Sunday, May 13, 2007

MEMBANGUN PROFESIONALISME AUDITOR INTERN BANK


Profesional merupakan tuntutan terhadap suatu profesi yang akan sangat menentukan keberhasilan suatu pekerjaan. Sebagai suatu fungsi yang harus dilakukan bank dalam membangun bank yang sehat, maka para auditor intern bank harus mengacu pada Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) yang telah wajib dilaksanakan sejak 1 Januari 1996 serta kemudian dilakukan pemutakhirannya oleh Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999. Dalam kaitan ini Bank yang secara organisatoris atau karena hal lain harus mengikuti standar dari lembaga lain atau dari organisasi induknya, baik di dalam maupun di luar negeri, seperti Norma Pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern BUMN/BUMD, atau Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors), dalam pelaksanaan fungsi Audit Internnya minimal harus memenuhi ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam SPFAIB. Kesemua standar tersebut ternyata menuntut para auditor intern untuk profesional dalam melaksnakan tugas-tugasnya.

PROFESIONALISME. Profesionalisme harus menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern oleh satuan kerja audit intern bank
Sifat profesional adalah kondisi-kondisi kesempurnaan teknik yang dimiliki seseorang melalui dengan pengetahuan yang dimilikinya disertai latihan dan belajar selama bertahun-tahun yang berguna untuk mengembangkan teknik tersebut, dan keinginan untuk mencapai kesempurnaan dan keunggulan dibandingkan dengan rekan sejawatnya. Kita mengenal sifat profesional ini dituntut selalu ada misalnya pada ahli hukum, dokter, akuntan publik, termasuk juga atlet.

Untuk dapat mewujudkan profesionalisme-nya, Khusus Auditor Intern bank secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama harus mempunyai:

a. Pengetahuan yang memadai dalam bidang tugasnya yaitu pengetahuan mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya;
b. Perilaku yang independen, jujur, obyektif, tekun dan loyal,
c. Kemampuan mempertahankan kualitas profesionalnya melalui pendidikan profesi lanjutan yang berkesinambungan,
d. Kemampuan melaksanakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama,
e. Kecakapan dalam berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.

KEMAHIRAN PROFESIONAL. Kemahiran profesional dapat diperoleh Auditor Intern melalui pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai dalam bidang Audit Intern, kegiatan operasional perbankan serta disiplin ilmu lain yang relevan dengan spesialisasinya.
Latar Belakang Pendidikan. Persyaratan minimal pendidikan bagi Auditor Intern ditetapkan oleh masing-masing bank sesuai dengan ukuran organisasi maupun tingkat kerumitan kegiatan banknya. Meskipun demikian agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, latar belakang pendidikan Auditor Intern seharusnya dapat menunjang untuk:.
a. memahami penerapan SPFAIB;
b. memahami standar akuntansi keuangan;
c. memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan operasional perbankan;
d. memahami prinsip-prinsip manajemen khususnya manajemen perbankan,
e. memiliki pengetahuan mengenai ilmu yang berkaitan dengna kegiatan perbankan seperti ilmu ekonomi, ilmu hukum, perpajakan dan masalah-masalah keuangan, metode kuantitatif/statistik dan memahami prinsip-prinsip Pengolahan Data Elektronik. Dalam penerapannya, masing-masing Auditor Intern tidak perlu memahami seluruh bidang di atas, akan tetapi SKAI secara keseluruhan harus mempunyai personil yang memahami disiplin ilmu di atas.

Pengalaman Kerja. Pengalaman kerja yang memadai dalam bidang operasional perbankan akan menambah atau membantu memberikan kemahiran profesional bagi Auditor Intern,

SIKAP MENTAL DAN ETIKA. Auditor Intern harus memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi, sehingga kualitas hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat digunakan untuk membantu terwujudnya perkembangan bank yang wajar dan sehat.
Sikap Mental Auditor Intern. Auditor Intern harus memiliki sikap mental yang baik yang tercermin dari kejujuran, obyektivitas, ketekunan dan loyalitasnya kepada profesi.
Kejujuran. Auditor Intern harus mampu mengemukakan pendapat secara jujur dan bijaksana, sesuai dengan hasil temuannya.
Obyektivitas. Auditor Intern harus selalu mempertahankan sikap obyektif, sehingga dapat mengemukakan temuan berdasarkan bukti-bukti atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian laporan atas hasil temuan harus lengkap dan didasarkan pada analisis yang obyektif.
Ketekunan. Auditor Intern harus memiliki ketekunan dan keuletan di dalam menelusuri masalah/indikasi yang dihadapi guna memperoleh bukti-bukti yang akan mendukung temuannya.
Loyalitas. Auditor Intern harus menunjukkan loyalitas kepada tanggung jawab profesinya

Etika Auditor Intern. Auditor Intern harus memiliki Kode Etik Profesi yang antara lain mengacu kepada Code of Ethics dari The Institute of Internal Auditors. kode etik tersebut sekurang-kurangnya memuat keharusan untuk:
a. berperilaku jujur, santun, tidak tercela, obyektif dan bertanggung jawab;
b. memiliki dedikasi tinggi;
c. tidak akan menerima apapun yang akan dapat mempengaruhi pendapat profesionalnya;
d. menjaga prinsip kerahasiaan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku;
e. terus meningkatkan kemampuan profesionalnya..

Tanggung Jawab Terhadap Profesi. Auditor Intern harus menunjukkan tanggung jawab terhadap profesi dengan selalu menerapkan prinsip kerja yang cermat dan seksama serta terus memelihara kemampuan teknisnya, sehingga dapat menghasilkan kualitas kerja yang optimal.
Bekerja secara cermat dan seksama. Auditor Intern harus bekerja secara cermat dan seksama dalam batas yang layak serta menerapkan kemahiran profesionalnya secara optimal. Untuk itu perlu diperhatikan:

i. Ruang lingkup ataupun tingkat kesulitan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas;
ii. Kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya penyimpangan, kesalahan, penggelapan, inefisiensi, pemborosan serta pertentangan kepentingan dan pelaporannya kepada atasan pejabat yang bersangkutan;
iii. Kecermatan dalam mengidentifikasi keadaan dan kegiatan yang rawan penyimpangan, kelemahan struktur pengendalian intern dan ketepatan dalam memberikan saran guna meningkatkan ketaatan terhadap prosedur yang ditetapkan bank;
iv. Kesungguhan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas;
v. Kemungkinan dilakukannya pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan khusus yang lebih mendalam.

Upaya peningkatan pengetahuan melalui pendidikan profesi berkelanjutan. Auditor Intern harus selalu memelihara kemampuan teknisnya melalui upaya:.
i. Mengikuti perkembangan terakhir tentang teknik Audit Intern melalui seminar, kursus atau pendidikan lanjutan lainnya.
ii. Mengikuti perkembangan produk-produk baru dari perbankan;
iii. Mengikuti serta memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan aktivitas operasional perbankan.

KEMAMPUAN KOMUNIKASI. Auditor Intern harus memiliki kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif karena Auditor Intern harus senantiasa berhubungan dengan berbagai pihak, baik intern maupun ekstern.
Komunikasi Dengan Auditee
a. Auditor Intern harus senantiasa menjaga komunikasi dan interaksi yang baik dan wajar dengan Auditee sehingga pelaksanaan tugasnya dapat berjalan dengan lancar;
b. Auditor Intern harus mampu melaksanakan komunikasi lisan atau tertulis sehingga dapat menyampaikan masalah-masalah audit, seperti tujuan, penilaian, kesimpulan audit dan rekomendasi hasil audit, yang diberikan secara jelas dan efektif.

Komunikasi Dengan Auditor Ekstern
Auditor Intern harus mampu melakukan komunikasi lisan atau tertulis dengan auditor ekstern sesuai dengan batas kewenangan masing-masing auditor ekstern tersebut..

Ciri-ciri profesional
Wilensky mengatakan bahwa, banyak pekerjaan yang dengan gigih berusaha untuk mencapai identifikasi profesi. Beberapa diantaranya telah mencapai sukses. Untuk itu suatu pekerjaan harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, pekerjaan tersebut secara teknis sulit. Hal tersebut harus berasal dari perpaduan pengetahuan yang relevan melalui belajar secara sistematis dan pelatihan yang memadai serta kompetensi yang harus dibuktikan kepada pemerintah, perusahaan yang menyewa atau konsumen. Selain itu, profesional harus memiliki standar kinerja yang disahkan oleh badan-badan profesional.

Kedua, profesional dalam posisinya sebagai profesi yang dipelajari harus mencapai keahlian teknis yang memadai. Profesi harus memiliki nilai-nilai moral tertentu. Perhatian mereka tidak hanya kepada keuntungan semata, melainkan harus memahami benar apa yang diinginkan klien. Pelayanan merupakan atribut yang penting dalam profesi.
Pengembangan standar yang diciptakan oleh Wilensky merupakan suatu kriteria yang sering digunakan untuk pertimbangan kualitas profesional untuk semua pekerjaan, yakni:
1. Pelayanan kepada masyarakat
2. Pelatihan khusus yang lama bagi peserta
3. Memegang teguh kode etik
4. Anggota asosiasi dan hadir dalam setiap pertemuan
5. Menerbitkan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
6. Mengikuti ujian
7. Memiliki lisensi dari Dewan Sertifikasi Nasional.
Profesional yang sejati harus menghentikan pelayanannya ketika permintaan klien telah melewati batas-batas yang ditetapkan. Hanya dengan ini profesional dapat mempertahankan integrasinya. Para dokter menolak untuk menggugurkan kandungan atau mengakhiri hidup pasiennya, walaupun diminta oleh si pasien. Akuntan publik menarik diri dari perjanjian ketika integritas manajemen diragukan. Pengacara menolak untuk mewakili klien ketika disadari bahwa mewakili klien tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Profesionalisme dan Auditor Internal
Apakah auditor internal dapat profesional?. Untuk menjadi profesional, auditor internal harus memenuhi kriteria profesional tersebut, antara lain:
a. Pelayanan kepada masyarakat. Auditor internal memiliki kewajiban yang lebih besar kepada pemimpin perusahaannya daripada pelayanan kepada masyarakat. Kode etik auditor internal memang belum mengatur mengenai hal-hal di luar penugasan dari pimpinan perusahaannya. Namun demikian bukan berarti auditor harus selalu memihak kepada pimpinan perusahaan. Sikap integritas dan independensinya merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat.
b. Calon anggota harus mengikuti pelatihan spesialisasi yang lama. Pemberian gelar Auditor internal kepada seseorang tidak secara otomatis menjadikan orang tersebut profesional. Untuk memenuhi kriteria ini, internal auditor harus mengikuti pelatihan-pelatihan, lulus test khusus, dan memperoleh sertifikat. Jadi hanya auditor internal yang telah mengikuti ujian dan menerima pengukuhan sebagai Certified Internal Auditor yang dapat mengaku sebagai auditor internal profesional.
c. Sumbangan untuk Kode Etik. Lembaga Auditor internal telah membuat dua kode etik, yang pertama untuk seluruh anggota lembaga, dan yang kedua untuk auditor internal bersertifikat, baik anggota maupun tidak. Sebagai tambahan, lembaga telah menerbitkan Statement of Responsibilities of Internal Auditing dan Standards for the Professional Practice of internal Auditing. Yang pertama berlaku bagi anggota lembaga. Yang kedua mengatur kriteria profesianal bagi seluruh auditor internal.
d. Asosiasi Profesi. Institute of Internal Auditor (IIA) merupakan asosiasi profesi. Anggaran Dasarnya mengatur pertemuan berkala dan menyebarkan informasi mengenai audit internal. Lembaga masih menerima seseorang sebagai anggota yang telah melakukan praktik auditor internal yang telah memiliki sertifikasi. Lembaga memiliki dewan sertifikasi dan telah mengembangkan program pendidikan berkesinambungan selama 100 jam pendidikan selama periode tiga tahun. Di Indonesia asosiasi profesi auditor bernama Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII).
e. Publikasi. Lembaga Auditor Internal menerbitkan jurnal Internal Auditor, buku-buku teknis, studi riset, monograf, presentasi audio visual, dan lain-lain. Sumbangan bagi publikasi ini datang bukan saja dari praktisi, tetapi juga dari akademisi yang terenal.
f. Ujian. IIA telah memulai program sertifikasinya pada tahun 1974. calon anggota harus mengikuti ujian selama dua hari yang mencukup subyek yang luas. calon yang berhasil menerma Certified Internal Auditor (Auditor Internal- bersertifikat). Sebagai dasar untuk mengikuti ujian, Institut menerbitkan Commom Body of Knowledge untuk perserta yang ingin mempersiapkan menghadapi ujian.
g. Pembatasan. Praktek untuk tujuan lisensi. Setiap orang dapat diangkat sebagai Internal Auditor. Yang terpenting adalah dapat menyakinkan pimpinan perusahaannya. Tidak ada hukum jika tidak memiliki sertifikat. Seseorang yang bekerja sebagagai Internal Auditor dapat menenda tangani laporan internal audit dan memberikan opini atas audit tanpa khawatir akan tindakan hukum. Akan tetapi mulai terjadi perubahan secara perlahan-lahan. Beberapa departemen Internal Audit mengharuskan seluruh anggotanya memiliki sertifikat.

Dengan demikian, unsur-unsur profesional yang diterapkan dalam auditor internal adalah : landasan umum ilmu pengetahuan, program sertifikasi, program pengembangan profesi yang berkesinambungan, kode etik pernyataan tanggung jawab, sekumpulan standar untuk praktik profesional, jurnal profesi, dan literatur-literatur. Jadi sementara kepribadian auditor internal, dengan kebaikan sikap, penghargaan, pendidikan, pelatihan, pengalaman, sertifikasi, dan penampilannya akan di pandang sebagai profesional yang sempurna. Audit internal sebagai suatu disiplin tersendiri tetap memilik peluang untuk diperhatikan dengan luas sebagai suatu profesi yang di pelajari.

Suatu isyarat menunjukan telah tercapainya tujuan tersebut, walau pengembangannya harus diupayakan dengan sungguh-sungguh. Ketika auditor internal menjadi lebih diterima, mereka harus menghadapi resiko yang semakin besar, kemungkinan dituduh lalai dalam tindakan-tindakannya, kegagalan dalam menghadapi kesulitan-kesulitan, atau toleransi terhadap sistem pengendalian yang tidak memadai. Auditor internal (yang mungkin dipandang oleh masyarakat sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menentukan tingkat resiko) termasuk sebagai salah seorang pembela dalam proses penuntutan terhadap organisasi.

Oleh karena itu dibutuhkan sikap yang sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi. Pada akhirnya, dewan direksi dan manajer senior mungkin akan mengharuskan, dengan berjalannya waktu, profesionalisme yang sempurna dari para staf auditor internalnya. Auditor internal perusahaan yang tidak memiliki sertifikat mungkin kemudian akan dipertimbangkan hanya sebagai auditor internal cadangan.
Bagaimana di Indonesia? Organisasi profesi auditor internal sedang berbenah untuk menghadapi tantangan globalisasi. Para auditor internal di Indonesia harus profesional agar dapat menghadapi persangingan global.
Dilema Profesional

Mencapai sifat-sifat profesional ibarat memegang seikat bunga mawar. Bunga mawar memiliki duri, sedangkan profesionalisme memiliki penyimpangan prilaku. Bukanlah pekerjaan yang menjadikan seseorang menjadi profesional, melainkan semangat dalam melakukan pekerjaan tersebut.

Profesional sejati dihadapkan pada situasi pengambilan keputusan yang sulit antara yang benar dan yang salah yang tidak selalu jelas perbedaannya. Auditor internal perlu bekerja lebih keras dalam memilih antara benar dan salah dibandingkan profesi lain. Seseorang pengacara mungkin menolak menangani suatu kasus yang melibatkan pertentangan kepentingan, dan itu akan dapat mengakibatkan dia kehilangan klien. Seorang dokter mungkin tidak mau memberikan obat yang mematikan walaupun diminta pasiennya dan akan kehilangan pasien tersebut karena lari ke dokter lain. Seorang Akuntan Publik mungkin menolak melakukan pemeriksaan untuk memberi opini atas laporan keuangan yang mengandung kecurangan, dan klienpun akan mencari Akuntan Publik lain. Inilah profesionalisme. Hal ini bukanlah akhir dari karir atau hidup seseorang.

Auditor internal yang profesional menghadapi sekumpulan alternatif yang berbeda. Mereka mempunyai satu klien yakni manajemen senior dari perusahaan atau perwakilan mereka. Dan jika para auditor internal diminta untuk melanggar kode etik, pilihan mereka dapat merupakan sesuatu yang tentu saja tidak menyenangkan. Apa jawabannya? Apa yang harus dilakukan oleh para auditor internal ketika mereka menemukan pelanggaran di tingkat tinggi? Jawabannya tidak selalu jelas.
Memang pilihannya sulit jika para auditor internal tidak memiliki sifat profesional yang utama yaitu independensi. Auditor internal yang profesional harus memiliki independensi untuk memenuhi kewajiban profesionalnya.

No comments: