Wednesday, December 30, 2009

WORKSHOP PERSIAPAN SERTIFIKASI AUDIT INTERN BANK

Latar Belakang

Fungsi internal audit pada industri perbankan sangat penting, karena peranan yang diharapkan dari fungsi tersebut untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Menyadari kedudukan yang strategis dari perbankan dalam perekonomian, audit intern bank diharapkan juga mampu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat menunjang program pembangunan dari pemerintah, demikian disebutkan dalam SPFAIB (Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank). Agar dapat bekerja dan melaksanakan fungsi audit intern secara profesional, industri perbankan harus memiliki SDM audit intern yang memiliki basis kompetensi berstandar internasional. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan, pelatihan dan pemberian pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi para audit intern bank yang mencakup knowledge (pengetahuan), skills (keterampilan) dan atittude (sikap kerja). Selain itu, aspek penting dalam menilai sampai sejauh mana kompetensi tersebut telah dicapai maka diperlukan standarisasi kompetensi dari audit intern bank. Dengan adanya standarisasi kompetensi, maka bank yang memiliki SDM yang belum mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya sehingga memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan itu akan memperkuat pengawasan internal,manajemen risiko,dan terciptanya good corporate governance (GCG) di industri perbankan nasional. Auditor menjadi mitra bagi BI dan memiliki fungsi strategis yang penting. Auditor berfungsi sebagai first line defence yang mendukung terjaganya industri perbankan nasional. Sertifikasi auditor perbankan sejalan dengan rencana BI untuk melakukan sertifikasi profesi perbankan, baik umum maupun khusus.

Melalui penerapan standarisasi dan sertifikasi, auditor perbankan bisa memperbaiki kinerja. Standar kompetensi kerja nasional itu merupakan uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku. Selain itu, meliputi sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang yang menduduki jabatan tertentu dan berlaku secara nasional.

Tuntutan untuk terpenuhinya kompetensi seseorang dalam jabatannya merupakan suatu hal yang penting guna mendorong kinerja bank mencapai hasil yang terbaik. Salah satunya adalah memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Kompetensi adalah suatu kemampuan menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap kerja tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. Dalam kaitan dengan kompetensi inilah sertifikasi terhadap para auditor intern menjadi suatu hal yang penting, agar manajemen yakin bahwa para auditornya benar-benar telah bekerja berdasarkan standar.

Untuk menetapkan suatu sertifikasi yang kredibel serta berlandaskan peraturan yang berlaku maka, pada awal 2007 IBI (Ikatan Bankir Indonesia) membentuk team Pokja (Kelompok Kerja) untuk pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Audit Intern Bank (SKKNI-AIB).
Pokja beranggotakan berbagai unsur, antara lain : para bankir, auditor bank, akademisi, juga Bank Indonesia. Pokja ini didirikan tahun 2007 dan menyusun standar dengan tetap mengacu pada SPFAIB tahun 1999, peraturan BI yang masih berlaku, serta Standard Professional Practice For Internal Auditors (SPPFIA) The Institute of Internal Auditors (The IIA).

SKKNI-AIB disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kep.37/MEN/II/2008 tanggal 29 Februari 2008, yang berlaku secara nasional untuk profesi audit intern bank dengan 3 level yaitu :
• Audit Manajer ( Level 3), dengan Unit Kompetensi ‘Merencanakan Audit Tahunan.’
• Audit Supervisor (Level 2), dengan Unit Kompetensi; ‘Merencanakan Penugasan Audit,
Mensupervisi Penugasan Audit, serta Melaporkan Hasil Audit. dan
• Auditor (Level 1), dengan Unit Kompetensi; ‘Melaksanakan Penugasan Audit, serta
Memantau Tindak Lanjut Hasil Audit.’

Level Audit Manajer merupakan level tertinggi yaitu untuk Kepala SKAI dan Deputy/Wakil Kepala SKAI.
Level Audit supervisor untuk team Leader/Kasi/Kepala Bagian/Department Head.
Level Auditor untuk para pelaksana audit hingga Audit Officer Team Member.

Para auditor intern ini diuji dengan SKKNI-AIB untuk mengetahui apakah auditor tersebut telah kompeten dari sisi Knowledge (K), Skill (S), Attitude (A) / sikap kerja.

Pengujian dilakukan oleh lembaga yg independen yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) yg di bentuk oleh Asosiasi Industri Bank (Himbara, Perbanas, Asbanda, Asbisindo, Perbarindo), Asosiasi Bankir Indonesia (IBI), Asosiasi Bankir Specialist (Ikatan Auditors Perbankan Indonesia / IAPI, ACII Forexindo, CWMA), Bank Indonesia dan Lembaga Pendidikan (STIE Perbanas, LPPI, dll).

LSPP tunduk pada aturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) : suatu badan yang dibentuk dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden tentang sertifikasi profesi untuk tenaga kerja di Indonesia.

Terhadap tenaga kerja yang telah kompeten dalam pengujian , BNSP akan menerbitkan Sertifikat Negara bahwa peserta uji telah kompeten sesuai bidang pekerjaannya. Contoh sertifikat kompetensi untuk audit supervisor. LSPP melakukan pengujian setiap bulan sesuai jadwal terhadap para auditor intern bank yang dikirim oleh masing-masing bank.

Dalam melakukan pengujian, LSPP tidak hanya menggunakan satu metode uji saja (multiple choice/pilihan ganda) tapi menggunakan metode : portofolio, multiple choice, studi kasus, interview dan observasi.
Setiap level diuji minimal 2 metode, dimana setiap metode pengujian berupa daftar pertanyaan tertulis dan terstruktur berdasarkan acuan pada SKKNI-AIB .
Metode uji di luar dari multiple choice dan studi kasus memerlukan pembuktian dari peserta uji berupa bukti hasil kerja mereka.

Pengujian dilakukan oleh praktisi audit intern bank yang telah memiliki Certified Assessor dari BNSP dan masih aktif pada pekerjaannya.

Tujuan & Manfaat

Tujuan dan manfaat workshop persiapan sertifikasi audit intern bank ini adalah :
1. Menyediakan standar dan ukuran kompetensi kerja, berupa keahlian dalam bidang
audit intern bank .
2. Mempersiapkan tenaga kerja yang profesional di sektor keuangan sub sektor
perbankan khususnya bidang audit intern bank yang mampu mendukung pengembangan
industri perbankan dan ikut menciptakan stabilitas sektor keuangan nasional.
3. Memberikan pemahaman yang sama tentang standar kompetensi profesi internal audit
bank yang diakui oleh peraturan/perundang-undangan dan standar praktis yang
berlaku secara internasional.

Peserta

Junior Audit Officer, Internal Control, Senior Audit Officer,Team Leader/Kasi, Department Head/Kabag.

Instruktur

Memiliki Certified Accessoar level audit manajer dan level audit supervisor.


Waktu Pelaksanaan


Workshop 2 (dua) hari diselenggarakan pada:
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 3 & 4 Februari 2009
Waktu : 09.00 – 18.30 WIB
Tempat : Hotel Millenium Sirih, Jl. Fakhrudin No.3 , Jakarta Pusat


JADWAL WORKSHOP

Rabu, 3 Februari 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting
09.00 – 11.00 Konsep Dasar Pelatihan Berbasis Kompetensi (CBT/CBA)
11.00 – 11.15 Coffee Break
11.15 – 13.15 Competency Assessment
13.15 – 14.15 Lunch
14.15 – 16.15 Standar Audit Intern Bank & Implementasinya
16.15 – 16.30 Coffee Break
16.30 – 18.30 Standar Audit Intern Bank & Implementasinya

Kamis, 4 Februari 2010
09.00 – 11.00 Merencanakan Assesment
11.00 – 11.15 Coffee Break
11.15 – 13.15 Melaksanakan Assesment
13.15 – 14.15 Lunch
14.15 – 16.15 Mereview Assessment
16.15 – 16.30 Coffee Break
16.30 – 18.30 Rahasia Assesment
18.30 Penutupan


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

No comments: