http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/investigasi/files/Gambar/PDF/cegah_deteksi.pdf
Quality - Value - Innovation - Future Solutions Now - Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sektor 2, Jaksel 15412 Telepon & Fax : 021 - 7351946 HP : 08161905159 email : consulting.prima@yahoo.com
Monday, April 22, 2013
Pencegahan Tindak Kecurangan
http://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/06/Pencegahan-Tindak-Kecurangan.pdfhttp://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2012/06/Pencegahan-Tindak-Kecurangan.pdf
Sunday, April 7, 2013
WASPADA, FRAUD SERANG BANK DI INDONESIA
Bank-bank
di Asia perlu pendekatan baru untuk melindungi para pelanggan dan
mengelola risiko di seluruh lini produk. Rekomendasi ini
diserukan perusahaan penyedia teknologi analitik dan manejemen
keputusan, FICO. Dalam FICO Asia Pacific Head of Fraud Conference
yang dihadiri oleh hampir 30 eksekutif di bidang fraud (kejahatan
penipuan di sektor jasa keuangan) mereka memberi jawaban atas semakin
canggihnya pelaku kejahatan yang melakukan fraud.Rekomendasi tersebut diberikan ketika kecepatan deteksi menjadi kian penting mengingat semakin meningkatnya upaya oleh para pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi saluran-saluran baru seperti mobile banking. Di wilayah Asia Pasifik, FICO mengestimasikan kejadian fraud akan meningkat sebesar 10-20% pada tahun 2013.
“Para pelaku fraud menggunakan saluran-saluran baru dan berbeda utuk melakukan penipuan,” tutur Mohamad Helmi, General Manager Credit Card Business, Bank Rakyat Indonesia. Untuk mengurangi risiko yang diakibatkan ancaman seperti fraud, analisis dan data yang akurat merupakan sebuah keharusan. Perbankan saat ini perlu membangun sistem yang bisa diandalkan untuk mendapatkan perlindungan bagi perusahaan mereka. “Ini merupakan tujuan akhir yang tengah diupayakan secara agresif oleh Bank Rakyat Indonesia,” lanjutnya dalam rilis yang diterima redaksi SWA, Selasa (6/11).
FICO menegaskan bahwa untuk melawan ancaman fraud yang semakin beragam dan semakin inovatif. Bank-bank harus menghindari implementasi sistem tunggal yang monilitik melainkan mengkombinasikan sistem-sistem berbasis analitik baru dan yang sudah ada. Pendekatan di seluruh lingkungan perusahaan ini harus didesain untuk melindungi setiap saluran. Selain itu pendekatan ini mampu menghubungkan saluran-saluran untuk memberikan wawasan dan kontrol yang terpusat, juga kontinuitas pengalaman pelanggan. Pendekatan baru ini menekankan penguatan pada titik terlemah dalam sistem perlindungan terhadap fraud di perbankan serta membangun perlindungan enterprise secara terstruktur dan bertahap.
“Kepercayaan konsumen telah menjadi diferensiator kunci bagi perbankan dan pengalaman pelanggan ketika dihadapkan pada fraud sangat kritikal,” kata Dan McConaghy, president for FICO Asia Pacific. “Dengan mengambil pendekatan seluruh lingkungan perusahaan, perbankan dapat memperoleh kepercayaan pelanggan dengan pendeteksian dan kontak pelanggan yang cepat serta meminimalkan kerugian.”
Dalam pandangan FICO, cara terbaik bagi bank untuk meminimalkan gangguan terhadap kehidupan para pelanggan mereka adalah dengan menggabungkan analisis prediktif untuk mengidentifikasi pola-pola fraud yang berubah-ubah, peraturan bisnis untuk menghentikan jenis fraud yang diketahui, analisis hubungan untuk melihat pola-pola yang lebih luas yang mengindikasikan grup pelaku fraud dan manajemen kasus untuk menghentikan fraud.
Menurut laporan CEB TowerGroup 2012 yang bertajuk Adoption and Investment in Financial Services Technologies: Enterprise Fraud Management, 32% bank mengatakan mereka ingin mengadopsi atau mengganti sistem menejemen fraud enterprise mereka pada 2016.http://swa.co.id/business-research/waspada-fraud-serang-bank-di-indonesia
Friday, March 29, 2013
PERATURAN MENGENAI KOMITE AUDIT
Ada beberapa peraturan terkait dengan Komite Audit, antara lain :
- Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
1. Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5
Minimal 3 Orang:
§
Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§
Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten
Salah seorang memiliki latar
belakang pendidikan akuntansi atau keuangan
Tugas dan tanggung jawab, antara lain:
§ Melaporkan kepada komisaris
berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh
direksi
§ Melakukan penelaahan dan
melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten
§ Menjaga kerahasiaan data,
dokumen, dan informasi perusahaan
§ Komite audit wajib bekerja
sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
Minimal 3 Orang:
§
Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§
Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan atau akuntansi
§
Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
hukum atau perbankan
Komisaris Independen dan
Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51%
(lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit.
Tugas dan tanggung jawab :
§ Komite Audit melakukan
pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan
atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian
intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
§ Dalam rangka melaksanakan
tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap:
-
pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
-
kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar
audit yang berlaku;
-
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
-
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja
Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna
memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
§ Komite Audit wajib
memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham
3. Kepmen BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002
Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang
sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.
Tugas dan tanggung jawab :
- Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
KEP-134/BL/2006
Laporan tahunan wajib memuat
uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan
dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir.
Komite audit, mencakup antara lain:
a.
nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite audit;
b.
uraian tugas dan tanggung jawab;
c.
frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite
audit; dan
d.
laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit
Subscribe to:
Posts (Atom)