Tuesday, September 17, 2013

Pencegahan Tindak Kecurangan


PENDAHULUAN
Tindak kecurangan saat ini terus terjadi. Kecurangan atau yang sering disebut
fraud dilakukan dengan beragam modus dan semakin berkembang seiring
perkembangan zaman.
Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2011
menyebutkan bahwa untuk tahun 2011 saja, nilai kecurangan dari tindak pidana korupsi
yang berhasil diselamatkan KPK sebesar Rp152,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas
penyelamatan keuangan negara dan kekayaan negara dari sektor hulu migas sebesar
Rp152,43 triliun dan penyelamatan potensi keuangan negara akibat pengalihan hak
barang milik negara (BMN) sebesar Rp532,20 miliar.1
Menurut KPK, nilai tersebut didapatkan bukanlah dengan penindakan, melainkan
melalui upaya-upaya pencegahan, koordinasi, dan sinergi dengan instansi pemerintah
yang terkait, seperti BP Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini semakin menasbihkan pentingnya upaya
pencegahan bersama tindakan-tindakan represif dalam pemberantasan fraud.
Kecurangan secara umum merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompoknya yang secara langsung
merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa
fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
Korupsi telah merugikan masyarakat. Saat ini jamak diketahui bahwa untuk
mendapat pelayanan prima dari instansi pemerintah, masyarakat seringkali terpaksa
memberikan gratifikasi ke aparat pemerintah. Tanpa gratifikasi tersebut, aparat
pemerintah seringkali memperlambat pelayanannya kepada masyarakat dengan
berbagai alasan. Parahnya tingkat korupsi di Indonesia tercermin dari adanya 51,592
laporan yang diterima KPK pada tahun 2011.2

Lanjut .....
http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/06/Pencegahan-Tindak-Kecurangan.pdf

No comments: