Tuesday, November 22, 2011

WORKSHOP ANALISIS DAN PERAN DEKOM, KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN KEPATUHAN TERHADAP APLIKASI RISK BASED BANK RATING

LATAR BELAKANG

Pada berbagai Peraturan Bank Indonesia, ditegaskan Peran Dekom, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan dalam mendorong berjalannya Good Corporate Governance di Perbankan. Karenanya dalam setiap penerbitan peraturan baru Bank Indonesia, perlulah dipahaminya, terutama dalam upaya mengawal berjalannya peraturan Bank Indonesia guna kelancaran dan keamanan operasi banknya.

Dalam kaitan ini berbagai ketentuan baru memerlukan pemahaman dan aplikasi yang pas, terutama dalam kaitan tugas dan peran Dekom, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Satuan Kerja Kepatuhan. Aplikasi Risk Based Bank Rating yang baru saja diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran No.5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Ini merupakan aplikasi dari peraturan baru mengenai penilaian tingkat kesehatan bank umum.

Kedua SE ini merupakan penjabaran Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011. Telah terjadi perubahan tata cara penilaian dan pelaporan bank. Peraturan ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko dan menggunakan 4 faktor pengukuran yaitu profil risiko (risk profile), good corporate governance (GCG), rentabilitas (earnings), dan permodalan (capital). Keempat faktor ini adalah satu kesatuan nilai yang akan menjadi hasil akhir peringkat tingkat kesehatan bank.

Dalam PBI yang mengatur Risk Based Bank Rating (RBBR) ini menyebutkan bahwa bank wajib memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Perbedaan dari PBI ini adalah adanya penilaian yang dapat dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan pada periode penilaian yang dilakukan setiap semester (posisi akhir bulan Juni dan Desember). Selain itu adalah peringkat setiap faktor tersebut ditetapkan berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. Dalam PBI ini juga mewajibkan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assessment oleh bank.
Bank Indonesia sendiri melakukan penilaian tingkat kesehatan bank setiap semester, dimana apabila terdapat perbedaan hasil penilaian yang dilakukan Bank Indonesia dengan hasil self assessment bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Target waktu dari Laporan Profil Risiko dan laporan terkait penerapan Manajemen Risiko lainnya mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011. adapun Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai ketentuan ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.


TUJUAN DAN MANFAAT

 Agar peserta memahami substansi pengaturannya serta problematik yang muncul, dan para peserta dapat mengantisipasi segenap persoalan dalam mengaplikasikan SE BI No.13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas SE No.5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan SE No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum secara baik.
 Peserta dapat mendorong aplikasinya agar dapat berjalan mulus dan lancar serta para peserta dapat memberikan dorongan positif kepada para pelaksana untuk melaksanakannya dengan baik pula.

PESERTA

 Dewan Komisaris, Ketua maupun Anggotanya
 Komisaris sebagai ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko
 Sekretaris Dewan Komisaris
 Anggota Komite Audit, Anggota Komite Pemantau Risiko.
 Kepala SKAI, Risk Management & Compliance, dan para auditor intern
 Pemimpin Divisi Management Risiko & Kepatuhan
 Pejabat terkait lainnya.

JADWAL

Kamis, 15 Desember 2011
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami Pengukuran Risk-Based Bank Rating (RBBR) - Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011 Aplikasi serta Problematiknya
10.30 – 10.45 Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Problematik dan Solusi dalam mengaplikasikan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran No.5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 (Lanjutan)
Problematik dan Solusi dalam mengaplikasikan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 perihal Perubahan atas Surat Edaran No.5/21/DPNP perihal Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
14.45 – 15.00 Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 Problematik dan Solusi dalam mengaplikasikan Surat Edaran No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Pembicara :
 Hazairin Achmad, Bank Indonesia


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946