Sunday, May 13, 2007

STANDAR PROFESI AUDIT INTERNAL

KATA PENGANTAR

Sebagai suatu profesi, cirri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggung-jawab terhadap kepentingan masyarakat dan fihak-fihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggung-jawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku dan memiliki standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal (SPAI).

Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian Pedoman Praktik Audit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagi internal auditor yang ingin menjalankan fungsinya secara profesional. Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas :

* Definisi Audit Internal
* Kode Etik Profesi Audit Internal
* Standar Profesi Audit Internal, dan
* Berbagai Saran Penerapan (interprestasi dari Standar Profesi Audit Internal)

Definisi, Kode Etik dan Standar merupakan pedoman utama yang penting bagi pelaksanaan praktik audit yang profesional dan sifatnya wajib untuk dipatuhi. Definisi audit internal yang terdapat dalam penerbitan ini sepenuhnya mengikuti difinisi yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors Inc. (IIA). Kode Etik dan Standar merupakan adaptasi dari the code of ethics dan the Standars IIA, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan di Indonesia. Standar Profesi Audit Internal telah melalui serangkaian proses review oleh tim yang mewakili Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal.

Saran Penerapan merupakan kumpulan praktik-praktik terbaik yang di-endorse oleh Konsorsium. Saran Penerapan ini sifatnya tidak wajib. Namun demikian, pedoman ini sangat direkomendasikan untuk diikuti.

Buku Standar Profesi Audit Internal ini terdiri atas dua bagian. Bagian pertama berisi penerbitan resmi Standar Profesi Audit Internal, yang terdiri atas Mukadimah (memuat deklarasi penerbitan resmi), Definisi Audit Internal dan Standar Profesi Audit Internal dan Glosari.

Bagian Kedua menyajikan berbagai rancangan (draft) Saran Penerapan, yang merupakan internpretasi dari butir-butir yang terdapat dalam Standar. Bagian Kedua ini merupakan Exposure Draft (ED), yakni suatu draft yang diterbitkan untuk mendapatkan komentar, saran dan masukan dari masyarakat luas, terutama yang terkait dengan profesi audit internal. Meskipun merupakan exposure draft, saran penerapan ini mencerminkan praktik-praktik terbaik yang akan bermanfaat sebagai rujukan bagi pelaksanaan audit internal yang profesional.

Konsorsium mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun yang telah menyelesaikan Standar, Kode Etik dan ED Saran Penerapan. Konsorsium juga menyampaiakan pengharagaan kepada semua fihak yang telah membantu tersusunnya SPAI ini.

MUKADIMAH

Latar Belakang
1. Banyak pihak dewasa ini semakin mengandalkan peran auditor internal dalam mengembangkan dan menjaga efektivitas sistem pengendalian intern, oengelolaan risiko, dan corporate governance. Telah banyak peraturan perundang-undangan baik di tingkat nasional maupun internasional yang mencerminkan kepercayaan dan kebutuhan masyarakat terhadap peran sudit internal dan sistem pengendalian intern dalam menjaga efektivitas organisasi, terutama untuk menghindari krisisi serta kegagalan organisasi.
2. Di Indonesia, pembentukan fungsi audit internal merupakan keharusan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank dan Lembaga Pemerintah. Perusahaan Publik (Tbk) wajib membentuk komite audit, agar dapat menjalanakan tugasnya secara efektif, komite audit juga memerlukan fungsi audit internal.
3. Sistem pengendalian intern semakin menjadi tumpuan dalam mewujudkan organisasi yang sehat dan berhasil. Kewajiban untuk mengembangkan, menjaga dan melaporkan sistem pengendalian intern merupakan ketentuan bagi instansi pemerintah dan BUMN/BUMD, Bank, Perusahaan Publik maupun Lembaga yang mendapat bantuan dari pemerintah. Auditor Internal dapat memberikan sumbangan yang besar bagi komisaris, dewan pengawas, direksi, komite audit, pimpinan organisasi/lembaga serta manajemen senior dalam mentaati kewajiban tersebut dan memberi nilai tambah organisasi.
4. Agar dapat mengemban kepercayaan semakin besar dan menjalanan pesan terdebut dengan baik, auditor internal memerlukan suatu kode etik dan standar seragam dan konsisten mengambarkan praktik-praktik terbaik audit internal serta merupakan ukuran kualitas pelaksanaan tugas untuk memenuhi tanggung jawab profesinya.
5. Standar-standar yang ada dewasa ini pada umumnya hanya berlaku dalam lingkungan terbatas. Sebagian dari standar tersebut perlu disesuaikan dengan praktik-praktik audit internal yang berkembang saat ini.
6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, konsorsium organisasi audit internal, yang terdiri atas the institute of Internal , yang terdiri atas the institute of Internal Auditors – Indonesia Chapter (IIA), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD (FKSI BUMN/BUMD), Yayasan Pendidikan internal Audit (YPIA), Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DSQIA) dan Pehimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) dengan ini memandang perlu untuk menerbitkan Standar Profesi Audit Internal (SPAI). Standar yang ditetapkan secara bersama-sama ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi auditor internal dalam melaksanakan kegiatannya pada millennium ketiga.

Tujuan
Standar Profesi Audit Internal mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. Memberikan kerangka dasar yang konsisten untuk mengevaluasi kegiatan dan kinerja satuan audit internal maupun individu auditor internal
2. Menjadi sarana bagi pemakai jasa dalam memahami peran, ruang lingkup, dan tujuan audit internal
3. Mendorong peningkatan praktik audit internal dalam organisasi
4. Memberikan kerangka untuk melaksanakan dan mengembangkan kegiatan audit internal yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan kinerja kegiatan operasional organisasi.
5. Menjadi acuan dalam menyusun program pendidikan dan pelatihan bagi auditor internal
6. Menggambarkan prinsip-prinsip dasar praktik audit internal yang seharusnya (international best pratices)


Standar dan Pedoman Praktik Audit Internal

1. SPAI terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi. Standar Atribut berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit internal. Standar Kinerja menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit. Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaan sampai dengan pemantauan tindak lanjut.Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuk semua jenis penugasan audit internal.
2. Standar Implementasi hanya berlaku untuk satu penugasan . Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasa mendatang adalah standar implementasi untuk kegiatan assurance (A), standar implementasi untuk kegiatan consulting (C), standar implementasi kegiatan investigasi (I) dan standar implementasi Control Self Assessment (CSA).
3. Standar-standar tersebut pada butir 1 merupakan bagian dari pedoman praktik audit internal . Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas:
 Definisi Audit Internal
 Kode Etik Profesi Audit Internal
 Standar Profesi Audit Internal dan
 Interpretasi dari Standar Profesi Audit Internal
4. Pada masa yang akan datang, penerbitan standar-standar implementasi dan pedoman lainnya akan didahului dengan penyebarluasan rancangan standar (exposure draft-ED). Standar dan pedoman akan disahkan setelah paling sedikit dua bulan diedarkan dalam bentuk ED dan mendapat respon yang memadai. ED akan dimuat dalam media komunikasi, jurnal, dan web-site yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi anggota konsorsium, serta dalam publikasi lain yang relevan.


Penerapan dan Tanggal Efektif Berlaku

1. Standar Profesi Audit Internal wajib diterapkan oleh, tetapi tidak terbatas pada, semua anggota prganisasi organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsoium ini. Konsorsium merekomendasikan anggota IIA Indonesia Chapter, FKSPI BUMN/BUMD, YPIA, Dewan Sertifikasi QIA dan PAII agar segera memasukkan (mengadopsi) jiwa yang terdapat dalam butir-butir standar ini ke dalam audit charter, pedoman, kebijakan serta prosedur audit internal yang ada pada organisasi masing-masing.
2. Konsorsium menyadari bahwa organisasi-organisasi profesi yang tergabung dalam konsorsium tidak memiliki mekanisme formal yang dapat digunakan untuk mewajibkan penerapan standar ini secara lebih luas. Oleh karenanya, konsorsium dengan ini menghimbau agar lembaga otoritas yang terkait dapat memberikan persetujuan (endorsement) atau rujukan terhadap standar ini. Lembaga otoritas yang dapat mendorong penerapan standar ini, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan , Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pengawas Pasar Modal
3. Akuntan Publik dan Komite Audit juga diharapkan berperan aktif dalan mendoarong penerapan standar ini
4. Standar ini mulai berlkau tanggal 1 Januari 2005



DEFINISI AUDIT INTERNAL

Audit internal adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi organisasi. Audit Internal membantu operasi organisasi. Audit Inernal membantu organisasi untuk mencapai tuuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko, pengendalian dan proses governance.


KODE ETIK

Tujuan
Sebagai suatu profesi , ciri utama auditor internal adalah kesediaan menerima tanggungjawab terhadap kepentingan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengemban tanggungjawab ini secara efektif , auditor internal pelru memelihara standar perilaku yang tinggi. Oleh karenanya, Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal dengan ini menetapkan Kode Etik bagi para auditor internal.


Penetapan
Kode etik ini memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal. Standar perilaku tersebut membentuk prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan praktik audit internal. Para auditor internal wajib menjalankan tanggungjawab profesinya dengan bijaksana, penuh martabat dan kehormatan. Dalam menerapkan Kode Etik ini, auditor internal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran terhadap standar perilaku yang ditetapkan dalam kode etik ini dapt mengakibatkan dicabutnya keanggotaan auditor internal dari organisasi profesinya.

Standar Perilaku Auditor Internal
1. Auditor harus menunjukkan kejujuran, objektivitas dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya
2. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum
3. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendikreditkan organisasinya
4. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objective
5. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok, ataupun mitra bisnis organisasinya yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
6. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya
7. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit internal
8. Auditor internal harus bersikap hari-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperolehnya dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor Internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia untuk dapat mendapatkan keuntungan pribadi, secara melanggar hukum atau yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya
9. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang di review atau menutupi adanya praktik yang melanggar hukum
10. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

No comments: