Sunday, May 13, 2007

Workshop Nasional Penyusunan Rencana Kerja DPRD Berdasar Permendagri No. 13 Tahun 2006

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu adanya pemahaman tentang penyusunan rencana kerja DPRD yang berdasar kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tersebut. Hal tersebut dikaitkan dengan PP 21/2007 tentang pengembalian rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan anggota DPRD serta Permendagri No. 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD, juga PP No.3 tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD , Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat

Seperti diketahui prinsip norma pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 masih bersifat umum, oleh karenanya perlu diaplikasikan secara mudah sesuai diamanatkan dalam pasal 155 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, secara formal sebagai pengganti dari Kepmendagri No. 29 tahun 2002

Sehubungan dengan hal tersebut, kami bersama dengan nara sumber yang profesional dan berkompeten dari Departemen Dalam Negeri, BPKRI, Departemen Keuangan dan instansi terkait, menyelenggarakan ”Workshop Nasional Penyusunan Rencana Kerja DPRD Berdasar Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan memperhatikan PP No. 21/2007 tentang pengembalian rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan anggota DPRD serta Permendagri No. 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD serta PP No.3 tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD , Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat ” yang akan diselenggarakan pada:

Hari : Kamis - Minggu
Tanggal : 7 – 10 Juni 2007
Tempat : Hotel RedTop Jl Pecenongan No. 72, Jakarta

Dalam workshop ini juga akan dibahas secara komprehensif bagaimana DPRD dapat menyusun rencana kerjanya serta unsur-unsur strategis apa didalam pelaksanaan penyusunan rencana kerja tersebut.
Dan mengingat adanya kewajiban untuk mengembalikan rapelan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD.

Mengingat pentingnya workshop ini, maka dimohon kehadiran Bapak Ketua/ Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi A, B, C, D dan anggota DPRD serta sekretaris DPRD.
Informasi selengkapnya dan informasi kehadiran dapat menghubungi panitia; Usmeliyanti NIP 080133273 (HP 0812 856 4836), Rahma (HP 08159927946) Fax 021-7245037

Bersama ini kami sampaikan pula formulir pendaftaran dan jadwal pelaksanaan.

Demikianlah, atas perhatian & kerjasamanya diucapkan terimakasih.

No comments: