Thursday, February 5, 2009

”PROBLEMATIKA PENGELOLAAN BARANG / JASA, TKDN & PENGENDALIANNYA BAGI BUMN, BUMD, PEMDA DAN PENYEDIA BARANG / JASA DALAM PERSFEKTIF KEPPRES 80/2003,


WORKSHOP:
”PROBLEMATIKA PENGELOLAAN BARANG / JASA, TKDN & PENGENDALIANNYA
BAGI BUMN, BUMD, PEMDA DAN PENYEDIA BARANG / JASA DALAM PERSFEKTIF KEPPRES 80/2003, PERMENEG BUMN DAN PERMENPERIN”

A. Latar Belakang

Keppres 80/2003 dan perubahan-perubahannya mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa (PBJ) Pemerintah. Untuk PBJ BUMN yang dibiayai APBN / APBD tunduk pada Keppres tersebut. Sedangkan PBJ BUMN dengan pendanaan di luar APBN / APBD diatur dalam Peraturan Meneg BUMN No.: PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008.

Penerbitan Permen ini dimaksudkan untuk mengakomodir PBJ secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif bagi BUMN agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif kompetitif, transparan, adil dan wajar, serta akuntabeI. PBJ yang diatur dalam Permen ini adalah PBJ yang sumber dananya bukan berasal dari APBN / APBD. Sebagaimana dalam Keppres 80/2003, dalam Permen ini juga diatur mengenai tata cara pelelangan barang dan jasa yang meliputi: Pelelangan Terbuka, Pemilihan Langsung; Penunjukan Langsung, dan Pembelian Langsung.

Selain ketentuan dalam Keppres 80/2003 dan Permeneg BUMN dalam PBJ yang tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan oleh BUMN, BUMD, Pemda, dan Penyedia Barang / Jasa juga adalah adanya Peraturan Menteri Perindustrian No.: 11/M-IND/PER/3/2006 perihal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), termasuk di dalamnya peran Surveyor Independen dan sangsi-sangsinya, baik administratif, maupun finansial.

Workshop ini akan membahas Pokok-pokok Regulasi, Implementasi, Penggunaan Komponen Dalam Negeri dan Pengendalian PBJ yang perlu diperhatikan oleh para Pelaksana atau Satuan Kerja PBJ, baik di BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, maupun Penyedia Barang / Jasa beserta problematiknya, dalam persfektif Keppres 80/2003, Permenneg BUMN dan Permenperin, termasuk di dalamnya ketentuan untuk mengelola sendiri, equal treatment, sanggahan, dan lain-lain.

B. Tujuan dan Manfaat

a. Peserta memahami pengelolaan PBJ berdasarkan Keppres 80/2003 dan Peraturan Menteri Negara BUMN.
b. Peserta memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Pelaksanaan PBJ yang terkait dengan Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), beserta sangsi-sangsinya.
c. Peserta memahami pengendalian dan pengawasan terhadap Pelaksanaan PBJ.

C. Peserta

Peserta yang seyogyanya hadir pada acara workshop ini adalah dari Unit Kerja: General Affair, Satuan Kerja Pengadaan Barang / Jasa, SPI (Internal Audit), Risk Management, Compliance Department, Corporate Secretary, Legal Department (Bagian Hukum), dan lain-lain Unit Kerja yang terkait dengan Pengadaan Barang / Jasa di BUMN, BUMD, Pemda dan juga Perusahaan-perusahaan Penyedia Barang / Jasa.
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Acara Workshop

Pelaksanaan acara workshop akan diselenggerakan sebagai berikut:

Hari / Tanggal : Rabu s/d Jum’at, 11 s/d 13 Maret 2009
Tempat Workshop : Hotel Millennium, Jl. Fachrudin No.: 3, Tanah Abang,
Jakarta Pusat.

E. Jadwal Acara Workshop

Rabu, 11 Maret 2009

08.15 – 08.50 Registrasi Peserta
08.50 – 09.00 Pembukaan oleh Chairman Prima Consulting Group
09.00 – 10.30 Pokok-pokok dan Implementasi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, oleh Antonius Sudarto, SH., MH / Amir Hamzah, ST., dari Badan Pembinaan Konstruksi & SDM, Departemen Pekerjaan Umum.
10.30 – 10.45 Coffee Break
10.45 – 12.15 Lanjutan ....
12.15 – 13.30 Istirahat, Sholat dan Makan Siang
13.30 – 14.45 Kewajiban Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Verifikasi Surveyor dan Sangsi-sangsinya Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, oleh Rizanis / Iwan Gayaputra, P.T. Surveyor Indonesia
14.45 – 15.00 Coffee Break
15.00 – 16.30 Lanjutan ….

Kamis, 12 Maret 2009

09.00 – 10.30 Pengelolaan Pengadaan Barang / Jasa BUMN Berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN No.: PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, oleh Ketut Sunarta, Ak., MM., P.T. Surveyor Indonesia
10.30 – 10.45 Coffee Break
10.45 – 12.15 Lanjutan ….
12.15 – 13.30 Istirahat, Sholat dan Makan Siang
13.30 – 14.45 Aspek-aspek Legal dan Penyimpangan-penyimpangan yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Barang/Jasa, oleh Yosef Suardi Sabda, SH., LLM., Pengacara Negara Pada Kejagung RI
14.45 – 15.00 Coffee Break
15.00 – 16.30 Lanjutan ....

Jum’at, 13 Maret 2009

08.30 – 10.00 Pokok-pokok Pengendalian Intern terhadap Pengelolaan Barang / Jasa Pemerintah, BUMN dan BUMD, oleh Pejabat BPK / BPKP
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 11.45 Diskusi dan Contoh-contoh Cara Pengendalian Intern Pengelolaan Barang / Jasa Pemerintah, BUMN dan BUMD, oleh Pejabat BPK / BPKP


F. Investasi

Investasi untuk mengikuti workshop adalah sebesar Rp. 3.950.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sudah termasuk Copy Materi, Honor Instruktur, Makan Siang, Coffee Break dan Workshop Kit, namun belum termasuk akomodasi Peserta.

Bagi Instansi, BUMN, BUMD, BPD dan Perusahaan Penyedia Barang / Jasa yang mengirim 5 (lima) orang peserta, mendapat jatah 1 (satu) orang peserta gratis.

Bagi Peserta yang akan menginap di Hotel tempat pelaksanaan acara workshop, panitia pelaksana akan membantu memesankan kamar dengan harga corporate. Pembayaran investasi workshop dengan cara transfer ke rekening P.T. Prima Adil Usaha Tama di Bank Mandiri Cabang Roxy Mas, Jakarta Pusat, pada Nomor Rekening: 117-0002053122.

G. Panitia Pelaksana:

P.T. PRIMA ADIL USAHA TAMA / PRIMA CONSULTING GROUP

Alamat : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone : ( 021) 7245023, Fax : (021) 7245037
E-mail : primaaut @ cbn.net.id / prima_rahma@yahoo.com
Website : www. primaconsultinggroup.blogspot.com

Untuk keterangan lebih lanjut perihal pelaksanaan dan acara workshop dapat ditanyakan kepada Sdri. Rahma dan Sdri. Upie pada nomor telepon diatas, atau melalui Handphone pada nomor masing-masing: 08159927946 dan 087887129954.

No comments: