Tuesday, June 29, 2010

WORKSHOP PROBLEM OPERASIONAL DAN NON OPERASIONAL PERBANKAN YANG BERAKIBAT HUKUM YANG DISELESAIKAN MELALUI PENGADILAN PIDANA & PERDATA

Latar Belakang
Masalah-masalah hukum di perbankan saat ini makin bervariasi oleh karena makin ketatnya peratusan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan operasi perbankan yang bertujuan memenuhi GCG yang melihat masalah-masalah risiko yang semakin bervariasi.

Ketentuan-ketentuan Undang-Undang yang melingkupi hukum perbankan yang makin sering diaplikasikan antara lain undang-undang money laundring & dan undang-undang, anti korupsi/penyuapan. Belum lagi kasus-kasus pidana yang diatur dalam KUHP, misalnya : penggelapan, pemalsuan surat dan penipuan.

Dibidang hukum perdata misalnya : permasalahan hukum yang timbul dengan adanya wanprestasi (Perbuatan Melawan Hukum – PMH) yang kemudian bank melakukan eksekusi jaminan kredit/hak tanggungan atau sebaliknya , justru debitur/nasabah yang menggugat bank, selain itu juga adanya sengketa-sengketa ketenagakerjaan, persaingan usaha, kepailitan, dan sebagainya.

Disektor non operasional adakalanya masalah pengadaan barang dan jasa sering menimbulkan sengketa perdata atau bahkan menjadi masalah pidana apabila menimbulkan “kerugian negara”.

Kalau diadakan sistimatisasi masalah hukum yang ada didalam perbankan, maka ada beberapa bidang hukum yang menyangkut sebagai berikut :

1. Hukum perdata
2. Hukum pidana
3. Hukum administratif (TUN)
4. Hukum Kenegaraan
5. Kombinasi di bidang-bidang hukum

Tujuan dan Manfaat

Seminar ini ingin membahas masalah hukum yang timbul dari operasional dan non operasional perbankan, yang meliputi bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administratif (TUN), Hukum Kenegaraan dan Kombinasi di bidang-bidang hukum.

Peserta
Komisaris, Pejabat Biro Hukum, Pemimpin & Wakil Pimpinan Cabang, Pemimpin Cabang Pembantu, Corporate Secretary , serta pejabat-pejabat lain yang sering berhubungan dengan masalah hukum.



Waktu Pelaksanaan

Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 8 & 9 Juli 2010
Pukul : 09.00 – 15.00 WIB
Tempat : Hotel Millenium, Jl. Fakhrudin 3, Jakarta Pusat

Jadwal
Kamis, 8 Juli 2010
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30
Peta Permasalahan Hukum Di dalam Perbankan
Sutito, SH, MH - Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS, Consulting Law Office, Mantan Pejabat Dibidang Hukum pada Bank BUMN & Swasta
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15
Masalah-masalah Pidana dan Kombinasi di Bidang Hukum Lainnya Dalam Kegiatan Perbankan Yang Diselesaikan Di Pengadilan
Sutito, SH, MH

12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45
Sengketa Perdata Yang Diselesaikan Melalui Litigasi Di Pengadilan Hadijanto,SH., MH - Advokat, Mantan Pejabat Dibidang Hukum Pada BANK BUMN

Jumat, 9 Juli 2010
Sesi 1
08.30 – 10.00
Sengketa TUN Dalam Kegiatan Perbankan Yang Bermuara Di Pengadilan
Arifin Djuhari,SH., MH - Advokat

10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45
Sikap Kehati-hatian Di bidang Hukum: Beberapa catatan tentang Audit Hukum Perbankan
Sutito, SH, MH


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

No comments: