Friday, May 15, 2009

WORKSHOP PENTINGNYA PEMAHAMAN MASALAH PIDANA DIDALAM PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP OPERASI PERUSAHAAN



Latar Belakang

Banyak pihak berpendapat bahwa masalah hukum yang relevant didalam perusahaan ialah hukum Perdata, karena mayoritas aktivitas perusahaan ialah melakukan transaksi dengan pihak lain yang biasanya menyangkut masalah kebendaan, perikatan dan pembuktian dan kadaluwarsa.
Dengan demikian maka para ahli hukum yang bekerja di perusahaan biasanya dari jurusan Perdata, atau mereka yang berkonsentrasi dibidang Perdata.
Namun demikian , akhir-akhir ini kita menemukan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terungkap selain melibatkan pejabat penyelenggara pemerintahan ternyata juga melibatkan pihak swasta. Awal kasus Pengadaan Kotak Suara pada pemilu tahun 2004 di KPU, Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses alih fungsi Hutan di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Pengadaan Kapal di Departemen Perhubungan, Kasus Pengadaan Balai Latihan Kerja di Depnakertrans dan yang paling terkini adalah terungkapnya suap yang dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap Anggota DPR dalam proses pengadaan di Departemen Perhubungan. Seluruh kasus tersebut juga menyeret pelaku usaha dalam proses hukum pidana korupsi.

Selain pidana korupsi, ternyata juga terungkap kasus pidana lainnya yang diantaranya melibatkan Perseroan Terbatas dalam hal perpajakan, juga kasus penggelapan dana Perhutani yang juga masuk ke pidana pencucian uang. Kasus yang terjadi pada Bank Century dan Sarijaya sekuritas. Terakhir kita mendengar bahwa kasus yang melibatkan pelaku usaha adalah yang berkaitan dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melibatkan PT Carrefour sebagaimana yang diungkapkan oleh Pimpinan KPPU. Kesemua kasus di atas menggambarkan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan pengusaha ini masuk ke area permasalahan hukum pidana. Jika dirinci diantaranya masuk area hukum pidana Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Umum.

Kondisi seperti yang diuraikan di atas seharusnya meningkatkan “awareness” dari para pelaku usaha untuk menyiapkan dan menumbuhkan kehati-hatian dalam mengambil setiap keputusan bisnis agar tidak terjerumus dalam berbagai bentuk kasus pidana.

Tujuan dan Manfaat Workshop
Workshop ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap penyimpangan hukum yang berakibat sanksi pidana dan meningkatkan awareness
terhadap konsekwensi hukum pidana bagi setiap keputusan dan kebijakan bisnis yang tidak diharapkan perusahaan.
Dengan demikian perusahaan dapat terhindar dari permasalahan hukum yang berakibat timbulnya peristiwa pidana.

Lebih detail peserta workshop diharapkan akan memahami :

1. Berbagai bentuk pelanggaran Pidana dalam Perusahaan
2. Permasalahan Perdata yang masuk ke Kejaksaan
3. Masalah pertanggungjawaban Pidana dalam perusahaan
4. Cara menutup celah-celah kemungkinan korupsi didalam perusahaan
5. Bentuk bentuk kecurangan didalam perusahaan

Materi Workshop
1. Masalah-masalah pertanggungjawaban pidana didalam perusahaan
2. Permasalahaan Perdata yang sering muncul di Kejaksaan
3. Masalah-masalah celah perbuatan korupsi didalam perusahaan
4. Masalah Masalah hukum didalam perusahaan: kasus-kasus
5. Fraud Awareness didalam perusahaan

Peserta
Komisaris, Direksi, Kepala Divisi Marketing, Operasional, Kredit, Treasury, Biro Direksi, Biro Hukum, Pimpinan Cabang, dan pihak pihak lain yang berminat didalam masalah hukum pidana dalam perusahaan.


Waktu Pelaksanaan

Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 27 & 28 Mei 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. KH. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal

Rabu, 27 Mei 2009
08.45 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 – 10.30
Masalah-masalah Pertanggungjawaban Pidana Didalam Perusahaan
Pembicara : Dr. Topo Santoso, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek Perdata Dalam Perkara Pidana Yang Dihadapi Perusahaan
Pembicara : Joseph Suardi Sabda, SH, LLM, Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Masalah-masalah Celah Perbuatan Korupsi Didalam Perusahaan
Pembicara : Achyar Salmi, SH, MA (Ph.D Candidate), Staf Pengajar Fak. Hukum Universitas Indonesia
14.45 – 15.00 Coffee Break
Kamis, 28 Mei 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Masalah Masalah Hukum Didalam Perusahaan: Kasus-Kasus
Pembicara : Sutito, SH, MH, Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosen Pascasarjana UGM
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Fraud Awareness Didalam Perusahaan
Pembicara : Khairiansyah Salman, SE, Akt, Audit Investigative Specialist
12.15 -13.15 Penutupan dilanjutkan Makan Siang

SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id, consulting.prima@yahoo.com
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

No comments: