Friday, December 12, 2008

RIWAYAT HIDUP INSTRUKTUR


RIWAYAT HIDUP INSTRUKTUR
MOCH HUSNI


ADA ATAU TIDAK ADA KITA - WAKTU AKAN TERUS BERJALAN DENGAN SEGALA PERKEMBANGANNYA

Lahir di Bandung tahun 1950
Asisten Dosen pada mata kuliah pengembangan kerjasama
Tahun 1978 Lulus Fak. Psikologi Unpad Bandung
Tahun 1979 – 1980 Lulus Program WM LPPM


AKTIVITAS
PEMASARAN

Mengembangkan dan memanfaatkan TFP Concept ke dalam bidang tugas pekerjaan yang diemban, menyangkut :

Pemasaran
Kepemimpinan,
Selling

Dilandasi pemahaman mendalam mengenai proses perubahan dan pembentukan sikap dan tingkah laku manusia.

Tahun 1989
PERUSAHAAN SWASTA TERKEMUKA

Jabatan terakhir
OTC MARKETING MANAGER


MERIEN UTAMA JASA PEMASARAN TERPADU
PROMOSI DISTRIBUSI (SPREADING) PELATIHAN BINA WIRAUSAHA
Selama berkedudukan sebagai pimpinan usaha dengan jabatan direktur pelaksana berhasil melaksanakan pembinaan dan pengembangan kepemimpinan bawahan langsung

Berhasil mengembangkan kepemimpinan yang baik dan efektif melalui pembinaan intensif

Tahun 1992 Lulus Program MBA LPPM
Tahun 1997 Consultants

Megaparana Sasana Insan & Prima Consulting Group

Friday, November 21, 2008

WORKSHOP KECURANGAN & POTENSI KECURANGAN DIMASA KRISIS FINANSIAL GLOBAL


WORKSHOP
KECURANGAN & POTENSI KECURANGAN DIMASA KRISIS FINANSIAL GLOBAL
FRAUD AUDITING IN THE FINANCIAL ACTIVITIES AND FINANCIAL INSTITUTION



Latar Belakang

Hampir 95 persen ekonom Amerika Serikat mengatakan bahwa perekonomian AS saat ini sudah resmi berada dalam resesi yang akan berlanjut hingga tahun 2009. Demikian pernyataan para ekonom anggota National Association for Business Economics, sebagaimana diberitakan MarketWarch, Senin (17/11). Menteri Perekonomian Jepang Kaoru Yosano memperingatkan, kemungkinan akan terjadi keadaan yang lebih buruk pada masa yang akan datang. ”Kecenderungan penurunan ekonomi akan terus berlangsung karena pertumbuhan global juga melemah,” ujarnya.
Sejumlah korporasi bertumbangan seiring dengan terjadinya resesi. Robert Lind, ekonom dari Royal Bank of Scotland (Inggris), yang juga mengalami dampak krisis, mengatakan, resesi sudah memukul secara nyata. ”Sejak industri perbankan AS ambruk pada September, problem di sektor keuangan meluas dan mulai terasa di sektor industri. Eropa dan Asia juga langsung merasakan dampaknya,” kata Lind seraya menambahkan, hal itu terjadi karena kucuran kredit seret.
Kemacetan aliran kredit perbankan telah mengeringkan sumber modal yang diperlukan untuk menggerakkan perekonomian. Kini korporasi bangkrut tidak saja muncul di Eropa dan AS, tetapi juga di China. Maskapai penerbangan China, China Eastern Airlines dan China Southern Airlines, juga terpaksa disuntikkan modal oleh pemerintah.
Pengaruh dari kondisi ini mulai juga terjadi pada perekonomian Indonesia. Masalah likuiditas yang semakin ketat, gejala kenaikan Non Performing Loan (NPL) merupakan suatu hal yang didepan mata. Kondisi ini menempatkan perusahaan, lembaga keuangan maupun bank dalam posisi yang tertekan, termasuk manajemennya. Hal ini sangat bisa memunculkan terjadi fraud.
Menurut Dr. Donald R. Cressey yang terkenal dengan teori ‘fraud triangle‘, seseorang melakukan fraud (kecurangan) karena :
1. mengalami tekanan secara sosial atau finansial
2. adanya kesempatan untuk melakukan fraud tanpa takut ketahuan
3. adanya rasionalisasi atau justifikasi untuk melakukan fraud
Kondisi kesulitan finansial yang mengglobal, sangat menekan perusahan, bankir maupun pelaku bisnis. Hal ini sangat membuka kemungkinan terjadinya fraud, termasuk dilingkungan kita bekerja.

Beberapa cara untuk mengatasi tekanan situasional yang dapat mengarah kepada terjadinya fraud antara lain :
Tidak membuat target keuangan yang sangat sulit tercapai , membuat kebijakan dan prosedur akuntansi yang jelas tanpa adanya klausul pengecualian, menghilangkan kendala operasional yang berdampak pada efektivitas kinerja keuangan, seperti batasan working capital, volume produksi yang berlebihan, atau kendala-kendala inventori

Berbagai peraturan dari pihak pemerintah maupun bank sentral kita telah dibuat untuk melindungi dari berbagai kesulitan yang mungkin terjadi karena adanya fraud atau kecurangan ini, menjadi jelaslah bahwa para personil harus terus-menerus waspada untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan di perusahaan, bank dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Workshop ini akan membahas tantangan-tantangan dan solusi-solusi yang terkait dengan kecurangan keuangan dan lembaga-lembaga keuangan. Akan dibahas dengan solusi-solusi anti kecurangan yang terkait dan dapat diterapkan. Selain itu, pelatihan ini juga akan membahas kontrol-kontrol apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi ancaman terhadap pencurian data dan identitas atau kecurangan lainnya.

Peserta

• Direksi, Anggota Komisaris dan para manajer maupun bussiness owner yang aware terhadap upaya pencegahan terjadinya kecurangan.
• Auditor Internal yang ingin mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang memadai dalam mendeteksi, mencegah, dan menginvestigasi kecurangan (fraud)
• Risk Management Officer, Compliance Officer
• Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Legal Officer

Pokok Bahasan
1.
Mengenali kecurangan dan potensi kecurangan dimasa krisis finansial global.
2. Mengidentifikasi kecurangan keuangan dalam operasional perbankan dan lembaga keuangan dalam krisis keuangan global :
a. Kecurangan dalam perkreditan
b. Kecurangan dalam kegiatan operasional : Kas, Cek dll
c. Kecurangan dalam Kliring/ Transfer
d. Kecurangan dalam Akunting
e. Praktik-praktik terbaik dalam mengaplikasikan anti money laundring dan
Knows Your Costumers
3. Kecurangan keuangan dalam transaksi internasional
4. Internal Control dan pencegahan kecurangan dari transaksi-transaksi keuangan.
5. Skema kecurangan keuangan dan teknik-teknik audit investigatifnya



Waktu Pelaksanaan


Rencana penyelenggaraan Workshop tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 18 & 19 Desember 2008
Pukul : 08.30 – selesai
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal


Kamis, 18 Desember’08

08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 11.00 Mengenali kecurangan dan potensi kecurangan dimasa krisis finansial global.
Prof. DR. Bambang Triadji
• Guru Besar Univ. Brawijaya
• Wk Ketua BPK 1999 - 2005
11.00 – 11.15 Coffee Break
Sesi 2
11.15 – 13.15 Mengidentifikasi kecurangan keuangan dalam operasional perbankan dan lembaga keuangan dalam krisis keuangan global. Bank Indonesia
13.15 – 14.15 Lunch
Sesi 3
14.15 – 16.15 Kecurangan Keuangan dalam Transaksi Internasional Dalam Masa Krisis Finansial Global Drs. HM.Syarif Arbi, MM
International Trade Audit Specialist

16.15 – 16.30 Coffee Break

Jumat, 19 Desember’08

Sesi 1
08.30 – 10.00 Internal Control dan pencegahan kecurangan dari transaksi-transaksi keuangan Khairiansyah Salman,SE
Investigative Audit Specialist

10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 Skema kecurangan keuangan dan teknik-teknik audit investigatifnya Khairiansyah Salman,SE
Investigative Audit Specialist

11.45 – 13.15 Lunch & Sholat Jumat
Sesi 3
13.15 – 14.45 Skema kecurangan keuangan dan teknik-teknik audit investigatifnya.......Lanjutan
Khairiansyah Salman,SE
Investigative Audit Specialist
14.45 Penutupan & Coffee Break


SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

Wednesday, November 12, 2008

ASPEK HUBUNGAN ANTAR MANUSIA DALAM KEGIATAN AUDIT INTERN BANK



ASPEK HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
DALAM KEGIATAN AUDIT INTERN BANK


Oleh Tjukria P. Tawaf
Managing Director & Partner Prima Consuling


Beberapa prinsip umum dari aspek hubungan antar manusia berlaku bagi setiap kejadian di mana dua atau lebih orang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hal ini terjadi juga dalam kegiatan audit intern, antara auditor dan auditee.
Beberapa prinsip tersebut yang kiranya berlaku dan berpengaruh dalam kegiatan audit intern.

Apabila kita perhatikan, kegiatan itu menempatkan orang-orang yang saling berhubungan dalam posisi tertentu dan khusus. Bila kedua pihak tak mampu membangun hubungannya secara baik, maka pintu konflik yang berkepanjangan dan berakibat destruktif bagi organisasi makin terbuka.
Karenanya kita perlu menempatkan masalah ini pada proporsi yang benar, sehingga misi kerja dari para auditor dan auditeenya dapat tercapai serta memberi kontribusi positif bagi organisasi.




Posisi semacam itulah yang menuntut adanya perhatian dan kondisi tertentu dari aspek hubungan antar manusia. Perlu dicatat bahwa pokok-pokok dalam tulisan ini tidak mutlak, tetapi memerlukan adanya modifikasi dalam penerapannya.
Secara garis besar tentunya hal-hal ini dapat dipakai sebagai kerangka dalam melaksanakan tugas.

Menurut Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) organisasi bank dalam kaitan adanya Satuan Kerja Audit Intern Bank adalah sebagai berikut :
Audit Intern merupakan fungsi staf. Dengan kata lain dia tidak melakukan fungsi eksekutif dalam kegiatannya. Tugas dan ruang lingkupnya adalah :

 Menilai (appraisal)
 Analisis, dan
 Membuat laporan atas hasil kegiatan tersebut

Pusat kegiatan yang dikerjakannya lebih berorientasi pada kebijakan dan metode kegiatan operasional yang berlaku.


Struktur organisasinya mencerminkan hubungan komunikasi pengawasan yang luas antara auditor intern bank dengan Dewan Komisaris dan juga Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Seperti diketahui sesuai dengan PBI No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999, Dalam jajaran direksi diwajibkan adanya Direktur Kepatuhan. Yang mempunyai komunikasi dengan auditor intern. Direktur Kepatuhan ini tugas utamanya adalah memastikan bahwa bank telah melaksanakan segenap peraturan yang berlaku, terutama tentunya melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Tugas tersebut diharapkan memberikan hasil dalam bentuk perbaikan dari apa yang sudah ada.
Pengolahan hasil penelitiannya lebih berorientasi pada akibat di masa yang akan datang atas setiap macam keputusan yang diambil pimpinannya (top management).

Dengan demikian masalah peningkatan efesiensi yang mengarah pada perbaikan produktivitas kegiatan atau penerapan suatu sistem harus merupakan pusat perhatiannya.

Untuk mencapai hasil tersebut digunakan suatu prosedur sesuai Internal Audit Charter, Panduan Audit Intern Bank, yang diharapkan secara konsepsual dapat memberi hasil sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan prosedur audit inilah, hubungan antar manusia mempunyai peranan dan pengaruhnya.

HUBUNGAN ANTARA INTERNAL AUDITOR DENGAN AUDITEE-NYA.

Perlu kita fahami bahwa hubungan yang terjadi antara internal auditor dengan auditee-nya adalah hubungan kerja biasa. Jadi tak perlu didramatisir seperti hubungan antara jaksa dengan terdakwa. Hubungannya seperti hubungan kerja antara satu bagian dengan bagian lainnya di bank.
Hubungan ini mempunyai tujuan seperti apa yang diinginkan dalam SPFAIB adalah menciptakan bank yang sehat dan berkembang secara wajar. Walaupun dari pihak auditee terdapat perbedaan sudut pandang tapi pada hakekatnya tujuannya adalah sama.

Karena posisi Internal Auditor (SKAI) adalah Staf dari Pimpinan Puncak (Dirut). Ia tentunya diharapkan memiliki pengetahuan dalam bidang :

• Teknis operasional bank.
• Teknis operasional bank auditing (SPFAIB)
• Hubungan antar manusia yang efektif.

Keberhasilan tugasnya secara konsepsional merupakan penjabaran dari apa yang dimilikinya itu.
Dengan demikian keberhasilan pelaksanaan tugasnya akan sangat dipengaruhi oleh :

1. Kemampuan mengolah masukan yang diperolehnya menjadi satu keluaran yang bermakna

2. Cara/metode/prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya.

3. Proses interaksi kerjasama yang terjadi antara dirinya dengan kelompok.

Jika diperhatikan faktor ke 3 itu, maka hubungan yang terjadi memang menjadi ikut berperan. Apalagi kalau diperhatikan bahwa selalu ada kesan bahwa kegiatan audit seringkali disalah artikan sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan.

Hal tersebut harus selalu dicoba untuk disingkirkan dan diganti dengan pengertian yang lebih positif. Ini hanya bisa dibina jika terdapat kerjasama yang efektif antara kedua pihak atau dapat dihindarkan timbulnya konflik yang merugikan.

Dengan demikian pembinaan hubungan antar auditor dengan auditee harus didasarkan pada sasaran kepentingan bersama dalam posisi mereka sebagai anggota organisasi. Perbedaan yang ada secara fungsional tidak boleh dijadikan titik tolak mempertentangkan posisi dalam kegiatan mencapai sasaran tersebut. Hal ini dalam pelaksanaannya memang sulit, karena pemahaman dari para pihak baik auditor maupun auditee yang sering kali punya persepsi yang berbeda.

Tugas fungsional sedapat mungkin diusahakan hanya untuk mencari dan menyediakan informasi secara obyektif. Khusus bagi Auditor, maka pengolahan dan penilaian hasil harus didasarkan pada standar dan penilaian yang profesional sifatnya dan hal ini tentunya telah diatur dalam pedoman kerja para auditor intern.

Singkatnya hubungan antara Auditor dengan Auditee-nya harus dikembangkan dalam bentuk hubungan kerja. Pendekatan yang digunakan berorientasi pada pemecahan masalah dan pengambilan keputusan atas berbagai alternatif dengan orentasi peningkatan/perbaikan bagi organisasi bank secara menyeluruh.

Menempatkan hal-hal tersebut dalam bentuk konsep seperti yang diuraikan diatas bukanlah perkara mudah. Perlu kematangan kedua pihak buat memahami posisinya masing-masing dalam bentuk yang lebih konkrit.

APA YANG DIPERANKAN DALAM TUGASNYA.

Tugas pokok sebagai internal auditor harus dilaksanakan secara profesional, menurut standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Tetapi hal tersebut memerlukan proses interaksi dalam pelaksanaanya. Ada beberapa peran yang dapat dibawakan oleh para internal auditor :

a. Peran sebagai “Problem Solver”

Temuan Audit pada hakekatnya adalah problem. Internal Auditor harus mampu menggunakan metode problem solving yang rasional sifatnya.
Rangkaian proses berfikir analisis yang standar perlu dikuasai secara mantap. Hal ini juga sangat membantunya untuk cepat dalam mengambil kesimpulan/keputusan. Informasi yang dikemukakan harus obyektif dan benar-benar merupakan fakta. Pengembangan berbagai alternatif perbaikan harus mampu pula dihasilkannya dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisinya.
Dalam kaitan ini maka sang auditor perlu memahami akar permasalahan, serta mampu menganalisisnya, sehingga solusi yang direkomadasikan menjadi valid. Disini auditor perlu memahami bagaimana bobot temuan yang menjadi problem tersebut. Bagaimana intensitasnya. Dia perlu menilai siklusnya, akibatnya, ramalan-ramalan kejadian sebagai akibat yang akan terjadi dari temuan tersebut.
Jika hal tersebut dilaksanakannya dengan baik, maka pemecahan “konflik”, yang tidak mungkin dihindarkan akan dapat diselesaikan secara rasional dan memuaskan bagi semua pihak.

b. Peran sebagai “Conflict Resolution”

Temuan audit yang ada dari pelaksanaan audit bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu untuk menyelesaikannya dengan auditee.
Konflik itu sendiri adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, sasaran-sasaran yang tidak sejalan. (Christ Mitchell, Thr Structur Of International Conflict, Macmillan. London,1981, Bab 1)
Dalam kaitan ini maka masalah penyelarasan agar menjadi sejalan antara auditor dan auditee dalam mencapai visi bank menjadi fokus utama. Penyelarasan ini berpijak pada visi keinginan semua pihak di bank untuk melahirkan bank yang sehat dan berkembang wajar adalah yang paling pokok.

Dalam praktiknya konflik ini bisa dilalui dengan jalan :

• Menghindari
• Membekukan
• Dikonfrontasikan

Menghindari konflik, Auditor semacam ini cenderung menekan reaksi emosional dengan mencari cara lain yang lebih enak atau bahkan mungkin dia minta pindah atau keluar dari pekerjaan sebagai internal auditor. Hal ini dimungkinkan pula bila si Auditor kurang punya kemampuan untuk bernegosiasi secara efektif. Meskipun strategi menghindari bisa mengatasi persoalan, namun sifatnya sementara saja. Karena pada kesempatan lain persoalan itu dapat timbul dan si auditor tetap tidak dapat mengatasinya.

Membekukan konflik, ini adalah suatu taktik untuk menangguhkan tindakan. Strategi ini bisa digunakan Auditor untuk mendinginkan situasi untuk sementara, sehingga usaha untuk konfrontasi tetap tidak mungkin.

Konfrontasi konflik, artinya atas problem atau temuan ini langsung dikonfrontasikan dengan auditee. Konfrontasi bisa dilakukan dengan dengan dua jalan :
Dengan memakai kekerasan, misalnya dipaksa dengan power dari Diektur Utama maka auditee harus melaksanakan rekomendasi audit. Strategi ini dapat efektif, tapi auditee dapat merasa kalah. Bila merasa kalah maka bisa timbul kebencian, kekhawatiran, bahkan menjurus pada kerugian.
Dengan memakai strategi negosiasi, Strategi ini kedua pihak bisa menang.
Masing-masing langkah akan mengundang masalahnya sendiri.
Strategi “Win-Win” harus dipakai sebagai dasar dalam kerangka pemecahan. Setiap kegiatan dan keputusan yang diambil, dilakukan berdasar motif yang konstruktif sifatnya. Teknik-teknik seperti kemampuan memahami orang lain, komunikasi dan juga negosiasi perlu dimiliki.

Untuk itu maka, seorang Auditor perlu memiliki keterampilan bernegosiasi.
Menentukan hakekat konflik : Untuk itu maka kita perlu bisa menentukan hakikat konflik dengan mendiagonosa konflik melalui negosiasi. Apakah konflik itu terjadi bersifat ideologis (nilai-nilai) atau konflik sungguh-sungguh (tangible) atau mungkin kombinasi dari keduanya.
Konflik yang mencakup nilai-nilai sulit untuk dinegosiasikan, karenanya perlu toleransi. Tetapi bila konflik menyangkut hal-hal yang jelas nerpengaruh nyata terhadap bank, terhadap auditor dan auditee maka unsur konflik itu harus diatasi.

Efektivitas dalam memulai konfrontasi. Supaya efektif, maka dalam melakukan konfrontasi atas konflik tidak dilakukan dengan menyerang atau menyalahkan auditee atau pihak lain. Suatu reaksi defensif pada salah satu pihak biasanya sangat menghambat penyelesaian perbedaan-perbedaan. Cara yang paling efektif memulai konfrontasiadalah menyatakan akibat yang nyata dari konflik tersebut.

Kemampuan untuk mendengarkan pandangan orang lain (auditee). Setelah konfrontasi dibuka, Auditor harus mampu mendengar pendapat atau pandangan auditee. Pertanyaan-pertanyaan yang menggugah timbulnya argumentasi-argumentasi harus dihindarkan. Auditor harus berusaha untuk tidak mempertahankan diri, menuntut atau bahkan mengecam.

Kemampuan menggunakan proses pemecahan persoalan untuk mencapai konsesus. Ini berarti Auditor harus mampu :
Menjelaskan persoalan, menelorkan dan menilai sejumlah cara-cara pemecahan.
Menentukan bersama (tidak dengan voting) pemecahan paling baik; harus memilih pemecahan yang paling diterima oleh auditee dan auditor.
Merencanakan implementasi pemecahan masalah.
Menilai hasil pemecahan setelah dilaksanakan untuk beberapa waktu; tahap ini sangat penting karena kemungkinan besar pemecahan yang pertama adalah tidak sempurna.

Dengan demikian strategi negosiasi dalam kegiatan internal audit, paling tepat untuk mengatasi konflik. Hal ini menuntut keterampilan sangat tinggi.Hanya dengan ini kita dapat memanfaatkan konflik untuk sesuatu yang sifatnya konstruktif.


c. Peran “interviewer”

Komunikasi yang akan dilakukan oleh Auditor, sering kali dalam bentuk wawancara. Tujuannya adalah mencari fakta dan bukan opini. Karena itu internal auditor harus faham mengenai ;
• Konteks dari wawancara yang dilakukan
• Isi dari bahan yang ingin dicarinya
Pola interogasi harus dihindarkan. Hal ini mungkin terjadi jika keterampilan wawancara kurang dikuasai dan pewawancara kurang mampu menggali persoalan dengan memotivasi auditee.
Wawancara sebaiknya dimulai dengan menentukan posisi kepercayaan (trust), baru kemudian diikuti dengan penetapan berbagai aspek yang diperlukan dalam wawancara (positioning) dan dilanjutkan dengan mengembangkan wawancara sendiri.

d. Peran “Negosiator” dan “Komunikator”

Kedua peran ini juga dijumpai pada saat melakukan auditing. Mungkin peran komunikator akan lebih menonjol dibanding dengan negosiator.
Dalam peran negosiator, seseorang dituntut untuk terus menerus mampu menjual “posisi auditor”, program sang auditor ataupun ide-ide -nya. Karena itu kriteria dan materi yang harus disampaikan haruslah masuk akal.
Sebaiknya jangan memandang remeh orang lain, karena keberhasilan seorang negosiator adalah jika ia berhasil menciptakan kondisi dimana semua fihak dapat terpenuhi keinginannya.

Tetaplah berpegang pada sasaran dan sebaiknya diusahakan hubungan tidak tegang. Lebih baik diciptakan situasi agak longgar, tetapi nantinya tidak menyesal.
Usahakan mendapat hasil yang positif dalam setiap proses, walaupun mungkin belum tentu dapat mencapai apa yang diharapkan.

Dalam peran komunikator, posisi auditor agak berbeda. Ingatlah bahwa sebagian besar konflik dan ketidak setujuan itu datangnya karena saling kurang fahamnya fihak-fihak yang berkepentingan. Komunikasi bukan barang baru bagi kita. Tetapi mendapatkan yang efektif bukanlah hal yang mudah.

Selama kumunikasi berlangsung fahamilah lawan bicara. Tetapkan strategi atas reaksinya. Jangan cepat-cepat sampai pada kesimpulan. Berpikirlah positif dan sikap yang terkendali merupakan sarana pentingyang harus kita jaga. Kuasailah bahan yang dibicarakan dan berdasarkan pada fakta atas informasi nyata.


Berbagai peran tersebut perlu difahami karena bisa jadi dalam berhadapan dengan berbagai anggota manajemen, diperlukan langkah-langkah khusus. Perlu dicatat bahwa keberhasilan dari hubungan antar manusia ini juga ditentukan oleh peran kepribadian sang auditor sendiri.
Sifat keterbukaan, tepat waktu, tidak menjatuhkan orang dimuka umum, bertanya secara bijak dengan wawasan yang luas dan lain-lainnya juga sangan menentukan pengembangan hubungan yang ada.

Perlu dicatat juga pada akhirnya, walaupun auditor sudah berbuat sebaik mungkin dengan melaksanakan hal-hal yang disarankan atau auditor memang sudah memiliki sendiri hal-hal tersebut, namun perlu juga diingat :


• Auditor perlu mendengarkan orang lain, karena wawancara adalah seni mendengarkan orang lain. Jika itu dilakukan, jelas tidak mungkin dapat tahu apa kata akhir yang telah diucapkan oleh lawan bicara.
• Telitilah kembali hal-hal yang sudah diperoleh dan konfirmasikan oleh lawan bicara kita.


PENUTUP

Komunikasi yang efektif antara auditor dan auditee merupakan suatu hal yang harus dibina oleh auditor dan dipahami oleh auditee. Kontribusi kedua pihak untuk menjadikan pekerjaannya bermanfaat bagi organisasi adalah merupakan titik awal bermulanya sukses bagi semua pihak. Segala kendala yang terjadi bisa ditekan sedemikian rupa bila pemahaman bersama telah terbentuk. Ini memang perjalanan yang perlu ditempuh para anggota organisasi dalam mencapai kedewasaan.


(Tjukria P. Tawaf, Managing Director & Partner Prima Consuling)

Benarkah Service dan Security Saling Bertolak belakang ?


Ada sementara pendapat selama ini bahwa kalau kita meningkatkan pelayanan berarti kita mengurangi faktor security alias pengamanan, faktor control dari kegiatan yang ditangani. Pendapat ini sangat banyak dianut oleh sebagian besar kita. Benarkah begitu?

Dalam praktek bisnis hal ini banyak menjadi polemik. Banyak yang mengatakan bahwa yang penting pelayanan excelent, lancar, semua puas itu berarti baik. Dalam kaitan ini maka pendapat itu mengatakan, kalau terdapat banyak kontrol dan security maka pekerjaan menjadi tidak lancar bahkan meghambat pelayanan dan katanya pelanggan atau nasabah akan lari.
Rasanya masalah ini perlu dikaji dengan dalam dan tenang untuk memahaminya dengan baik.

Pelayanan atau service adalah motto dari bisnis abad kini. Tidak adanya atau buruknya pelayanan artinya tidak ada bisnis. Rasanya statement ini benar sekali.
Sebenarnya pelayanan atau service itu buat siapa sih...? Orang boleh berdebat tentang hal ini. Tentunya orang marketing akan bilang pelayanan buat customers alias nasabah. Buat orang yang bekerja di bidang supporting ya... yang dilayani sebagai nasabah adalah personil marketing dalam rangka kegiatannya menciptakan laba bagi perusahaan ini. Begitulah pendapat umum yang saat ini berlaku.

Secara "syari’at" pendapat itu adalah sangat benar sekali. Namun rasanya bila kita renungkan lebih dalam ternyata ada sesuatu yang lebih dalam secara "hakiki". Pada hakikatnya pelayanan yang dilakukan oleh karyawan suatu perusahaan adalah buat perusahaan-nya sendiri. Artinya buat apa dia melayani nasabah alias pelanggan dengan baik ? Tentunya dia ingin perusahaannya punya customer base yang baik yang memberi kontribusi buat penciptaan laba perusahaan dan kelangsungan hidup usahanya.
Assets perusahaan yang utama sebenarnya adalah pelanggan, nasabah dan karyawan sebagai sumber daya manusia pada perusahaan itu. Nah, dua-duanya ternyata manusia. Dengan demikian unsur manusia dan hubungan antar mereka menjadi sangat penting. Dalam kaitan ini maka ukuran kepuasan pelanggan menjadi satu kebutuhan yang pasti.
Bahwa kepuasan pelanggan harus didasari memberi kontribusi pada perusahaannya. Bukan kepuasan nasabah yang merugikan perusahaan.

Lebih dalam lagi, perusahaan hanya memberi pelayanan terbaik pada pelanggannya, nasabahnya, sepanjang memberi kontribusi positif bagi perusahaannya. Untuk mengamankan tujuan ini maka pelaksanaan transaksi dan kegiatan perusahaan juga mengacu pada aturan main, sistem dan prosedur, pedoman kerja yang dirancang untuk melindungi kepentingan perusahaan. Karenanya kepatuhan pada hal-hal itu merupakan patokan utama.

Perancangan sistem dan prosedur serta Pedoman Kerja perusahaan akan selalu memperhatikan aspek-aspek internal control alias pengendalian intern pada transaksi atau kegiatan itu. Beberapa aspeknya kita telah ketahui semuannya misalnya; Keharusan adanya manusia yang kompeten dan dapat dipercaya di unit-unit kerja dimana transaksi itu berlangsung.

Keharusan adanya pemisahan tugas dalam transaksi perusahaan yang dikelola, artinya tidak ada transaksi yang ditangani dari awal sampai akhir oleh satu orang. Lebih jelas lagi bahwa harus ada pemisahan atas dasar fungsi antara petugas yang pelaksana transaksi, pencatat dan penyimpan.

Keharusan adanya prosedur otorisasi transaksi yang wajar. Artinya ada pendelegasian wewenang dan pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang dibuat manajemen.
Keharusan adanya dokumentasi dan catatan yang cukup atas kegiatan dan transaksi yang dikelolanya. Dokumentasi dan pengadministrasian perlu dilakukan dengan tertib dan bersesuaian antara dokumentasinya dengan catatan atau adminstrasinya. Keharusan catatan itu dilakukan pemeriksaan secara fisik untuk selalu dicocokan. Artinya catatan itu harus diyakinkan keakuratannya dibanding dengan fisiknya. Contohnya uang tunai di teller bank tiap hari selalu di cash count untuk dibandingkan dengan adminstrasinya. Kegiatan ini juga seharusnya terjadi pada bidang kegiatan bank semuanya. Hanya masalah frekuensi pemeriksaaannya tentu bergantung pada tingkat likuidnya transaksi itu. Makin likuid asset bank tersebut makin sering dilakukan pencocokannya. Makin kurang likuid tentu makin jarang dilakukan .pencocokannya.
Namun secara prinsip pencocokan itu harus selalu dilaksanakan. Bagian akhir untuk meyakinkan berfungsinya control itu adalah adanya audit yang independen untuk meyakinkan apakah control alias pengendalian di unit kerja itu jalan atau tidak.
Konsepsi ini sangat jelas. Artinya dalam kegiatan perusahaan, bisnis, fokus bahasan yang utama adalah melihat aspek risiko yan meningkatkan sistem control dan security-nya.

Sebagai contoh konkrit di dunia perbankan adalah, kalau kita ingin melayani nasabah dengan satu produk bank yang canggih seperti ATM atau Phone Banking, maka artinya kita harus membangun dengan baik sistem security, control dan auditnya untuk produk itu secara baik pula dalam teknologi operasi yang dikembangkan tersebut. Makanya kita kenal PIN, Password dsb. Begitu juga di dunia penerbangan, bila kita menggunakan pesawat IPTN dibanding dengan pesawat Boeing 747-400 tentu sistem securitynya berbeda, padahal tingkat kenyamanan bagi penumpang juga berbeda.
Nah, dengan alat "pelaksanaan internal control" yang baik yang dicerminkan dalam pelaksanaan sistem dan prosedur yang baik pula maka diharapkan pelayanan pada pelanggan, konsumen, nasabah berlangsung excelent dan kita semua puas, dengan kenyamanan dan keamanan yang memadai..
Jadi pendapat bahwa ada pertentangan antara Service dan Security, yaitu kalau kita tingkatkan service berarti security-nya berkurang, perlulah dikikis habis. Yang pas adalah setiap kali kita mau meningkatkan service, maka pada saat yang bersamaan kita tingkatkan security-nya, jadi selalu seiring sejalan.
Begitu ......

Thursday, September 11, 2008

WORKSHOP PERSIAPAN PELAKSANAAN BESERTA TELAAH TERHADAP DAMPAK & PROBLEMATIK PENERAPAN PSAK 50 & 55 TENTANG : AKUNTANSI INSTRUMEN KEUANGAN




Latar Belakang
Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.
Deputi Direktur Penelitian & Pengaturan Perbankan Bank Indonesia I Gd Md Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.

"PSAK 50 dan 55 sudah sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan berlaku 1 Januari 2009. Pada 2010 akan dilakukan adopsi penuh tanpa diskresi," katanya saat dihubungi pers, beberapa waktu yang lalu.

Adapun standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 mengatur tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.

Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank maupun lembaga keuangan. Penerapan peraturan ini tidak mungkin ditunda, karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi.

Untuk itupun perbankan akan melakukan updating terhadap Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).

PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments. PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline.

Diharapkan dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan,

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ;
• PSAK No. 50 & 55 pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan penyusunan dan penyajian laporan keuangan, termasuk laporan keuangan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan keuangan publikasi.

• Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian dan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, bank tetap wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan seperti konsep impairment dalam PSAK dengan konsep Penyisihan Pengahpusan Aktiva (PPA) dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, maka Bank Indonesia akan mengambil pendekatan yang paling konservatif. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia sedang mempersiapkan penyesuaian beberapa peraturan terkait.

Tujuan dan Manfaat
Mengingat periode dimulainya penerapan PSAK No. 55 dan PSAK No.50 semakin dekat pihak Bank Indonesia telah meminta agar bank-bank segera melakukan berbagai persiapan yang diperlukan agar dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK dimaksud. Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi perubahan ketentuan Bank Indonesia tersebut, sehingga diharapkan hal-hal tersebut dapat dipahami sebelum diberlakukannya ketentuan penerapan PSAK 50 & 55.

Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perubahan yang ada didalam revisi PSAK dan implikasinya terhadap laporan keuangan.

Peserta
Workshop ini dapat diikuti oleh semua kalangan khususnya yang bergerak di bidang lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Peserta yang disarankan untuk hadir adalah ;
1. Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya, seperti, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko.
2. Pejabat pada Divisi Akuntansi Keuangan
3. Pejabat pada Satuan Kerja Manajemen Risiko
4. Pejabat pada Satuan Kerja Kepatuhan (Compliance)
5. Pejabat pada Divisi Operasi
6. Pejabat pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)

Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 22 & 23 Oktober 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih, Jl. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat

Instruktur
Lim Kurniawan, SE.,Akt., MM
Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanagara tahun 1989 dan menyelesaikan Master Manajemen tahun 1991. Wakil Rektor President University. Pengalaman pekerjaan di bidang banking, keuangan, audit dan pelatihan antara lain ; di BCA, BPPN, Bank Danamon. Termasuk dalam tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Beberapa topik yang sangat dikuasainya, Accounting System, Procedure and Planning, Accounting Procedure for Indonesian Banking, Financial Planning & Budgeting, Analysis Financial Statement, Financial Audit, Risk Management dan Audit Intern. Biasa bertindak sebagai instruktur di berbagai lembaga terkemuka. Juga sebagai konsultan, praktisi dan pengamat perbankan.

Jadwal Acara

Rabu, 22 Oktober 2008
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 PSAK 50 (Revisi 2006) Instrumen Keuangan: Penyajian & Pengungkapan
1. Penyajian
• Kewajiban dan Ekuitas
• Instrumen Keuangan Majemuk
• Saham Treasury
• Bunga, Dividen, Kerugian dan Keuntungan
• Saling hapus antar Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 2. Pengungkapan
• Format, Tempat dan Kelompok Instrumen Keuangan
• Kebijakan Manajemen Risiko dan Aktivitas Lindung Nilai
• Persyaratan, Kondisi dan Kebijakan Akuntansi
• Risiko Tingkat Bunga
• Risiko Kredit
• Nilai Wajar
• Pengungkapan Lainnya
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 PSAK 55 (Revisi 2006) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
1. Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
• Pengakuan Awal
• Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
• Transfer yang Diakui dan tidak Diakui sebagai Penghentian
14.45 – 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 • Keterlibatan Berkelanjutan atas Aset yang ditransfer
• Transfer Keseluruhan
• Pembelian atau Penjualan Aset Keuangan yang lazim
• Penghentian Pengakuan Kewajiban Keuangan

Kamis, 23 Oktober 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 2. Pengukuran
• Pengukuran Awal Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan
• Pengukuran Aset Keuangan setelah Pengakuan Awal
• Pengukuran Kewajiban Keuangan setelah Pengakuan Awal
• Pertimbangan dalam Pengukuran Nilai Wajar
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 11.45 • Reklasifikasi
• Keuntungan dan Kerugian
• Penurunan Nilai dan Tidak Tertagihnya Aset Keuangan
11.45 -13.30 Lunch
Sesi 3
13.30 – 15.00 3. Lindung Nilai
• Instrumen Lindung Nilai
• Item yang Dilindung Nilai
• Akuntansi Lindung Nilai
15.30 Penutupan

SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui : Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut@cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Workshop ANTISIPASI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERAKIBAT PADA TUNTUTAN PIDANA




Undangan


Workshop
ANTISIPASI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERAKIBAT PADA TUNTUTAN PIDANA



Latar Belakang
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211 kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi. Kasus korupsi di Indonesia 80% terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Sebagian besar dari kasus itu berupa pembagian uang secara merata dari mitra kepada instansi yang mengadakan barang dan jasa.

Keppres No. 80 Th 2003 telah mengatur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibuat tentunya untuk menyelamatkan aparat pelaksana pemerintah dari godaan penyalahgunaan wewenang.

Setidaknya ada sepuluh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan/ delik Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN) dalam Pengadaan Barang /Jasa, yakni:

1. Penyuapan; Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau janji
2. Penggelapan: Mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan untuk mengawasi dan bertanggung jawab
3. Penerimaan Komisi: Pejabat yang menerima sesuatu yang bernilai, baik bantuan uang, saham, fasilitas dan barang
4. Pemerasan; Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang
5. Pilih kasih; Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan keluarga, partai politik, suku, agama dan golongan
6. Penyalahgunaan wewenang; Mempergunakan wewenang yang dimiliki untuk melakukan diskriminatif.
7. Bisnis orang dalam; Menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga
8. Nepotimse; Mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota parti politik.
9. Sumbangan tidak resmi; Partai Politik/ Pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
10. Pemalsuan; Tindakan mengelabuhi orang lain demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Workshop ini dirancang untuk mengungkap celah-celah dalam pengadaan barang & jasa yang bisa menjadi peluang untuk terjadi penyimpangan, korupsi dan bagaimana seharusnya agar hal tersebut tidak terjadi dengan tentunya mengacu pada Kepres No. 80 tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut revisinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar tujuan Perpres dan Keppres tersebut dapat tercapai, maka pelaksanaan pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik dan selalu dalam kendali manajemen, mencapai sasaran dan jauh dari segala bentuk penyimpangan, kecurangan dan korupsi.

Secara spesifik para pengelola pengadaan barang dan jasa perlu memahami ;
• Aspek-aspek yuridis terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan barang dan jasa tersebut yang bisa berakibat pada tuntutan pidana dari pihak kejaksaan/KPK.
• Cara-cara jaksa menangani masalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
• Masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek pemeriksaan yang dilakukan para auditor seperti BPK, BPKP, Bawasda, maupun lembaga pengawas (Komisaris, Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, Auditor Intern atau SPI) pada BUMN, BUMD, RSU/RSUD.

Mengingat hal tersebut, maka workshop ini dirancang dengan suatu pemikiran perlunya mengungkap kelemahan yang mungkin terjadi dalam peraturan serta pelaksanaannya sehingga mengakibatkan bisa terjadi korupsi. Selanjutnya diperlukan pengendalian yang lebih efektif untuk dapat menekan peluang terjadinya kecurangan serta hal-hal yang tidak dikehendaki tersebut, serta antisipasi yuridis untuk mencegah atau mengatasi masalah yang terjadi

Tujuan dan Manfaat
a) Peserta memahami aspek-aspek yuridis dan risikonya dari pengadaan barang dan jasa yang harus diperhatikan untuk menghindari berbagai risiko yuridis yang mencelakakan.
b) Peserta memahami pemeriksaan BPK, BPKP, Bawasda terhadap pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa ini sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
c) Peserta memahami pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar selanjutnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
d) Mendorong agar para peserta memahami kecurangan & korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang & jasa serta akibat buruknya dan bagaimana upaya pencegahannya.

Peserta
Peserta yang diharapkan hadir pada workshop ini adalah:
- Komisaris dan Badan Pengawas Perusahaan BUMN/BUMD, Bank Pemerintah, Bank BPD, beserta komite-komite dibawahnya.
- Direktur Utama, Direktur Pengawasan, Direktur Kepatuhan; Perusahaan BUMN, BUMD, Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, RSU/RSUD
- SPI, Auditor Intern, Risk Management Perusahaan BUMN/BUMD, Bank BPD, Bank Pemerintah, RSU/RSUD
- Corporate Secretary/sekretaris perusahaan, procrutment, umum
- Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Biro Keuangan, Kepala Dinas/Badan Pemda Kabupaten, Kota & Provinsi.
- Bawasda & Bapeda Kabupaten, Kota dan Provinsi.



Waktu Pelaksanaan
Rencana penyelenggaraan Workshop tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 30 & 31 Oktober 2008
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : Hotel Millennium Sirih, Jl. Fachrudin No.3, Jakarta Pusat


Instruktur

• Antonius Sudarto, SH., MH
Banyak terlibat dalam kegiatan Keppres 80, antara lain sebagai Narasumber BAPPENAS, Narasumber Dep. PU Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, Tim Evaluasi BPKSDM Sanggah/Sanggah Banding dan Penunjukkan Langsung, Tim Pencepatan Keppres 80/2003 Aceh dan Nias. Saat ini berdinas pada Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi & Sumber Daya Manusia di Departemen Pekerjaan Umum.

• Yoseph Suardi Sabda,SH., LL.M
Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI, pernah sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung RI. Pendidikannya adalah Master of Law (LL.M), Victoria University, Wellington – New Zealand. Sering menangani topik-topik besar seperti kasus Ruislag PT. Goro Batara Sakti – Bulog, kasus yayasan Supersemar, kasus Assets PT. Timor Purba Nasional, kasus Gugatan uang Tomy Soeharto di BNP Paribas Cabang Guernsey – Inggris,dll.

• Khairiansyah Salman, SE
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta tahun 1991 ini memulai karirnya pada tahun yang sama, dengan menjadi Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selama berada di BPK, kurang lebih 15 tahun, banyak melaksanakan audit yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus melalui berbagai Audit Investigatif. Mulai dari Kasus Korupsi pada BLBI, BUMN, Departemen Pemerintahan dan terakhir menjadi tokoh yang berperan dalam pengungkapan kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum. Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Pria energik ini juga aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama dua tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari seratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.


Jadwal Acara


Kamis, 30 Oktober 2008
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Pelaksanaan dan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efektif & efisien Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Antonius Sudarto, SH., MH - Ka. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi BPK SDM Dept. Pekerjaan Umum
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek-aspek legal dan penyimpangan-penyimpangannya yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (Sesuai Perpres 8/2006 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)- Yoseph Suardi Sabda SH,LLM
Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Risiko Pidana Bagi Pejabat Pengguna Anggaran, Direksi BUMN/BUMD Yang Menandatangani Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Dan Pejabat Lainnya Yang Bukan Pejabat Pembuat Komitmen -Yoseph Suardi Sabda SH,LLM Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI

Jumat, 31 Oktober 2008
Sesi 1
08.30 – 10.00 Audit terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa & Praktik-praktik Kecurangannya (Suatu Contoh Pengalaman) Khairiansyah Salman, SE Investigative Audit Specialist
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 Aspek-aspek Pengawasan intern terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
11.45 Penutupan dilanjutkan shalat dan makan siang


SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui : Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954
PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail primaaut @ cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Thursday, August 14, 2008

WORKSHOP ASPEK HUKUM DAN KEUANGAN YANG PERLU DIKETAHUI BAGI PEJABAT PEMASARAN DAN PENJUALAN



LATAR BELAKANGPemasaran merupakan ujung tombak suksesnya suatu perusahaan. Menurut Peter Drucker, empu manajemen yang terkenal, hanya pemasaran yang beraktifitas diluar perusahaan, sedangkan aktifitas lainnya praktis didalam perusahaan. Pada kesempatan lain dia juga mengatakan bahwa bisnis hanya memiliki dua fungsi dasar yaitu Inovasi dan Pemasaran.

Pemasaran adalah aktifitas yang paling dekat dengan pencapaian tujuan perusahaan, yaitu keuntungan melalui penjualan yang telah dilakukan.

Didalam kenyataannya, proses marketing atau Marketing Process harus melalui beberapa tahap yaitu pengenalan pasar, pembuatan strategi pemasaran yang meliputi segmentasi pasar, targeting, positioning dan memberikan gambaran yang jelas tentang masalah-masalah product , price, promotion dan distribution yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Untuk diketahui bahwa secara umum tujuan pemasaran ialah menjual produk tertentu kepada kelompok pelanggan tertentu, melalui pengetahuan kebutuhan dan keinginan pelanggan. Jika kita hubungkan dengan masalah makro ekonomi, usaha pemasaran mempunyai peran didalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Didalam negara hukum seperti Indonesia, dimana tingkat kesadaran hukum semakin hari semakin membaik, saat ini orang tidak bisa mengabaikan aspek hukum didalam hampir seluruh aspek kegiatan perusahaan, termasuk dalam hal ini pemasaran. Aspek hukum didalam pemasaran ini jarang sekali dibahas secara terbuka.

Kalau kita melihat aspek hukum didalam pemasaran,kita melihat ada 2 (dua) kelompok masalah yang perlu diperhatikan, pertama aspek hukum yang berhubungan dengan hal-hal yang terjadi dipasar, sebagai contoh apakah didalam orang bertransaksi dipasar mendapat perlakuan yang adil, salah satu contoh perlindungan dipasar adalah adanya undang-undang anti monopoli, juga perlakuan yang sama kepada pihak-pihak yang melakukan tender, dsb. Yang kedua adalah aspek hukum yang ada didalam strategi & tak tik pemasaran, sebagai contoh misalnya apakah penentuan harga wajar dan dianggap adil oleh konsumen, apakah diskon yang dilakukan oleh perusahaan mengandung unsur penipuan, apakah kualitas produk didalam brosur sesuai dengan kenyataan, apakah promosi maupun advertensi mencerminkan keadaan barang yang sesungguhnya, apakah fungsi dan kegunaan barang yang dipromosikan juga sesuai dengan kenyataannya. Dibidang penjualan misalnya, apakah kontrak jual beli dilakukan secara deal dan mempunyai konsekuensi dan hukum yang jelas, dsb.

Disamping itu seorang marketer perlu juga mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang keuangan yang berhubungan dengan marketing dan penjualan.



Aspek keuangan marketing dapat memberikan manfaat didalam beberapa hal sbb:
Pertama, aspek keuangan sering muncul didalam pembahasan mengenai pricing policy
Kedua, didalam mengadakan transaksi dengan nasabah terhadap suatu barang dan jasa maka sering sekali timbul pajak yang harus dibayar oleh masing-masing pihak yang menjadi obyek pajak. Pengetahuan yang baik tentang masalah ini akan meminimalkan risiko didalam suatu pricing dari barang dan jasa yang dijual suatu perusahaan.


TUJUAN & MANFAAT WORKSHOP
1. Mereview kembali proses pemasaran/marketing process dari konsep strategi pemasaran sampai dengan penjualan (selling) serta lingkungan pemasaran
2. Memahami masalah-masalah hukum yang ada didalam pasar beserta interaksi peserta pasar
3. Memahami aspek hukum yang berhubungan dengan strategi pemasaran
4. Memahami aspek hukum yang ada didalam penjualan (selling)
5. Memahami masalah keuangan terutama masalah pricing policy
6. Memahami masalah-masalah pajak yang berhubungan dengan penjualan.


PESERTA
Direktur Pemasaran, General Manager Pemasaran , para Manajer dan pejabat-pejabat pemasaran/penjualan di perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan Tbk, perusahaan swasta lainnya, baik perdagangan, industri, jasa, jasa keuangan termasuk perbankan.

JADWAL PELAKSANAAN
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 20 & 21 Agustus 2008
Waktu : Mulai pukul 08.30 WIB – selesai
Tempat : Hotel Redtop, Jl. Pecenongan No, 72, Jakarta Pusat



JADWAL ACARA

Rabu , 20 Agustus 2008
08.30 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting Group
Sesi 1
09.00 – 10.30 Pemasaran dan Lingkungan yang Dinamis Aninda Sardjana, SE., MBA
• Chairman Prima Consulting Group
• Dosen Marketing FE UI & IBI
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.30 Masalah-Masalah Hukum Yang Perlu Diperhatikan Didalam Pasar Prof.Hikmahanto Juwana, SH., LLM.,PhD
Dekan Fak. Hukum UI

12.30 – 13.30 Lunch
Sesi 3
13.30 – 15.30 Masalah-Masalah Hukum Dalam Pemasaran dan Penjualan Ahlan Sjarief, SH
• Praktisi Perbankan & Dosen FH UI
• Senior Consultant Prima Consulting Group

Kamis, 21 Agustus 2008
Sesi 1
08.30 – 10.00 Cost Accounting untuk Marketing dan Sales Manager (sebagai bahan untuk lebih memahami pricing policy) Drs. Eko Darmanto, Ak, Dpl. BS
• Praktisi Perbankan
• Senior Consultant Prima Consulting Group
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.30 Perpajakan untuk Marketing dan Sales Managers Drs. Lukman Hakim Nasution, MM
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
11.30 - selesai Penutupan dilanjutkan Makan Siang


SYARAT RESERVASI
Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

Thursday, July 3, 2008

WORKHSOP UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK : DAMPAKNYA TERHADAP PIHAK-PIHAK PELAKU TRANSAKSI ELEKTRONIK


Latar Belakang

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi memberi sumbangan yang significant terhadap kesejahteraan masyarakat, ini terutama terlihat didalam mudahnya orang untuk mengadakan komunikasi dan mendapatkan informasi terutama yang mereka perlukan. Informasi dan komunikasi tersebut dari sudut ekonomi, sering merupakan transaksi ekonomi yang berakibat terjadinya pertukaran barang atau jasa atau perpindahan hak dan kewajiban dari seseorang (atau badan hukum) kepada orang (atau badan hukum) yang lain.

Kita ketahui bahwa data-data elektronik relative lebih mudah diakses oleh pihak lain, sehingga mudah diadakan perubahan dan penghapusan data.
Masalah tersebut merupakan kelemahan dari data elektronik, jika tidak diadakan proteksi secara teknis dan hukum semestinya.

Oleh karena itu pihak yang berwenang merasa perlu mengatur perbuatan hukum dan juga masalah pembuktiannya. Disamping itu dari segi hukum bahwa ada keperluan adanya perluasan penafsiran didalam menghadapi masalah kebendaan yang tidak berwujud.

Disamping itu karena transaksi elektronik untuk kegiatan perniagaan melalui system elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional, maka ada konsekwensi tertentu dari segi keperdataan.

Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 terlihat adanya keamanan,serta kepastian hukum bagi pihak-pihak provider, pengguna teknologi informasi maupun pihak-pihak yang melakukan transaksi elektronik.


Tujuan dan Manfaat Workshop
1. Memahami UU No. 11 Tahun 2008 dari segi hukum
2. Memahami UU No. 11 Tahun 2008 impactnya bagi masyarakat pengguna informasi dan transaksi elektronik
3. Akibat hukum terutama pidana dari pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut.


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 24 & 25 Juli 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Metode Penyajian
Untuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta


Peserta

1. Para Division Group Head, Division Head ataupun Manager yang berhubungan dengan teknologi informasi.
2. Para Division Group Head, Division Head ataupun Manager yang berhubungan dengan teknologi informasi di bidang operations.
3. Pejabat yang berhubungan dengan transaksi elektronik
4. Kepala Biro hukum dan pejabat-pejabat yang berhubungan dengan hukum


Jadwal Acara

Kamis, 24 Juli 2008
08.00 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting Group
Sesi 1
09.00 – 10.30 Hukum Telematika di Indonesia: Urgensi Pengaturan Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LLM.,PhD
Dekan Fak. Hukum Universitas Indonesia

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Impactnya Terhadap Masyarakat Pengguna Transaksi Elektronik di Indonesia Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M
PLT Staf Ahli Menteri Bid. Hukum
Departemen Komunikasi & Informatika
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Impactnya Terhadap Masyarakat Pengguna Transaksi Elektronik di Indonesia
Lanjutan……. Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M
PLT Staf Ahli Menteri Bid. Hukum
Departemen Komunikasi & Informatika
14.45 - 15.00 Coffee Break

Jumat, 25 Juli 2008
Sesi 1
08.00 – 09.30
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Pengaruhnya Terhadap Transaksi Keuangan di Indonesia Muhamad Guntur
Group Head Planning, Policies & IT Architecture pada Bank Mandiri
09.30 – 09.45 Coffee Break
Sesi 2
09.45 – 11.30 Sanksi Perdata dan Pidana Terhadap Pelanggaran Undang-undang No. 11/2008 Sudhono Iswahyudi, SH, MH
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Hukum
11.30 – 11.40 Penutupan dilanjutkan Makan Siang


SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

Tuesday, July 1, 2008

Workshop MENDETEKSI & MENCEGAH KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN(FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING)


Latar Belakang
Persaingan bisnis yang tajam dalam lingkungan yang semakin sulit diperkirakan telah mempengaruhi pelaku bisnis dalam berbagai aspek. Berkaitan dengan financial information khususnya, pelaku bisnis harus mampu menyampaikan informasi yang benar-benar akurat dan relevan sebab publik sebagai main customer terhadap informasi ini sangat berkepentingan dalam proses decision making. Informasi keuangan yang akan dikonsumsi publik harus sejauh mungkin terbebas dari belenggu kesesatan atau kecurangan.

Praktik-praktik yang banyak dikenal dan ditempuh pelaku bisnis tetapi masih dalam koridor ethic dikenal dengan nama “praktik manajemen laba” yang meliputi : taking a bath, income minimization, income maximization, income smoothing, offsetting extraordinary/unusual gains and losses, aggressive accounting applications, timing revenue dan expense recognition. Namun, tidak sedikit pelaku bisnis yang melakukan praktek-praktek kecurangan (fraud) yang berakibat pada pendistorsian laporan keuangan.

Meningkatnya kecurangan pelaporan keuangan disatu sisi menguntungkan pelaku bisnis dengan melebih-lebihkan (over stated) hasil usaha dan kondisi keuangannya sehingga kelihatan baik di mata publik, tetapi pada sisi lain merugikan publik yang sangat menggantungkan keputusan ekonominya dari informasi laporan keuangan. Informasi keuangan yang relevan dan bersih dari unsur fraud, akan melahirkan keputusan ekonomi yang tepat bagi pihak ketiga sebaliknya informasi yang mengandung kecurangan akan sangat menyesatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kecurangan Pelaporan Keuangan. Pelaporan keuangan yang mengandung unsur kecurangan dapat mengakibatkan turunnya integritas informasi keuangan dan dapat mempengaruhi berbagai pihak seperti pemilik, kreditur, karyawan, auditor, dan bahkan kompetitor. Kecurangan pelaporan keuangan sering digunakan oleh perusahaan yang mengalami krisis finansial dan yang dimotivasi oleh oportunisme yang salah arah (misguided opportunism). Taylor dan Glezen (1997:135) memberikan definisi dari kecurangan pelaporan keuangan, yaitu : “intentional or reckless conduct, whether act or omission, that results in materially misleading financial statements looks better than they really are.”
Kecurangan tersebut akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan going concern – nya.


Tujuan dan Manfaat WorkshopWorkshop ini dimaksud untuk menekan terjadinya kecurangan keuangan agar semua pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan ekonomi yang tepat, antara lain:
1. Memahami apa yang terjadi dalam fraudulent financial reporting
2. Memahami pesan dan tanggung jawab auditor intern, akuntan publik, financial profesional, executive dan board of director dalam hal fraudulent financial reporting
3. Mengembangkan teknik dalam mengidentifikasikan fraudulent financial reporting
4. Memahami lebih dalam modus dalam melakukan fraudulent financial reporting
5. Memahami hal-hal yang menjadi penghambat dalam proses pencegahan dan pendeteksian fraudulent financial reporting
6. Memahami exposure terhadap fraudulent financial reporting
7. Mengembangkan pendekatan praktis dalam mendorong executive untuk mencegah fraudulent financial reporting
8. Memahami area kritis dalam akuntansi yang menjadi sumber fraudulent financial reporting
9. Memahami permasalahan fraudulent financial reporting secara benar
10. Secara khusus, bagi Account Officer (AO) perbankan, diharapkan mampu mendeteksi laporan keuangan yang mangandung fraudulent financial reporting sehingga secara dini yang bersangkutan bisa mencegah kesalahan dalam analisa kredit

Waktu PelaksanaanSeminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 10 & 11 Juli 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih , Jl. Fachruddin 3, Jakarta Pusat

Metode PenyajianUntuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta

Peserta
1. Para auditor intern, yang dituntut untuk mengetahui lebih jauh tentang financial reporting, audit financial report dan fraudulent financial reporting
2. Pejabat/officer pada “Financial Accounting”
3. Para penerima laporan keuangan dan pembuat keputusan strategik :
• Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
4. Para pengguna laporan keuangan, seperti para Account Officer (AO) di bank yang melakukan analis kredit para nasabahnya, pejabat pada risk Management Dept. dan Compliance

Instruktur
• Lim Kurniawan, SE.,Akt., MM
Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanagara 1989 dan menyelesaikan Master Manajemen tahun 1991. Wakil Rektor President University. Pengalaman pekerjaan dibidang banking, keuangan, audit dan pelatihan antara lain ; di BCA, BPPN, Bank Danamon. Termasuk dalam tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Beberapa topik yang sangat dikuasainya, Accounting System, Procedure and Planning, Accounting Procedure for Indonesian Banking, Financial Planning & Budgeting, Analysis Financial Statement, Financial Audit, Risk Management, dsb. Biasa sebagai instruktur diberbagai lembaga terkemuka

• Khairiansyah Salman, SE
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta tahun 1991 ini memulai karirnya pada tahun yang sama, dengan menjadi Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selama berada di BPK, kurang lebih 15 tahun, banyak melaksanakan audit yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus melalui berbagai Audit Investigatif. Mulai dari Kasus Korupsi pada BLBI, BUMN, Departemen Pemerintahan dan terakhir menjadi tokoh yang berperan dalam pengungkapan kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum. Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Pria energik ini juga aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama dua tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari seratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.


Jadwal Acara
Kamis, 10 Juli 2008
08.15 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) : Alasan terjadinya, indikasi awal, konsep fraud Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Fraud Prevention and Control Strategy Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Teknik Mengungkapkan Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) dalam Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

14.45 – 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 Teknik Mengungkapkan Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) dalam Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern
Lanjutan…. Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

Jumat, 11 Juli 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 Strategi Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) Khairiansyah Salman, SE

10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 11.45 Strategi Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting)
Lanjutan…. Khairiansyah Salman, SE

11.45 – 13.30 Lunch dilanjutkan shalat jumat
Sesi 3
13.30 – 15.30 Teknik Audit Investigatif Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudunlent Financial Reporting) Khairiansyah Salman, SE

15.00 – 15.15 Coffee Break
Sesi 4
15.15 – 16.45 Teknik Audit Investigatif Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudunlent Financial Reporting)
Lanjutan…. Khairiansyah Salman, SE

16.45 Penutupan


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

Workshop MENDETEKSI & MENCEGAH KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN (FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING)

Latar BelakangPersaingan bisnis yang tajam dalam lingkungan yang semakin sulit diperkirakan telah mempengaruhi pelaku bisnis dalam berbagai aspek. Berkaitan dengan financial information khususnya, pelaku bisnis harus mampu menyampaikan informasi yang benar-benar akurat dan relevan sebab publik sebagai main customer terhadap informasi ini sangat berkepentingan dalam proses decision making. Informasi keuangan yang akan dikonsumsi publik harus sejauh mungkin terbebas dari belenggu kesesatan atau kecurangan.

Praktik-praktik yang banyak dikenal dan ditempuh pelaku bisnis tetapi masih dalam koridor ethic dikenal dengan nama “praktik manajemen laba” yang meliputi : taking a bath, income minimization, income maximization, income smoothing, offsetting extraordinary/unusual gains and losses, aggressive accounting applications, timing revenue dan expense recognition. Namun, tidak sedikit pelaku bisnis yang melakukan praktek-praktek kecurangan (fraud) yang berakibat pada pendistorsian laporan keuangan.

Meningkatnya kecurangan pelaporan keuangan disatu sisi menguntungkan pelaku bisnis dengan melebih-lebihkan (over stated) hasil usaha dan kondisi keuangannya sehingga kelihatan baik di mata publik, tetapi pada sisi lain merugikan publik yang sangat menggantungkan keputusan ekonominya dari informasi laporan keuangan. Informasi keuangan yang relevan dan bersih dari unsur fraud, akan melahirkan keputusan ekonomi yang tepat bagi pihak ketiga sebaliknya informasi yang mengandung kecurangan akan sangat menyesatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kecurangan Pelaporan Keuangan. Pelaporan keuangan yang mengandung unsur kecurangan dapat mengakibatkan turunnya integritas informasi keuangan dan dapat mempengaruhi berbagai pihak seperti pemilik, kreditur, karyawan, auditor, dan bahkan kompetitor. Kecurangan pelaporan keuangan sering digunakan oleh perusahaan yang mengalami krisis finansial dan yang dimotivasi oleh oportunisme yang salah arah (misguided opportunism). Taylor dan Glezen (1997:135) memberikan definisi dari kecurangan pelaporan keuangan, yaitu : “intentional or reckless conduct, whether act or omission, that results in materially misleading financial statements looks better than they really are.”
Kecurangan tersebut akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan going concern – nya.



Tujuan dan Manfaat Workshop
Workshop ini dimaksud untuk menekan terjadinya kecurangan keuangan agar semua pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan ekonomi yang tepat, antara lain:
1. Memahami apa yang terjadi dalam fraudulent financial reporting
2. Memahami pesan dan tanggung jawab auditor intern, akuntan publik, financial profesional, executive dan board of director dalam hal fraudulent financial reporting
3. Mengembangkan teknik dalam mengidentifikasikan fraudulent financial reporting
4. Memahami lebih dalam modus dalam melakukan fraudulent financial reporting
5. Memahami hal-hal yang menjadi penghambat dalam proses pencegahan dan pendeteksian fraudulent financial reporting
6. Memahami exposure terhadap fraudulent financial reporting
7. Mengembangkan pendekatan praktis dalam mendorong executive untuk mencegah fraudulent financial reporting
8. Memahami area kritis dalam akuntansi yang menjadi sumber fraudulent financial reporting
9. Memahami permasalahan fraudulent financial reporting secara benar
10. Secara khusus, bagi Account Officer (AO) perbankan, diharapkan mampu mendeteksi laporan keuangan yang mangandung fraudulent financial reporting sehingga secara dini yang bersangkutan bisa mencegah kesalahan dalam analisa kredit

Waktu Pelaksanaan
Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 10 & 11 Juli 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih , Jl. Fachruddin 3, Jakarta Pusat

Metode PenyajianUntuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta

Peserta
1. Para auditor intern, yang dituntut untuk mengetahui lebih jauh tentang financial reporting, audit financial report dan fraudulent financial reporting
2. Pejabat/officer pada “Financial Accounting”
3. Para penerima laporan keuangan dan pembuat keputusan strategik :
• Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
4. Para pengguna laporan keuangan, seperti para Account Officer (AO) di bank yang melakukan analis kredit para nasabahnya, pejabat pada risk Management Dept. dan Compliance

Instruktur
• Lim Kurniawan, SE.,Akt., MM
Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanagara 1989 dan menyelesaikan Master Manajemen tahun 1991. Wakil Rektor President University. Pengalaman pekerjaan dibidang banking, keuangan, audit dan pelatihan antara lain ; di BCA, BPPN, Bank Danamon. Termasuk dalam tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Beberapa topik yang sangat dikuasainya, Accounting System, Procedure and Planning, Accounting Procedure for Indonesian Banking, Financial Planning & Budgeting, Analysis Financial Statement, Financial Audit, Risk Management, dsb. Biasa sebagai instruktur diberbagai lembaga terkemuka

• Khairiansyah Salman, SE
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta tahun 1991 ini memulai karirnya pada tahun yang sama, dengan menjadi Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selama berada di BPK, kurang lebih 15 tahun, banyak melaksanakan audit yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus melalui berbagai Audit Investigatif. Mulai dari Kasus Korupsi pada BLBI, BUMN, Departemen Pemerintahan dan terakhir menjadi tokoh yang berperan dalam pengungkapan kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum. Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Pria energik ini juga aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama dua tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari seratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.


Jadwal Acara
Kamis, 10 Juli 2008
08.15 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) : Alasan terjadinya, indikasi awal, konsep fraud Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Fraud Prevention and Control Strategy Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Teknik Mengungkapkan Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) dalam Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

14.45 – 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 Teknik Mengungkapkan Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) dalam Meningkatkan Efektivitas Pengendalian Intern
Lanjutan…. Lim Kurniawan, SE., Akt., MM

Jumat, 11 Juli 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 Strategi Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting) Khairiansyah Salman, SE

10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 11.45 Strategi Pencegahan dan Pengendalian Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting)
Lanjutan…. Khairiansyah Salman, SE

11.45 – 13.30 Lunch dilanjutkan shalat jumat
Sesi 3
13.30 – 15.30 Teknik Audit Investigatif Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudunlent Financial Reporting) Khairiansyah Salman, SE

15.00 – 15.15 Coffee Break
Sesi 4
15.15 – 16.45 Teknik Audit Investigatif Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudunlent Financial Reporting)
Lanjutan…. Khairiansyah Salman, SE

16.45 Penutupan



Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087888129954