Friday, February 24, 2012

PROPOSAL PELATIHAN AUDIT ASURANSI


Latar Belakang
Industri Asuransi sebagai lembaga keuangan yang memberikan jasa proteksi terhadap berbagai risiko non spekulatif semakin berperan dalam perkembangan ekonomi dan kehidupan manusia. Perkembangan industri Asuransi di Indonesia tidak terlepas dari kesungguhan pemerintah dalam melekukan deregulasi, mulai dari paket Desember 1988 yang diikuti dengan Undang-undang No. 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksanaanya termasuk sejumlah Keputusan dan Peraturan Menteri Keuangan yang selalu disesuaikan dengan perkembangan tuntutan bisnis asuransi.

Perusahaan Asuransi, baik yang bergerak di bidang Asuransi Jiwa maupun Asuransi Harta-benda yang lebih dikenal dengan Asuransi Kerugian, adalah suatu industri jasa yang menjual janji untuk memberikan pembayaran  ganti rugi atau santunan kepada peserta asuransi atas suatu kerugian keuangan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa yang dinyatakan dalam polis.

Pembeli jasa asuransi dan atau pemegang polis yang kerap kali disebut tertanggung, sebagai pihak yang berhak atas jasa asuransi baru akan menerima atau memperoleh manfaat asuransi apabila peristiwa yang diperjanjikan telah terjadi dan menimbulkan kerugian keuangan. Dengan demikian terdapat tenggang waktu yang relative lama antara saat transaksi pembayaran premi dengan saat merasakan manfaat asuransi.  Perbedaan atau tengang waktu yang lama inilah yang mendorong regulator untuk memberikan perlindungan guna menjamin  hak dan kepentingan  pemegang polis yang merupakan kewajiban perusahaan asuransi, dapat dipenuhi secara memadai dalam arti tepat waktu dan tepat jumlah serta sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan  karakteristik  tersebut, perusahaan asuransi termasuk dalam kelompok perusahaan jasa keuangan non bank yang mempunyai fungsi  menghimpun dan mengelola dana masyarakat sedemikian rupa agar setiap saat dapat dikembalikan (dibayarkan kembali) kepada tertanggung sesuai dengan ketentuan  polis.
Sebagaimana dimaklumi kegiatan inti dari usaha perusahaan asuransi terdiri dari :
a.       Proses akseptasi risiko (underwriting) dalam rangka penerbitan polis sebagai bukti adanya perjanjian pengalihan risiko dari calon tertanggung kepada perusahaan asuransi.
b.      Proses akseptasi permintaan ganti rugi sebagai bentuk pemenuhan  tanggung jawab perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dijanjikan dalam polis.
c.       Proses pengelolaan keuangan perusahaan sedemikian rupa, agar :
(1). Perusahaan Asuransi  dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu dan tepat jumlah  kepada tertanggung sesuai dengan  ketentuan polis dan peraturan perundangan  yang berlaku.
(2).  Berkinerja baik, sehingga dapat tumbuh dan berkembangan secara sehat
(3). Memenuhi kewajibannya kepada semua penmangku kepentingan, termasuk kepada pemegang saham, pemnerintah  dan jajaran manajemen  serta pegawai perusahaan asuransi.
Dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat akan faedah asuransi, pengawasan dan pembinaan terhadap industri asuransi telah sejak lama dilakukan dan akan terus dilakukan oleh pemerintah.

Audit Asuransi adalah proses evaluasi dan pengujian  untuk memberikan keyakinan bahwa aktivitas underwriting dan proses penyelesaian klaim telah dijalankan sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip proses akseptasi yang sehat , baik dalam mengakuisisi risiko maupun dalam proses pembayaran ganti rugi.
Modul Audit Asuransi meliputi :

1.       Pengenalan Konsep dan falsafah Asuransi
2.       Pemahaman atas Prinsip – Prinsip Dasar Asuransi
3.       Pemahaman Regulasi Asuransi.
4.       Pemahaman konsep kinerja perusahaan asuransi
5.       Auditit  Atas Kepatuhan
6.       Audit atas tata kelola perusahaan asuransi (Audit GCG)
7.       Audit Atas  Proses  Underwqriting
8.       Audit Atas  Proses Akseptasi Klaim
9.       Audit Atas Keuangan Perusahaan Asuransi.

Waktu pelatihan  selama  36 jam  latihan @ 45  menit atau selama 4 (empat) hari.

No comments: