Tuesday, February 12, 2013

KECURANGAN DENGAN PENYALAHGUNAAN ALAT-ALAT LALU LINTAS PEMBAYARAN GIRAL

Salah satu bentuk  dari jenis kecurangan yag secara tradisional terjadi
dalam transaki perbankan adalah penyalahgunaan alat-alat lalu lintas
pembayaran giral. Kecurangan jenis ini bisa terjadi oleh pihak ekstern
bank, bahkan dalam satu komplotan atau sidikat kejahatan yang juga bisa
melibatkan orang dalam bank itu sendiri.
Alat-alat lalu litas pembayaran giral ini berbagai jenisnya, misalnya ;
cek, bilyet giro, dokumen yang berkaitan dengan kliring dan transfer,
inkaso dsb. Sasaran yang dituju bisa rekening nasabah di bank atau dana
milik banknya. 
 
Pembayaran Giral dalam penerbitan/pengeluaran
Untuk melakukan tindakan penyalahgunaan alat-alat lalu lintas pembayaran
giral ini dilakukan dengan cara memalsu atau mencetak sendiri formulir
bank yang digunakan, caranya dengan mengorder  pencetakan formulir atau
dokumen ke percetakan, atau membuat warkat yang sama identik sehingga
seolah-olah asli. Cara lainnya yang mungkin dilakukan juga dengan  mencuri
dari stock yang ada di bank. 
 
1. Penyalahgunaan oleh penarik/pemegang
Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku untuk membobol bank ini.
Nampaknya mereka melakukan persiapan yang serius dengan melakukan ;
a. Pemalsuan identitas penarik
b. Membuat identitas fiktif, seperti KTP, Paspor dsb.
c. Melakukan penarikan namun tujuannya justru agar warkat yang diajukan
tersebut supaya ditolak dan tentunya warkat yang ditolak tersebut
dikembalikan padanya, setelah melalui proses di bank. Dari warkat yang
dikembalikan tersebut dia akan memperoleh data contoh stempel bank ybs.,
tandatangan, paraf petugas bank. Data ini akan digunakannya sebagai contoh
untuk alat pemalsuan  dikemudian hari.
d. Dalam teknis melakukan kejahatannya dia menghapus, mengubah, menambah 
data pada alat-alat giral. Mengganti dengan angka, huruf, nomor dsb,
dengan maksud mengecoh bank dalam upaya pembobolannya.
e. Penarik ini kemudian menandatangani alat-alat giral yang belum diisi
lengkap
f. Pemegang mengkopi alat-alat giral seperti  Cek/BG dsb. Untuk dijadikan
contoh model tindak kecurangan dan kejahatannya.
 
2. Penyalahgunaan oleh bank penagih
Oknum bank penagih, yang menagihkan titipan kliring nasabah bisa melakukan
kecurangan dengan penyalahgunaan sebagai berikut;
a. Dilakukan oleh oknum bank penagih  terhadap cek yang diamanatkan
nasabah untuk dikliringkan namun sengaja tidak dibubuhkan stempel KLIRING
padahal Cek-nya adalah “cek pembawa”, sehingga cek yang seharusnya
dikliringkan tersebut dapat diuangkan secara tunai.
b. Hasil kliring yang baik ternyata tidak dibukukan ke rekening penyetor
sesuai dengan amanatnya, tapi dibukukannya ke rekening nasabah lainnya.
c. Menghapus dan mengganti Stempel Kliring dari satu bank yang dituju ke
bank lainnya.
 
3.  Penyalahgunaan oleh Bank Pembayar
a.  Bank pembayar tidak segera membayar dengan alasan warkat cek atau BG
diragukan kebenarannya. Hal ini bisa karena bank tsb. illikuid atau ada
persekongkolan dengan orang lain. Kadangkala ini dilakukan atas permintaan
nasabahnya,  kemudian dibuatlah alasan seperti resi buku cek yang belum
kembali.
b.  Bank tetap melakukan pembayaran, walaupun warkatnya tidak sesuai dengan
syarat bank teknis yang seharusnya ditolaknya. Hal ini dilakukan dengan
kerjasama pemegang rekening.
c.  Bank melakukan pembayaran atas beban bukan rekening penarik, artinya
petugas bank ybs. membebankanya ke rekening nasabah lainnya.
d.  Bank melakukan pembayaran tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi
syarat pembayaran
 
4.  Penyalah gunaan oleh Penerima Pembayaran
a.  Penerima Pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Seorang nasabah
yang seharusnya menerima pembayaran dari hasil penagihannya, misalnya Cek
yang dikliringkan, ternyata hasilnya masuk kepada rekening orang lain. Hal
ini bisa terjadi baik karena dilakukan oleh petugas bank atau bisa juga
perintah yang ditujukan kepada banknya diubah oleh orang yang tidak
berhak.
b.   Penerima Pembayaran yang Dikuasakan Tidak Menyampaikan Pembayaran
Kepada Yang Berhak. Seorang nasabah yang mengkuasakan untuk menagih
sejumlah Cek/BG kepada karyawannya, bisa saja hasilnya tidak disetorkan ke
rekening nasabahnya. Bisa diambil tunai maupun diubah penyetornnya ke
rekeningnya atau rekening lainnya.
 
5.  Penyalahgunaan dalam Lembaga Komunikasi
Lembaga komunikasi ini adalah pihak yang mengirimkan alat giral dari pihak
bank yang memberi perintah kepada bank yang akan melakukan amanat
tersebut. Dia bisa Clearingman Bank, petugas lain, petugas ekspedisi untuk
penagihan inkaso dsb. Cara yang bisa dilakukannya adalah;
a.   Sengaja mengubah, menambah/mengurangi data yg tercantum dalam alat
giral tersebut.
b.   Sengaja melambatkan, tidak menyampaikan ke alamat yang berhak.
c.   Membuang atau memusnahkan alat-alat giral yang harus disampaikan.
d.   Membocorkan data yang tercantum pada alat-alat giral kepada yang tidak
berhak dan merugikan perusahaan  ybs.
 
6.  Penyalahgunaan dengan Cek
Untuk melakukan penyalah-gunaan cek,  pelaku harus memiliki blanko cek
asli atau palsu dan harus mengetahui data nasabah seperti, tandatangan
yang sesuai spesimen di bank, mengetahui saldo nasabahnya. Hal ini
diperoleh dengan berbagai cara seperti; mencuri dari nasabah secara
langsung, mengakali atau bekerja sama dengan pegawai perusahaan nasabah,
mengambil langsung dari bank dengan memalsu bukti pengambilan cek atau
bisa dengan memalsu formulir cek.
Cara Pencairan Cek. Setelah pelaku memiliki cek yang akan dijadikan media
obyek pembobolan salah satu rekening nasabah bank secara lengkap dia
datang ke bank untuk melakukan transaksi, bisa tunai ataupun disetorkan di
bank lain untuk dikliringkan.
a.   Pengambilan Tunai. Dalam pencairan cek tunai, setelah memenuhi prosedur
yang standar di teller,  data legitimasi wajib tandatangani di balik cek.
Penerima uang ini akan menggunakan identitas palsu untuk mempersulit
penelusuran bank.
b.   Penguangan melalui Kliring (Cek/BG). Upaya pembobolan dengan cara
melalui kliring biasanya jumlahnya relatif besar. Untuk itu pelaku telah
mempersiapkan rekening penampungan di beberapa bank lain yang dibuka
dengan identitas palsu. Bila kejahatan ini berlangsung lancar,
penarikannya dilakukan tunai.
 
7.  Penyalahgunaan dengan Nota Debet/Nota Kredit
Penyalah-gunaan dengan Nota Debet (Debit Advice) atau Nota Kredit (Credit
Advice) sangat pasti berkaitan dengan pihak intern bank. Dalam hal ini
pelaku harus mengetahui data nasabah sperti tandatangan sesuai spesimen di
bank, mengetahui saldo nasabah, tandatangan pejabat bank yang berhak untuk
melakukan otorisasi atas transaksi bank.
Adapun cara penyalahgunaan dengan Nota Debet (D/A) atau Nota Kredit (C/A)
ini adalah
a.   Memindahkan dana atas beban suatu rekening nasabah ke rekening nasabah
lain dengan Nota Debet/Kredit dalam satu bank, tanpa perintah dari
nasabah.
b.   Pemindahan dana nasabah tanpa amanatnya ini bisa juga di kliring-kan ke
bank lain
c.   Kemudian penarikannya di bank lain tersebut dilakukan melalui rekening
yang  memang telah dipersiapkan.
 
8.  Penyalahgunaan dengan surat-surat Transfer
Praktik penyalahgunaan transaksi dengan surat-surat transfer ini
memerlukan kerja sama dan pengetahuan bank operasional yang cukup.
Karenanya, bila cara ini sukses bisa berarti bahwa ada kaitannya dengan
pihak intern bank. Dalam hal ini pelaku harus mengetahui data seperti;
tandatangan pejabat bank yang berhak, stempel cap kantor cabang bank ybs.,
angka kode rahasia, mengetahui data saldo rekening nasabah yang akan
dijadikan obyek.
Cara melakukan penyalahgunaan surat-surat transfer ini bisa dengan cara
sebagai berikut; Pelaku memalsukan permintaan transfer berdasar data yang
tersedia, setelah mengetahui rekening nasabah, saldonya, tandatangan
nasabah (dipalsukan), dengan amanat untuk ditransferkan ke rekening lain
di cabang bank yang berbeda. Bila officer bank tidak waspada dan transfer
ini bisa berjalan ke alamat rekning yang dituju, maka pengambilan dananya
bisa tunai atau di kliringkan lagi ke bank lain.
 
9.  Pengamanan
Untuk melakukan mencegah terjadinya hal ini maka langkah pengamanan yang
perlu dilakukan bank adalah antara lain ;
•     Setiap pencetakan atau penerbitan alat-alat LL Giral seharusnya diberi
nomor seri (pre numbered).
•     Adanya kesergaman bentuk, ukuran dan redaksi dari warkat LL Giral 
tersebut.
•     Mutu kertas yang terjamin
•     Dalam melakukan pengelolaannya selalu memenuhi ketentuan dari pihak Bank
Indonesia.
•     Dalam menerima pembukaan rekening nasabah harus selalu memenuhi syarat
security yang sudah ditetapkan bank, seperti kelengkapan; KTP, Referensi,
Izin-izin Usaha, dll.  Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada alamat
nasabah bilamana terdapat hal-hal yang meragukan.
•     Melaksanakan prinsip mengenal nasabah sebaik-baiknya sesuai ketentuan BI.
•     Dilakukan teknik kontrol prosedur dengan; kode rahasia yang telah
standar, kartu spesimen terpelihara baik dan rekening-rekening nasabah
yang dipelihara di bank, sehingga satu dengan lainnya bisa saling cek.
•     Setiap transaksi yang merupakan pembebanan atas satu rekening harus
selalu didasari atas dokumen yg sah.
•     Dalam pelaksanaan kerja sehari-hari seharusnya berpatokan pada ketentuan
intern tentang delegation of authority terhadap fiat bayar sesuai span of
control petugas bank berdasar wewenang dan tanggung jawab yang jelas.
•     Perlunya kepatuhan setiap petugas bank terhadap penggunaan komputer,
terutama dalam hal penggunaan password dan users ID, agar selalu dapat
terjaga kerahasiaannya dan tidak terjadi kebocoran kepada pihak yang tidak
berhak.

WsWw
Tjukria P. Tawaf
 
 
http://www.antaranews.com/berita/258544/kejahatan-perbankan-gunakan-modus-pencucian-uang 

No comments: