Thursday, September 11, 2008

Workshop ANTISIPASI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERAKIBAT PADA TUNTUTAN PIDANA




Undangan


Workshop
ANTISIPASI TERHADAP PENYIMPANGAN DALAM PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA YANG BERAKIBAT PADA TUNTUTAN PIDANA



Latar Belakang
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari tahun 2004 hingga 2008 ada 211 kasus korupsi yang diselidiki, 107 perkara penyidikan, 75 perkara penuntutan, 59 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dan 53 perkara telah dieksekusi. Kasus korupsi di Indonesia 80% terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Sebagian besar dari kasus itu berupa pembagian uang secara merata dari mitra kepada instansi yang mengadakan barang dan jasa.

Keppres No. 80 Th 2003 telah mengatur Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibuat tentunya untuk menyelamatkan aparat pelaksana pemerintah dari godaan penyalahgunaan wewenang.

Setidaknya ada sepuluh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan/ delik Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN) dalam Pengadaan Barang /Jasa, yakni:

1. Penyuapan; Pemberian dalam bentuk uang, barang, fasilitas atau janji
2. Penggelapan: Mengambil tanpa hak oleh seseorang yang telah diberi kewenangan untuk mengawasi dan bertanggung jawab
3. Penerimaan Komisi: Pejabat yang menerima sesuatu yang bernilai, baik bantuan uang, saham, fasilitas dan barang
4. Pemerasan; Memaksa seseorang untuk membayar atau memberikan sejumlah uang atau barang
5. Pilih kasih; Memberikan pelayanan yang berbeda berdasarkan alasan keluarga, partai politik, suku, agama dan golongan
6. Penyalahgunaan wewenang; Mempergunakan wewenang yang dimiliki untuk melakukan diskriminatif.
7. Bisnis orang dalam; Menggunakan perusahaan milik pribadi atau keluarga
8. Nepotimse; Mendahulukan sanak keluarga, kawan dekat, anggota parti politik.
9. Sumbangan tidak resmi; Partai Politik/ Pemerintah yang sedang berkuasa pada waktu itu menerima sejumlah dana kontribusi dari hasil yang dibebankan kepada kontrak-kontrak pemerintah.
10. Pemalsuan; Tindakan mengelabuhi orang lain demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.

Workshop ini dirancang untuk mengungkap celah-celah dalam pengadaan barang & jasa yang bisa menjadi peluang untuk terjadi penyimpangan, korupsi dan bagaimana seharusnya agar hal tersebut tidak terjadi dengan tentunya mengacu pada Kepres No. 80 tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut revisinya.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar tujuan Perpres dan Keppres tersebut dapat tercapai, maka pelaksanaan pengelolaannya perlu dilakukan dengan baik dan selalu dalam kendali manajemen, mencapai sasaran dan jauh dari segala bentuk penyimpangan, kecurangan dan korupsi.

Secara spesifik para pengelola pengadaan barang dan jasa perlu memahami ;
• Aspek-aspek yuridis terhadap kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pengelolaan barang dan jasa tersebut yang bisa berakibat pada tuntutan pidana dari pihak kejaksaan/KPK.
• Cara-cara jaksa menangani masalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
• Masalah-masalah yang berkaitan dengan aspek pemeriksaan yang dilakukan para auditor seperti BPK, BPKP, Bawasda, maupun lembaga pengawas (Komisaris, Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, Auditor Intern atau SPI) pada BUMN, BUMD, RSU/RSUD.

Mengingat hal tersebut, maka workshop ini dirancang dengan suatu pemikiran perlunya mengungkap kelemahan yang mungkin terjadi dalam peraturan serta pelaksanaannya sehingga mengakibatkan bisa terjadi korupsi. Selanjutnya diperlukan pengendalian yang lebih efektif untuk dapat menekan peluang terjadinya kecurangan serta hal-hal yang tidak dikehendaki tersebut, serta antisipasi yuridis untuk mencegah atau mengatasi masalah yang terjadi

Tujuan dan Manfaat
a) Peserta memahami aspek-aspek yuridis dan risikonya dari pengadaan barang dan jasa yang harus diperhatikan untuk menghindari berbagai risiko yuridis yang mencelakakan.
b) Peserta memahami pemeriksaan BPK, BPKP, Bawasda terhadap pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa ini sehingga dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
c) Peserta memahami pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa agar selanjutnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
d) Mendorong agar para peserta memahami kecurangan & korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang & jasa serta akibat buruknya dan bagaimana upaya pencegahannya.

Peserta
Peserta yang diharapkan hadir pada workshop ini adalah:
- Komisaris dan Badan Pengawas Perusahaan BUMN/BUMD, Bank Pemerintah, Bank BPD, beserta komite-komite dibawahnya.
- Direktur Utama, Direktur Pengawasan, Direktur Kepatuhan; Perusahaan BUMN, BUMD, Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah, RSU/RSUD
- SPI, Auditor Intern, Risk Management Perusahaan BUMN/BUMD, Bank BPD, Bank Pemerintah, RSU/RSUD
- Corporate Secretary/sekretaris perusahaan, procrutment, umum
- Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Biro Keuangan, Kepala Dinas/Badan Pemda Kabupaten, Kota & Provinsi.
- Bawasda & Bapeda Kabupaten, Kota dan Provinsi.



Waktu Pelaksanaan
Rencana penyelenggaraan Workshop tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 30 & 31 Oktober 2008
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : Hotel Millennium Sirih, Jl. Fachrudin No.3, Jakarta Pusat


Instruktur

• Antonius Sudarto, SH., MH
Banyak terlibat dalam kegiatan Keppres 80, antara lain sebagai Narasumber BAPPENAS, Narasumber Dep. PU Bidang Pengadaan Barang Dan Jasa, Tim Evaluasi BPKSDM Sanggah/Sanggah Banding dan Penunjukkan Langsung, Tim Pencepatan Keppres 80/2003 Aceh dan Nias. Saat ini berdinas pada Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi & Sumber Daya Manusia di Departemen Pekerjaan Umum.

• Yoseph Suardi Sabda,SH., LL.M
Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI, pernah sebagai Direktur Perdata pada Jamdatun Kejagung RI. Pendidikannya adalah Master of Law (LL.M), Victoria University, Wellington – New Zealand. Sering menangani topik-topik besar seperti kasus Ruislag PT. Goro Batara Sakti – Bulog, kasus yayasan Supersemar, kasus Assets PT. Timor Purba Nasional, kasus Gugatan uang Tomy Soeharto di BNP Paribas Cabang Guernsey – Inggris,dll.

• Khairiansyah Salman, SE
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta tahun 1991 ini memulai karirnya pada tahun yang sama, dengan menjadi Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selama berada di BPK, kurang lebih 15 tahun, banyak melaksanakan audit yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus melalui berbagai Audit Investigatif. Mulai dari Kasus Korupsi pada BLBI, BUMN, Departemen Pemerintahan dan terakhir menjadi tokoh yang berperan dalam pengungkapan kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum. Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Pria energik ini juga aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama dua tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari seratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.


Jadwal Acara


Kamis, 30 Oktober 2008
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Pelaksanaan dan Pengendalian Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang efektif & efisien Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Antonius Sudarto, SH., MH - Ka. Pusat Pembinaan Penyelenggaraan Konstruksi BPK SDM Dept. Pekerjaan Umum
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek-aspek legal dan penyimpangan-penyimpangannya yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (Sesuai Perpres 8/2006 dan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)- Yoseph Suardi Sabda SH,LLM
Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Risiko Pidana Bagi Pejabat Pengguna Anggaran, Direksi BUMN/BUMD Yang Menandatangani Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Dan Pejabat Lainnya Yang Bukan Pejabat Pembuat Komitmen -Yoseph Suardi Sabda SH,LLM Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI

Jumat, 31 Oktober 2008
Sesi 1
08.30 – 10.00 Audit terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa & Praktik-praktik Kecurangannya (Suatu Contoh Pengalaman) Khairiansyah Salman, SE Investigative Audit Specialist
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 Aspek-aspek Pengawasan intern terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
11.45 Penutupan dilanjutkan shalat dan makan siang


SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui : Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954
PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail primaaut @ cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

No comments: