Thursday, February 2, 2012

WORKSHOP PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM

Undangan
WORKSHOP
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM
(Memahami Surat Edaran No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011)

LATAR BELAKANG
Fraud disini diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah atau lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank Indonesia menyebutkan alasan mengapa diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah ;
1. Penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2. Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud.
3. Mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
Substansi Pengaturan:
Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran/SE ini adalah sebagai berikut:
a. Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.
b. Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.
c. Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank perlu menerapkan Manajemen Risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, yang paling kurang mencakup Pengawasan Aktif Manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta Pengendalian dan Pemantauan.
d. Strategi anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian Fraud, memiliki 4 (empat) pilar, sebagai berikut:
1. Pencegahan
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya Fraud, yang paling kurang mencakup anti Fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.
2. Deteksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.
e. Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
1. Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini,
2. Laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan
3. Laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

TUJUAN & MANFAAT
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu mengaplikasikan SE Bank Indonesia tersebut secara baik.;
• Memahami dan mampu mendeteksi, mencegah Fraud di banknya yang berpotensi merugikan bank secara fatal.
• Mendeteksi dan mencegah kemungkinan fraud oleh manajemen, pemilik bank dan nasabahnya, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
• Memahami dan bisa melakukan pengungkapan terhadap fraud bank serta upaya pencegahannya.
• Memberi kemampuan para peserta dalam mengelola bank, sehingga mendorong pengelolaan bank yang sehat.

PESERTA
Workshop ini disarankan terutama untuk :

• Komisaris,
• Komite Audit,
• Komite Pemantau Risiko
• Risk Management dan Compliance,
• Auditor Intern
• Internal Control
• Divisi Operasional
• Divisi Legal /Hukum
• Pemimpin Cabang
• Marketing
• Operasional
• Pejabat terkait lainnya dari :
- SKAI Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta dan Bank Pembangunan Daerah


WAKTU PELAKSANAAN

Hari : Kamis
Tanggal : 16 Februari 2012
Pukul : 08.30 WIB - selesai
Tempat : Hotel Millenium Sirih , Jl. Fachrudin No. 3 , Jakarta Pusat


JADWAL

Kamis, 16 Februari 2012
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami PBI No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bank Umum
Hazairin Achmad
• Bank Indonesia
10.30 – 10.45 Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Pencegahan Fraud dan Deteksi Fraud Hazairin Achmad
• Bank Indonesia
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Investigasi, Pelaporan dan Saksi Fraud Hazairin Achmad
• Bank Indonesia
14.45 – 15.00 Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut atas Fraud
Hazairin Achmad
• Bank Indonesia

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Persons: Rahma Hp. No :08159927946
PRIMA CONSULTING GROUP :
Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946

No comments: