Latar Belakang
Industri
Asuransi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa proteksi terhadap
berbagai risiko non spekulatif semakin berperan dalam perkembangan ekonomi dan
kehidupan manusia. Perkembangan industri Asuransi di Indonesia tidak terlepas dari
kesungguhan pemerintah dalam melekukan deregulasi, mulai dari paket Desember
1988 yang diikuti dengan Undang-undang No. 2 tahun 1992 dan peraturan
pelaksanaanya termasuk sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan yang
selalu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan bisnis asuransi.
Perusahaan
Asuransi, baik yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa maupun Asuransi
Harta-benda yang lebih dikenal dengan Asuransi Kerugian, adalah suatu industri
jasa yang menjual janji untuk memberikan pembayaran ganti rugi atau santunan kepada peserta
asuransi atas suatu kerugian keuangan sebagai akibat dari terjadinya suatu
peristiwa yang dinyatakan dalam polis.
Pembeli jasa
asuransi dan atau pemegang polis yang kerap kali disebut tertanggung, sebagai
pihak yang berhak atas jasa asuransi baru akan menerima atau memperoleh manfaat
asuransi apabila peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan menimbulkan
kerugian keuangan. Dengan demikian terdapat tenggang waktu yang relative lama
antara saat transaksi pembayaran premi dengan saat merasakan manfaat asuransi. Perbedaan atau tengang waktu yang lama inilah
yang mendorong regulator untuk memberikan perlindungan guna menjamin hak dan kepentingan pemegang polis yang merupakan kewajiban
perusahaan asuransi, dapat dipenuhi secara memadai dalam arti tepat waktu dan
tepat jumlah serta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan karakteristik
tersebut, perusahaan asuransi termasuk dalam kelompok perusahaan jasa
keuangan non bank yang mempunyai fungsi
menghimpun dan mengelola dana masyarakat sedemikian rupa agar setiap
saat dapat dikembalikan (dibayarkan kembali) kepada tertanggung sesuai dengan
ketentuan polis.
Sebagaimana dimaklumi kegiatan inti dari usaha
perusahaan asuransi terdiri dari :
a. Proses akseptasi risiko (underwriting) dalam rangka penerbitan polis
sebagai bukti adanya perjanjian pengalihan risiko dari calon tertanggung kepada
perusahaan asuransi.
b. Proses akseptasi permintaan ganti rugi sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab perusahaan asuransi dalam
memenuhi kewajiban sebagaimana dijanjikan dalam polis.
c. Proses pengelolaan keuangan perusahaan sedemikian rupa, agar :
(1). Perusahaan Asuransi dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu dan
tepat jumlah kepada tertanggung sesuai
dengan ketentuan polis dan peraturan
perundangan yang berlaku.
(2). Berkinerja baik, sehingga dapat tumbuh dan berkembangan secara sehat
(3). Memenuhi
kewajibannya kepada semua penmangku kepentingan, termasuk kepada pemegang
saham, pemnerintah dan jajaran
manajemen serta pegawai perusahaan
asuransi.
Dalam rangka
menjaga kepentingan masyarakat akan faedah asuransi, pengawasan dan pembinaan
terhadap industri asuransi telah sejak lama dilakukan dan akan terus dilakukan
oleh pemerintah.
Audit Asuransi
adalah proses evaluasi dan pengujian
untuk memberikan keyakinan bahwa aktivitas underwriting dan proses
penyelesaian klaim telah dijalankan sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip
proses akseptasi yang sehat , baik dalam mengakuisisi risiko maupun dalam
proses pembayaran ganti rugi.
Modul Audit
Asuransi meliputi :
1. Pengenalan Konsep dan falsafah Asuransi
2. Pemahaman atas Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi
3. Pemahaman Regulasi Asuransi.
4. Pemahaman konsep kinerja perusahaan asuransi
5. Auditit Atas Kepatuhan
6. Audit atas tata kelola perusahaan asuransi (Audit GCG)
7. Audit Atas Proses Underwqriting
8. Audit Atas Proses Akseptasi
Klaim
9. Audit Atas Keuangan Perusahaan Asuransi.
Waktu pelatihan selama
36 jam latihan @ 45 menit atau selama 4 (empat) hari.
No comments:
Post a Comment