Tuesday, September 17, 2013

Membangun Budaya Patuh di Bank

membangun-budaya-patuh-di-bank/


Membangun Budaya Patuh di Bank

Ketatnya regulasi tidak serta-merta membuat budaya patuh bank-bank, padahal kepatuhan menjadi bagian penting dari budaya sebuah bank. Kepatuhan harus menjadi budaya agar kasus ataupun skandal tidak lagi melanda bank. Yulian Hadromi
Industri perbankan adalah industri yang sarat dengan ketentuan dan pengaturan (most heavily regulated industries) dibandingkan dengan industri lain.
Setiap aktivitas dan transaksinya diatur oleh suatu ketentuan dan di satu sisi Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral akan mengawasi perilaku bank-bank yang berada dalam pengawasannya.
Apakah dengan kondisi tersebut, budaya patuh “otomatis” sudah tercemin dalam aktivitas yang dilakukan setiap bank?
Di dalam Wikipedia, budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) dan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, yang kesemuanya itu ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan hidup bermasyarakat.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “patuh” secara etimologi berarti taat, setia, saleh, dan penurut. Dapat disimpulkan, “budaya patuh” adalah suatu kondisi yang dalam hal ini perilaku manusia yang tunduk dan taat tercermin dalam perilaku, bahasa, organisasi, sosial, dan lain-lain yang kesemuanya itu ditujukan untuk melangsungkan hidup bermasyarakat.
Pentingnya kepatuhan perbankan ditandai dengan adanya kewajiban setiap bank untuk menugaskan salah satu direksi sebagai direktur kepatuhan yang tugas dan tanggung jawabnya antara lain memastikan bahwa bank memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka prinsip kehati-hatiannya.
Akan tetapi, hematnya, kepatuhan dalam institusi perbankan bukan hanya tentang pentingnya mematuhi ketentuan dan prosedur, melainkan tentang cara berperilaku dan cara-cara memperlakukan klien dan pelanggan. Secara sederhana, kepatuhan adalah tentang melakukan hal yang benar dan membuat pilihan yang tepat. Semua orang diharapkan sepenuhnya memahami pentingnya integritas dan kepatuhan.
Kasus Bank Century (sekarang Bank Mutiara) merupakan contoh yang paling hangat dan tepat untuk menunjukkan betapa “kepatuhan” belum menjadi bagian dari budaya. Diketahui bahwa Bank Century dalam operasinya menjual reksa dana, padahal bank ini tidak terdaftar sebagai APERD (agen penjual efek reksa dana). Salah satu reksa dana yang dijual Bank Century merupakan reksa dana “bodong” alias dibuat tanpa seizin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak 2001. Padahal, jelas Peraturan Bank Indonesia (PBI) mensyaratkan reksa dana yang dijual adalah reksa dana yang telah terdaftar di Bapepam. Ketentuan Bapepam mensyaratkan bank yang akan menjual produk reksa dana harus terdaftar terlebih dahulu sebagai APERD di Bapepam.
Kasus menarik lain, yaitu kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga adanya internal dan eksternal fraud sehingga merugikan negara hampir Rp1,7 triliun. Dalam kasus BNI ini diindikasikan juga telah terjadi pelanggaran ketentuan internal bank tersebut.
Dari gambaran kasus di atas, ternyata heavily regulated tidak serta-merta membuat budaya patuh akan melekat dalam perilaku individu bank-bank. Membuat patuh menjadi budaya bukanlah pekerjaan yang mudah.
Dibutuhkan suatu kerja sama dan kesadaran antara unit kerja dalam suatu organisasi, termasuk keterlibatan manajemen dan seluruh stakeholder untuk mendukung dan menciptakan budaya patuh tersebut.
Dengan kata lain, kepatuhan bukan hanya tanggung jawab direktur kepatuhan ataupun divisi kepatuhan, melainkan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam menjalankan aktivitas, transaksi, dan bisnis bank tersebut. Beberapa pendekatan sebagai dasar untuk membangun budaya patuh di dalam organisasi bank, antara lain:
1. Transformasi Bisnis
Melakukan tata kelola yang baik dan pengawasan di organisasi membutuhkan transformasi bisnis yang luar biasa yang jauh melampaui fungsi audit, kepatuhan, dan fungsi manajemen risiko.
Setiap orang perlu mengenali dan menanggapi dampak risiko pada pengambilan keputusan sehari-hari. Melihat kepatuhan dan pengawasan sebagai alat yang dapat membantu menciptakan nilai daripada aturan-aturan dan kebijakan yang dipaksakan.
Ini memerlukan transformasi, yaitu suatu pergeseran dari pola pikir yang secara tradisional melihat risiko, audit, dan kepatuhan sebagai fragmentasicost centers ke pola pikir yang mengambil suatu pendekatan holistik bagaimana investasi di area tersebut dapat memperkaya kemampuan suatu organisasi untuk menciptakan value dan sebagai penggerak untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan (sustainable profit).
2. Peran Manajemen
Nilai-nilai dan sikap yang ditunjukkan manajemen mempunyai pengaruh terbesar pada budaya suatu organisasi bank. Jika manajemen tidak mempunyai komitmen dan memberikan contoh, mereka tidak akan dapat berharap banyak para karyawan di bawahnya akan melakukan hal yang diharapkan.
Selain itu, manajemen memiliki tanggung jawab untuk memperkenalkan struktur organisasi yang mendukung budaya patuh. Sering unit-unit kerja memandang dan memperlakukan kepatuhan sebagai kegiatan terpisah ketimbang bagaimana memasukkan kepatuhan dalam day to day aktivitas bisnis.
Komitmen dan kerja sama seluruh komponen yang ada dalam struktur organisasi bank, termasuk manajemen, unit bisnis, keuangan, operation, teknologi, dan human resources, untuk dapat menggabungkan antara kegiatan kepatuhan dan visi serta misi perusahaan diharapkan dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan.
3. Peran Divisi Kepatuhan dan Compliance Awareness
Keterlibatan divisi kepatuhan untuk lebih proaktif memberikan programcompliance awareness ke unit-unit kerja lain dalam struktur organisasi sangat diperlukan. Melalui compliance manual, misalnya, dapat dijelaskan apa itu kepatuhan, mengapa dan bagaimana divisi kepatuhan dapat bekerja sama dengan unit kerja untuk menciptakan compliance value di bank.
Program ini dapat dilakukan melalui media pelatihan, tulisan, brosur,workshop, dan meeting dengan unit-unit kerja. Perlu juga diperhatikan pembuatan prosedur dan kebijakan dengan menggunakan bahasa yang lebihfriendly sehingga lebih mudah dibaca, dipahami, dan dimengerti.
Dengan bertambahnya pengetahuan unit-unit kerja mengenai regulasi, kebijakan, prosedur, kode etik, serta nilai-nilai kepatuhan, diharapkan unit-unit kerja tersebut dapat menjalankan aktivitasnya lebih confident dan efisien di dalam mencapai tujuan, visi, dan misi yang mereka tetapkan.
Untuk tercapainya sinergi yang baik dengan unit-unit kerja lain, divisi kepatuhan harus menempatkan diri sebagai business partner tanpa menghilangkan independensinya. Ini dapat ditunjukan melalui advise-advise-nya yang lebih inovatif dan tidak kaku.
Budaya patuh yang kuat hanya dapat terjadi dengan adanya hubungan partnership antara staf divisi kepatuhan dan unit bisnis. Solusinya adalah memastikan bahwa tujuan-tujuan antarkedua unit tersebut selaras bersama.
4. Pemantauan dan Pengawasan
Fungsi pemantauan dan pengawasan diperlukan untuk menjaga apa yang telah dicapai dan untuk mengingatkan unit-unit kerja bagaimana mereka harus bertindak. Fungsi pemantauan dan pengawasan dapat dilakukan oleh beberapa unit organisasi di bank, seperti unit kerja/bisnis terkait, unit audit, unit manajemen risiko, maupun unit kepatuhan sendiri.
Dari pendekatan-pendekatan yang disebutkan di atas, langkah yang harus diperhatikan bank untuk memastikan bahwa bank mempunyai program kepatuhan yang baik, termasuk dan tidak terbatas pada komponen-komponen di bawah ini:
•    Pengawasan oleh dewan direksi dan komunikasi yang bersifat top-down
 Kebijakan dan prosedur yang baik
•    Pemantauan dan pengawasan yang efektif
•    Analisis atas produk baru serta analisis proses risikonya
•    Tracking yang efektif terhadap ketentuan-ketentuan/peraturan yang baru dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan internal bank
•    Audit yang independen
•    Code of conduct dan etika serta anti-fraud programs yang efektif, dan
•    Tersedianya sumber daya manusia yang cukup. (*)
Penulis adalah praktisi perbankan.

No comments: