Monday, August 26, 2013

http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_132811.htm

Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
  1. Penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  2. Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud.
  3. Mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
Substansi Pengaturan:
Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran/SE ini adalah sebagai berikut:
  1. Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.
  2. Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.
  3. Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank perlu menerapkan Manajemen Risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, yang paling kurang mencakup Pengawasan Aktif Manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta Pengendalian dan Pemantauan.
  4. Strategi anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian Fraud, memiliki 4 (empat) pilar, sebagai berikut:
    1. Pencegahan
      Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya Fraud, yang paling kurang mencakup anti Fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.
    2. Deteksi
      Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.
    3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
      Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.
    4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
      Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.
  5. Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
    1. Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini,
    2. Laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan
    3. Laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui.
  6. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Akuntasi Forensik & Audit Investigatif

Sinopsis buku ini :

Minat terhadap akuntansi forensik dan audit investigatif berkembang pesat, terutama di kalangan aparat penegak hukum dan mahasiswa program profesi akuntansi. Pemberitaan media massa menambah keingintahuan masyarakat mengenai upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, dan secara tidak langsung, mengenai investigasi dan audit investigatif. Di dalam negeri, terdapat pemberitaan yang bertubi-tubi mengenai: • Penyuapan kepada oknum penegak hukum, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, oknum pimpinan pemerintah pusat dan daerah, oknum komisioner, dan lain sebagainya. • Berbagai kasus korupsi yang melibatkan petinggi Bank Indonesia. • Kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa anggotanya, rekaman percakapan telepon dalam sidang terbuka Mahkamah Konstitusi, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat mengenai kasus Bank Century, pengungkapan mafia peradilan oleh Komjen Pol. Susno Duadji, dan permintaan keterangan oleh KPK mengenai Bank Century. Sementara itu, di luar negeri ada pemberitaan tentang Bernard (“Bernie”) Madoff dan Ponzi scheme-nya yang sejak 2001 terendus oleh akuntan forensik (Harry Marcopoulos) dan jurnalis investigatif (Erin Arvedlund). U.S. SEC dan FBI mengetahuinya dari pengakuan Madoff delapan tahun kemudian. Fraud yang diperkirakan telah berjalan 30 tahun dengan kerugian U.S. $65 miliar, menarik perhatian praktisi keuangan, akuntansi, dan penegak hukum. Akuntansi forensik dan audit investigatif dalam bentuk yang paling sederhana merupakan perpaduan antara disiplin akuntansi, audit, dan hukum. Aspek hukumnya meliputi berbagai bidang seperti hukum pidana umum maupun khusus (seperti pidana korupsi, pidana perbankan, pidana pencucian uang, dan lain-lain), hukum perdata, hukum acara (pidana dan perdata), arbitrase, dan penyelesaiaan sengketa. Bahkan ada undang-undang di luar negeri yang dapat menyeret pejabat negara Indonesia, seperti U.S. Foreign Corrupt Practices Act. Dalam pengertian yang luas, akuntansi forensik meliputi disiplin lain seperti sosiologi dan antropologi (Bab 10), teknologi informasi (Bab18), ilmu kepolisian dan psikologi (Bab 19), serta kriminologi dan viktimologi (Bab 30). Seluruh lingkupa kuntansi forensik dan audit investigatif dibahas dalam buku ini. Kasus-kasus yang disebutkan di atas menjadi ilustrasi buku ini