Monday, May 14, 2007

PERLUNYA REVIEW EKSTERN TERHADAP SATUAN KERJA AUDIT INTERN BANK


Makalah yang disampaikan oleh ;Tjukria P.Tawaf

Di banyak bank masih sering kita dengar keluhan dari auditee terhadap pelaksanaan audit intern yang dilakukan oleh para auditor dari satuan kerja audit intern (SKAI) pada unit kerjanya, namun dia tak tahu bagaimana menyampaikan keluhan tersebut. Yang bisa dibuatnya adalah ngedumel tanpa bisa tahu kemana dia seharusnya menyampaikan keluhannya tersebut. Bahkan ada kecenderungan bahwa beberapa auditor intern bertindak seolah-olah seperti jaksa sehingga keputusan sepertinya sanksi atas terjadinya penyimpangan ada ditangan sang auditor.

Keadaan ini sangat klasik dan mungkin terjadi pada kegiatan audit intern bank. Padahal Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang wajib dilaksanakan sejak 1 Januari 1996 serta telah dilakukan pemutakhirannya oleh Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/99 tanggal 20 September 1999, sudah memberikan suatu petunjuk untuk selalu meningkatkan kualitas audit intern bank, yang antara lain juga mengakomodir segala keluhan dari para auditeenya. Disebutkan bahwa Satuan Kerja Audit Intern Bank harus memiliki program dan melakukan pengendalian mutu audit, baik dalam bentuk supervisi, review intern dan review ekstern. Bahkan ketentuan tentang review ekstern mewajibkan bank untuk melakukannya sekurang-kurangnya 3 tahun sekali dan hasilnya harus dilaporkan ke Bank Indonesia. Apakah bank-bank telah melakukan hal ini? Nampaknya belum banyak bank yang melakukannya. Bahkan masih ada yang belum mengetahui bagaimana caranya untuk melakukan hal ini.

SPFAIB, Landasan Dasar Menciptakan Audit Intern Yang Efektif Dalam Menuju Bank Yang Sehat. Walaupun konsepsi tentang audit ini telah cukup lama dicoba untuk dikembangkan, ternyata perjalanannya masih terseok-seok sehingga kesatuan pandang, sikap dan pelaksanaannya sangat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya. Apalagi bila dilihat dalam pelaksanaannya, aplikasi audit intern bank disatu bank dengan bank lainnya masih sangat beragam. Masih ada sikap dari pemilik bank, manajemen bank atau pengurus bank menganggap kegiatan ini hanya merupakan cost center yang tak bermanfaat banyak, atau pendapat bahwa kegiatan ini hanya merupakan pelengkap sehingga dianggap sebagai asesori saja karena keharusan dari pihak bank sentral. Hal ini berakibat pada pelaksanaanya kegiatan audit di banyak bank belum berjalan dengan baik atau sudah berjalan tapi seadanya saja sehingga tidak efisien. Pelaksanaan audit banyak yang hanya sekedar ada, dan pelaksanaan kerjanya hanya sampai tingkat menemukan temuan saja. Kalau sudah bicara tidak lanjut atau langkah koreksi, auditor tidak mempu mendorong lebih lanjut, karena wewenang bukan ada padanya. Keadaan ini memungkinkan karena kepentingan-kepentingan pemilik bank ataupun manajemen jauh lebih kuat berperan dalam bank tersebut dibandingkan dengan kepentingan nasabah ataupun otoritas moneter dan pemerintah. Sehingga bila ada kesadaran akan pentingnya audit bank maka orientasinya adalah kepada mengamankan kepentingannya lebih dahulu dibandingkan dengan kepentingan lainnya. Banyak auditor bank yang pada akhirnya sibuk mengurusi pekerjaan lain seperti membuat sistem dan prosedur kerja bank yang bersangkutan, karena dianggap dialah yang paling berkompeten untuk itu, sedangkan pekerjaan utamanya untuk melakukan audit menjadi tercecer. Keberadaan auditor bank yang masih dianggap merupakan pelengkap saja dari kegiatan bank, juga membuat sulit berkembang perannya tersebut.
Disamping itu memang ternyata untuk memenuhi kualifikasi sebagai auditor bank yang baik ternyata bukan hal yang mudah. Banyak auditor bank yang ada saat ini, yang memasuki dunia audit bank karena terpaksa atau bahkan karena tidak memperoleh posisi yang baik di bidang-bidang perbankan lainnya akhirnya “terbuang” ke dunia audit bank ini. Masalah yang tak kurang pentingnya adalah miskinnya literatur tentang audit bank yang berbahasa Indonesia. Sehingga untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan para auditor bank menjadi sangat terbatas. Kalaupun ada bahan bacaan yang berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya maka latar belakang pembahasannya tidak terlalu pas benar dengan masalah perbankan di negeri kita. Sehingga untuk itu, perlu penyesuaian-penyesuaian dan diperlukan kemampuan untuk penyesuaian ini.
Fungsi audit intern bank sangat penting karena peranan yang diharapkan dari fungsi tersebut untuk membantu semua tingkatan manajemen bank dalam mengamankan kegiatan operasional Bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Apabila diperhatikan dari struktur neraca bank, tampaklah bahwa modal yang disetor oleh pemilik bank tidak seberapa dibandingkan dengan dana masyarakat, dana instansi perbankan lainnya ataupun dana-dana yang ditanamkan oleh bank pada nasabahnya. Dari sisi ini tampaklah bahwa peran dari pengamanan dana masyarakat yang dititipkan ke bank merupakan prioritas utama untuk diamankan. Disamping itu, kedudukan perbankan sangat strategis dalam perekonomian, Maka Audit Intern Bank perlu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat menunjang program pembangunan dari Pemerintah. Standar ini, merupakan ukuran minimal untuk dilaksanakan oleh semua bank umum di Indonesia. Artinya adalah semua yang ditetapkan dalam SPFAIB wajib untuk dilaksanakan oleh semua Bank Umum. Apabila ada tambahan yang dirasakan perlu untuk lebih memperlancar pelaksanaannya, harus sejalan dengan ketentuan SPFAIB dan tidak boleh mengurangi makna apalagi mengurangi kelancaran pelaksanaan SPFAIB. Satuan Kerja Audit Intern melakukan penilaian yang independen atas setiap kegiatan yang bertujuan untuk mendorong dipatuhinya setiap ketentuan yang ditetapkan manajemen, mendinamisir untuk lebih berfungsinya pengawasan dengan memberikan saran-saran konstruktif dan protektif agar sasaran organisasi dapat tercapai dengan ekonomis, efesien dan efektif. Beberapa aspek yang memerlukan kejelasan dan kesamaan pemahaman agar mekanisme tersebut dapat terwujud diantaranya adalah tanggung jawab dan wewenang pengawasan dari Dewan Komisaris dan Direksi, ruang lingkup Pengendalian Intern dan pekerjaan Audit Intern dalam hubungannya dengan struktur pengendalian intern bank.

Pelaksanaan Supervisi Dan Review Intern SKAI Yang Wajib Dilakukan.
SPFAIB Bab I.6.1 Kebijakan Umum, menyebutkan bahwa hubungan SPFAIB dengan standar yang lain, adalah; bank yang secara organisatoris atau karena hal lain harus mengikuti standar dari lembaga lain atau dari organisasi induknya, baik di dalam maupun di luar negeri, seperti Norma Pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD, atau Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors), dalam pelaksanaan fungsi Audit Internnya minimal harus memenuhi ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam SPFAIB. Adapun pelaksanaan pengendalian mutu audit ini merupakan standar yang tercantum dalam SPFAIB Bab III. Hal ini sesuai dengan Standar 560, Guidelines, and interpretations The Institut of Internal Auditors, Standard 560 Quality Assurance. Petunjuk detail bagaimana pelaksanaannya memang tidak diatur dalam SPFAIB, namun IIAI memberikan kerangka bagaimana seharusnya hal ini dilakukan.

Supervisi yang harus dilakukan oleh Supervisor Tim Audit SKAI terhadap pelaksanaan audit dari seluruh anggota tim-nya dalam pelaksanaannya banyak menghadapi problema. Baik karena ketidak pahaman, kemampuan untuk melakukan supervisi yang lemah, perencanaan kerja audit yang kurang terkoodinir, atau sebab-sebab lainnya. Padahal supervisi sangat diperlukan untuk memperoleh kualitas audit yang baik. Supervisi terhadap pekerjaan Auditor Intern harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap standar audit, kebijakan, prosedur dan program audit yang telah disusun. Masalah supervisi pelaksanaan pekerjaan audit oleh auditor SKAI bank meliputi banyak aspek. Baik dari segi manajemen tim audit itu sendiri, sampai pada cara kerja, pengadmisntrasian kertas kerja sampai dengan laporan itu dibuat yang kesemuanya seharusnya mengacu pada standar yang ditetapkan yakni SPFAIB.
Dalam pelaksanaanya para auditor pemula sering terjebak pada pekerjaan audit yang tidak material sehingga justru persoalan yang signifikan dan material terabaikan, atau bahkan ketika jangka waktu audit mendekati selesai baru dilakukan auditnya. Hal ini diperlukan suatu supervisi dari para auditor senior untuk mengarahkan serta menunjukan areal mana yang perlu konsentrasi dengan memperhatikan aspek risiko dari transaksinya.

Review Intern. Auditor intern juga harus melakukan review secara berkesinambungan atas kualitas pekerjaan audit yang mereka hasilkan. Kualitas pekerjaan auditor akan tampak dari Laporan Hasil Audit yang disampaikan. Secara terus menerus hal ini dievaluasi dengan cara mereview laporan itu. Analisis temuan untuk menemukan suatu sebab yang paling dasar dari adanya penyimpangan adalah hal yang paling penting. Jadi bukan hanya penyimpangan atau temuan saja yang diberikan komentar. Tapi justru menemukan sebab yang paling dasar adalah obat yang paling mujarab untuk perbaikan selanjutnya. Cara kerja dan administrasi audit, penyusunan kertas kerja, internal audit questionare yang dibuat auditor untuk bahan penyusunan laporan perlu juga ditelaah secara mendalam oleh senior auditor terhadap anggota tim auditnya. Kegiatan seperti ini seharusnya berjalan berkelanjutan.

Review Ekstern Terhadap SKAIUntuk menilai mutu audit yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern, maka fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan.Yang bisa melakukannya oleh salah satu dari ; The Institut of Internal Auditors, Konsultan Manajemen,Internal auditor dari luar organisasi, Kantor Akuntan Publik. Laporannya harus memuat pendapat tentang hasil kerja satuan kerja audit intern dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan dan hasil dari review tersebut harus disampaikan ke Bank Indonesia. Adapun pendapat dari team review ekstern akhirnya akan berupa simpulan kriteria sbb:

Fully Complies. Kebijakan, prosedur, panduan audit intern dan internal audit charter yang ada telah sesuai dengan standar SPFAIB. Deviasi yang ditemukan dan dilaksanakan dianggap minor.

Adequately Complies.Kebijakan, prosedur, panduan audit intern dan internal audit charter yang ada, perlu perbaikan dan dilengkapi sesuai dengan standar SPFAIB. Walaupun demikian defiasi yang ditemukan dan dilaksanakan tidak menghalangi/mengganggu SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya

Does Not Complies. Kebijakan, prosedur, panduan audit intern dan internal audit charter yang ada, perlu perbaikan agar sesuai dengan standar SPFAIB. Defiasi yang ditemukan dan dilaksanakan, serius dan signifikan mengganggu atau mehalangi SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya

Review ekstern ini setidak-tidaknya mencakup ; Pertama, Evaluasi kepatuhan Satuan Kerja Audit Intern bank terhadap SPFAIB, meliputi penilaian kebijakan dan prosedurnya. Kedua, Menilai kualitas operasional Satuan Kerja Audit Intern. Ketiga, Memberikan rekomendasi untuk peningkatan fungsi audit intern.
Survey ke auditee. Langkah pertama melakukan survey ke auditee, untuk menilai efektivitas dari SKAI. Hal yang terpenting dari survey ini adalah mengidentifikasikan hambatan-hambatan utamanya dulu. Contoh dibawah ini memperlihatkan betapa luasnya cakupan survey tsb.
Contoh ; Auditee Survey – Satuan Kerja Audit Intern Bank

Diisi tingkatan Satuan Kerja Audit Intern di Bank (((………….))) menurut penilaian auditee.
Kriteria Evaluasi Baik
Sekali Baik Cukup Kurang
4 3 2 1
Independensi (SPFAIB – bab I.3)
1. Apakah penempatan SKAI dalam organisasi sudah objektif 4 3 2 1
2. Obyektivitas dari para internal auditor 4 3 2 1
Kecakapan Profesional (SPFAIB-bab II)
3. Kecakapan teknis auditor intern 4 3 2 1
4. Profesionalisme dari auditor intern 4 3 2 1
5. Keterampilan berkomunikasi dari para auditor intern 4 3 2 1
Lingkup dari pekerjaan (SPFAIB-Bab IV)
6. Mancakup seluruh areal kerja bank 4 3 2 1
7. Memberitahukan kepada Anda tentang tujuan dan lingkup audit internnya. 4 3 2 1
8. Menyampaikan kepada Anda saran-saran pada area audit yang dilakukannya 4 3 2 1
Kinerja dari Pelaksanaan Auditnya (SPFAIB-BabV)
9. Feedback kepada Anda tentang temuan audit selama audit berlangsung 4 3 2 1
10. Jangka waktu dari audit 4 3 2 1
11. Lamanya waktu penyusunan laporan audit 4 3 2 1
12. Akurasi dari temuan audit 4 3 2 1
13. Nilai/kulaitas dari temuan audit 4 3 2 1
14. Klarifikasi dari laporan audit 4 3 2 1
15. Manfaat dari audit intern tersebut 4 3 2 1
16. Langkah tindak lanjut SKAI 4 3 2 1
Manajemen SKAI (SPFAIB bab III)
17. Anda mengerti tujuan dan manfaat dari pekerjaaan SKAI 4 3 2 1
18. Ke-efektifan dari manajemen SKAI 4 3 2 1
19. Apa yang Anda sukai dari pelaksanaan audit intern selama ini ………………………… …………………………………………………………………………………………………………...
20. Apa yang paling Anda tidak sukai dari pelaksanaan audit intern selama ini………… …………………………………………………………………………………………….…………….
21. Komentar tambahan lainnya ………………………………………………………….…………

Survey ini perlu dijaga kerahasiaannya, sehingga para auditee bebas mengemukakan penilaiannya secara obyektif terhadap internal auditornya. Survey ini juga dikirimkan melalui pos pada auditee yang jauh dari jangkauan (luar kota). Diharapkan masukan yang diperoleh akan memberikan gambaran yang benar-benar obyektif.
Wawancara dan Survey. Untuk tingkatan manajemen tertentu, seperti senior manajemen, dewan komisaris, atau komite audit akan dilakukan kunjungan dalam rangka menggali informasi.

Kriteria untuk evaluasi dari respons survey auditee. Dari data hasil survey tersebut dilakukan evaluasi atas angka-angkanya serta ditafsirkan serta didiskusikan bersama Kepala SKAI diharapkan mampu menafsirkan hasil survey tersebut. Hasil survey ini diharapkan mampu mengungkap hubungan yang unik antara aktivitas auditor intern dalam hubungannya dengan auditee.

Review dari fungsi internal audit yang di desentralisasikan. Ada beberapa bank yang melakukan desentralisai fungsi dari internal audit, misalnya di kantor-kantor cabang ada institusi yang melakukan review dari internal control. Kegiatan ini juga perlu dilakukan review-nya, Hal ini harus nampak dalam internal audit charter, ada dalam buku pedoman serta sistem dan prosedurnya. Kegiatan departemen yang melakukan review terhadap internal control ini termasuk yang harus direview secara periodik. Serta dilihat bagaimana hubungannya dengan SKAI. Apakah hal-hal yang dikerjakan dalam kaitan ini masih sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SPFAIB. Efesiensi yang diinginkan dari adanya perluasan bagian ini, adalah untuk meningkatkan kualitas, atau karena luasnya organisasi. Yang penting adalah meyakinkan kecukupan dan fungsi penilaian internal control ini berjalan. Review compliance dari program internal control ini merupakan tambahan dari review ekstern untuk menilai kinerja keseluruhan. Perluasan dari program internal control ini dapat menggantikan juga ketergantungan yang tinggi kepada dokumentasi formal dari charter, sisdur dan struktur organisasi, tentunya juga diharapkan melahirkan efektifnya internal review terhadap departemen tsb

Self Study Report. Self study report merupakan informasi berharga untuk team review Ini perlu disiapkan dengan supervisi dari kepala SKAI berkisar 2 sampai 3 minggu sebelum dilakukan review ekstern dilakukan. Laporan ini meliputi ; dokumen dasar, laporan keuangan, policy manual, dsb., data statistik tentang organisasi dan bagian-bagiannya., Diskusi tentang departemen-departemen (objektives, lingkup audit, personil, dsb), Serta data lainnya. Laporan ini disampaikan kepada team review. Review ini mencakup seluruh kegiatan dari satuan kerja audit intern bank. meliputi ;
Review kepatuhan pada standar SPFAIBIndependensi, SKAI harus direview tingkat independensinya, untuk itu team review perlu menelaah chart organisasi dan internal audit charternya. Review dan evaluasi internal audit charter atau dokumen lainnya yang berhubungan dalam kaitannya dengan independensi. Review catatan hasil rapat Direksi atau komite audit yang relevan untuk menilai hubungannya dengan Satuan Kerja Audit Intern. Review charts organisasi, uraian tentang posisi, pedoman internal audit, satement dari respomsibilitas dan dokumen lain yang berhubungan yang menguraikan pelaporan dan tanggung jawab satuan kerja audit intern. Review pelaksanaan pemutusan persetujuan anggaran dan pengaruhnya pada independensi. Review anggaran keuangan satuan kerja audit intern dua tahun terakhir yang meliputi;
a. Membandingkan anggaran dengan realisasi pengeluaran, serta mendiskusikan bila ada perbedaan yang signifikan dengan kepala satuan kerja audit intern
b. Memberi catatan bila ada perbedaan jumlah signifikan antara dua anggaran tahunan dan mendiskusikan dengan kepala satuan keja audit intern.
Untuk itu diuraikan apakah anggaran cukup untuk melaksanakan fungsi audit intern, termasuk untuk melaksanakan pelatihan audit intern. Jelaskan apakah meeting dilakukan secara periodik untuk pertanggung jawaban kepada direksi. Jelasakan pula seberapa seringkah meeting tersebut dilaksanakan. Jelaskan seberapa seringkah laporan-laporan satuan kerja audit intern disiapkan dan siapa yang menerima kopi-nya. Beberapa laporan yang paling baru direview, untuk mengetahui apakah cukup jelas dan ringkas dan berisi sbb ; Summary dari laporan hasil audit, Respons dari auditee, Status dari audit tersebut dihubungkan dengan rencana auditnya, Perubahan/perbedaan dengan jangka waktu audit yang direncanakan (time budget), Penilaian dengan melakukan meeting, untuk mengetahui bagaimana SKAI melaksanakan dan mencapai tujuan dan sasarannya, Laporan-laporan khusus. Review satuan kerja audit intern dari conclict of interest policy & procedures untuk memastikan bahwa SKAI tetap obyektif. Review penugasan audit pada periode terakhir dan lakukan verfikasi apakah ada rotasi para auditor agar independensi tetap terjaga.
Review Profesionalisme auditor intern. Profesionalisme para auditor intern perlu di telaah. Untuk itu direview dan evaluasi latar belakang pendidikan dari staff audit, pendidikan berkelanjutan (continuing proffesional education) dan penilaian kinerjanya. Bagaimana internal auditors mematuhi ketentuan tentang tanggung jawab terhadap profesi. Bagaimana personil satuan kerja audit intern memahami kode etik – SPFAIB Bab. II. 3.2. Etika Auditor Intern. Review dan evaluasi fasilitas yang tersedia untuk referensi dan kepustakaan satuan kerja audit intern. Bagaimana organisasi mengadopsi suatu kebijakan untuk memastikan bahwa kepala satuan kerja audit intern mengetahui dengan cepat orang yang dicurigai melakukan kecurangan. Bagaimana auditor intern mematuhi tanggung jawabnya dalam kaitan menghalangi, mendeteksi, memeriksa dan melaporkan kecurangan. Evaluasi pelaksanaan supervisi untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan proses lanjutan. Selanjutnya disimpulkan apakah konsistensi dan kecukupan dari supervisor tersebut.
Review Ruang Lingkup Pekerjaan auditor intern. Review dan evaluasi rencana kerja jangka panjang satuan kerja audit intern dan mengkonfirmasikan bagaimana cara mendifinisikan, mengukur, dan pemberian persetujuan manajemen/direksi atas rencana tersebut. Lihat hubungan rencana kerja SKAI dengan rencana operasi bank yang spesifik beserta anggarannya. Untuk itu digunakan Analisa risiko dan audit planning program. Kemudian ditaksir progress dari satuan kerja audit intern dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. Evaluasi dengan standar SPFAIB Bab IV.1 & 2 dapat dicapai (tentang ruang lingkup)
Review Kinerja Pelaksanaan Audit. Sample yang representatatif akan dipilih dari pekerjaan audit intern dan dilakukan juga test secara spesifik dengan menggunakan Individual Audit Program dan Special Project Review Program .Selanjutnya dijelaskan bagaimana kebijakan melakukan tindak lanjut untuk meyakinkan bahwa rekomendasi dan langkah perbaikan dilakukan.
Review kepatuhan kepada standar Organisasi dan Manajemen. Review ini akan menjelaskan bagaimana panduan audit intern disusun dan evaluasi kualitas panduan audit intern Juga menjelaskan bagaimana sistem penggunaan kepatuhan pada jadwal waktu meliputi ;
a. Mengatur dan mematuhi jadwal waktu tahunan
b. Penyesuaian dan melakukan summary atas waktu (Misal, mingguan, bulanan, triwulanan, smester) serta menyesuaikan dengan jumlah staff auditnya
c. Meneliti dan menelusuri, jumlah waktu yang direncanakan, yang digunakan sebenarnya, perbedaan jumlah waktu rencana dan realisasinya.
d. Meneliti dan menelusuri waktu yang digunakan dengan kategori ; perencanaan, survey pendahuluan, flowcharting, audit program steps, aktivitas auditee, penulisan laporan, supervisi dan review)
e. Meneliti dan menelusuri waktu yang digunakan tiap auditor
Bila masih ada waktu yang tersisa, dijelaskan apakah diatur dalam panduan audit atau apakah diatur sendiri dan bagaimana pengaturan efesiensi ukuran jumlah staff audit-nya.
Analisa kebutuhan waktu untuk menjelaskan bagaimana “total hours” yang dilaksanakan adalah cukup reasonable untuk seluruh auditor. Dilakukan analisa, dengan menguraikan waktu yang dibutuhkan secara akurat dan lengkap)
1. Menyimpulkan penggunaan waktu, meliputi ; kelengkapan, ketepatan, akurasi dan efesiensi.
2. menjelaskan adanya koordinasi tugas dengan auditor eksternal untuk menghindari terjadi duplikasi tugas. Dalam banyak kasus, rencana audit bisa digabungkan, kertas kerja digunakan secara bersama, adanya rapat periodik. Pelajai untuk pertimbangan respons yang diterima dari wawancara terhadap eksternal auditor.
3. Menjelaskan bagaimana tujuan rencana tahunan dilakukan dengan persetujuan dan tanggung jawab pejabat dan direksi.
Review tentang Specialized Audit Skill. Review dilakukan untuk meyakinkan bahwa SKAI memiliki pengetahuan mengenai ilmu yang berkaitan dengna kegiatan perbankan seperti ilmu ekonomi, ilmu hukum, perpajakan dan masalah-masalah keuangan, metode kuantitatif/statistik dan memahami prinsip-prinsip Pengolahan Data Elektronik. Dalam penerapannya, masing-masing Auditor Intern tidak perlu memahami seluruh bidang di atas, akan tetapi SKAI secara keseluruhan harus mempunyai personil yang memahami disiplin ilmu di atas.
Kesimpulan dari temuan-temuan Review meliputi; Pertama, Self Study Report yang lengkap dari satuan kerja audit intern dan dilakukan verifikasi oleh team. Kedua, Catatan dari hasil wawancara. Ketiga, Simpulan dari Auditee Survey. Keempat, Individual audit review summary. Kelima, Simpulan kertas kerja dari individual audit review. Keenam, Temuan awal dan hal-hal untuk pertimbangan lebih jauh (findings & recommendations) dilengkapi oleh team setelah; Review audit, Verifikasi dari Self Study, Wawancara dan Review dari kesimpulan auditee survey dilakukan
Proses Evaluasi. Kriteria evaluasi terhadap SKAI didifinisikan sbb ; Fully Complies, Adequately Complies, Does Not Complies. Team Review harus menjawab pertanyaan berikut ;Pertama, Apakah panduan audit intern, dan internal audit charter yang diimplementasikan sesuai standar SPFAIB menggambarkan aplikasi dari kebijakan organisasi aktivitas audit intern? Kedua, Apakah panduan audit intern dan internal audit charter telah memadai dan mengacu pada standar SPFAIB? Ketiga, Apakah sisdur panduan audit intern dan ketentuan internal audit charter sesuai? Keempat, Apakah deviasi dari formal sisdur (panduan audit intern) dan internal audit charter, signifikan dan seberapa serius terhadap SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya ? Pada akhirnya dalam closing coference antara team review dengan kepala SKAI ; perlu dipastikan bahwa semua temuan telah didikusikan dengan kepala satuan kerja audit intern. Serta tanggapan dari kepala satuan kerja audit intern dalam laporan telah dimasukan.

PENUTUP. Jelaslah bahwa apabila pengendalian mutu audit telah dilaksanakan dengan baik oleh auditor intern bank-bank umum, maka masalah peningkatan kualitas para auditor intern akan berjalan. Dengan demikian pula kesenjangan antara auditor intern dengan auditeenya bisa dijembatani. Upaya melakukannya perlu dilaksanakan dengan mengacu pada standar yang berlaku, terutama SPFAIB. Ini berarti pula, bank melakukan kewajibannya dalam rangka memenuhi peraturan Bank Indonesia No 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999.

------------------------
Bahan bacaan antara lain;
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor: 1/6/PBI/1999 Tanggal 20 September 1999, Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (berikut lampiran SPFAIB)
2. IIAI-Standards for the Professional Practice of Internal Auditing, Edition, April 2001
3. IIAI-Manual Guidelines, and interpretations The Institut of Internal Auditors, Standard 560 Quality Assurance.
4. Tjukria P. Tawaf, Audit Intern Bank, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1998

No comments: