Tuesday, March 30, 2010

WORKSHOP MENYUSUN CORPORATE PLAN DENGAN PENGEMBANGAN RENCANA STRATEGIK PERUSAHAAN YANG SISTEMATIK DAN EFEKTIF

Latar Belakang
Seminar dua hari ini memberikan petunjuk tata cara penyusunan corporate plan atau yang dikenal sebagai strategic planning perusahaan. Bagaimana membuat rumusan (formulasi), rencana penerapan (implementasi) dan evaluasi kebijakan lintas fungsional untuk mencapai tujuan perusahaan sesuai dengan visi dan misi yang diemban perusahaan.

Tantangan besar yang dihadapi perusahaan pada berbagai jenis dan ukuran saat ini serta lingkungan bisnis yang semakin kompleks yang menjadikan hal tersebut ancaman maupun peluang bagi perusahaan. Dalam situasi ini keputusan bisnis yang strategic diperlukan untuk mencapai masa depan serta posisi daya saing perusahaan yang diinginkan dalam jangka menengah (3 – 5 tahun) dan jangka panjang.

Keputusan strategik menjadi bagian penting dari tanggung jawab manajemen perusahaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dan persaingan.

Materi yang diberikan kepada peserta seminar ini meliputi: Pengembangan misi, visi, dan tujuan perusahaan seta garis garis besar analisa lingkungan; Pengamatan trend ekonomi makro 3 - 5 tahun kedepan; Analisa eksternal dan internal perusahaan; Analisa dan perumusan strategi perusahaan: Berbagai strategis tersedia, analisa dan pilihan ; Implementasi strategi strategi bidang fungsional perusahaan serta evaluasi dan pengendaliannya; serta persiapan yang diperlukan pada transisi dari perumusan ke implementasi strategy.


Tujuan
Seminar yang diselenggarakan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam merumuskan rencana strategic perusahaan, implementasi, dan pengendaliannya dan memahami konsep-konsep yang mendasarinya.


Peserta
Seminar ini di desain untuk pimpinan perusahaan yang memerlukan pemahaman dan tambahan tentang corporate plan dan cara menyusunnya. Seminar ini juga bermanfaat untuk pejabat lain di perusahaan yang terlibat dalam penyusunan corporate plan baik pada tingkat bisnis maupun fungsional. Karena masalah ini masalah strategis seminar juga sangat bermanfaat bagi Komisaris, Direksi dan Kepala Divisi dan sejenisnya.

Waktu Pelaksanaan
Rencana penyelenggaraan Seminar tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 28 & 29 April 2010
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : Hotel RedTop
Jl. Pecenongan No. 72 , Jakarta Pusat


Jadwal Acara
Rabu, 28 April 2010
Sesi 1

09.00 – 10.30
Pengembangan Misi, Visi, dan Tujuan Perusahaan serta kerangka corplan - Janpie Siahaan, SE, MBM (Dirut Multi Finance Swasta, Pengajar Fak. Ekonomi UI)

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Pengamatan Trend Ekonomi Makro 5 Tahun kedepan - DR. Aviliani (Komisaris Bank BRI, Direktur INDEF dan Pengamat Ekonomi & Perbankan)

12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45
Analisa External dan Internal Perusahaan - Aninda Sardjana, SE, MBA (Senior Consultant Prima Consulting Group, Mantan CEO Bank Swasta & Staf Pengajar Fak. Ekonomi UI) & Matrodji Mustafa, MBA, Ph.D. (Senior Consultant, Staf Pengajar FE UI & Mantan Pejabat Bank BUMN)

14.45 – 15.00 Coffee Break

Sesi 4

15.00 – 16.45
Analisa dan Perumusan Strategi Perusahaan : Berbagai Strategis yang tersedia, analisa dan pilihan - Aninda Sardjana, SE, MBA & Matrodji Mustafa, MBA, Ph.D.

Kamis, 29 April 2010
Sesi 1
09.00 – 10.30
Perumusan strategi-strategi Bidang Fungsional Perusahaan Serta Evaluasi dan Pengendaliannya Aninda Sardjana, SE, MBA & Matrodji Mustafa, MBA, Ph.D.

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Persiapan yang Diperlukan pada Transisi dari Perumusan ke Implementasi Strategy - Drs. Noor Ilham (Mantan Eksekutif & Komisaris Utama Bank BUMN)

12.15 Penutupan dilanjutkan makan siang

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie Hp.No: 087887129954

Friday, March 26, 2010

SEMINAR PENDALAMAN HUKUM UNTUK PEJABAT BANK




LATAR BELAKANG
Di dalam operasi bank banyak sekali masalah masalah hukum yang perlu didalami pejabat bank, ambil contoh:
Masalah perjanjian dengan pihak nasabah, misalnya perjanjian kredit, masalah kerjasama dengan sesama bank misalnya joint financing, masalah adanya kesulitan dengan nasabah, misalnya kredit macet, restructuring, persoalan eksekusi barang jaminan dan sebagainya.
Disamping itu ada masalah yang berhubungan dengan fraud, misalnya simpanan dari nasabah (tabungan, deposito, dsb) yang antara lain tidak dibukukan oleh pegawai atau pejabat bank (nasabah tertipu oleh over service dari pagawai bank).
Pembobolan rekening nasabah bank (ATM dsb) yang berhubungan dengan aplikasi teknologi informasi yang saat ini kasusnya makin banyak.
Disamping itu akhir akhir ini ada perkembangan baru dibidang penggunaan facebook dimana diantara sesama pemakai mengirimkan berita berita yang dapat “merugikan nama baik” suatu perusahaan misalnya kasus Prita dan RS Omni. Bagaimana sebenarnya tindakan yang tepat bagi perusahaan/bank kalau ada kasus yang demikian.
Untuk beberapa bank BUMN dan BUMD, tidak terlepas kemungkinan terhadap Bank Swasta seberapa pengaruh temuan temuan BPK yang dapat ditindak lanjuti di Instansi Kejaksaan, yang kemungkinan akan berakibat kurang baik terhadap pejabat bank yang bertanggung jawab didalam masalah tersebut dan juga bagi image banknya.
Hal hal tersebut diatas pastilah harus didalami bukan saja oleh Biro Hukum Bank tetapi juga unit kerja lain yang berhubungan dengan perikatan dengan pihak nasabah atau pihak lain maupun pejabat yang bertanggungjawab dibidang audit dan sebaginya.


TUJUAN DAN MANFAAT
Setelah mengikuti seminar tersebut peserta akan lebih aware terhadap masalah masalah hukum yang timbul didalam bank yang menyangkut masalah hukum perdata, hukum perbankan, hukum pidana, konsekwensi dari Undang Undang IT dan masalah masalah temuan BPK yang dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.


PESERTA
Seminar diatas diperuntukan bagi Komisaris (a.l. selaku pengawas bank), Pejabat Biro Hukum, Pejabat Kredit, Pejabat Treasury, Pejabat Operasional, Para Pemimpin Cabang dan pihak pihak lain yang berminat mendalami permasalahan hukum di bank.


WAKTU PELAKSANAAN
Seminar 2 hari diselenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 21 & 22 April 2010
Waktu : Pukul 08.30 – 15.00 WIB
Tempat : Hotel Redtop
Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat


Jadwal

Rabu, 21 April 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting

Sesi 1
09.00 – 10.30
Mencermati Hukum Perdata dalam hubungannya dengan pihak nasabah dan pihak lainnya - Aad Rusyad, SH, MKN, Advokat, Anggota Majelis,Pengawas Notaris, Pengajar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UI

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Hukum Perbankan dan Aplikasinya Serta Masalah Pengamanan Operasional Bank - Hadijanto, SH, MH, Mantan Pejabat Bank BUMN, Partner SGS Consulting

12.15 – 13.15 Lunch

Sesi 3

13.15 – 14.45
Pokok Pokok Undang Undang IT Edmon Makarim, S.Kom, SH, LLM - Staf ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi, Staf Pengajar pada FH UI

Kamis, 22 April 2010
Sesi 1
09.00 – 10.30
Temuan temuan BPK yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan - DR. Cris Kuntadi, Pejabat BPK, Sekjen IAI Kompartemen, Akuntan Sektor Publik

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Masalah Fraud yang berakhir Pidana dan Letigasinya di Pengadilan - Sutito, SH, MH, Advokat Senior, Pengajar Hukum Pada MagĂ­ster Hukum UGM

12.15 – 13.15 Lunch


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

Monday, March 8, 2010

SEMINAR KONTROVERSI PEMBERIAN FEE TERHADAP NASABAH DANA PERBANKAN



Latar Belakang
Masalah ini merupakan hal yang kontroversial, dimana KPK akan segera menertibkan BPD di sejumlah daerah karena disinyalir melakukan praktik-praktik illegal, seperti penyetoran uang (fee) kepada kepala daerah. Dugaan ini didasarkan atas pemeriksaan KPK terhadap enam BPD diantaranya Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Banten, Sumatera Utara, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai Rp 360 miliar dari enam BPD tersebut. Tentunya hal mungkin terjadi pada dunia perbankan, baik bank pemerintah, bank BPD maupun swasta.
Peruntukan fee, uang yang disetorkan ke kepala daerah biasanya dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih atas penyimpanan dana APBD di bank daerah. Dalam kaitan ini dikatakan bahwa KPK akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BI dalam upaya menertibkan pemberian fee oleh BPD tersebut. Selanjutnya para kepala daerah yang sudah menikmati uang fee diimbau untuk mengembalikan ke kas negara. Kebiasaan untuk memberikan fee semacam ini, ternyata terjadi pula pada berbagai bank selain BPD.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan fee sebagai gratifikasi yang tak boleh diterima pejabat negara. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menegaskan, kasus fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa masuk ke ranah Bidang Penindakan KPK.

Menurut Jasin, fee yang diterima kepala daerah jika tidak dikembalikan bisa ditingkatkan statusnya dari pencegahan ke penindakan. Status hukum sudah jelas, fee termasuk gratifikasi. Kalau tidak diindahkan (fee dikembalikan), bisa dinaikkan ke penindakan, selama ini KPK masih memberi kelonggaran kepada para pejabat daerah yang menerima fee untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah.
Penerimaan fee tersebut juga masih dalam status pencegahan korupsi. “Tidak ada ketentuan yang membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan,” KPK sudah memiliki data lengkap pejabat mana saja yang menerima fee dari BPD tersebut. Bahkan, fee tersebut bukan hanya diberikan oleh BPD, tapi juga bank lain ke sejumlah pejabat daerah dan pejabat pemerintah pusat.
Seminar ini akan membahas masalah fee yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah penyimpan dana beserta implikasinya serta mencari solusi bagaimana menyelesaikannya.

Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti seminar ini diharapkan peserta memahami Fee bagi dana APBD yang ditempatkan di Bank-Bank BPD dan Bank Pemerintah dari sudut Depdagri. Memahami aspek hukum dari Problematik Dana Pemerintah dan penempatannya di bank, baik bank pemerintah, BPD maupun swasta. Memahami Berbagai Bentuk Gratifikasi dan Korupsi serta upaya untuk mengatasinya di dunia perbankan. Memahami Temuan Audit BPK Yang Berkaitan Dengan Gratifikasi dan Dugaan Gratifikasi Beserta Masalahnya. Memahami Aplikasi GCG di perbankan Indonesia serta Problematik Fee bagi nasabah dana bank.

Dengan memahami hal tersebut diharapkan peserta dapat mengantisipasi masalahnya dengan baik, sehingga terhindar dari segala kesulitan yang mungkin timbul, serta dapat melaksanakan GCG dengan sebaik-baiknya.


Peserta
Peserta yang disarankan untuk mengikuti seminar ini adalah :
Bank BPD, Bank Pemerintah, Bank Swasta : Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, SKAI, Risk Management, Compliance, Legal Departement, Corporate Secretary/Biro Direksi
Pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota ; Gubernur, Bupati, Walikota, Setda, Biro Keuangan , Biro Hukum


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari diselenggarakan pada:
Hari : Rabu dan Kamis
Tanggal : 14 & 15 April 2010
Waktu : Pukul 09.00 - 15.00 WIB
Tempat : Hotel Red Top
Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat

Jadwal

Rabu, 14 April 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Aplikasi GCG di perbankan Indonesia ; Problematik Fee bagi nasabah dana bank - Maulana Ibrahim, Komite Nasional Kebijakan Governance

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek Hukum dari Problematik Dana Pemerintah dan penempatannya di bank-bank pemerintah - Sutito SH, MH, Pengacara & Konsultan Hukum, Ketua Program Magister Management UGM

12.15 – 13.15 Lunch

Sesi 3
13.15 – 14.45 Memahami Fee bagi Dana APBD Yang Ditempatkan di Bank-Bank BPD dan Bank Pemerintah dari sudut Depdagri - Depdagri

Kamis, 15 April 2010
Sesi 1
09.00 – 10.30 Temuan Audit BPK Yang Berkaitan Dengan Gratifikasi dan Dugaan Gratifikasi Beserta Masalahnya - DR. Cris Kuntadi, Pejabat BPK RI, Sekjen IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Memahami Berbagai Bentuk Gratifikasi dan Korupsi serta upaya untuk mengatasinya - Erry R. Harjapamekas, Mantan Wakil Ketua KPK


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

WORKSHOP PEMBEKALAN PEGAWAI MENJELANG PURNABHAKTI




Latar Belakang

Anggapan bahwa “habis manis sepah dibuang” bagi orang yang akan memasuki masa purnabhakti seringkali muncul, padahal karyawan yang akan menjalani masa pensiun adalah tenaga-tenaga yang sedang dalam puncak kematangan psikologis serta kaya akan pengalaman. Apabila potensi ini dapat dibangkitkan maka masa pensiun akan menjadi kehidupan yang menyenangkan untuk memulai kehidupan baru. Rencana dan keinginan untuk mencipta, berkarya atau mengelola sesuatu yang belum sempat diwujudkan dapat segera direlisasi. Namun kalau tidak ada persiapan mental dan bekal yang memadai maka kehidupan setelah pensiun bisa menjadi awal penyebab ketidakharmonisan rumah tangga serta makin menurunnya mental dan kesehatan.

Tanggung jawab moril dan ungkapan terima kasih perusahaan terhadap karyawan yang akan segera memasuki purnabhakti maka perlu dilakukan dengan melakukan persiapan-persiapan yang baik. Bentuk persiapan tersebut antara lain memberi bimbingan dan masukan melalui workshop ini.

Workshop ini ditujukan bagi mereka yang menghadapi purnabakti karena usia, maupun purnbakti karena alasan lainnya, seperti perubahan organisasi maupun alasan lainnya. Perubahan karir merupakan suatu kenyataan pasti dari setiap orang pada saatnya, karenanya persiapannya memerlukan pemahaman yang baik.


Tujuan
Memberi bekal Pengetahuan, Psikologis, Spiritual, Fisik / Kesehatan dan Kewirausahaan yang dipadu dalam satu kurikulum pembelajaran serta kunjungan ke tempat praktek usaha sedemikian rupa sehingga para pegawai yang akan memasuki masa pensiun dapat menjalani pensiun dengan mantap, tetap semangat, produktif, sehat dan bugar.


Sasaran
 Memberi bekal persiapan dan menambah wawasan, pengetahuan bagi karyawan yang akan pensiun tentang berbagai alternatif usaha yang mungkin dapat dikembangkan atau pekerjaan yang bersifat second career
 Mendapatkan informasi dari sumber yang kredibel perihal perubahan mental dari seorang pegawai menjadi wiraswasta, manajemen keuangan setelah pensiun serta contoh kegagalan dan keberhasilan dalam bisnis.
 Meningkatkan citra positif perusahaan dimata karyawan (baik yang masih aktif maupun yang mau pensiun) dan masyarakat.


Peserta

 Peserta yang disarankan adalah mereka yang akan menghadapi masa purnabhakti baik karena usia maupun karena reorganisasi perusahaan
 Peserta disarankan pasangan suami istri, dengan pertimbangan bekal psikologis dan informasi serta kiat-kiat wirausaha akan efektif diserap untuk bekal menjalani hidup bersama di masa depan. Lembaran kehidupan baru yang ideal bagi pasangan suami istri sangat mungkin tercipta dibanding jika hanya diikuti oleh suami atau istrinya saja.


Instruktur
Instruktur berasal dari kalangan praktisi di lapangan dari berbagai disiplin ilmu, meliputi: Bidang Psikologi, Dokter Kesehatan & Olah Raga, Keagamaan, Budaya, Perbankan, Pasar Modal, Ahli Gizi, Pelaku Usaha di Sektor Perdagangan, Franchising, Pertanian, Industri Kerumahtanggaan, dan lain-lain.


Cara Penyampaian
Kuliah Klasikal, diskusi, studi kasus, share pengalaman, kunjungan ke obyek ke tempat bisnis, Pusat Pelatihan Pertanian Terpadu Karya Nyata di Desa Cinagara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, tentang berbagai jenis usaha.

Waktu Pelaksanaan
Hari : Selasa, Rabu & Kamis
Tanggal : 6 , 7, 8 April 2010
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel RedTop
Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954