Friday, March 29, 2013

PERATURAN MENGENAI KOMITE AUDIT


Ada beberapa peraturan terkait dengan Komite Audit, antara lain :
  • Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
  • Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik.

1.      Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5
Minimal 3 Orang:
§  Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§  Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten
Salah seorang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan
Tugas dan tanggung jawab, antara lain:
§  Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi
§  Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten
§  Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi perusahaan
§  Komite audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit

2.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
Minimal 3 Orang:
§  Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§  Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi
§  Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan
Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit.
Tugas dan tanggung jawab :
§  Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
§  Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
-          pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
-          kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;
-          kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
-          pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
§  Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham

3.      Kepmen BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002
Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.
Tugas dan tanggung jawab :
  • Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor

4.      Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006
Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir.
Komite audit, mencakup antara lain:
a.       nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite audit;
b.      uraian tugas dan tanggung jawab;
c.       frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite audit; dan
d.      laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit

No comments: