Tuesday, February 25, 2014

Aspek Hubungan Antar Manusia Dalam Kegiatan Audit Intern Bank

Beberapa prinsip umum dari aspek hubungan antar manusia berlaku bagi setiap kejadian di mana dua atau lebih orang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hal ini terjadi juga dalam kegiatan audit intern, antara auditor dan auditee.
Beberapa prinsip tersebut yang kiranya berlaku dan berpengaruh dalam kegiatan audit intern.

Apabila kita perhatikan, kegiatan itu menempatkan orang-orang yang saling berhubungan dalam posisi tertentu dan khusus. Bila kedua pihak tak mampu membangun hubungannya secara baik, maka pintu konflik yang berkepanjangan dan berakibat destruktif bagi organisasi makin terbuka.
Karenanya kita perlu menempatkan masalah ini pada proporsi yang benar, sehingga misi kerja dari para auditor dan auditeenya dapat tercapai serta memberi kontribusi positif bagi organisasi.

Posisi semacam itulah yang menuntut adanya perhatian dan kondisi tertentu dari aspek hubungan antar manusia. Perlu dicatat bahwa pokok-pokok dalam tulisan ini tidak mutlak, tetapi memerlukan adanya modifikasi dalam penerapannya.
Secara garis besar tentunya hal-hal ini dapat dipakai sebagai kerangka dalam melaksanakan tugas.

Menurut Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) organisasi bank dalam kaitan adanya Satuan Kerja Audit Intern Bank adalah sebagai berikut :
Audit Intern merupakan fungsi staf. Dengan kata lain dia tidak melakukan fungsi eksekutif dalam kegiatannya. Tugas dan ruang lingkupnya adalah :

* Menilai (appraisal)
* Analisis, dan
* Membuat laporan atas hasil kegiatan tersebut

Pusat kegiatan yang dikerjakannya lebih berorientasi pada kebijakan dan metode kegiatan operasional yang berlaku.

Struktur organisasinya mencerminkan hubungan komunikasi pengawasan yang luas antara auditor intern bank dengan Dewan Komisaris dan juga Direktur Kepatuhan (Compliance Director). Seperti diketahui sesuai dengan PBI No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999, Dalam jajaran direksi diwajibkan adanya Direktur Kepatuhan. Yang mempunyai komunikasi dengan auditor intern. Direktur Kepatuhan ini tugas utamanya adalah memastikan bahwa bank telah melaksanakan segenap peraturan yang berlaku, terutama tentunya melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Tugas tersebut diharapkan memberikan hasil dalam bentuk perbaikan dari apa yang sudah ada.
Pengolahan hasil penelitiannya lebih berorientasi pada akibat di masa yang akan datang atas setiap macam keputusan yang diambil pimpinannya (top management).

Dengan demikian masalah peningkatan efesiensi yang mengarah pada perbaikan produktivitas kegiatan atau penerapan suatu sistem harus merupakan pusat perhatiannya.

Untuk mencapai hasil tersebut digunakan suatu prosedur sesuai Internal Audit Charter, Panduan Audit Intern Bank, yang diharapkan secara konsepsual dapat memberi hasil sebagaimana mestinya. Dalam melaksanakan prosedur audit inilah, hubungan antar manusia mempunyai peranan dan pengaruhnya.

HUBUNGAN ANTARA INTERNAL AUDITOR DENGAN AUDITEE-NYA.

Perlu kita fahami bahwa hubungan yang terjadi antara internal auditor dengan auditee-nya adalah hubungan kerja biasa. Jadi tak perlu didramatisir seperti hubungan antara jaksa dengan terdakwa. Hubungannya seperti hubungan kerja antara satu bagian dengan bagian lainnya di bank.
Hubungan ini mempunyai tujuan seperti apa yang diinginkan dalam SPFAIB adalah menciptakan bank yang sehat dan berkembang secara wajar. Walaupun dari pihak auditee terdapat perbedaan sudut pandang tapi pada hakekatnya tujuannya adalah sama.

Karena posisi Internal Auditor (SKAI) adalah Staf dari Pimpinan Puncak (Dirut). Ia tentunya diharapkan memiliki pengetahuan dalam bidang :

• Teknis operasional bank.
• Teknis operasional bank auditing (SPFAIB)
• Hubungan antar manusia yang efektif.

Keberhasilan tugasnya secara konsepsional merupakan penjabaran dari apa yang dimilikinya itu.
Dengan demikian keberhasilan pelaksanaan tugasnya akan sangat dipengaruhi oleh :

1. Kemampuan mengolah masukan yang diperolehnya menjadi satu keluaran yang bermakna

2. Cara/metode/prosedur yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya.

3. Proses interaksi kerjasama yang terjadi antara dirinya dengan kelompok.

Jika diperhatikan faktor ke 3 itu, maka hubungan yang terjadi memang menjadi ikut berperan. Apalagi kalau diperhatikan bahwa selalu ada kesan bahwa kegiatan audit seringkali disalah artikan sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan.

Hal tersebut harus selalu dicoba untuk disingkirkan dan diganti dengan pengertian yang lebih positif. Ini hanya bisa dibina jika terdapat kerjasama yang efektif antara kedua pihak atau dapat dihindarkan timbulnya konflik yang merugikan.

Dengan demikian pembinaan hubungan antar auditor dengan auditee harus didasarkan pada sasaran kepentingan bersama dalam posisi mereka sebagai anggota organisasi. Perbedaan yang ada secara fungsional tidak boleh dijadikan titik tolak mempertentangkan posisi dalam kegiatan mencapai sasaran tersebut. Hal ini dalam pelaksanaannya memang sulit, karena pemahaman dari para pihak baik auditor maupun auditee yang sering kali punya persepsi yang berbeda.

Tugas fungsional sedapat mungkin diusahakan hanya untuk mencari dan menyediakan informasi secara obyektif. Khusus bagi Auditor, maka pengolahan dan penilaian hasil harus didasarkan pada standar dan penilaian yang profesional sifatnya dan hal ini tentunya telah diatur dalam pedoman kerja para auditor intern.

Singkatnya hubungan antara Auditor dengan Auditee-nya harus dikembangkan dalam bentuk hubungan kerja. Pendekatan yang digunakan berorientasi pada pemecahan masalah dan pengambilan keputusan atas berbagai alternatif dengan orentasi peningkatan/perbaikan bagi organisasi bank secara menyeluruh.

Menempatkan hal-hal tersebut dalam bentuk konsep seperti yang diuraikan diatas bukanlah perkara mudah. Perlu kematangan kedua pihak buat memahami posisinya masing-masing dalam bentuk yang lebih konkrit.

APA YANG DIPERANKAN DALAM TUGASNYA.

Tugas pokok sebagai internal auditor harus dilaksanakan secara profesional, menurut standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Tetapi hal tersebut memerlukan proses interaksi dalam pelaksanaanya. Ada beberapa peran yang dapat dibawakan oleh para internal auditor :

a. Peran sebagai “Problem Solver”

Temuan Audit pada hakekatnya adalah problem. Internal Auditor harus mampu menggunakan metode problem solving yang rasional sifatnya.
Rangkaian proses berfikir analisis yang standar perlu dikuasai secara mantap. Hal ini juga sangat membantunya untuk cepat dalam mengambil kesimpulan/keputusan. Informasi yang dikemukakan harus obyektif dan benar-benar merupakan fakta. Pengembangan berbagai alternatif perbaikan harus mampu pula dihasilkannya dan dapat diterapkan sesuai dengan kondisinya.
Dalam kaitan ini maka sang auditor perlu memahami akar permasalahan, serta mampu menganalisisnya, sehingga solusi yang direkomadasikan menjadi valid. Disini auditor perlu memahami bagaimana bobot temuan yang menjadi problem tersebut. Bagaimana intensitasnya. Dia perlu menilai siklusnya, akibatnya, ramalan-ramalan kejadian sebagai akibat yang akan terjadi dari temuan tersebut.
Jika hal tersebut dilaksanakannya dengan baik, maka pemecahan “konflik”, yang tidak mungkin dihindarkan akan dapat diselesaikan secara rasional dan memuaskan bagi semua pihak.

b. Peran sebagai “Conflict Resolution”

Temuan audit yang ada dari pelaksanaan audit bisa menjurus pada timbulnya konflik bila seorang auditor kurang mampu untuk menyelesaikannya dengan auditee.
Konflik itu sendiri adalah hubungan antara dua pihak atau lebih (individu atau kelompok) yang memiliki, sasaran-sasaran yang tidak sejalan. (Christ Mitchell, Thr Structur Of International Conflict, Macmillan. London,1981, Bab 1)
Dalam kaitan ini maka masalah penyelarasan agar menjadi sejalan antara auditor dan auditee dalam mencapai visi bank menjadi fokus utama. Penyelarasan ini berpijak pada visi keinginan semua pihak di bank untuk melahirkan bank yang sehat dan berkembang wajar adalah yang paling pokok.

Dalam praktiknya konflik ini bisa dilalui dengan jalan :

• Menghindari
• Membekukan
• Dikonfrontasikan

Menghindari konflik, Auditor semacam ini cenderung menekan reaksi emosional dengan mencari cara lain yang lebih enak atau bahkan mungkin dia minta pindah atau keluar dari pekerjaan sebagai internal auditor. Hal ini dimungkinkan pula bila si Auditor kurang punya kemampuan untuk bernegosiasi secara efektif. Meskipun strategi menghindari bisa mengatasi persoalan, namun sifatnya sementara saja. Karena pada kesempatan lain persoalan itu dapat timbul dan si auditor tetap tidak dapat mengatasinya.

Membekukan konflik, ini adalah suatu taktik untuk menangguhkan tindakan. Strategi ini bisa digunakan Auditor untuk mendinginkan situasi untuk sementara, sehingga usaha untuk konfrontasi tetap tidak mungkin.

Konfrontasi konflik, artinya atas problem atau temuan ini langsung dikonfrontasikan dengan auditee. Konfrontasi bisa dilakukan dengan dengan dua jalan :
Dengan memakai kekerasan, misalnya dipaksa dengan power dari Diektur Utama maka auditee harus melaksanakan rekomendasi audit. Strategi ini dapat efektif, tapi auditee dapat merasa kalah. Bila merasa kalah maka bisa timbul kebencian, kekhawatiran, bahkan menjurus pada kerugian.
Dengan memakai strategi negosiasi, Strategi ini kedua pihak bisa menang.
Masing-masing langkah akan mengundang masalahnya sendiri.
Strategi “Win-Win” harus dipakai sebagai dasar dalam kerangka pemecahan. Setiap kegiatan dan keputusan yang diambil, dilakukan berdasar motif yang konstruktif sifatnya. Teknik-teknik seperti kemampuan memahami orang lain, komunikasi dan juga negosiasi perlu dimiliki.

Untuk itu maka, seorang Auditor perlu memiliki keterampilan bernegosiasi.
Menentukan hakekat konflik : Untuk itu maka kita perlu bisa menentukan hakikat konflik dengan mendiagonosa konflik melalui negosiasi. Apakah konflik itu terjadi bersifat ideologis (nilai-nilai) atau konflik sungguh-sungguh (tangible) atau mungkin kombinasi dari keduanya.
Konflik yang mencakup nilai-nilai sulit untuk dinegosiasikan, karenanya perlu toleransi. Tetapi bila konflik menyangkut hal-hal yang jelas nerpengaruh nyata terhadap bank, terhadap auditor dan auditee maka unsur konflik itu harus diatasi.

Efektivitas dalam memulai konfrontasi. Supaya efektif, maka dalam melakukan konfrontasi atas konflik tidak dilakukan dengan menyerang atau menyalahkan auditee atau pihak lain. Suatu reaksi defensif pada salah satu pihak biasanya sangat menghambat penyelesaian perbedaan-perbedaan. Cara yang paling efektif memulai konfrontasiadalah menyatakan akibat yang nyata dari konflik tersebut.

Kemampuan untuk mendengarkan pandangan orang lain (auditee). Setelah konfrontasi dibuka, Auditor harus mampu mendengar pendapat atau pandangan auditee. Pertanyaan-pertanyaan yang menggugah timbulnya argumentasi-argumentasi harus dihindarkan. Auditor harus berusaha untuk tidak mempertahankan diri, menuntut atau bahkan mengecam.

Kemampuan menggunakan proses pemecahan persoalan untuk mencapai konsesus. Ini berarti Auditor harus mampu :
Menjelaskan persoalan, menelorkan dan menilai sejumlah cara-cara pemecahan.
Menentukan bersama (tidak dengan voting) pemecahan paling baik; harus memilih pemecahan yang paling diterima oleh auditee dan auditor.
Merencanakan implementasi pemecahan masalah.
Menilai hasil pemecahan setelah dilaksanakan untuk beberapa waktu; tahap ini sangat penting karena kemungkinan besar pemecahan yang pertama adalah tidak sempurna.

Dengan demikian strategi negosiasi dalam kegiatan internal audit, paling tepat untuk mengatasi konflik. Hal ini menuntut keterampilan sangat tinggi.Hanya dengan ini kita dapat memanfaatkan konflik untuk sesuatu yang sifatnya konstruktif.


c. Peran “interviewer”

Komunikasi yang akan dilakukan oleh Auditor, sering kali dalam bentuk wawancara. Tujuannya adalah mencari fakta dan bukan opini. Karena itu internal auditor harus faham mengenai ;
• Konteks dari wawancara yang dilakukan
• Isi dari bahan yang ingin dicarinya
Pola interogasi harus dihindarkan. Hal ini mungkin terjadi jika keterampilan wawancara kurang dikuasai dan pewawancara kurang mampu menggali persoalan dengan memotivasi auditee.
Wawancara sebaiknya dimulai dengan menentukan posisi kepercayaan (trust), baru kemudian diikuti dengan penetapan berbagai aspek yang diperlukan dalam wawancara (positioning) dan dilanjutkan dengan mengembangkan wawancara sendiri.

d. Peran “Negosiator” dan “Komunikator”

Kedua peran ini juga dijumpai pada saat melakukan auditing. Mungkin peran komunikator akan lebih menonjol dibanding dengan negosiator.
Dalam peran negosiator, seseorang dituntut untuk terus menerus mampu menjual “posisi auditor”, program sang auditor ataupun ide-ide -nya. Karena itu kriteria dan materi yang harus disampaikan haruslah masuk akal.
Sebaiknya jangan memandang remeh orang lain, karena keberhasilan seorang negosiator adalah jika ia berhasil menciptakan kondisi dimana semua fihak dapat terpenuhi keinginannya.

Tetaplah berpegang pada sasaran dan sebaiknya diusahakan hubungan tidak tegang. Lebih baik diciptakan situasi agak longgar, tetapi nantinya tidak menyesal.
Usahakan mendapat hasil yang positif dalam setiap proses, walaupun mungkin belum tentu dapat mencapai apa yang diharapkan.

Dalam peran komunikator, posisi auditor agak berbeda. Ingatlah bahwa sebagian besar konflik dan ketidak setujuan itu datangnya karena saling kurang fahamnya fihak-fihak yang berkepentingan. Komunikasi bukan barang baru bagi kita. Tetapi mendapatkan yang efektif bukanlah hal yang mudah.

Selama kumunikasi berlangsung fahamilah lawan bicara. Tetapkan strategi atas reaksinya. Jangan cepat-cepat sampai pada kesimpulan. Berpikirlah positif dan sikap yang terkendali merupakan sarana pentingyang harus kita jaga. Kuasailah bahan yang dibicarakan dan berdasarkan pada fakta atas informasi nyata.


Berbagai peran tersebut perlu difahami karena bisa jadi dalam berhadapan dengan berbagai anggota manajemen, diperlukan langkah-langkah khusus. Perlu dicatat bahwa keberhasilan dari hubungan antar manusia ini juga ditentukan oleh peran kepribadian sang auditor sendiri.
Sifat keterbukaan, tepat waktu, tidak menjatuhkan orang dimuka umum, bertanya secara bijak dengan wawasan yang luas dan lain-lainnya juga sangan menentukan pengembangan hubungan yang ada.

Perlu dicatat juga pada akhirnya, walaupun auditor sudah berbuat sebaik mungkin dengan melaksanakan hal-hal yang disarankan atau auditor memang sudah memiliki sendiri hal-hal tersebut, namun perlu juga diingat :


• Auditor perlu mendengarkan orang lain, karena wawancara adalah seni mendengarkan orang lain. Jika itu dilakukan, jelas tidak mungkin dapat tahu apa kata akhir yang telah diucapkan oleh lawan bicara.
• Telitilah kembali hal-hal yang sudah diperoleh dan konfirmasikan oleh lawan bicara kita.


PENUTUP

Komunikasi yang efektif antara auditor dan auditee merupakan suatu hal yang harus dibina oleh auditor dan dipahami oleh auditee. Kontribusi kedua pihak untuk menjadikan pekerjaannya bermanfaat bagi organisasi adalah merupakan titik awal bermulanya sukses bagi semua pihak. Segala kendala yang terjadi bisa ditekan sedemikian rupa bila pemahaman bersama telah terbentuk. Ini memang perjalanan yang perlu ditempuh para anggota organisasi dalam mencapai kedewasaan.

Friday, November 22, 2013

PROPOSAL TRAINING PELAKSANAAN AUDIT INTERN BERDASARKAN RISK BASED AUDIT

Latar Belakang
Dalam pelaksanaan audit intern oleh SKAI, masih banyak kendala-kendala internal yang dihadapinya. Kendala internal SKAI tersebut antara lain; adanya pemahaman yang belum merata dari semua auditor dan staff SKAI terhadap perkembangan konsep dan aplikasi kegiatan audit intern. Dalam kaitannya dengan ini secara spesifik para auditor SKAI sangat perlu memahami dan mempunyai keterampilan yang merupakan teknis dalam melaksanakan audit intern, termasuk didalam menyikapi masalah, pengungkapan masalah sebagai temuan (Ikhtisar Temuan) dan Rekomendasi, Konfirmasi/klarifikasi temuan, Exit meeting, Pelaporan Hasil Audit dan Tindak Lanjut Hasil audit

Bank Indonesia telah mewajibkan bank umum untuk menerapkan Manajemen Risiko sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003. Latar belakang PBI tersebut adalah :
• Mendorong bank untuk melaksanakan Risk Management.
• Menciptakan kondisi dan infrastruktur pada bank sehingga sejalan dengan pengawasan Risk Based Supervision oleh Bank Indonesia
• Dalam perkembangan berikut yang merupakan tuntutan lebih jauh dari SKAI yaitu perlunya pelaksanaan audit intern dengan memperhatikan aspek-aspek risiko yang disebut "Risk Based Audit". Risk Based Audit merupakan fokus baru dari kegiatan Satuan kerja Audit Intern (SKAI) yang diharapkan dapat mendorong lebih banyak kinerja dari pada Satuan Kerja Audit Intern bank sehingga bermanfaat bagi bank.
Dalam rangka implementasi Manajemen Risiko tersebut, SKAI bertugas untuk melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko. Sebagai bentuk dari penilaian tersebut maka metodologi pelaksanaan audit intern perlu dilakukan perubahan, yaitu dari audit berdasar kepatuhan (compliance audit) menjadi pelaksanaan audit berbasis risiko (risk based audit).

Dalam melaksanakan fungsi dimaksud, SKAI menggunakan metode/ pendekatan Audit Berbasis Risiko yaitu melakukan penilaian terhadap risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional (inherent risk) maupun mengevaluasi terhadap Sistem pengendalian risikonya (risk control system), disamping tetap harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku lainnya.
Pelaksanaan audit berbasis risiko meliputi prosedur dan langkah-langkah kerja sebagai berikut:
• Perencanaan Program Audit Tahunan (Macro Risk Assessment)
• Perencanaan Kegiatan Audit Intern (Micro Planning Activites).
• Pembahasan tentang temuan audit, Ikhtisar Temuan & Rekomendasi, Konfirmasi temuan, Exit meeting, Pelaporan Hasil Audit, Tindak Lanjut Hasil audit.
• Dibahas pula hal-hal yang berkaitan dengan kecurangan, serta pelaporannya.

Tujuan

Tujuan workshop ini adalah terutama mengantisipasi permasalahan yang sering terjadi dalam kegiatan audit intern, seperti :
• Auditor intern yang kurang mampu mengungkapkan masalah (temuan audit) dan menuangkannya dalam bentuk laporan, dengan kata lain laporan yang dihasilkan kurang dapat atau bahkan sulit dimengerti oleh pembaca atau penerima laporan sehingga menjadi basi karena terlalu lama dan kesulitan dalam menulis laporan.
• Auditor intern kurang dapat memilah masalah, (kasus/fraud atau biasa/regular) dan besar (serius) atau kecil (small/ignore), sehingga temuan audit menjadi bias atau mengambang.
• Pemahaman risk based yang perlu ditambah, karena kurang memahaminya risiko, berdampak kepada kurang dapat mengukur besar dan kecilnya suatu risiko, karena bisa terjadi besar nilainya tetapi efek risikonya rendah dan atau sebaliknya.

Untuk itu maka masalah panduan penulisan laporan audit, yang merinci unsur temuan yang harus dipenuhi perlu dipahami, seperti :
• Kondisi
• Kriteria
• Sebab
• Akibat
• Rekomendasi

Dengan demikian maka, SKAI dalam melakukan kegiatan auditnya yang memperhatikan aspek risiko ini, diharapkan akan :
• Melakukan audit secara lebih fokus pada aspek-aspek yang berisiko tinggi dan mengandung potential problem
• Terselenggaranya pola pengawasan yang lebih efektif dan terfokus melalui pemahaman yang tinggi atas auditee dan pemanfaatan sumberdaya yang ada secara optimal
• Pelaksanaan audit intern berjalan baik dengan pelaporan yang tepat sesuai dengan kebutuhan bank.


Manfaat
Dengan mengikuti training ini diharapkan para peserta:
• Peserta mampu melakukan identifikasi masalah, mengukur berat/ringannya risiko, dan memantau risiko yang dihadapi oleh bank, serta mampu memberikan masukan-masukan dalam rangka menerapkan pengendalian risiko
• Peserta mampu mengungkapkan masalah atau hasil temuan audit dalam bentuk laporan yang dapat dipahami dan tepat guna.
• Perserta mampu memberikan masukan-masukan dalam rangka menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif
• Peserta dapat memberikan masukan-masukan untuk menetapkan prioritas obyek audit dalam penerapan Risk Based Internal Audit
• Peserta mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia dalam penerapan Risk Based Internal Audit
• Peserta memiliki keahlian khusus dalam bidang manajemen risiko sehingga terjadi proses pembaharuan dalam internal audit yang pada akhirnya dapat tercapai efesiensi dan efektivitas pelaksanaan audit intern.
• Peserta melakukan pelaksanaan audit, baik audit rutin maupun khusus (fraud), pelaporan serta tindak lanjut audit dengan baik dan fokus.

Metode
Kuliah klasikal, Diskusi, Studi Kasus.
• Permasalahan , dianalisa, kemudian dipilah berdasar risikonya, kemudian peserta membuat laporan temuan audit (kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan rekomendasi) selanjutnya membuat resume temuan audit yang akan di sampaikan kepada Direktur Utama/Direksi
• Demikian pula halnya dengan penanganan temuan audit yang bersifat kasus, seperti kecurangan/fraud, akan dibahas dalam training ini

Peserta

• Terutama petugas bank, para auditor intern pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), atau yang bersangkutan dengan tugas pengawasan lainnya.
• Petugas bank yang terkait dengan SKAI seperti Risk Management, Compliance atau pejabat bank yang terkait lainnya
• Jumlah peserta disarankan tidak lebih dari 25 orang orang

Waktu

2 (dua) hari, dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB


Rencana Jadwal

Hari Pertama 
Sesi 1 : Memahami Konsep Risk Based Internal Audit.
Perencanaan Program Audit Tahunan (Macro Risk Assessment)
Maksud & Tujuan, Identifikasi Risiko, Pengukuran Risiko, Faktor Risiko, Prioritas Risiko, Penentuan Bobot & Skala Risiko
Sesi 2 : Perencanaan Kegiatan Audit Intern (Micro Planning Activities).
Pendekatan Audit, Perencanaan kegiatan, Persiapan Audit dan Pendahuluan
Sesi 3 : Pelaksanaan Audit Intern , Temuan Audit
Sesi 4 : Ikhtisar Temuan & Rekomendasi,

Hari Kedua

Sesi 1 : Konfirmasi temuan, Exit meeting
Sesi 2 : Kecurangan (Fraud) : Audit & Pelaporannya
Sesi 3 : Pelaporan Hasil Audit, Tindak Lanjut Hasil audit

Instruktur

• Eko Darmanto
Menyelesaikan pendidikan Postgraduate Diploma in Business Studies di Salford University, Manchester Inggeris dan lulus tahun 1994 dan memperoleh gelar Akuntan setelah lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 1982. Disamping itu pernah mengikuti berbagai pelatihan, seminar dan workshop di dalam dan di luar negeri (Singapore, New York, San Fransisco, London, Zurich, Dusseldorf) antara lain dalam bidang: International Banking, International Trade (Export, Import, Bill Processing Centre), Treasury & Dealing Room, Information Technology, Domestic Banking, Investment Banking & Custodian, MIS & Branch Accounting dan Training in Banking, Risk Based Audit.

Tuesday, October 22, 2013

TRAINING PENYELESAIAN KREDIT SECARA EFEKTIF (TANPA PERLU KE PENGADILAN)

Latar Belakang

Di dalam industri perbankan di Indonesia kegiatan dibidang kredit masih sangat dominan menentukan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan.

Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial, marketing, manajemen, hukum dll. Kegagalan kredit yang berakibat meningkatnya Non Performance Loan (NPL) sangat perlu dicegah, mengingat kesulitan yang terjadi bagi bank bisa mengganggu tingkat kesehatannya. Upaya penyelesaian kredit dalam kategori NPL tersebut sangatlah menyita waktu, tenaga dan biaya.
Penyelesaian kredit seperti ini bisa menggunakan berbagai pendekatan, upaya pendekatan secara legal, dengan menggunakan forum pengadilan, biasanya merupakan upaya akhir dari bank. Upaya pendekatan secara legal, umumnya diupayakan untuk tidak dilakukan, sepanjang nasabahnya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Banyak langkah bank yang bisa dilakukan dalam upaya membangun penyelesaian kredit bermasalah ini, baik melakukan perpanjangan kredit, rescheduling, restruckturing dsb.
Dalam workshop ini akan dibahas penyelesaian kredit secara efektif, tanpa perlu ke pengadilan, serta bagaimana cara melaksanakannya secara efektif. Dalam workshop ini akan dibahas langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang menguntungkan.

Materi
• Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia
• Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list
• Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah
• Skema-skema untuk penyehatan kredit
• Pemahaman penyelesaian kredit
• Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank.


Tujuan dan Manfaat 

Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami, Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia, Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list, Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah, Skema-skema untuk penyehatan kredit, Pemahaman penyelesaian kredit, Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank, Peserta dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah non performance loan, tanpa melalui pengadilan, agar bank terhindarkan dari kerugian.


Waktu Pelaksanaan
2 (dua) hari kerja, dari pukul 09.00 – 16.00 WIB


Peserta
Credit Officer, Recovery Credit, Internal Audit, Loan Admin, Kepala Cabang, Unit kerja terkait dan Peminat Lainnya

Metode Workshop

Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.

Pembicara / Fasilitator 
Pelatihan ini difasilitasi oleh Instruktur/Fasilitator yang berpengalaman dibidang Restrukturisasi Kredit yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.


Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP

TRAINING TEKNIK PEMERIKSAAN KREDIT YANG EFEKTIF

Latar Belakang

Di dalam industri perbankan di Indonesia kegiatan dibidang kredit masih sangat dominan menentukan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan.

Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial, marketing, manajemen, hukum dll. Kegagalan kredit yang berakibat meningkatnya Non Performance Loan (NPL) sangat perlu dicegah, mengingat kesulitan yang terjadi bagi bank bisa mengganggu tingkat kesehatannya.
Salah satu upaya dini yang perlu dilakukan oleh Manajemen Bank dalam rangka memastikan bahwa proses perkreditan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian adalah denagn melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perkeditan. Selain itu, hasil pemeriksaan pun dapat digunakan sebagai informasi kepada manejemen Bank sampai sejauh mana aspek pengendalian internal telah diimplementasikan dalam proses perkreditan, sehingga manajemen dapat mengambil langkah preventif dan korektf atas kelemahan yang ada.
Namun demikian, hasil pemeriksaan yang tidak akurat dan tidak komprehensif hasilnya justru akan kontra produktif dengan apa yang diinginkan oleh manajemen. Selain tidak efektif dan efisiennya biaya pemeriksaan, tentunya langkah mitigasi yang diambil oleh manajemen tidaklah tepat.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang menyeluruh bagi pemeriksa dari mulai penentuan obyek pemeriksaan, penentuan sampling, teknik pemeriksaan, teknik perlaporan dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaannya.

Materi • Teknik dan Perangkat Pemeriksaan Perkreditan
• Titik Kritis Proses Pemberian Kredit
• Teknik Pemeriksaan Aspek Teknis – Analisa Kredit
• Teknik Pemeriksaan Aspek Teknis – Penilaian Jaminan
• Teknik Pemeriksaan Aspek Legal – Pengikatan Kredit
• Teknik Pemeriksaan Aspek Legal - Pengikatan Jaminan
• Teknik Pemeriksaan Aspek Operasional
• Teknik Pelaporan dan Monitoring

Tujuan dan Manfaat 
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami dan menerapkan teknik pemeriksaan kredit secara menyeluruh sebagai penerapan konsep early warning system.


Waktu Pelaksanaan
2 (dua) hari kerja, dari pukul 09.00 – 16.00 WIB

Peserta
Internal Audit, Internal Control, Risk Management, Compliance, Supervisi Kredit, Unit kerja terkait dan peminat Lainnya


Metode Workshop
Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.

Pembicara / Fasilitator 
Pelatihan ini difasilitasi oleh Instruktur/Fasilitator yang berpengalaman dibidang Restrukturisasi Kredit yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.


Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP


Jadwal Acara

Hari Pertama
Sesi 1
Teknik dan Perangkat Pemeriksaan Perkreditan
Sesi 2
Titik Kritis Proses Pemberian Kredit

Sesi 3
Teknik Pemeriksaan Aspek Teknis – Analisa Kredit

Sesi 4 Teknik Pemeriksaan Aspek Teknis – Penilaian Jaminan

Hari Kedua
Sesi 1
Teknik Pemeriksaan Aspek Teknis – Penilaian Jaminan

Sesi 2
Teknik Pemeriksaan Aspek Legal – Pengikatan Kredit

Sesi 3 Teknik Pemeriksaan Aspek Legal - Pengikatan Jaminan

Sesi 3 Teknik Pemeriksaan Aspek Operasional, Pelaporan dan Monitoring

Wednesday, September 18, 2013

“Kekayaan Negara yang Dipisahkan : Apakah Tidak Termasuk Keuangan Negara?”

http://www.bpk.go.id/web/?p=15213



“Kekayaan Negara yang Dipisahkan : Apakah Tidak Termasuk Keuangan Negara?”

12/09/2013 – 15:29
Jakarta, Kamis (12 September 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyelenggarakan Diskusi  Terbatas dengan tema “Kekayaan Negara yang Dipisahkan : Apakah Tidak Termasuk Keuangan Negara?” di Ruang Auditorium BPK RI, Jakarta pada hari ini (12/9). Acara ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua BPK RIHasan Bisri, S.E., M.M., Ketua Dewan Pers, Prof. Bagir Manan, S.H., MCL, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LLM., Mantan Anggota BPK RI, Drs. Baharudin Aritonang, M.Hum., Tenaga Ahli Bidang Keuangan Negara, Dr. Siswo Sujanto, DEA.. Moderator dalam acara tersebut adalah pakar komunikasi politik, Effendi Gazali Ph.D., MPS. ID. Diskusi terbatas ini dihadiri oleh para pejabat dari unsur aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, BUMN, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan pejabat di lingkungan BPK RI.
Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945, dibentuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Pasal 2 UU Keuangan Negara menentukan ruang lingkup keuangan negara yang antara lain meliputi kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Bidang pengelolaan keuangan negara yang demikian luas berdasarkan pendekatan tersebut dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Masuknya kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara sebagai bagian dari keuangan negara di atas didasarkan pada gagasan pemikiran bahwa Pemerintah wajib menyelenggarakan pelayanan publik dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.
Di sisi lain, untuk mengatur mengenai BUMN, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Pasal 4 ayat (1) UU BUMN menyebutkan, modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam perkembangannya, ketentuan tersebut telah dipertentangkan oleh sebagian pihak yang berpendapat bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tidak lagi menjadi bagian dari keuangan negara.
Pendapat tersebut didasarkan pada teori badan hukum bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan tersebut menjadi milik BUMN sebagai badan hukum privat dan negara memperoleh saham atas modal yang telah disetorkan. Saham inilah yang dicatatkan sebagai kekayaan negara. Selanjutnya, keuangan BUMN tidak bisa diperlakukan sebagai keuangan negara karena secara alamiah mengelola keuangan negara beda dengan mengelola keuangan BUMN.
Fungsi BUMN tidak semata-mata untuk mencari keuntungan, namun juga sebagai agent of development,  sehingga sumber-sumber kekayaan negara yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara sebagian besar dikelola melalui BUMN.
Agar BUMN bisa berkembang, maka BUMN perlu diberikan otonomi dalam pengelolaannya, yaitu mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang sehat, termasuk mengikuti ketentuan undang-undang perseroan terbatas. UU BUMN telah memberikan banyak otonomi dan keleluasaan kepada BUMN, agar dapat dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.
Diskusi terbatas ini diselenggarakan dengan tujuan untuk: (1) Menggali pendapat/gagasan/masukan dari pihak-pihak yang kompeten dalam bidang ketatanegaraan, hukum pidana, ekonomi, serta praktisi mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara; (2) Menggali pendapat/gagasan/masukan dari para ahli/pihak yang kompeten mengenai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN serta perekonomian negara; (3) Mengetahui persepsi publik mengenai kerugian BUMN, kerugian negara pada BUMN, serta korupsi pada BUMN; dan (4) Menyamakan langkah antara pihak-pihak yang memilikiawareness pada pengelolaan BUMN yang bersih dengan instansi yang berwenang dalam penegakan hukum (tindak pidana korupsi) pada BUMN serta BPK sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Tuesday, September 17, 2013

Pencegahan Tindak Kecurangan


PENDAHULUAN
Tindak kecurangan saat ini terus terjadi. Kecurangan atau yang sering disebut
fraud dilakukan dengan beragam modus dan semakin berkembang seiring
perkembangan zaman.
Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2011
menyebutkan bahwa untuk tahun 2011 saja, nilai kecurangan dari tindak pidana korupsi
yang berhasil diselamatkan KPK sebesar Rp152,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas
penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar
Rp152,43 triliun dan penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hak
barang milik negara (BMN) sebesar Rp532,20 miliar.1
Menurut KPK, nilai tersebut didapatkan bukanlah dengan penindakan, melainkan
melalui upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi dengan instansi pemerintah
yang terkait, seperti BP Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini semakin menasbihkan pentingnya upaya
pencegahan bersama tindakan-tindakan represif dalam pemberantasan fraud.
Kecurangan secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa
fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Korupsi telah merugikan masyarakat. Saat ini jamak diketahui bahwa untuk
mendapat pelayanan prima dari instansi pemerintah, masyarakat seringkali terpaksa
memberikan gratifikasi ke aparat pemerintah. Tanpa gratifikasi tersebut, aparat
pemerintah seringkali memperlambat pelayanannya kepada masyarakat dengan
berbagai alasan. Parahnya tingkat korupsi di Indonesia tercermin dari adanya 51,592
laporan yang diterima KPK pada tahun 2011.2

Lanjut .....
http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/06/Pencegahan-Tindak-Kecurangan.pdf

Membangun Budaya Patuh di Bank

membangun-budaya-patuh-di-bank/


Membangun Budaya Patuh di Bank

Ketatnya regulasi tidak serta-merta membuat budaya patuh bank-bank, padahal kepatuhan menjadi bagian penting dari budaya sebuah bank. Kepatuhan harus menjadi budaya agar kasus ataupun skandal tidak lagi melanda bank. Yulian Hadromi
Industri perbankan adalah industri yang sarat dengan ketentuan dan pengaturan (most heavily regulated industries) dibandingkan dengan industri lain.
Setiap aktivitas dan transaksinya diatur oleh suatu ketentuan dan di satu sisi Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral akan mengawasi perilaku bank-bank yang berada dalam pengawasannya.
Apakah dengan kondisi tersebut, budaya patuh “otomatis” sudah tercemin dalam aktivitas yang dilakukan setiap bank?
Di dalam Wikipedia, budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) dan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, yang kesemuanya itu ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan hidup bermasyarakat.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “patuh” secara etimologi berarti taat, setia, saleh, dan penurut. Dapat disimpulkan, “budaya patuh” adalah suatu kondisi yang dalam hal ini perilaku manusia yang tunduk dan taat tercermin dalam perilaku, bahasa, organisasi, sosial, dan lain-lain yang kesemuanya itu ditujukan untuk melangsungkan hidup bermasyarakat.
Pentingnya kepatuhan perbankan ditandai dengan adanya kewajiban setiap bank untuk menugaskan salah satu direksi sebagai direktur kepatuhan yang tugas dan tanggung jawabnya antara lain memastikan bahwa bank memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka prinsip kehati-hatiannya.
Akan tetapi, hematnya, kepatuhan dalam institusi perbankan bukan hanya tentang pentingnya mematuhi ketentuan dan prosedur, melainkan tentang cara berperilaku dan cara-cara memperlakukan klien dan pelanggan. Secara sederhana, kepatuhan adalah tentang melakukan hal yang benar dan membuat pilihan yang tepat. Semua orang diharapkan sepenuhnya memahami pentingnya integritas dan kepatuhan.
Kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara) merupakan contoh yang paling hangat dan tepat untuk menunjukkan betapa “kepatuhan” belum menjadi bagian dari budaya. Diketahui bahwa Bank Century dalam operasinya menjual reksa dana, padahal bank ini tidak terdaftar sebagai APERD (agen penjual efek reksa dana). Salah satu reksa dana yang dijual Bank Century merupakan reksa dana “bodong” alias dibuat tanpa seizin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak 2001. Padahal, jelas Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan reksa dana yang dijual adalah reksa dana yang telah terdaftar di Bapepam. Ketentuan Bapepam mensyaratkan bank yang akan menjual produk reksa dana harus terdaftar terlebih dahulu sebagai APERD di Bapepam.
Kasus menarik lain, yaitu kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga adanya internal dan eksternal fraud sehingga merugikan negara hampir Rp1,7 triliun. Dalam kasus BNI ini diindikasikan juga telah terjadi pelanggaran ketentuan internal bank tersebut.
Dari gambaran kasus di atas, ternyata heavily regulated tidak serta-merta membuat budaya patuh akan melekat dalam perilaku individu bank-bank. Membuat patuh menjadi budaya bukanlah pekerjaan yang mudah.
Dibutuhkan suatu kerja sama dan kesadaran antara unit kerja dalam suatu organisasi, termasuk keterlibatan manajemen dan seluruh stakeholder untuk mendukung dan menciptakan budaya patuh tersebut.
Dengan kata lain, kepatuhan bukan hanya tanggung jawab direktur kepatuhan ataupun divisi kepatuhan, melainkan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam menjalankan aktivitas, transaksi, dan bisnis bank tersebut. Beberapa pendekatan sebagai dasar untuk membangun budaya patuh di dalam organisasi bank, antara lain:
1. Transformasi Bisnis
Melakukan tata kelola yang baik dan pengawasan di organisasi membutuhkan transformasi bisnis yang luar biasa yang jauh melampaui fungsi audit, kepatuhan, dan fungsi manajemen risiko.
Setiap orang perlu mengenali dan menanggapi dampak risiko pada pengambilan keputusan sehari-hari. Melihat kepatuhan dan pengawasan sebagai alat yang dapat membantu menciptakan nilai daripada aturan-aturan dan kebijakan yang dipaksakan.
Ini memerlukan transformasi, yaitu suatu pergeseran dari pola pikir yang secara tradisional melihat risiko, audit, dan kepatuhan sebagai fragmentasicost centers ke pola pikir yang mengambil suatu pendekatan holistik bagaimana investasi di area tersebut dapat memperkaya kemampuan suatu organisasi untuk menciptakan value dan sebagai penggerak untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan (sustainable profit).
2. Peran Manajemen
Nilai-nilai dan sikap yang ditunjukkan manajemen mempunyai pengaruh terbesar pada budaya suatu organisasi bank. Jika manajemen tidak mempunyai komitmen dan memberikan contoh, mereka tidak akan dapat berharap banyak para karyawan di bawahnya akan melakukan hal yang diharapkan.
Selain itu, manajemen memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan struktur organisasi yang mendukung budaya patuh. Sering unit-unit kerja memandang dan memperlakukan kepatuhan sebagai kegiatan terpisah ketimbang bagaimana memasukkan kepatuhan dalam day to day aktivitas bisnis.
Komitmen dan kerja sama seluruh komponen yang ada dalam struktur organisasi bank, termasuk manajemen, unit bisnis, keuangan, operation, teknologi, dan human resources, untuk dapat menggabungkan antara kegiatan kepatuhan dan visi serta misi perusahaan diharapkan dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan.
3. Peran Divisi Kepatuhan dan Compliance Awareness
Keterlibatan divisi kepatuhan untuk lebih proaktif memberikan programcompliance awareness ke unit-unit kerja lain dalam struktur organisasi sangat diperlukan. Melalui compliance manual, misalnya, dapat dijelaskan apa itu kepatuhan, mengapa dan bagaimana divisi kepatuhan dapat bekerja sama dengan unit kerja untuk menciptakan compliance value di bank.
Program ini dapat dilakukan melalui media pelatihan, tulisan, brosur,workshop, dan meeting dengan unit-unit kerja. Perlu juga diperhatikan pembuatan prosedur dan kebijakan dengan menggunakan bahasa yang lebihfriendly sehingga lebih mudah dibaca, dipahami, dan dimengerti.
Dengan bertambahnya pengetahuan unit-unit kerja mengenai regulasi, kebijakan, prosedur, kode etik, serta nilai-nilai kepatuhan, diharapkan unit-unit kerja tersebut dapat menjalankan aktivitasnya lebih confident dan efisien di dalam mencapai tujuan, visi, dan misi yang mereka tetapkan.
Untuk tercapainya sinergi yang baik dengan unit-unit kerja lain, divisi kepatuhan harus menempatkan diri sebagai business partner tanpa menghilangkan independensinya. Ini dapat ditunjukan melalui advise-advise-nya yang lebih inovatif dan tidak kaku.
Budaya patuh yang kuat hanya dapat terjadi dengan adanya hubungan partnership antara staf divisi kepatuhan dan unit bisnis. Solusinya adalah memastikan bahwa tujuan-tujuan antarkedua unit tersebut selaras bersama.
4. Pemantauan dan Pengawasan
Fungsi pemantauan dan pengawasan diperlukan untuk menjaga apa yang telah dicapai dan untuk mengingatkan unit-unit kerja bagaimana mereka harus bertindak. Fungsi pemantauan dan pengawasan dapat dilakukan oleh beberapa unit organisasi di bank, seperti unit kerja/bisnis terkait, unit audit, unit manajemen risiko, maupun unit kepatuhan sendiri.
Dari pendekatan-pendekatan yang disebutkan di atas, langkah yang harus diperhatikan bank untuk memastikan bahwa bank mempunyai program kepatuhan yang baik, termasuk dan tidak terbatas pada komponen-komponen di bawah ini:
•    Pengawasan oleh dewan direksi dan komunikasi yang bersifat top-down
 Kebijakan dan prosedur yang baik
•    Pemantauan dan pengawasan yang efektif
•    Analisis atas produk baru serta analisis proses risikonya
•    Tracking yang efektif terhadap ketentuan-ketentuan/peraturan yang baru dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan internal bank
•    Audit yang independen
•    Code of conduct dan etika serta anti-fraud programs yang efektif, dan
•    Tersedianya sumber daya manusia yang cukup. (*)
Penulis adalah praktisi perbankan.