Monday, March 8, 2010

SEMINAR KONTROVERSI PEMBERIAN FEE TERHADAP NASABAH DANA PERBANKAN



Latar Belakang
Masalah ini merupakan hal yang kontroversial, dimana KPK akan segera menertibkan BPD di sejumlah daerah karena disinyalir melakukan praktik-praktik illegal, seperti penyetoran uang (fee) kepada kepala daerah. Dugaan ini didasarkan atas pemeriksaan KPK terhadap enam BPD diantaranya Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Banten, Sumatera Utara, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Jumlahnya mencapai Rp 360 miliar dari enam BPD tersebut. Tentunya hal mungkin terjadi pada dunia perbankan, baik bank pemerintah, bank BPD maupun swasta.
Peruntukan fee, uang yang disetorkan ke kepala daerah biasanya dimaksudkan sebagai ucapan terima kasih atas penyimpanan dana APBD di bank daerah. Dalam kaitan ini dikatakan bahwa KPK akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BI dalam upaya menertibkan pemberian fee oleh BPD tersebut. Selanjutnya para kepala daerah yang sudah menikmati uang fee diimbau untuk mengembalikan ke kas negara. Kebiasaan untuk memberikan fee semacam ini, ternyata terjadi pula pada berbagai bank selain BPD.
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan fee sebagai gratifikasi yang tak boleh diterima pejabat negara. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menegaskan, kasus fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa masuk ke ranah Bidang Penindakan KPK.

Menurut Jasin, fee yang diterima kepala daerah jika tidak dikembalikan bisa ditingkatkan statusnya dari pencegahan ke penindakan. Status hukum sudah jelas, fee termasuk gratifikasi. Kalau tidak diindahkan (fee dikembalikan), bisa dinaikkan ke penindakan, selama ini KPK masih memberi kelonggaran kepada para pejabat daerah yang menerima fee untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah.
Penerimaan fee tersebut juga masih dalam status pencegahan korupsi. “Tidak ada ketentuan yang membolehkan pejabat negara menerima fee. Itu harus dikembalikan,” KPK sudah memiliki data lengkap pejabat mana saja yang menerima fee dari BPD tersebut. Bahkan, fee tersebut bukan hanya diberikan oleh BPD, tapi juga bank lain ke sejumlah pejabat daerah dan pejabat pemerintah pusat.
Seminar ini akan membahas masalah fee yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah penyimpan dana beserta implikasinya serta mencari solusi bagaimana menyelesaikannya.

Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti seminar ini diharapkan peserta memahami Fee bagi dana APBD yang ditempatkan di Bank-Bank BPD dan Bank Pemerintah dari sudut Depdagri. Memahami aspek hukum dari Problematik Dana Pemerintah dan penempatannya di bank, baik bank pemerintah, BPD maupun swasta. Memahami Berbagai Bentuk Gratifikasi dan Korupsi serta upaya untuk mengatasinya di dunia perbankan. Memahami Temuan Audit BPK Yang Berkaitan Dengan Gratifikasi dan Dugaan Gratifikasi Beserta Masalahnya. Memahami Aplikasi GCG di perbankan Indonesia serta Problematik Fee bagi nasabah dana bank.

Dengan memahami hal tersebut diharapkan peserta dapat mengantisipasi masalahnya dengan baik, sehingga terhindar dari segala kesulitan yang mungkin timbul, serta dapat melaksanakan GCG dengan sebaik-baiknya.


Peserta
Peserta yang disarankan untuk mengikuti seminar ini adalah :
Bank BPD, Bank Pemerintah, Bank Swasta : Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, SKAI, Risk Management, Compliance, Legal Departement, Corporate Secretary/Biro Direksi
Pejabat Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota ; Gubernur, Bupati, Walikota, Setda, Biro Keuangan , Biro Hukum


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari diselenggarakan pada:
Hari : Rabu dan Kamis
Tanggal : 14 & 15 April 2010
Waktu : Pukul 09.00 - 15.00 WIB
Tempat : Hotel Red Top
Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat

Jadwal

Rabu, 14 April 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Aplikasi GCG di perbankan Indonesia ; Problematik Fee bagi nasabah dana bank - Maulana Ibrahim, Komite Nasional Kebijakan Governance

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek Hukum dari Problematik Dana Pemerintah dan penempatannya di bank-bank pemerintah - Sutito SH, MH, Pengacara & Konsultan Hukum, Ketua Program Magister Management UGM

12.15 – 13.15 Lunch

Sesi 3
13.15 – 14.45 Memahami Fee bagi Dana APBD Yang Ditempatkan di Bank-Bank BPD dan Bank Pemerintah dari sudut Depdagri - Depdagri

Kamis, 15 April 2010
Sesi 1
09.00 – 10.30 Temuan Audit BPK Yang Berkaitan Dengan Gratifikasi dan Dugaan Gratifikasi Beserta Masalahnya - DR. Cris Kuntadi, Pejabat BPK RI, Sekjen IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik

10.30 – 10.45 Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15 Memahami Berbagai Bentuk Gratifikasi dan Korupsi serta upaya untuk mengatasinya - Erry R. Harjapamekas, Mantan Wakil Ketua KPK


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

No comments: