Ada beberapa peraturan terkait dengan Komite Audit, antara lain :
- Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum
- Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik.
1. Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5
Minimal 3 Orang:
§
Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§
Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten
Salah seorang memiliki latar
belakang pendidikan akuntansi atau keuangan
Tugas dan tanggung jawab, antara lain:
§ Melaporkan kepada komisaris
berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh
direksi
§ Melakukan penelaahan dan
melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten
§ Menjaga kerahasiaan data,
dokumen, dan informasi perusahaan
§ Komite audit wajib bekerja
sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006
Minimal 3 Orang:
§
Minimal 1 orang komisaris independen à Ketua Komite Audit
§
Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
keuangan atau akuntansi
§
Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang
hukum atau perbankan
Komisaris Independen dan
Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51%
(lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit.
Tugas dan tanggung jawab :
§ Komite Audit melakukan
pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan
atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian
intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
§ Dalam rangka melaksanakan
tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap:
-
pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;
-
kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar
audit yang berlaku;
-
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;
-
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja
Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna
memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.
§ Komite Audit wajib
memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham
3. Kepmen BUMN Nomor: KEP-117/M-MBU/2002
Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang
sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.
Tugas dan tanggung jawab :
- Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor
4. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor:
KEP-134/BL/2006
Laporan tahunan wajib memuat
uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan
dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir.
Komite audit, mencakup antara lain:
a.
nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite audit;
b.
uraian tugas dan tanggung jawab;
c.
frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite
audit; dan
d.
laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit
No comments:
Post a Comment