Monday, February 18, 2008

REVIEW EKSTERN TERHADAP SATUAN KERJA AUDIT INTERN BANK


MENGANTISIPASI PERATURAN
BANK INDONESIA PBI NO. 1/6/PBI/99 TANGGAL 20 SEPTEMBER 1999



LATAR BELAKANG
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) telah wajib dilaksanakan sejak 1 Januari 1996 yang kemudian dilakukan pemutakhirannya oleh Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SKAI atau Satuan Kerja Audit Intern Bank harus memiliki program dan melakukan pengendalian mutu audit, baik dalam bentuk supervisi, review intern dan review ekstern.
Standar ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan oleh semua bank-bank di Indonesia. Adapun PBI No. 1/6/99 tanggal 20 September 1999 ini sebenarnya mengatur tentang 2 (dua) hal pokok yakni ;
Pertama, keharusan bank-bank memiliki Direktur Kepatuhan
Kedua, penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (SPFAIB)
Pertimbangan utamanya adalah ;
a. Dalam rangka menegakkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank diperlukan adanya anggota direksi yang ditugaskan sebagai Compliance Director guna memantau dan memastikan pelaksanaan hal tersebut;
b. Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha Bank, juga diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank yang efektif.
Dengan pertimbangan tersebut maka diterbitkanlah ketentuan tentang penugasan Compliance Director dan penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut. Dalam pelaksanaan penerapan SPFAIB di bank-bank umum disana-sini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Terutama adalah pelaksanaan pengendalian mutu audit SKAI. Banyak hal yang menjadi sebab dari belum dilaksanakannya upaya pengendalian mutu audit ini. Karenanya disamping memang sebagi suatu kemestian, pengendalian mutu audit intern ini sangat penting bagi bank-bank umum.

MANFAAT REVIEW EKSTERN SKAI INI ;
Review ekstern SKAI adalah bagian dari pelaksanaan pengendalian mutu audit, yang sasarannya antara lain ;

1. Lebih mendorong terciptanya sistem pengandalian yang handal dilingkungan intern bank sendiri, sekaligus melihat kaitan antara tanggung jawab pengawasan antara ;
• Dewan Komisaris Bank
• Direksi Bank
• Direktur Kepatuhan Bank
• Satuan Kerja Audit Intern Bank

2. Review ekstern SKAI, merupakan pelaksanaan PENGENDALIAN MUTU AUDIT SKAI yang harus dimiliki suatu bank agar dapat lebih mendorong terciptanya pengedalian bank yang lebih baik. Sekaligus memenuhi standar yang diminta Bank Indonesia (SPFAIB) dan Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors)

Bentuk dari pengendalian mutu terhadap pelaksanaan audit intern dari Satuan Kerja Audit Intern Bank meliputi :
• Supervisi terhadap pekerjaan Auditor Intern harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap standar audit, kebijakan, prosedur dan program audit yang telah disusun.
• Review Intern. Bagaimana cara Auditor Intern juga harus melakukan review secara berkesinambungan atas kualitas pekerjaan audit yang mereka hasilkan.
• Review Ekstern. Bagaimana menilai mutu operasi SKAI, fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil review tersebut harus disampaikan pula ke Bank Indonesia.

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT
Tujuan Review ekstern SKAI adalah sebagai berikut :
• Menilai pelaksanaan fungsi audit intern berdasarkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB)
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu fungsi audit intern jika ditemukan kelemahan atau ketidak sesuaian dengan SPFAIB.
Ruang Lingkup Review meliputi :
• Penelaahan atas Internal Audit Charter
• Penilaian atas Manual/Panduan Audit Intern
• Penelaahan atas organisasi
• Penelaahan atas pengendalian mutu
• Penelaahan atas pelaksanaan audit
• Penelaahan atas dokumentasi dan administrasi

METODOLOGI REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT • Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil review tersebut harus disampaikan pula ke Bank Indonesia.
• Masalah ini merupakan standar yang tercantum dalam SPFAIB Bab III. Butir 9.3. Hal ini sesuai pula dengan Standar 560, Guidelines, and interpretations The Institut of Internal Auditors, Standard 560 Quality Assurance. Untuk menilai mutu audit yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern, maka fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan.
• Laporan atas review ekstern ini memuat pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil dari review tersebut harus disampaikan ke Bank Indonesia.

Secara singkat cakupannya meliputi ;
• Evaluasi kepatuhan Satuan Kerja Audit Intern bank terhadap SPFAIB, meliputi penilaian kebijakan dan prosedurnya.
• Menilai kualitas operasional Satuan Kerja Audit Intern.
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan fungsi audit intern.

Untuk berjalannya kegiatan ini, langkah yang dilakukan Team Review Ekstern meliputi ;

1. Persiapan
a. Menyusun Tim Review yang handal
b. Survey pada auditee
c. Kriteria respon atas evaluasi hasil survey
d. Rekap atas hasil servey kepada auditee
e. Review terhadap desentralisasi fungsi audit intern
f. Self study report
2. Fieldwork
a. Preliminary discussion and planning.
b. Review team instructions.
c. Review of self study.
d. Auditee survey summary
e. Individual interviews.
f. Review for compliance with the standards (SPFAIB).
g. Review of specialized audit skill.
h. Summary of findings.
i. Evaluation process.
j. Closing conference.
3. Pelaporan
a. Persiapan penyusunan laporan.
b. Review finalisasi laporan.
c. Distribusi laporan
d. Respons terhadap laporan
e. Tindak lanjut
f. Subsequent Review

BAGAIMANA REVIEW INI DIOLAH DAN DISAMPAIKAN ?
Berdasar kesimpulan dari proses review, team review ekstern akan melengkapi summary dari evaluasi. Sesudah review, diskusi dan penyampaian informasi pendahulan, team review harus membuat rating final Satuan Kerja Audit Intern bank keseluruhan secara profesional.
Kriteria evaluasinya didefinisikan dan pendapat akhir review tersebut salah satu dari ;

Generally Conform. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, Prosedur dan Internal Audit Charter yang berlaku telah mempertimbangkan dan sesuai dengan standar. Walapun demikian, masih terdapat peluang untuk meningkatkan beberapa standar sesuai yang tercantum dalam evaluation summary
Partially Conforms. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku dan untuk standar tertentu sesuai dengan standar secara “partial (sebagian-sebagian)”
Does Not Conform. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, prosedur, dan internal audit charter yang ada, perlu perbaikan agar sesuai dengan Standar. Kekurangan yang terjadi dan dilaksanakan, serius dan signifikan mengganggu atau menghalangi Departemen Internal Audit / SPI / SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya

Team Review menjawab pertanyaan berikut ;
1. Apakah policy dan prosedur (panduan audit intern), dan internal audit charter yang diimplementasikan sesuai standar SPFAIB menggambarkan aplikasi dari kebijakan organisasi aktivitas audit intern ?
2. Apakah sisdur (panduan audit intern) dan internal auit charter telah memadai dan megacu pada standar SPFAIB ?
3. Apakah sisdur (panduan audit intern) dan ketentuan internal audit charter sesuai ?
4. Apakah deviasi dari formal sisdur (panduan audit intern) dan internal audit charter, signifikan dan seberapa serius terhadap SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya ?

CLOSING CONFERENCE
Apabila rating keseluruhan telah dilakukan, maka closing conference dilakukan antara team Review Ekstern dengan Kepala Satuan Kerja Audit Intern terutama membahas pada area temuan-temuan yang signifikan. Untuk pertemuan ini, team leader mempersiapkan draft laporan eksternal review.
Closing conference ini mempunyai dua tujuan. Pertama, mengkomunikasikan kesimpulan dari review tersebut kepada Kepala Satuan Kerja Audit Intern. Ini mungkin termasuk hal-hal yang tidak tampak dalam laporan final dan yang mungkin tidak berkaitan dengan standar SPFAIB secara langsung atau temuan-temuan itu menarik minat kepala SKAI tapi tidak cukup penting sehingga tidak dimasukan dalam laporan
Kedua, dengan closing conference ini dilakukan cek untuk memastikan bahwa SKAI mengerti situasi yang terjadi disekitarnya. Selanjutnya hal kritis lain adalah mengindikasikan bahwa dalam pekerjaan lapangan seringkali diperlukan adanya perubahan sebagai akibat dari adanya evalusi terhadap kepatuhan.

SANKSI BILA TIDAK MELAKUKAN REVIEW EKSTERN SKAI
Peraturan Bank Indonesia PBI No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999 mengatur dalam Pasal 13 bahwa bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu: (C) Laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
SANKSI
Apabila bank tidak menyampaikannya, Bank Indonesia mengancam dengan sanksi yang diatur dalam pasal Pasal 21 sebagai berikut; (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Adapun sanksi bila tidak melaksanakan SPFAIB adalah :
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan bank;
c. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
d. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

SIAPA YANG PUNYA KOMPETENSI UNTUK MELAKUKANNYA ?
SPFAIB mengatur, bahwa Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan.


Team Leader
Tjukria P. Tawaf

Tjukria P. Tawaf,
Konsultan Senior, lulus fakultas Ekonomi Universatas Padjajaran, tahun 1973. Bekerja di Bank Pemerintah selama 20 tahun dan sebagai Group Head Internal Audit di salah satu bank swasta selama 7 tahun.

Telah melakukan review ekstern terhadap Satuan Kerja Audit Intern Bank, sebagai ketua team, terhadap Bank BRN, Bank BNI, Bank Finconesia, Bank Bali Tbk., Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Pembangunan Daerah Kaltim, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Bank Dipo Internasional, Bank China Trust Indonesia.

Biasa melakukan penyusunan berbagai buku pedoman kerja perbankan dan
sering bertindak sebagai Leader dan Instruktur pada Workshops/ Training/Seminar di berbagai Institusi terkemuka di Indonesia, seperti ; Institut Bankir Indonesia, IPPM, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Islam Bandung, Rijanto Banking Consultant, Kantor Akuntan Publik HLB Hadori & Rekan, Prima Consulting dan Jakarta Banking Institut.

Buku yang sudah diterbitkan berjudul “Audit Intern Bank” dalam dua jilid, diterbitkan oleh penerbit Salemba Empat, tahun 1999 – ISBN No 979-890-51-1, ISBN No 979-890-51-2, ISBN No 979-890-51-3. Tulisannya mengenai bank, audit dan bisnis, sering dimuat di berbagai penerbitan. Bukunya berjudul “Deteksi dan Pencegahan Kecurangan Bank” akan segera diterbitkan.
Berbagai tulisannya tentang bank, audit, control, dan bisnis sering dimuat diberbagai media.

No comments: