Sunday, May 13, 2007

ASPEK – ASPEK HUKUM YANG PERLU DIPAHAMI DALAM PELAKSANAAN TUGAS INTERNAL AUDITOR

Makalah yang disampaikan oleh Ahlan Syarif SH pada Workshop "Masalah-Masalah Hukum Yang perlu Dipahami Internal Auditor" pada tanggal 4 Mei 2007 di Hotel Milenium Jakarta

I. PENDAHULUAN
Dalam sebuah karya tulisnya Amrizal,Akt.MM,CEF, mengemukakan bahwa internal auditing adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih mengenai ketelitian, dapat di percayainya, efisiensi, dan kegunaan catatan-catatan (Akuntansi) perusahaan serta pengendalian intern yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah untuk membantu pimpinan perusahaan (Manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran, dan komentar mengenai kegiatan yang di audit.
Dari rumusan di atas dapat di tarik beberapa butir pokok untuk membahas aspek hukum yang perlu di pahami Internal Auditor dalam pelaksanaan tugasnya yaitu :
1. Internal Auditor adalah pegawai perusahaan yang melakukan penilaian atas catatan-catatan dan pengendalian intern yang ada dalam perusahaan.
2. pegawai perusahaan sebagai Internal Auditor melaksanakan tugasnya untuk membantu pimpinan perusahaan (Manajemen) agar dapat menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik dan benar.
3. Internal Auditor memberikan analisa, penilaian, saran maupun komentar mengenai segala kegiatan yang di audit serta menginformasikan dan mengkomunikasikan dengan pimpinan perusahaan (Manajemen).



Dalam membantu pimpinan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, Internal Auditor antara lain dapat melakukan tugas sebagai berikut :
a. Memastikan ketaatan terhadap kebijaksanaan, proses, dan prosedur yang telah di tetapkan oleh pimpinan perusahaan.
b. Memastikan seberapa jauh harta perusahaan di pertanggungjawabkan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya kecurangan, pelanggaran atau kejahatan.
c. Menyarankan perbaikan operasional dalam rangka meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan aman

Untuk melakukan tugasnya seorang Internal Auditor diharapkan selain menguasai ilmu ekonomi, akuntansi, manajemen seyogyanya juga mengetahui bidang ilmu hukum sehingga mempunyai kecakapan yang di andalkan dalam melaksanakan tugasnya.
Ilmu hukum mencangkup ruang bidang yang sangat luas sehingga sulit unutk memberi definisi yang memuaskan bagi semua pihak, namun sebagai gambaran umum dapat digunakan pengertian yang di berikan oleh Mr.Utrecht dalam bukunya “Pengantar dalam Hukum Indonesia” yang berbunyi sebagai berikut :
“ Hukum adalah himpunan peraturan berupa perintah dan atau larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus di taati.”
Dengan demikian unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Peraturan mengenai tingkah lauku manusia
2. Bentuknya perintah dan atau larangan
3. Sifatnya memaksa
4. Terdapat sanksi jika dilanggar.

II. WEWENANG DAN TUGAS INTERNAL AUDITOR
Aspek hukum yang dapat di bahas dalam pelaksanaan tugas seorang Internal Auditor akan mancangkup semua peraturan yang berlaku termasuk tapi tidak terbatas kepada :
1. Undang-Undang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
3. Standar Profesi Audit Internal
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kode etik profesi audit internal menetapkan para auditor internal wajib menjalankan tanggub jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat dan kehormatan. Dalam menerapkan kode etik, auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Internal Auditor sebagai pegawai perusahaan dalam mengemban wewenang dan tugasnya mempunyai hubungan dengan perusahaan dan organ perusahaan dimana dia bertugas.

A. Hubungan Perusahaan, pimpinan dan Internal Auditor
Perusahaan yang berbentuk badan hukum pada umumnya adalah Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan usaha dan tunduk pada undang-undang no 1 tahun 1995. Sebagaimana perusahaan lainnya Direksi atau pimpinan perusahaan adalah yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perusahaaan tersebut.


Pimpinan perusahaan atau Direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pembagian kewenangan anggota Direksi di atur dalam anggaran dasar, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang maka salah satu di antaranya menjabat sebagai Direktur Utama. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab mengelola perusahaan serta meningkatkan corporate culture dengan mengimplementasikan prinsip good corporate govermance. Sehubungan dengan itu pimpinan perusahaan atau Direksi dapat mengangkat atau melimpahkan kewenangannya kepada pegawai perusahaan sebagai Internal Auditor untuk membantu pimpinan melaksanakan tanggung jawabnya. (UUPT, 82,83,85,89)

B. Hubungan Dewan Pengawas dan Internal Auditor
Dewan Pengawas atau komisaris dalam sebuah Perseroan Terbatas mempunyai wewenang mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perusahaan dan meberikan nasehat kepada Direksi atau pimpinan perusahaan. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perusahaan. (UUPT ; 97,98)
Dari uraian ketentuan di atas Dewan Pengawas atau komisaris mempunyai kewenangan mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam mengelola perusahaan. Sedangkan Internal Auditor tugasnya dalah membantu Direksi (Manajemen) dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Direksi wajib memperhatikan dan mengambil langkah yang diperlukan atas hasil pemerikasaan Internal Auditor. Disamping itu komisaris dan Dewan Pengawas menurut undang-undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Prof. Hiro Tugiman badan usaha di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan terlebih lebih yang sudah terjun ke pasar modal (go public) sebaiknya di wajibkan membentuk Komite Audit. Dewan Pengawas atau komisaris dapat meminta kepada Direksi untuk memberi keterangan hasil pemerikasaan Internal Auditor ( UU BUMN : 68)
Internal Auditor dan Komite Audit pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama sehingga kerjasama yang baik di antara keduanya akan dapat membantu fungsi pengawasan terhadap tata kelola perusahaan denga tetap memelihara tanggung jawab professional dan indepedensi masing-masing dalam melakukan tugas mereka.
C. Pelaksanaan tugas Internal Auditor
Setelah mengamati hubungan Internal Auditor dengan perusahaan dan organnya kita sampai pada tahapan pembahasan pelaksanaan tugas Internal Auditor. Pembahasan pelaksanaan tugas Internal Auditor akan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terutama tapi tidak terbatas kepada Standart Profesi Audit Internal ( (SPAI)
C.1 . Charter Audit Internal (CAI)
CAI merupakan dokumen formal pengakuan pembentukan fungsi internal audit (SPI). Dokumen ini menyatakan tujuan dan misi yang akan dicapai oleh SPI dalam kerangka hubungan tugas auditing di perusahaan yang antara lain berisi hal-hal sebagai berikut :
1. Kontrak antara SPI dengan Direksi atau komisaris (Komite Audit)
2. Memberi wewenang kepada SPI untuk memulai pekerjaan auditing dalam
perusahaan
3. menetapkan wewenang kepada kepala SPI dan staf auditor untuk melaksanakan tugas sebagai berikut :
4. Memeriksa setiap bagian dalam organisasi
5. Melihat berbagai asset perusahaan
6. Melihat dokumen-dokumen perusahaan

Sesuai unsur-unsur tersebut di atas dan membaca karya tulis Amrizal, Akt,MM,CEF, yang mengemukakan Internal Auditor adalah pegawai perusahaan yang melaksanakan tugas dari pimpinan perusahaan maka hubungan tersebut merupakan kontrak atau pelimpahan kewenangan Direksi kepada karyawan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu (UUPT :89) dan juga dapat di katakan sebagai hubungan kontrak kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu ( KUH Per : 1601 ).
Dengan demikian seorang Internal Auditor wajib melakukan tugas yang di bebankan kepadanya sesuai kontrak atau pelimpahan wewenang dan wajib melaporkan hasil temuannya kepada pihak yang memberikan tugas dalam hal ini pimpinan perusahaan (Direksi). Hasil temuan dapat juga di sampaikan langsung atau melalui Direksi kepada Dewan Pengawas (Komisaris) atas permintaan mereka.
C.2 . Penilaian atas kebijakan proses dan prosedur dalam perusahaan
Internal Auditor dalam melaksanakan tugasnya baik dalam ruang lingkup financial audit maupun operasional audit dapat melakukan beberapa kegiatan penilaian, antara lain sebagai berikut :
1. Penilaian atas kebenaran adanya harta perusahaan dan keabsahan dokumen yuridis. Dalam hal ini misalnya tanah hak milik seseorang yang menjadi harta kekayaan perusahaan harus dibuktikan adanya hubungan hukum peralihan hak dan sertifikan hak tanah telah dibaliknama dan di dafttarkan di BPN atas nama perusahaan.
2. penilaian atas system akuntansi apakah telah dilakukan dengan benar dan dapat dipecaya.
3. penilaian atas kegiatan personil perusahaan apakah telah sesuai dengan kebijakan pedoman personil dengan memperhatikan latar belakang, kemampuan dan pengalaman seseorang untuk pekerjaan tertentu.
4. penilaian sejauhmana telah dilakukan ketaatan pada syarat-syarat yang ada dalam anggaran dasar, peraturan pemerintah maupun perundang-undangan lainnya yang berlaku. Dalam hal ini misalnya secara intern ada perbuatan tertentu yang dilakukan oleh sebuah unit kerja apakah masih diperlukan persetujuan unit lain dan atau persetujuan Direksi. Di samping itu misalnya dari ketentuan extern adannya peraturan yang mewajibkan perusahaan membayar jumlah uang tertentu yang besarnya cukup materiil dalam hal kemungkinan ada pemutusan hubungan kerja.
Untuk hal ini apakah perusahaan telah membuat pencadangannya sesuai permintaan undang-undang.
5. penilaian apakah proses penghematan, efisiensi dan efektifitas kegiatan sudah dilaksanakan dengan baik dan benar.

C.3. Penilaian atas kecurangan, pelanggaran dan kejahatan dalam perusahaan.
Internal Auditor harus memiliki pengetahuan yang memadai termasuk pengetahuan hukum untuk dapat mengenali, meneliti, dan menguji apa memang benar ada kecurangan, pelanggaran, atau kejahatan dalam perusahaan.
Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam suatu perusahaan pada umumnya terjadi dalam 3 ruang lingkup, yaitu;
1. Perbuatan yang berkaitan dengan surat atau warkat perusahaan
2. Perbuatan yang berkaitan dengan benda atau asset milik perusahaan
3. Perbuatan penyalahgunaan wewenang atau korupsi
Dari ketiga ruang lingkup tersebut dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:
C.3.1. Perbuatan yang berkaitan dengan surat atau warkat perusahaan
Perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut di atas
dapat dinyatakan sebagai perbuatan memalsukan surat ( KUHP: 263)
Dalam hal ini misalnya kejadian pembayaran dengan menggunakan surat yang tidak sah dengan merubah jumlah atau peruntukannya seperti dalam suatu donasi kepada pihak lain atau pembayaran kepada pihak luar yang direkayasa maupun pembuatan surat tugas yang tidak mempunyai landasan berpijak secara benar dan sah. Mereka yang melakuka tersebut dapat di katakan membuat surat palsu yaitu membuat surat yang isinya tidak benar ( bukan semestinya) atau memalsu surat yaitu mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Penggunaan surat tersebut yang dilakukan baik oleh diri yang membuatnya atau orang lain dan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Pengertian dapat menimbulkan kerugian tidak perlu nyata ada kerugian, tapi dengan ada potensi kerugian sudah cukup diartikan sebagai suatu kerugian.
C.3.2. Perbuatan yang berkaitan dengan benda atau aset perusahaan
Perbuatan ini dapat di golongkan sebagai pencurian atau penggelapan yang biasanya dilakukan oleh pegawai karena adanya tekanan pada yang bersangkutan seperti kebutuhan keuangan atau memang ada kesempatan yang terbuka untuk melakukan perbuatan tersebut. Seorang pegawai yang mengambil barang milik perusahaan dengan maksud untuk memiliknya secara melawan hukum di ancam pidana karena pencurian (KUHP : 362).
Sedangkan perbuatan yang dapat di ancam pidana karena penggelapan apabila seorang pegawai dengan sengaja memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sudah ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan (KUHP 372).
Penggelapan dan pencurian adalah kejahatan yang hampir sama, bedanya pada pencurian barang yang hendak dimiliki itu belum berada dalam penguasaan pencuri dan masih harus “diambilnya”. Sedangkan pada penggelapan barang tersebut sudah ada dalam kekuasaan yang bersangkutan bukan karena suatu kejahatan. Pengertian “untuk memiliki” dengan melawan hukum misalnya adalah menggunakannya, memakan, membelanjakannya, menjualnya, atau menggadaikannya. Seorang bendaharawan atau penjaga gudang sebuah perusahaan yang bertugas memelihara uang atau barang yang ada dalam kekuasaannya, kemudian uang atau barang itu digunakan untuk keperluannya sendiri dapat di tuduh melakukan suatu penggelapan. Namun apabila pegawai dalam perusahaan yang sama bukan bendaharawan atau penjaga gudang mengambil barang itu untuk dimiliki secara melawan hukum dapat di tuduh melakukan pencurian. Dengan demikian seorang Internal Auditor harus melihat unsur-unsur dari perbuatan yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan sebelum mengkualifikasikan suatu perbuatan adalah kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan.
C.3.3. Perbuatan penyalahgunaan wewenang atau korupsi
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawai perusahaan atau jajaran manajemen sangat merugikan dan mengganggu kelangsungan aktifitas perusahaan. Perbuatan yang dilakukan mereka untuk kepentingan dirinya atau yang dapat menguntungkan pihak lain. Petunjuk adanya penyalahgunaan wewenang atau kecurangan yang merugikan perusahaan dapat dilihat dari gejala umum misalnya gaya hidup seseorang yang berubah menjadi parlente, bergaya,dsb. Internal Auditor seyogyanya dapat mengidentifikasi adanya kecurangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai, misalnya pada pembelian barang atau penerimaan personil yang tidak sesuai prosedur baku yang ada. Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditelusuri kembali proses dan prosedur yang berlaku dan mencari siapa yang melakukan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang itu. Perlu juga mengetahui bagaimana perbuatan tersebut dilakukan sejauhmana kerugian yang di derita oleh perusahaan akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. Penyalahgunaan wewenang atau kecurangan merupakan salah satu bentuk perbuatan melawan hukum dan apabila pegawai yang bersangkutan memperoleh keuntungan dan merugikan perusahaan maka yang bersangkutan dapat dikategorikan melakukan korupsi. Perlu disadari pada saat ini tuduhan korupsi tidak hanya menyangkut pejabat public, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku usaha swasta. Hal ini karena Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNAC) yang telah diundangkan dalam UU no 7 tahun 2006. Pada saat ini sedang dibuat rancangan perubahan undang-undang korupsi yang mengadop hal- hal tersebut. Internal Auditor yang mengidentifikasi atau menemukan dugaan penyalahgunaan seyogyanya melakukan koordinasi dengan unit kerja lain, misalnya unit hukum dan personil, karena memang korupsi di golongkan sebagai extra ordinary crime.
C.4. Pelaporan dan saran perbaikan operasional perusahaan
Internal Auditor sebagai pegawai perusahaan mempunyai tugas auditing membantu pimpinan dalam melaksanakan tanggung jawabnya wajib memberikan laporan kepada pimpinan dan saran perbaikan. Dalam kode etik profesi audit internal ditetapkan bahwa para auditor internal wajib menjalankan tanggung jawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat dan kehormatan. Pelanggaran terhadap kode etik dapat mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya. Ini merupakan bentuk sanksi administrartif. Dalam menerapkan Kode Etik, auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Auditor internal yang melaporkan hasil pekerjaannya harus mengungkap semua fakta-fakta penting yang diketahuinya yaitu fakta-fakta yang jika tidak di ungkap dapat:
1. Mendistorsi laporan atas kegiatan yang di review atau
2. Menutupi adanya praktek-praktek yang melanggar hukum.
Internal Auditor yang mencurigai adanya perbuatan kejahatan agar selain melaporkan hal tersebut juga memberikan saran untuk melakukan investigasi (Penyelidikan ).
Investigasi merupakan upaya menelaah lebih jauh dan menguji lebih dalam untuk menemukan suatu peristiwa atau kebenaran adanya penyimpangan maupun kecurangan yang melanggar hukum. Dalam menyarankan upaya untuk mencari dan menemukan apakah suatu kejadian dapat di duga sebagai perbuatan pidana harus tetap menghormati asas Presumption of Innoncence. Melaporkan suatu kejadian sebagai peristiwa pidana dan menyatakan seorang sebagai pelakunya tanpa didasarkan pada pertanggungjawaban ketentuan undang-undang dapat membawa konsekuensi serangan balik dengan tuntutan secara perdata maupun pidana sesuai pasal 1365 KUHPer atau perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan pencemaran nama baik dan merusak kehormatan seseorang sesuai pasal 310 KUHP.
Namun demikian dalam hal Internal Auditor tidak menerapkan kode etik dengan tidak melaporkan fakta penting yang diketahuinya sehingga dinyatakan menutupi praktek perbuatan pidana dapat membawa konsekuensi yang bersangkutan di tuduh turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum (deelneming) berdasarkan pasal 55-56 KUHP. Dengan demikian untuk menghindari kemungkinan beban tanggung jawab pidana agar Internal Auditor memenuhi apa yang telah ditetapkan dalam kode etik profesi audit internal. Pelaporan dan saran Internal Auditor yang mencakup fakta penting tanpa adanya distorsi atau menutupi praktek pelanggaran hukum yang terjadi merupakan bentuk pertanggungjawaban akhir dan selesainya pelaksanaan tugas untuk tahapa pemeriksaan dimaksud. Dalam hal pelaporan telah disampaikan kepada pimpinan perusahaan (Direksi) tahap selanjutnya adalah hak yang bersangkutan untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang tentang dugaan terjadinya peristiwa perdana ( KUHAP: 1 ) baik sebagai pihak yang mengetahui atau perusahaan yang menjadi korban dari peristiwa tindak pidana tersebut. (KUHAP : 108).
Auditor internal selain melaporkan hasil pekerjaannya juga harus memberika saran perbaikan yang memadai terhadap kebijakan dan prosedur. Perbaikan kebijakan dan prosedur akan mempengaruhi kegiatan operasional dengan harapan dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas dan pengamanan perusahaan. Pelaporan agar memberikan identifikasi permasalahan dalam rangka mengurangi potensi resiko dengan harapan pimpinan memahami permasalahan yang ada dan mengatasinya sehingga dapat membantu proses pencapaian tujuan perusahaan (Good Corporate Governance).

III. PENUTUP
Pada penutup sebagai rangkuman dari aspek hukum yang perlu dipahami dalam pelaksanaan tugas Internal Auditor dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Internal auditing dilakukan oleh pegawai yang bertugas membantu pimpinan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab pimpinan tersebut.
2. Setiap pimpinan perusahaan ( Direksi) bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya.
3. Setiap pengawas (Komisaris) bertugas mengawasi kebijakan pimpinan (Direksi) dalam menjalankan perusahaan dan wajib dengan itikad baik menjalankan tugasnya.
4. Internal Auditor secara fungsional melaksanakan tugas sebagai orang yang menerima wewenang dari dan bertanggung jawab kepada Direksi sedangkan komisaris dapat menerima laporan dari Internal Auditor atas permintaanya langsung atau melalui Direksi dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan.
5. Internal Auditor wajib menjalanlan tanggung jawab profesinya dengan bijkasana, penuh martabat dan kehormatan serta harus menunjukkan kejujuran, objektifitas, kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnyanya tersebut.
6. Internal Auditor harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pengetahuan hukum dan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku.
7. Internal Auditor dalam melaksanakan tugas profesinya tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan atau pihak lain yang terkait langsung dengan tugasnya yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
8. Internal Auditor dalam melaporkan hasil pekerjaannya tidak boleh menutupi fakta adanya praktek pelanggaran hukum atau sebaliknya mengungkapkan sesuatu tuduhan yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
9. Internal Auditor yang melakukan kesalahan dalam tugasnya yang mengakibatkan pelanggaran terhadap kode etik profesi audit internal dan ketentuan hukum yang berlaku dapat terkena sanksi administrative, perdata, maupun pidana.
10. Internal Auditor bukan hanya sebagai penjaga dijalankannya tata kelola perusahaan tapi lebih dari itu adalah pemberi pendapat dan nasehat yang dapat memberikan nilai tambah guna membantu pencapaian tujuan perusahaan

DAFTAR PUSTAKA

INTERNET
Badriah Rifai Aminudin; Peranan Komisaris Independen dalam Mewujudkan Good Corporate Governance (http://artikel.us/badriyahamirudin.html)
Hiro Tugiman ; Sepintas Audit Internal dan Komite Audit dalam organisasi ; (http://www.internalauditing.or.id/ )
“Auditor Internal bukan Pemangsa”( http://www.usd.ac.id/06/news.php) Universitas Sanata Darma Yogyakarta
“ Internal Auditor “ ; ( 2003 Digitized by USU digital Library)
“Seberapa Pentingkah Anda (Internal Auditor ) bagi Perusahaan”
(http://www.reindo.co.id/reinfokus/edisi20/seberapa_penting.htm )

BUKU DAN MAKALAH
Amrizal ; Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor
Makalah,31 Agustus 2004
Darwin Prinst; Hukum Acara Pidana dalam Praktek; Penerbit Jembatan 1998
Eddie M Gunadi ; Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit ; Makalah by email
Susilo R ; Komentar KUHP, Penerbit Poleteia Bogor Januari 1980

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Standart Profesi Audit Internal, YPAI Jakarta 2004
Indonesia, Undang- Undang Perseroan Terbatas No. 1 tahun 1995
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

No comments: