WORKSHOP
PERSIAPAN
SERTIFIKASI AUDIT INTERN BANK
Latar Belakang
Fungsi internal audit pada industri
perbankan sangat penting, karena peranan yang diharapkan dari fungsi tersebut
untuk membantu semua tingkatan manajemen dalam mengamankan kegiatan operasional
bank yang melibatkan dana dari masyarakat luas. Menyadari kedudukan yang
strategis dari perbankan dalam perekonomian, audit intern bank diharapkan juga
mampu menjaga perkembangan bank ke arah yang dapat menunjang program
pembangunan dari pemerintah, demikian disebutkan dalam SPFAIB (Standar Pelaksanaan Fungsi
Audit Intern Bank). Agar dapat bekerja dan melaksanakan fungsi audit intern
secara profesional, industri perbankan harus memiliki SDM audit intern yang
memiliki basis kompetensi berstandar internasional. Hal ini dapat dicapai
melalui pendidikan, pelatihan dan pemberian pengalaman dalam rangka
meningkatkan kompetensi para audit intern bank yang mencakup knowledge
(pengetahuan), skills (keterampilan) dan atittude (sikap kerja). Selain itu, aspek penting dalam menilai sampai sejauh
mana kompetensi tersebut telah dicapai maka diperlukan standarisasi kompetensi
dari audit intern bank. Dengan adanya standarisasi kompetensi, maka bank yang
memiliki SDM yang belum mencapai standar harus meningkatkan kemampuannya
sehingga memenuhi standar yang ditetapkan.
Kebijakan itu akan memperkuat pengawasan
internal,manajemen risiko,dan terciptanya good corporate governance (GCG) di
industri perbankan nasional. Auditor menjadi mitra bagi BI dan memiliki fungsi
strategis yang penting. Auditor berfungsi sebagai first line defence yang mendukung terjaganya industri perbankan
nasional. Sertifikasi auditor perbankan sejalan dengan rencana BI untuk
melakukan sertifikasi profesi perbankan, baik umum maupun khusus.
Melalui penerapan standarisasi dan sertifikasi,
auditor perbankan bisa memperbaiki kinerja. Standar kompetensi kerja nasional
itu merupakan uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku. Selain itu, meliputi sikap kerja minimal yang harus dimiliki
seseorang yang menduduki jabatan tertentu dan berlaku secara nasional.
Tuntutan untuk
terpenuhinya kompetensi seseorang dalam jabatannya merupakan suatu hal yang
penting guna mendorong kinerja bank mencapai hasil yang terbaik. Salah satunya
adalah memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Kompetensi adalah suatu kemampuan
menguasai dan menerapkan pengetahuan, keterampilan/keahlian dan sikap kerja
tertentu di tempat kerja sesuai dengan kinerja yang dipersyaratkan. Dalam
kaitan dengan kompetensi inilah sertifikasi terhadap para auditor intern
menjadi suatu hal yang penting, agar manajemen yakin bahwa para auditornya
benar-benar telah bekerja berdasarkan standar.
Untuk menetapkan suatu sertifikasi yang kredibel
serta berlandaskan peraturan yang berlaku maka, pada awal 2007 IBI (Ikatan Bankir
Indonesia) membentuk team Pokja (Kelompok Kerja) untuk pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Audit
Intern Bank (SKKNI-AIB).
Pokja beranggotakan berbagai unsur, antara lain :
para bankir, auditor bank, akademisi, juga Bank Indonesia. Pokja menyusun standar dengan tetap mengacu
pada SPFAIB tahun 1999, peraturan BI yang masih berlaku, serta Standard
Professional Practice For Internal Auditors (SPPFIA) The Institute of Internal
Auditors (The IIA).
SKKNI-AIB disahkan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi dengan Kep.37/MEN/II/2008
tanggal 29 Februari 2008, yang berlaku secara nasional untuk profesi audit intern
bank dengan 3 level yaitu :
·
Audit Manajer
( Level 3), dengan Unit Kompetensi ‘Merencanakan Audit Tahunan.’
·
Audit Supervisor (Level 2), dengan Unit Kompetensi; ‘Merencanakan Penugasan Audit, Mensupervisi
Penugasan Audit, serta Melaporkan Hasil Audit. dan
·
Auditor (Level 1), dengan Unit Kompetensi; ‘Melaksanakan Penugasan Audit, serta Memantau
Tindak Lanjut Hasil Audit.’
Level Audit Manajer merupakan level tertinggi yaitu untuk Kepala SKAI dan Deputy/Wakil Kepala
SKAI.
Level Audit
supervisor untuk team Leader/Kasi/Kepala Bagian/Department Head.
Level Auditor untuk para
pelaksana audit hingga Audit Officer Team Member.
Pengujian dilakukan oleh lembaga yg independen yaitu
Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP)
yg di bentuk oleh Asosiasi Industri Bank (Himbara, Perbanas,
Asbanda, Asbisindo, Perbarindo), Asosiasi Bankir Indonesia (IBI), Asosiasi
Bankir Specialist (Ikatan Auditors Perbankan
Indonesia / IAPI, ACII Forexindo, CWMA), Bank Indonesia dan Lembaga Pendidikan (STIE Perbanas,
LPPI, dll).
LSPP tunduk pada aturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) : suatu badan yang dibentuk dan bertanggungjawab
langsung kepada Presiden tentang sertifikasi
profesi untuk tenaga kerja
di Indonesia .
Terhadap tenaga kerja yang telah kompeten dalam
pengujian , BNSP akan menerbitkan Sertifikat Negara bahwa peserta uji telah
kompeten sesuai bidang pekerjaannya. LSPP melakukan pengujian setiap bulan
sesuai jadwal terhadap para auditor intern bank yang dikirim oleh masing-masing
bank.
Dalam melakukan pengujian, LSPP tidak hanya menggunakan satu metode uji
saja (multiple choice/pilihan ganda) tapi menggunakan metode portofolio, studi
kasus, interview dan observasi.
Setiap level diuji minimal 2 metode, dimana setiap
metode pengujian berupa daftar
pertanyaan tertulis dan terstruktur berdasarkan acuan pada SKKNI-AIB.
Metode uji memerlukan pembuktian dari peserta uji
berupa bukti hasil kerja mereka.
Pengujian dilakukan oleh
praktisi audit intern bank yang telah memiliki Certified Accessor dari BNSP.
Tujuan & Manfaat
Tujuan dan manfaat workshop
persiapan sertifikasi audit intern bank ini adalah :
1.
Menyediakan standar dan ukuran kompetensi kerja, berupa keahlian dalam
bidang audit intern bank .
2.
Mempersiapkan tenaga kerja yang
profesional di sektor keuangan sub sektor perbankan khususnya bidang audit
intern bank yang mampu mendukung pengembangan industri perbankan dan ikut
menciptakan stabilitas sektor keuangan nasional.
3.
Memberikan pemahaman yang sama
tentang standar kompetensi profesi internal audit bank yang diakui oleh
peraturan/perundang-undangan dan standar praktis yang berlaku secara
internasional.
Instruktur
Memiliki Certified Accessor Metodologi dari BNSP dan
Certified accessor level audit manajer dari
LSPP.
Peserta
Junior Audit Officer, Internal Control, Senior Audit
Officer,Team Leader/Kasi, Department Head/Kabag.
Waktu Pelaksanaan
1 (satu) hari, pukul
08.30 – 18.30 WIB
Jadwal Workshop
08.30 – 08.45
|
Register Peserta
|
08.45 – 09.00
|
Pembukaan oleh
Chairman Prima Consulting
|
09.00 – 11.00
|
Latar Belakang Sertifikasi Audit Intern Bank
|
11.00 – 11.15
|
Coffee Break
|
11.15 – 13.15
|
Skema Sertifikasi
Audit Intern Bank
|
13.15 – 14.15
|
Lunch
|
14.15 – 16.15
|
Skema Sertifikasi Audit Intern Bank (lanjutan)
|
16.15 – 16.30
|
Coffee Break
|
16.30 – 18.30
|
Perangkat Uji Kompetensi Audit Intern Bank
|
18.30
|
Penutupan
|
Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP
Jl . Burung Gereja SH No
16 Bintaro Jaya Sektor 2 , Jakarta Selatan
Phone
& Fax : ( 021) 7351946,
32025258
E-mail : consulting.prima@yahoo.com
,
Blog :
www.primaconsultinggroup.blogspot.com