Friday, March 9, 2012



Proposal Penyusunan Pedoman
Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum

 I. PENDAHULUAN
Bank Indonesia melalui SE BI No. 13/ 28 /DPNP tanggal 9 Desember 2011 telah menetapkan bahwa Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.
Dalam kaitan ini maka Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.
Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
  1. Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini,
  2. Laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan
Laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui.

Atas dasar hal tersebut maka penyusunan Strategi anti Fraud seharusnya segera dipersiapkan guna memenuhi SE BI tersebut.

Latar Belakang Pengaturan:
  1. Penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  2. Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud.
  3. Mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
II. TUJUAN
1.      Memenuhi ketentuan BI tentang kewajiban Bank memiliki SE BI No. 13/ 28 /DPNP Jakarta, 9 Desember 2011.
2.      Dengan memiliki Buku Pedoman yang baik maka diharapkan menekan dan mencegah terjadinya Fraud.
3.      Manajemen dan Petugas Bank mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mencegah Fraud.
4.      Diharapkan tingkat kesehatan bank semakin baik.

III. TAHAPAN PEKERJAAN PENYUSUNAN BUKU PEDOMAN

Penyusunan buku Pedoman akan dilakukan memerlukan komitmen bersama agar dapat terlaksana sesuai waktu yang disepakati bersama. Adapun tahapan pengerjaan penyusunan buku pedoman adalah sebagai berikut :

1.  Tahap Overview 
a.      Overview terhadap bentuk dan format Buku Pedoman yang diinginkan
b.      Hal-hal lainnya yang akan berkaitan dengan proses penyusunan Buku Pedoman.

2.   Pengumpulan Data Tahap pengumpulan data merupakan tahap awal dalam penyusunan Buku Pedoman yang sangat penting agar Buku Pedoman yang dihasilkan benar-benar dapat diaplikasikan sesuai kondisi. Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengumpulan data ini adalah :
a.      Mempelajari Buku Pedoman yang telah ada maupun masih digunakan saat ini.
b.      Wawancara & Diskusi dengan karyawan atau wakil dari bank yang ditunjuk.
c.      Observasi kegiatan operasional sehari-hari.

3.   Penyusunan Draft Berdasarkan data-data yang diperoleh dilakukan penyusunan Buku Pedoman.. Buku Pedoman yang disusun masih berbentuk Draft. Hal-hal yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan draft adalah :
a.      Penerapan peraturan ekstern yang akan mempengaruhi Buku Pedoman yang akan disusun,
b.      Arahan manajemen Bank dalam Overview
c.      Proses Operasional yang saat ini berjalan
d.      Format Buku Pedoman yang diinginkan.
Pelaksanaan penyusunan Draft Buku Pedoman dilakukan di Jakarta.


4.    Penyerahan Draft. Draft yang telah disusun diserahkan kepada pihak Bank melalui pejabat yang ditunjuk


5.        Pembahasan Draft. Dilakukan pembahasan terhadap koreksi-koreksi yang diusulkan. Pembahasan dilakukan antara perwakilan dari Bank dengan tim penyusun.

6.            Finalisasi.    Dalam finalisasi ini, tim penyusun akan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap draft sesuai dengan hasil-hasil pembahasan hingga dihasilkan yang telah final

7.            Penyerahan Buku Pedoman.           Buku Pedoman yang telah selesai finalisasi akan dicetak dan diserahkan kepada Bank  masing-masing sebanyak 3 set. 


IV. WAKTU PENGERJAAN

Perkiraan jadwal waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan Buku Pedoman adalah dalam waktu 5 Minggu sebagai berikut :


Aktivitas

Minggu Ke
1
2
3
4
5
Overview





















Pengumpulan Data & Informasi




















Penyusunan Draft




















Penyerahan Draft




















Pembahasan




















Finalisasi




















Penyerahan





















TIM PENYUSUN

Tim Penyusun adalah orang menguasai bidang perbankan, Audit, Investigatif,  dan berpengalaman dalam penyusunan buku-buku pedoman bank.

Tjukria P. Tawaf,
Menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung , tahun 1973.
n      Senior Consultant pada Prima Consulting Group, sampai sekarang.
n    Pernah bekerja di Bank Pemerintah selama 20 th dan sebagai Internal Audit Division Head di salah satu bank swasta selama 7 tahun.
n      Sering bertindak sebagai Leader dan Instruktur pada Workshops/ Training/ Seminar di Institusi terkemuka di Indonesia, seperti; Institut Bankir Indonesia, IPPM, UI, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Univ Islam Bandung, Rijanto Banking Consultant, Kantor Akuntan Publik HLB Hadori.
n      Buku yang sudah diterbitkan berjudul “Audit Intern Bank” dalam dua jilid, oleh penerbit Salemba Empat, 1999 – ISBN No 979-890-51-1, ISBN No 979-890-51-2.
n      Tulisannya mengenai bank, audit dan bisnis, sering dimuat di berbagai penerbitan, a.l : Koran Pikiran Rakyat, Majalah Bank & Manajemen
n   Sebagai team leader review pengendalian mutu audit bank, review ekstern pelaksanaan fungsi audit intern di Bank BPD Aceh, Bank BPD Kaltim, Bank BPD Bali, Bank Finconesia, Bank Bali Tbk., Bank Dipo Internasional, Bank China Trust Indonesia, Bank Windu, Bank Panin, Bank BNI, Bank BTN.
n  Menyusun buku pedoman Risk Based Audit Bank, Pedoman Operasional Bank, Pedoman Bank Marketing dll


Eko Darmanto. Drs. Akt
n  Menyelesaikan pendidikan Postgraduate Diploma in Business Studies di Salford University, Manchester Inggris dan lulus tahun 1994 dan memperoleh gelar Akuntan setelah lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 1982. Disamping itu pernah mengikuti berbagai pelatihan, seminar dan workshop di dalam dan di luar negeri (Singapore, New York, San Fransisco, London, Zurich, Dusseldorf) antara lain dalam bidang: International Banking, International Trade (Export, Import, Bill Processing Centre), Treasury & Dealing Room, Information Technology, Domestic Banking, Investment Banking & Custodian, MIS & Branch Accounting dan Training in Banking.
n  Pengalaman kerja sebagai Cost Accountant dan Accounting Manager di sebuah kelompok usaha terkemuka pada tahun 1982 – 1985, sebagai banker di sebuah bank BUMN terbesar pada tahun 1986 – 2000 dan pernah menduduki berbagai jabatan manager di divisi IT, Accounting, Domestic Banking, Treasury, Pelatihan, Kustodian, Export Import (Kantor Pusat Operasional). Sejak tahun 2000 sampai 2005 pernah bekerja sebagai Audit Manager di KAP HLB Hadori Jakarta. Pada tahun 2005 sampai 2006 bekerja sebagai Senior Consultant di PT Multi Daya Solusindo, Jakarta, dan sejak tahun 2007 sampai sekarang sebagai Senior Consultant di Prima Consulting, Jakarta.


No comments: