Friday, March 26, 2010

SEMINAR PENDALAMAN HUKUM UNTUK PEJABAT BANK




LATAR BELAKANG
Di dalam operasi bank banyak sekali masalah masalah hukum yang perlu didalami pejabat bank, ambil contoh:
Masalah perjanjian dengan pihak nasabah, misalnya perjanjian kredit, masalah kerjasama dengan sesama bank misalnya joint financing, masalah adanya kesulitan dengan nasabah, misalnya kredit macet, restructuring, persoalan eksekusi barang jaminan dan sebagainya.
Disamping itu ada masalah yang berhubungan dengan fraud, misalnya simpanan dari nasabah (tabungan, deposito, dsb) yang antara lain tidak dibukukan oleh pegawai atau pejabat bank (nasabah tertipu oleh over service dari pagawai bank).
Pembobolan rekening nasabah bank (ATM dsb) yang berhubungan dengan aplikasi teknologi informasi yang saat ini kasusnya makin banyak.
Disamping itu akhir akhir ini ada perkembangan baru dibidang penggunaan facebook dimana diantara sesama pemakai mengirimkan berita berita yang dapat “merugikan nama baik” suatu perusahaan misalnya kasus Prita dan RS Omni. Bagaimana sebenarnya tindakan yang tepat bagi perusahaan/bank kalau ada kasus yang demikian.
Untuk beberapa bank BUMN dan BUMD, tidak terlepas kemungkinan terhadap Bank Swasta seberapa pengaruh temuan temuan BPK yang dapat ditindak lanjuti di Instansi Kejaksaan, yang kemungkinan akan berakibat kurang baik terhadap pejabat bank yang bertanggung jawab didalam masalah tersebut dan juga bagi image banknya.
Hal hal tersebut diatas pastilah harus didalami bukan saja oleh Biro Hukum Bank tetapi juga unit kerja lain yang berhubungan dengan perikatan dengan pihak nasabah atau pihak lain maupun pejabat yang bertanggungjawab dibidang audit dan sebaginya.


TUJUAN DAN MANFAAT
Setelah mengikuti seminar tersebut peserta akan lebih aware terhadap masalah masalah hukum yang timbul didalam bank yang menyangkut masalah hukum perdata, hukum perbankan, hukum pidana, konsekwensi dari Undang Undang IT dan masalah masalah temuan BPK yang dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.


PESERTA
Seminar diatas diperuntukan bagi Komisaris (a.l. selaku pengawas bank), Pejabat Biro Hukum, Pejabat Kredit, Pejabat Treasury, Pejabat Operasional, Para Pemimpin Cabang dan pihak pihak lain yang berminat mendalami permasalahan hukum di bank.


WAKTU PELAKSANAAN
Seminar 2 hari diselenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 21 & 22 April 2010
Waktu : Pukul 08.30 – 15.00 WIB
Tempat : Hotel Redtop
Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat


Jadwal

Rabu, 21 April 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting

Sesi 1
09.00 – 10.30
Mencermati Hukum Perdata dalam hubungannya dengan pihak nasabah dan pihak lainnya - Aad Rusyad, SH, MKN, Advokat, Anggota Majelis,Pengawas Notaris, Pengajar Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum UI

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Hukum Perbankan dan Aplikasinya Serta Masalah Pengamanan Operasional Bank - Hadijanto, SH, MH, Mantan Pejabat Bank BUMN, Partner SGS Consulting

12.15 – 13.15 Lunch

Sesi 3

13.15 – 14.45
Pokok Pokok Undang Undang IT Edmon Makarim, S.Kom, SH, LLM - Staf ahli Menteri Bidang Hukum Departemen Komunikasi dan Informasi, Staf Pengajar pada FH UI

Kamis, 22 April 2010
Sesi 1
09.00 – 10.30
Temuan temuan BPK yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan - DR. Cris Kuntadi, Pejabat BPK, Sekjen IAI Kompartemen, Akuntan Sektor Publik

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15
Masalah Fraud yang berakhir Pidana dan Letigasinya di Pengadilan - Sutito, SH, MH, Advokat Senior, Pengajar Hukum Pada MagĂ­ster Hukum UGM

12.15 – 13.15 Lunch


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

No comments: