Thursday, July 3, 2008

WORKHSOP UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK : DAMPAKNYA TERHADAP PIHAK-PIHAK PELAKU TRANSAKSI ELEKTRONIK


Latar Belakang

Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan teknologi informasi memberi sumbangan yang significant terhadap kesejahteraan masyarakat, ini terutama terlihat didalam mudahnya orang untuk mengadakan komunikasi dan mendapatkan informasi terutama yang mereka perlukan. Informasi dan komunikasi tersebut dari sudut ekonomi, sering merupakan transaksi ekonomi yang berakibat terjadinya pertukaran barang atau jasa atau perpindahan hak dan kewajiban dari seseorang (atau badan hukum) kepada orang (atau badan hukum) yang lain.

Kita ketahui bahwa data-data elektronik relative lebih mudah diakses oleh pihak lain, sehingga mudah diadakan perubahan dan penghapusan data.
Masalah tersebut merupakan kelemahan dari data elektronik, jika tidak diadakan proteksi secara teknis dan hukum semestinya.

Oleh karena itu pihak yang berwenang merasa perlu mengatur perbuatan hukum dan juga masalah pembuktiannya. Disamping itu dari segi hukum bahwa ada keperluan adanya perluasan penafsiran didalam menghadapi masalah kebendaan yang tidak berwujud.

Disamping itu karena transaksi elektronik untuk kegiatan perniagaan melalui system elektronik telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional, maka ada konsekwensi tertentu dari segi keperdataan.

Dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 terlihat adanya keamanan,serta kepastian hukum bagi pihak-pihak provider, pengguna teknologi informasi maupun pihak-pihak yang melakukan transaksi elektronik.


Tujuan dan Manfaat Workshop
1. Memahami UU No. 11 Tahun 2008 dari segi hukum
2. Memahami UU No. 11 Tahun 2008 impactnya bagi masyarakat pengguna informasi dan transaksi elektronik
3. Akibat hukum terutama pidana dari pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut.


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 24 & 25 Juli 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Metode Penyajian
Untuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta


Peserta

1. Para Division Group Head, Division Head ataupun Manager yang berhubungan dengan teknologi informasi.
2. Para Division Group Head, Division Head ataupun Manager yang berhubungan dengan teknologi informasi di bidang operations.
3. Pejabat yang berhubungan dengan transaksi elektronik
4. Kepala Biro hukum dan pejabat-pejabat yang berhubungan dengan hukum


Jadwal Acara

Kamis, 24 Juli 2008
08.00 – 08.45 Registrasi Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting Group
Sesi 1
09.00 – 10.30 Hukum Telematika di Indonesia: Urgensi Pengaturan Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LLM.,PhD
Dekan Fak. Hukum Universitas Indonesia

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Impactnya Terhadap Masyarakat Pengguna Transaksi Elektronik di Indonesia Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M
PLT Staf Ahli Menteri Bid. Hukum
Departemen Komunikasi & Informatika
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Impactnya Terhadap Masyarakat Pengguna Transaksi Elektronik di Indonesia
Lanjutan……. Edmon Makarim, S.Kom, SH, LL.M
PLT Staf Ahli Menteri Bid. Hukum
Departemen Komunikasi & Informatika
14.45 - 15.00 Coffee Break

Jumat, 25 Juli 2008
Sesi 1
08.00 – 09.30
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik : Pengaruhnya Terhadap Transaksi Keuangan di Indonesia Muhamad Guntur
Group Head Planning, Policies & IT Architecture pada Bank Mandiri
09.30 – 09.45 Coffee Break
Sesi 2
09.45 – 11.30 Sanksi Perdata dan Pidana Terhadap Pelanggaran Undang-undang No. 11/2008 Sudhono Iswahyudi, SH, MH
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Hukum
11.30 – 11.40 Penutupan dilanjutkan Makan Siang


SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

No comments: