Monday, May 12, 2008

MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK

WORKSHOP
MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK


Latar Belakang


Dari pemberitaan tanggal 15/4/2008 Presiden Yudhoyono mengatakan “Saya sampaikan kepada Jaksa Agung, kepada Kapolri, BPKP, saya juga mengimbau karena juga di bawah saya, KPK, BPK kalau bisa melakukan tindakan pencegahan, melakukan penerangan, sosialisasi.... “ Pernyataan Presiden Yudhoyono ihwal penjebakan yang dilakukan aparat penegak hukum mendapat kritikan berbagai kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi. Saat membuka Konvensi Hukum Nasional, di Istana Negara (15/4), Presiden Yudhoyono mengatakan pula, ”... Yang lebih jelek lagi, jangan sampai menjebak....”
Dihubungkan dengan peristiwa sebelumnya, pernyataan itu dapat dimaknai sebagai respons terbuka Yudhoyono atas penangkapan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution (kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau). Jika tak keliru, ungkapan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., demikianlah ungkapan dalam pemberitaan pers baru-baru ini.
Kita mengenal praktik audit investigatif, baik yang dilakukan BPK dalam kasus KPU yang lalu ataupun langkah-langkah KPK mengungkap suap terhadap para tersangka akhir-akhir ini terjadi dengan cara “menangkap tangan”. Hal ini tentunya berdampak besar bagi berbagai pihak.
Korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) perlu penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. KPK dibentuk, sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini. Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super.
Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait. Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kewenangan luar biasa KPK itu berdasar hukum kuat dalam UU No 30 Tahun 2002 (Pasal 12 huruf a sampai h). Dasar ini tidak dimiliki kepolisian maupun kejaksaan sehingga bisa melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, atau meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka. KPK juga dapat memeriksa penyelenggara negara tanpa izin Presiden atau atasan tersangka.

Tujuan dan Manfaat Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami :
• Hal mana yang bisa dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan upaya melakukan tugasnya. Tinjauan dari sudut hukum
• Perbedaan antara ”menjebak” atau ”penjebakan” dan ”tertangkap tangan”. Apa beda Kasus Mulyana W Kusumah (KPU), kasus Urip Tri Gunawan, dan kasus Al Amin Nur Nasution, serta Irawady Joenoes.
• Pelaksanaan tugas BPK dalam kaitan tugas auditnya khususnya tugas audit investigatif. Serta dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi masukan KPK untuk menindak-lanjuti dengan pengusutan tindak pidana korupsi.
• Seluk beluk audit investigatif, pembuktian dan “penjebakan”, pelaporan , tindak lanjut.
• Memahami problematik pelaksanaan Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas


Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 4 & 5 Juni 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sari Pan Pacific, Jl. MH. Thamrin 6, Jakarta

Peserta
• BUMN, BUMD, BUMS dan Perusahaan go public
• Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta
1. Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
2. Para auditor internPara pejabat pada Risk Management dan Compliance
3. Para Manajer, terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan, dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan
4. Corporate Secretary
5. Legal Departement/Bagian Hukum
• DPRD
• Pemda


Jadwal Acara



Rabu, 4 Juni 2008
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 KPK Perlu Menjebak ? Prof .Romli Atmasasmita .SH, LLM
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap tangan Khairiansyah Salman,SE Investigative Audit Specialist

12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap tangan
Lanjutan …….. Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
14.45 – 15.00 Coffee Break

Kamis, 5 Juni 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 Proses Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Memahami Problematik Aplikasi Mekanisme Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas * KPK
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Memahami Aplikasi Mekanisme Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002, terutama tentang Kewenangannya Yang Luas Lanjutan KPK *
14.45 – 15.00 Penutupan

* Dalam Konfirmasi

No comments: