Friday, May 15, 2009

WORKSHOP ASPEK HUKUM DI BIDANG KREDIT

Latar belakang

Di dalam industri perbankan di Indonesia kegiatan dibidang kredit masih sangat dominan menentukan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan.
Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya aspek yang sangat menentukan adalah aspek hukum.
Tidak ada satu langkahpun dalam proses kredit atau pembiayaan, yang luput dari aspek hukum, sejak memulai dengan perikatan, setelah berlangsung dengan pengawasan sampai akhir dengan pelunasan. Sehubungan dengan hal tersebut di rancang suatu lokakarya/training/workshop dengan tema ”ASPEK HUKUM DI BIDANG KREDIT” dengan durasi 2 (dua) hari kerja.
Workshop ini dipandu oleh beberapa orang instruktur yang telah berpengalaman menangani permasalahan hukum di bidang perkreditan di bank milik pemerintah dan milik swasta.

Tujuan dan Manfaat
1. Memperkenalkan kepada peserta konsep-konsep perkreditan, ditinjau dari aspek hukum
2. Memberikan kepada peserta panduan tentang teknik-teknik analisa kredit, mengamankan bank
3. Memberikan tambahan wawasan bagi peserta workshop tentang permasalahan dalam industri perbankan khususnya di bidang kredit dalm tinjauan hukum.
4. Peserta dapat memutuskan atau memberi rekomendasi persetujuan kredit;
5. Perserta dapat memberbaiki kelengkapan yuridish debitur yang sedang berjalan, agar bank terhindar dari risiko;
6. Peserta dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah non performance loan, agar bank terhindarkan dari kerugian.


Metode Workshop
Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.


Materi workshop
1. Risiko Hukum dalam Operasional Bank
2. Hubungan hukum antara bank dengan nasabahnya
3. Aspek hukum dan produk-produk bank
4. Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Anggaran Kredit
5. Hukum dalam pengawasan dan penyelesaian kredit


Workshop ini dirancang untuk :
• Para Pejabat bank yang bertanggung jawab bidang Perkreditan atau Pembiayaan
• Para Pejabat bidang hukum di Perbankan
• Para Pejabat bank yang bertugas dalam menyusun anggaran
• Para anggota komite kredit
• Operational manager/Operation supervisor di perbankan
• Para analis kredit
• Satuan Kerja Audit Intern bank
• Internal auditor bank


Waktu pelaksanaan
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 3 & 4 Juni 2009
Pukul : 08.30 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. KH. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal Acara

Rabu, 3 Juni 2009

Sesi 1
09.00 – 10.30 Risiko Hukum dalam Operasional Bank
Pembicara : Sunu W Purwoko, SH., MH, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Hubungan Hukum Antara Bank dengan Nasabahnya
Pembicara : Sunu W Purwoko, SH., MH, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Aspek Hukum dari Produk-Produk Bank
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
14.45 – 15.00 Coffee Break

Kamis, 4 Juni 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Anggaran Kredit
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Hukum dalam Pengawasan dan Penyelesaian Kredit
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
12.15 Penutupan


SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954


PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id, consulting.prima@yahoo.com, www.primaconsultinggroup.blogspot.com

WORKSHOP PENTINGNYA PEMAHAMAN MASALAH PIDANA DIDALAM PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP OPERASI PERUSAHAAN



Latar Belakang

Banyak pihak berpendapat bahwa masalah hukum yang relevant didalam perusahaan ialah hukum Perdata, karena mayoritas aktivitas perusahaan ialah melakukan transaksi dengan pihak lain yang biasanya menyangkut masalah kebendaan, perikatan dan pembuktian dan kadaluwarsa.
Dengan demikian maka para ahli hukum yang bekerja di perusahaan biasanya dari jurusan Perdata, atau mereka yang berkonsentrasi dibidang Perdata.
Namun demikian , akhir-akhir ini kita menemukan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terungkap selain melibatkan pejabat penyelenggara pemerintahan ternyata juga melibatkan pihak swasta. Awal kasus Pengadaan Kotak Suara pada pemilu tahun 2004 di KPU, Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses alih fungsi Hutan di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Pengadaan Kapal di Departemen Perhubungan, Kasus Pengadaan Balai Latihan Kerja di Depnakertrans dan yang paling terkini adalah terungkapnya suap yang dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap Anggota DPR dalam proses pengadaan di Departemen Perhubungan. Seluruh kasus tersebut juga menyeret pelaku usaha dalam proses hukum pidana korupsi.

Selain pidana korupsi, ternyata juga terungkap kasus pidana lainnya yang diantaranya melibatkan Perseroan Terbatas dalam hal perpajakan, juga kasus penggelapan dana Perhutani yang juga masuk ke pidana pencucian uang. Kasus yang terjadi pada Bank Century dan Sarijaya sekuritas. Terakhir kita mendengar bahwa kasus yang melibatkan pelaku usaha adalah yang berkaitan dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melibatkan PT Carrefour sebagaimana yang diungkapkan oleh Pimpinan KPPU. Kesemua kasus di atas menggambarkan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan pengusaha ini masuk ke area permasalahan hukum pidana. Jika dirinci diantaranya masuk area hukum pidana Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Umum.

Kondisi seperti yang diuraikan di atas seharusnya meningkatkan “awareness” dari para pelaku usaha untuk menyiapkan dan menumbuhkan kehati-hatian dalam mengambil setiap keputusan bisnis agar tidak terjerumus dalam berbagai bentuk kasus pidana.

Tujuan dan Manfaat Workshop
Workshop ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap penyimpangan hukum yang berakibat sanksi pidana dan meningkatkan awareness
terhadap konsekwensi hukum pidana bagi setiap keputusan dan kebijakan bisnis yang tidak diharapkan perusahaan.
Dengan demikian perusahaan dapat terhindar dari permasalahan hukum yang berakibat timbulnya peristiwa pidana.

Lebih detail peserta workshop diharapkan akan memahami :

1. Berbagai bentuk pelanggaran Pidana dalam Perusahaan
2. Permasalahan Perdata yang masuk ke Kejaksaan
3. Masalah pertanggungjawaban Pidana dalam perusahaan
4. Cara menutup celah-celah kemungkinan korupsi didalam perusahaan
5. Bentuk bentuk kecurangan didalam perusahaan

Materi Workshop
1. Masalah-masalah pertanggungjawaban pidana didalam perusahaan
2. Permasalahaan Perdata yang sering muncul di Kejaksaan
3. Masalah-masalah celah perbuatan korupsi didalam perusahaan
4. Masalah Masalah hukum didalam perusahaan: kasus-kasus
5. Fraud Awareness didalam perusahaan

Peserta
Komisaris, Direksi, Kepala Divisi Marketing, Operasional, Kredit, Treasury, Biro Direksi, Biro Hukum, Pimpinan Cabang, dan pihak pihak lain yang berminat didalam masalah hukum pidana dalam perusahaan.


Waktu Pelaksanaan

Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 27 & 28 Mei 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. KH. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal

Rabu, 27 Mei 2009
08.45 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 – 10.30
Masalah-masalah Pertanggungjawaban Pidana Didalam Perusahaan
Pembicara : Dr. Topo Santoso, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek Perdata Dalam Perkara Pidana Yang Dihadapi Perusahaan
Pembicara : Joseph Suardi Sabda, SH, LLM, Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Masalah-masalah Celah Perbuatan Korupsi Didalam Perusahaan
Pembicara : Achyar Salmi, SH, MA (Ph.D Candidate), Staf Pengajar Fak. Hukum Universitas Indonesia
14.45 – 15.00 Coffee Break
Kamis, 28 Mei 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Masalah Masalah Hukum Didalam Perusahaan: Kasus-Kasus
Pembicara : Sutito, SH, MH, Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosen Pascasarjana UGM
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Fraud Awareness Didalam Perusahaan
Pembicara : Khairiansyah Salman, SE, Akt, Audit Investigative Specialist
12.15 -13.15 Penutupan dilanjutkan Makan Siang

SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id, consulting.prima@yahoo.com
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Thursday, May 7, 2009

WORKSHOP PSAK 50 & 55 (REVISI 2006 SESUAI DENGAN IAS 32 & 39) : AKUNTANSI INSTRUMEN KEUANGAN


WORKSHOP
PSAK 50 & 55 (REVISI 2006 SESUAI DENGAN IAS 32 & 39) :
AKUNTANSI INSTRUMEN KEUANGAN


Latar Belakang

Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 rencana semula mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.
Namun Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menunda penghapusan PSAK 31/2000 hingga akhir 2009, menyusul penangguhan setahun penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006.

Direktur Teknis IAI Sri Yanto mengatakan pihaknya menunda penghapusan PSAK 31/2000 yang saat ini dijadikan acuan perbankan untuk membuat laporan keuangan, setelah PSAK 50 dan PSAK 55 gagal diterapkan awal tahun ini. Itu secara otomatis ditunda rencana penghapusan PSAK 31, karena PSAK 50 dan PSAK 55 penerapannya diundur. Penundaan ini sampai akhir 2009,

Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 31/2000 adalah akuntansi laporan keuangan perbankan yang cara penghitungannya menggunakan historical cost accounting (HCA) atau berdasarkan data historis, seperti asumsi nilai tukar dan laba rugi.

Rencananya, DSAK mengganti skema pelaporan keuangan perbankan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 dari saat ini PSAK 31. Namun, karena perbankan belum siap secara internal, baik infrastruktur maupun sisi teknisnya, penerapan itu ditunda setahun menjadi 1 Januari 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.
Deputi Direktur Penelitian & Pengaturan Perbankan Bank Indonesia I Gd Md Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.
Adapun standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 mengatur tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.

Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank. Penerapan peraturan ini tidak mungkin ditunda, karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi.

Untuk itupun perbankan akan melakukan updating terhadap Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments. PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline.

Diharapkan dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan,

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ;

• PSAK No. 50 & 55 pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan penyusunan dan penyajian laporan keuangan, termasuk laporan keuangan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan keuangan publikasi.

• Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian dan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, bank tetap wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan seperti konsep impairment dalam PSAK dengan konsep Penyisihan Pengahpusan Aktiva (PPA) dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, maka Bank Indonesia akan mengambil pendekatan yang paling konservatif. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia sedang mempersiapkan penyesuaian beberapa peraturan terkait.


Tujuan
Mengingat periode dimulainya penerapan PSAK No. 55 dan PSAK No.50 semakin dekat pihak Bank Indonesia telah meminta agar bank-bank segera melakukan berbagai persiapan yang diperlukan agar dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK dimaksud. Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi perubahan ketentuan Bank Indonesia tersebut, sehingga diharapkan hal-hal tersebut dapat dipahami sebelum diberlakukannya ketentuan penerapan PSAK 50 & 55.

Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perubahan yang ada didalam revisi PSAK dan implikasinya terhadap laporan keuangan.


Peserta

Workshop ini dapat diikuti oleh semua kalangan khususnya yang bergerak di bidang lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Peserta yang disarankan untuk hadir adalah ;
1. Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya, seperti, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko.
2. Pejabat pada Divisi Akuntansi Keuangan
3. Pejabat pada Satuan Kerja Manajemen Risiko
4. Pejabat pada Satuan Kerja Kepatuhan (Compliance)
5. Pejabat pada Divisi Operasi
6. Pejabat pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)

Waktu Pelaksanaan
Rencana penyelenggaraan Workshop tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 10 & 11 Juni 2009
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : Hotel Millenium Sirih – Jl. Fachrudin , Jakarta Pusat


Instruktur
Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt
Menyelesaikan pendidikan Postgraduate Diploma in Business Studies di Salford University, Manchester Inggeris dan lulus tahun 1994 dan memperoleh gelar Akuntan setelah lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 1982. Disamping itu pernah mengikuti berbagai pelatihan, seminar dan workshop di dalam dan di luar negeri (Singapore, New York, San Fransisco, London, Zurich, Dusseldorf) antara lain dalam bidang: International Banking, International Trade (Export, Import, Bill Processing Centre), Treasury & Dealing Room, Information Technology, Domestic Banking, Investment Banking & Custodian, MIS & Branch Accounting dan Training in Banking.
Pengalaman kerja sebagai Cost Accountant dan Accounting Manager di sebuah kelompok usaha terkemuka pada tahun 1982 – 1985, sebagai banker di sebuah bank BUMN terbesar pada tahun 1986 – 2000 dan pernah menduduki berbagai jabatan manager di divisi IT, Accounting, Domestic Banking, Treasury, Pelatihan, Kustodian, Export Import (Kantor Pusat Operasional). Sejak tahun 2000 sampai 2005 pernah bekerja sebagai Audit Manager di KAP HLB Hadori Jakarta. Pada tahun 2005 sampai 2006 bekerja sebagai Senior Consultant di PT Multi Daya Solusindo, Jakarta, dan sejak tahun 2007 sampai sekarang bekerja sebagai Senior Consultant di Prima Consulting, Jakarta.

Endang Istiyanti, SE. Akt
Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia 1984 berpengalaman luas dalam bidang financial accounting & IT, diperbankan , Kantor Akuntan HLB Hadori & Rekan, Prima Consulting Group dll.
Berbagai pelatihan, workshop, seminar didalam dan diluar negeri pernah diikutinya.
Biasa sebagai instruktur mengenai bidang-bidang financial accounting di berbagai instansi seperti bank-bank pemerintah, swasta, bank BPD, Kantor Akuntan Publik HLB Hadori, Prima Consulting Group dll.


Penyelenggara

PRIMA CONSULTING GROUP
Alamat : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone : (021) 7245023, Fax : (021) 7245037
E-mail : primaaut @ cbn.net.id
Blogspot : www.primaconsultinggroup.blogspot.com




Jadwal


Rabu, 10 Juni 2009
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30
TENTANG PSAK 50 & 55 :
• Definisi dan Ruang Lingkup
• Kategori Aset dan Kewajiban Keuangan
• Kategori Kredit dan Surat Berharga Bank Indonesia
10.30– 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 • Reklasifikasi Aset Keuangan
• Reklasifikasi Kredit
• Pengakuan dan Pengukuran
• Pengukuran Selanjutnya Bank Indonesia
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 • Nilai Wajar Kredit dan Surat Berharga
• Biaya Transaksi Kredit
• Pengungkapan Aset Keuangan
• Exercise Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt

14.45– 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 • Pengukuran dan Klasifikasi Impairment
• Penurunan Nilai Kredit
• Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
• Penghapusan Kredit Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt

Kamis, 11 Juni 2009

Sesi 1
08.30 – 10.00 • Transfer Aset Keuangan
• Penghentian Pengakuan Kewajiban Keuangan
• Derivatives and Embedded Derivatives
• Karakteristik Instrument Derivatives E. Istiyanti, SE. Akt
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 • Perlakuan terhadap Embedded Derivatives
• Hedging and Hedge Accounting
• Hedge and Hedge Instrument
• Jenis Hedge (Cash Flow, Fair Value dan Foreign Currency) E. Istiyanti, SE. Akt
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15– 14.45 Pengaruh Apikasi PSAK 50 & 55 Terhadap Laporan Keuangan Bank E. Istiyanti, SE. Akt
14.45– selesai Penutupan



SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087888129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut@cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com