Latar Belakang
Di dalam industri perbankan di Indonesia kegiatan dibidang kredit masih sangat dominan menentukan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan.
Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial, marketing, manajemen, hukum dll. Kegagalan kredit yang berakibat meningkatnya Non Performance Loan (NPL) sangat perlu dicegah, mengingat kesulitan yang terjadi bagi bank bisa mengganggu tingkat kesehatannya. Upaya penyelesaian kredit dalam kategori NPL tersebut sangatlah menyita waktu, tenaga dan biaya.
Penyelesaian kredit seperti ini bisa menggunakan berbagai pendekatan, upaya pendekatan secara legal, dengan menggunakan forum pengadilan, biasanya merupakan upaya akhir dari bank. Upaya pendekatan secara legal, umumnya diupayakan untuk tidak dilakukan, sepanjang nasabahnya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Banyak langkah bank yang bisa dilakukan dalam upaya membangun penyelesaian kredit bermasalah ini, baik melakukan perpanjangan kredit, rescheduling, restruckturing dsb.
Dalam workshop ini akan dibahas penyelesaian kredit secara efektif, tanpa perlu ke pengadilan, serta bagaimana cara melaksanakannya secara efektif. Dalam workshop ini akan dibahas langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang menguntungkan.
Materi
• Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia
• Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list
• Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah
• Skema-skema untuk penyehatan kredit
• Pemahaman penyelesaian kredit
• Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank.
Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami, Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia, Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list, Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah, Skema-skema untuk penyehatan kredit, Pemahaman penyelesaian kredit, Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank, Peserta dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah non performance loan, tanpa melalui pengadilan, agar bank terhindarkan dari kerugian.
Waktu Pelaksanaan
2 (dua) hari kerja, dari pukul 09.00 – 16.00 WIB
Peserta
Credit Officer, Recovery Credit, Internal Audit, Loan Admin, Kepala Cabang, Unit kerja terkait dan Peminat Lainnya
Metode Workshop
Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.
Pembicara / Fasilitator
Pelatihan ini difasilitasi oleh Instruktur/Fasilitator yang berpengalaman dibidang Restrukturisasi Kredit yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.
Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP
Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial, marketing, manajemen, hukum dll. Kegagalan kredit yang berakibat meningkatnya Non Performance Loan (NPL) sangat perlu dicegah, mengingat kesulitan yang terjadi bagi bank bisa mengganggu tingkat kesehatannya. Upaya penyelesaian kredit dalam kategori NPL tersebut sangatlah menyita waktu, tenaga dan biaya.
Penyelesaian kredit seperti ini bisa menggunakan berbagai pendekatan, upaya pendekatan secara legal, dengan menggunakan forum pengadilan, biasanya merupakan upaya akhir dari bank. Upaya pendekatan secara legal, umumnya diupayakan untuk tidak dilakukan, sepanjang nasabahnya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Banyak langkah bank yang bisa dilakukan dalam upaya membangun penyelesaian kredit bermasalah ini, baik melakukan perpanjangan kredit, rescheduling, restruckturing dsb.
Dalam workshop ini akan dibahas penyelesaian kredit secara efektif, tanpa perlu ke pengadilan, serta bagaimana cara melaksanakannya secara efektif. Dalam workshop ini akan dibahas langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang menguntungkan.
Materi
• Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia
• Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list
• Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah
• Skema-skema untuk penyehatan kredit
• Pemahaman penyelesaian kredit
• Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank.
Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami, Pengertian kredit bermasalah mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia, Konsep early warning system dan penanganan debitur watch list, Penetapan strategi penanganan kredit bermasalah, Skema-skema untuk penyehatan kredit, Pemahaman penyelesaian kredit, Penggunaan EBITDA dan Analisa Cash Flow sebagai alat ukur kemampuan finansial perusahaan debitur untuk penentuan strategi yang dapat digunakan oleh bank, Peserta dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah non performance loan, tanpa melalui pengadilan, agar bank terhindarkan dari kerugian.
Waktu Pelaksanaan
2 (dua) hari kerja, dari pukul 09.00 – 16.00 WIB
Peserta
Credit Officer, Recovery Credit, Internal Audit, Loan Admin, Kepala Cabang, Unit kerja terkait dan Peminat Lainnya
Metode Workshop
Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.
Pembicara / Fasilitator
Pelatihan ini difasilitasi oleh Instruktur/Fasilitator yang berpengalaman dibidang Restrukturisasi Kredit yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia.
Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP
No comments:
Post a Comment