Tuesday, May 15, 2007

PENAWARAN MELAKUKAN REVIEW EKSTERN TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI AUDIT INTERN


LATAR BELAKANG
Aplikasi Good Corporate Covernance (GCC) setidaknya mensyaratkan kualitas dari Departemen Internal Audit yang handal serta dengan kualitas yang efektif. Hal ini merupakan salah satu pendukung berfungsinya GCG di perusahaan-perusahaan. Untuk memacu serta mengukur sampai sejauh mana berfungsinya para auditor intern tersebut dalam menjalankan perannya, diperlukan langkah pengendalian mutu audit sesuai standar yang berlaku secara internasional. Hal ini sangat sejalan pula dengan tugas dari Dewan Komisaris maupun Komite Audit yang seharusnya mengukur dan memacu efektivitas pelaksanaan fungsi audit intern di perusahaan. Serta juga tugas Direksi dan Manajemen yang dituntut untuk membangun sistem pengendalian perusahaan yang handal.

Untuk dapat mengukur bahwa organisasi SPI atau Departemen Internal Audit, dapat berfungsi sebagaimana mestinya Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors) menyebutkan bahwa Departemen Internal Audit harus memiliki program dan melakukan pengendalian mutu audit, baik dalam bentuk supervisi, review intern dan review ekstern. Standar tersebut menegaskan pula bahwa review ekstern harus dilakukan sekurang-kurangnya 3 tahun.
Di perbankan Indonesia hal ini diatur dalam Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) telah wajib dilaksanakan sejak 1 Januari 1996 yang kemudian dilakukan pemutakhirannya oleh Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999.

Dalam pelaksanaan penerapannya di perusahaan-perusahaan Indonesia, disana-sini masih belum berjalan sebagaimana mestinya, terutama pelaksanaan pengendalian mutu audit intern. Banyak hal yang menjadi sebab dari belum dilaksanakannya upaya pengendalian mutu audit ini. Karenanya disamping memang sebagai suatu kebutuhan, pengendalian mutu audit intern ini sangat penting bagi peningkatan kualitas pelaksanaan audit intern perusahaan.

MANFAAT REVIEW EKSTERN FUNGSI AUDIT INTERN TERHADAP DEPARTEMEN INTERNAL AUDIT ;
Review ekstern terhadap pelaksanaan fungsi audit intern perusahaan adalah bagian dari pelaksanaan pengendalian mutu audit, yang sasarannya antara lain ;

1. Lebih mendorong terciptanya sistem pengandalian yang handal dilingkungan intern perusahaan sendiri, sekaligus melihat kaitan antara tanggung jawab pengawasan antara ;
• Dewan Komisaris
• Komite Audit
• Direksi
• Departemen Internal Audit

2. Review ekstern terhadap Departemen Internal Audit yang merupakan pelaksana audit intern ini, adalah bentuk pelaksanaan PENGENDALIAN MUTU AUDIT INTERN yang seharusnya dimiliki suatu perusahaan. Hal ini perlu, agar dapat lebih mendorong terciptanya pengendalian yang lebih baik. Sekaligus mengikuti Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors)

Pelaksanaan pengendalian mutu audit yang meliputi :
• Supervisi terhadap pekerjaan Auditor Intern harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap standar audit, kebijakan, prosedur dan program audit yang telah disusun.
• Review Intern. Bagaimana cara Auditor Intern juga harus melakukan review secara berkesinambungan atas kualitas pekerjaan audit yang mereka hasilkan.
• Review Ekstern. Bagaimana menilai mutu operasi Departemen Internal Audit. Fungsi audit intern harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja Departemen Interal Audit dan kepatuhannya terhadap Standards For The Professional Practice of Internal Auditing serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT

Tujuan Review ekstern tersebut adalah sebagai berikut :
• Menilai pelaksanaan fungsi audit intern berdasarkan standar yang berlaku
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu fungsi audit intern jika ditemukan kelemahan atau ketidak sesuaian dengan standar tersebut.

Ruang Lingkup Review meliputi
:
• Penelaahan atas Internal Audit Charter
• Penilaian atas Manual/Panduan Audit Intern
• Penelaahan atas organisasi
• Penelaahan atas pengendalian mutu
• Penelaahan atas pelaksanaan audit
• Penelaahan atas dokumentasi dan administrasi

METODOLOGI REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT
• Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja Departemen Internal Audit dan kepatuhannya terhadap standard yang ditetapkan serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
• Masalah ini merupakan standar yang tercantum dalam Standard 560, Guidelines, and interpretations The Institut of Internal Auditors, Standard 560 Quality Assurance. Untuk menilai mutu audit yang dilakukan oleh Departemen Internal Audit, maka fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
• Laporan atas review ekstern ini memuat pendapat tentang hasil kerja Departemen Internal Audit dan kepatuhannya terhadap standar tersebut serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

Secara singkat cakupannya meliputi ;
• Evaluasi kepatuhan Departemen Internal Audit terhadap Standar yang berlaku, meliputi penilaian kebijakan dan prosedurnya.
• Menilai kualitas operasional departemen Internal Audit.
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan fungsi audit intern.

Untuk berjalannya kegiatan ini, langkah yang diambil Team Review Ekstern meliputi ;
1. Persiapan
a. Menyusun Tim Review yang handal
b. Survey pada auditee
c. Kriteria respon atas evaluasi hasil survey
d. Rekap atas hasil survey kepada auditee
e. Review terhadap desentralisasi fungsi audit intern
f. Self study report
2. Fieldwork
a. Preliminary discussion and planning.
b. Review team instructions.
c. Review of self study.
d. Auditee survey summary
e. Individual interviews.
f. Review for compliance with the standards .
g. Review of specialized audit skill.
h. Summary of findings.
i. Evaluation process.
j. Closing conference.
3. Pelaporan
a. Persiapan penyusunan laporan.
b. Review finalisasi laporan.
c. Distribusi laporan
d. Respons terhadap laporan
e. Tindak lanjut
f. Subsequent Review

RATING TERHADAP DEPARTEMEN INTERNAL AUDIT
Berdasar kesimpulan dari proses review, team review ekstern akan melengkapi summary dari evaluasi. Sesudah review, diskusi dan penyampaian informasi pendahulan, team review harus membuat rating final terhadap Departemen Internal Audit keseluruhan secara profesional. Kriteria evaluasinya didefinisikan dan merupakan pendapat akhir review tersebut adalah salah satu dari ;

Generally Conform. Departemen Internal Audit secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, Prosedur dan Internal Audit Charter yang berlaku telah mempertimbangkan dan sesuai dengan standar. Walapun demikian, masih terdapat peluang untuk meningkatkan beberapa standar sesuai yang tercantum dalam evaluation summary

Partially Conforms. Departemen Internal Audit / SPI secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku dan untuk standar tertentu sesuai dengan standar secara “partial (sebagian-sebagian)”

Does Not Conform. Departemen Internal Audit / SPI secara umum tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, prosedur, dan internal audit charter yang ada, perlu perbaikan agar sesuai dengan Standar. Kekurangan yang terjadi dan dilaksanakan, serius dan signifikan mengganggu atau menghalangi Departemen Internal Audit / SPI dalam melaksanakan tanggung jawabnya

Team Review menjawab pertanyaan berikut ;

1. Apakah policy dan prosedur (panduan audit intern), dan internal audit charter yang diimlementasikan sesuai Standar Internal Auditing serta Pemeriksaan yang berlaku menggambarkan aplikasi dari kebijakan organisasi aktivitas audit intern ?
2. Apakah sisdur (panduan audit intern) dan internal audit charter telah memadai dan mengacu pada standar Standard Internal Auditing serta Pemeriksaan yang berlaku ?
3. Apakah sistem dan prosedur (panduan audit intern) serta ketentuan internal audit charter sesuai ?
4. Apakah deviasi dari sistem dan prosedur formal (panduan audit intern), internal audit charter cukup signifikan. Seberapa seriuskah deviasi yang dilakukan Departemen Internal Audit dalam melaksanakan tanggung jawabnya ?

CLOSING CONFERENCE
Apabila rating keseluruhan telah dilakukan, maka closing conference dilakukan antara team Review Ekstern dengan Departemen Internal Audit. Untuk pertemuan ini, team leader mempersiapkan draft laporan eksternal review. Team leader melengkapi copy pada Kepala Departemen Internal Audit dengan evaluasi atas temuan yang signifikan dan rekomendasinya.
Closing conference ini mempunyai dua tujuan. Pertama, mengkomunikasikan kesimpulan dari review tersebut Departemen Internal Audit. Ini mungkin termasuk hal-hal yang tidak tampak dalam laporan final dan mungkin tidak berkaitan dengan Standar secara langsung atau temuan-temuan itu menarik minat kepala Departemen Internal Audit tapi tidak cukup penting sehingga tidak dimasukan dalam laporan
Kedua, dengan closing conference ini dilakukan cek untuk memastikan bahwa Departemen Internal Audit mengerti situasi yang terjadi disekitarnya. Selanjutnya hal kritis adalah mengindikasikan bahwa dalam pekerjaan lapangan seringkali diperlukan adanya perubahan sebagai akibat dari adanya evalusi kepatuhan


SIAPA YANG PUNYA KOMPETENSI UNTUK MELAKUKANNYA ?
Standards For The Professional Practice of Internal Auditing mengatur, bahwa Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja Departemen Internal Audit dan kepatuhannya terhadap standar tersebut serta perbaikan yang mungkin dilakukan.

Untuk itulah maka diatur bahwa review ekstern ini bisa dilakukan oleh salah satu dari ;
• Departemen Internal Audit, Internal auditor dari luar organisasi perusahaan
• Kantor Akuntan Publik
• Konsultan Manajemen
Kami adalah lembaga independen yang memiliki kompetensi untuk melakukan Review ekstern perusahaan Anda

Project Review Leader : Tjukria P. Tawaf
=========================================

Tjukria P. Tawaf, Managing Director Prima Consulting Group
Lulus Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran, tahun 1973.
Berpengalaman luas di Bank BUMN, swasta dan menjabat sebagai Group Head Internal Audit Division. Dalam karir pekerjaannya sering bertindak sebagai Leader dan Instruktur pada Workshops/Training/Seminar di berbagai Institusi terkemuka di Indonesia, seperti ; Institut Bankir Indonesia, IPPM, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Islam Bandung, Rijanto Banking Consultant, dan Kantor Akuntan Publik HLB Hadori. Buku yang sudah diterbitkan berjudul “Audit Intern Bank” dalam dua jilid, telah diterbitkan oleh penerbit Salemba Empat, tahun 1999 – ISBN No 979-890-51-1, ISBN No 979-890-51-2, ISBN No 979-890-51-3. Tulisannya mengenai audit, bisnis, bank sering dimuat di berbagai penerbitan.

Telah melakukan review ekstern terhadap Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) beberapa bank, sebagai project leader ; Bank BTN, Bank BNI, Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Pembangunan Daerah Kaltim, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Bank Bali Tbk, Bank Finconesia, Bank Dipo Internasional, Bank China Trust Indonesia.

No comments: