Friday, May 11, 2012




WORKSHOP MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK
DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK

Latar Belakang
Dalam kegiatannya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka korupsi. Cara ini tampaknya merupakan hal yang paling efektif. Yang paling baru adalah tertangkap tangannya ; anggota DPRD Riau dan pejabat dinas olahraga provinsi Riau. Sebelumnya ada beberapa kasus, seperti  Wafid Muharam (sekretaris Menpora), Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya (PNS Depnakertrans), Irawadi Yunus (Komisioner KY), Abdul Hadi Djamal dan Al Amin Nasution (anggota DPR RI), Mulyana Kusuma (komisioner KPU). Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari
Pengertian "Penjebakan" bisa menimbulkan multi-interpretasi di masyarakat dan ahli hukum. Hak ini memerlukan klarifikasi hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Kejelasan itu perlu terkait perbedaan "penjebakan" (entrapment) dan "tertangkap tangan"(redhanded). Prof Romli Atmasasmita SH, LLM, mengatakan bahwa dalam sistem hukum Civil Law dan Common Law, konsep pertama sering menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi atau hak privasi seseorang. "Penjebakan" (entrapment) diartikan, "A law erforcement officers inducement of a person to commit a crime, for the purpose of bringing a criminal prosecution against that person" (Black" Law Dictionary, 1996:225). Sedangkan "tertangkap tangan" (redhanded) dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (Pasal 1 Angka 19 UU No 8 Tahun 1981) diartikan, "tertangkapnya seseorang saat sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah tindak pidana dilakukan."
Berdasar definisi itu, ada perbedaan antara "menjebak" atau "penjebakan" dan "tertangkap tangan". Kasus Mulyana W Kusumah (KPU) merupakan entrapment, sedangkan kasus Urip Tri Gunawan, Al Amin Nur Nasution, dan Irawady Joenoes adalah kasus tertangkap tangan. Dalam kasus-kasus itu, KPK tidak pernah membujuk tersangka untuk melakukan penyuapan agar dapat dijadikan tersangka. Adapun dalam kasus Mulyana, KPK melakukan penjebakan setelah mendapat laporan dari Khairiansyah. Saat dijebak, sama sekali tidak ada pernyataan yang mempersoalkan penjebakan itu. Pertanyaannya, apakah KPK dibenarkan menggunakan "penjebakan" dalam keadaan "tertangkap tangan"? Selaku lembaga extra-ardinary, UU No 31 Tahun 1999 dan UU Pembentukan KPK (UU No 30 Tahun 2002) mendesain KPK Untuk melaksanakan tugas dan wewenang luar biasa agar dapat mencegah dan memberantas korupsi. Tindak korupsi sendiri telah bersifat sistemik dan meluas, merasuk seluruh lapisan penyelenggara negara, dan sulit pembuktiannya.
Korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) perlu penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. KPK dibentuk, sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini. Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super.
Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait. Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kewenangan luar biasa KPK itu berdasar hukum kuat dalam UU No 30 Tahun 2002 (Pasal 12 huruf a sampai h). Dasar ini tidak dimiliki kepolisian maupun kejaksaan sehingga bisa melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, atau meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka. KPK juga dapat memeriksa penyelenggara negara tanpa izin Presiden atau atasan tersangka.

Tujuan dan Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami :
·         Hal mana yang bisa dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan upaya melakukan tugasnya. Tinjauan dari sudut hukum
·         Perbedaan antara ”menjebak” atau ”penjebakan” dan ”tertangkap tangan”. 
·         Pelaksanaan tugas BPK dalam kaitan tugas auditnya khususnya tugas audit investigatif. Serta dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi masukan KPK untuk menindak-lanjuti dengan pengusutan tindak pidana korupsi.
·         Seluk beluk audit  investigatif, pembuktian dan “penjebakan”, pelaporan , tindak lanjut.
·         Memahami problematik pelaksanaan Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas


Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari           : Kamis dan Jumat
Tanggal     : 14 dan 15 Juni 2012
Pukul         : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat      :
Hotel Red Top, Jl. Pecenongan
Jakarta Pusat  

Peserta
·         BUMN, BUMD, BUMS dan Perusahaan go public
·         Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta
  1. Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
  1. Para auditor intern, Para pejabat pada Risk Management  dan Compliance
  2. Corporate Secretary
  3. Legal Departement/Bagian Hukum
  4. Para Manajer, terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan, dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan.
·         DPRD : Pimpinan, Anggota, Sekwan
·         Pemda

Jadwal Acara

Kamis,     Juni 2012
08.30 – 08.45
Register Peserta
08.45 – 09.00
Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan

Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf Ahli BPK RI

10.30 – 10.45
Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan

Lanjutan ……..
Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf Ahli BPK RI

12.15 -13.15
Lunch
Sesi 3
13.15 – 15.00
“Penjebakan” (Entrapment) Dan Tertangkap Tangan” (Redhanded) Dalam Kaitan Tugas KPK : Tinjauan dari Aspek Hukum

Joseph Suardi Sabda, SH.,LLM
·         Mantan Direktur pada Kejaksaaan Agung RI
·         Pengacara Negara

 Jumat,    Juni 2012
Sesi 1
08.30 – 10.30
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK

DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
10.30 – 10.45
Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK

Lanjutan...
DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
12.15 -13.15
Lunch

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Person: Rahma Hp. No :08159927946 
PRIMA CONSULTING GROUP : 
Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946

Thursday, March 22, 2012

WORKSHOP PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM (Memahami Surat Edaran No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011)

WORKSHOP
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM
(Memahami Surat Edaran No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011)

LATAR BELAKANG
Diberlakukannya SE ini pada bulan Juni 2012 membawa konsekwensi semua bank umum harus mengaplikasikannya secara baik. Worshop ini merupakan upaya review terhadap persiapan aplikasi SE BI ini.
Fraud disini diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah atau lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank Indonesia menyebutkan alasan mengapa diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah ;
1. Penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2. Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud.
3. Mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
Substansi Pengaturan: 
Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran/SE ini adalah sebagai berikut:
a. Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.
b. Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.
c. Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank perlu menerapkan Manajemen Risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, yang paling kurang mencakup Pengawasan Aktif Manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta Pengendalian dan Pemantauan.
d. Strategi anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian Fraud, memiliki 4 (empat) pilar, sebagai berikut:
1. Pencegahan
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya Fraud, yang paling kurang mencakup anti Fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.
2. Deteksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.
e. Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
1. Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini,
2. Laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan
3. Laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

TUJUAN & MANFAAT 
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu mengaplikasikan SE Bank Indonesia tersebut secara baik.;
  • Melakukan Review terhadap kesiapan bank umum dalam mengaplikasikan SE BI ini serta sekaligus melakukan konsultasi.
  • Memahami dan mampu mendeteksi, mencegah Fraud di banknya yang berpotensi merugikan bank secara fatal.
  • Mendeteksi dan mencegah kemungkinan fraud oleh manajemen, pemilik bank dan nasabahnya, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
  • Memahami dan bisa melakukan pengungkapan terhadap fraud bank serta upaya pencegahannya.
  • Memberi kemampuan para peserta dalam mengelola bank, sehingga mendorong pengelolaan bank yang sehat.


PESERTA
Workshop ini disarankan terutama untuk :
• Komisaris, 
• Komite Audit, 
• Komite Pemantau Risiko
• Risk Management dan Compliance, 
• Auditor Intern 
• Internal Control
• Divisi Operasional
• Divisi Legal /Hukum
• Pemimpin Cabang
• Marketing
• Operasional
• Pejabat terkait lainnya dari :
- SKAI Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta dan Bank Pembangunan Daerah


WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis dan Jumat
Tanggal : 26 & 27 April  2012
Pukul : 08.30 WIB - selesai
Tempat : Hotel Millenium Sirih , Jl. Fachrudin No. 3 , Jakarta Pusat


JADWAL
Kamis, 26 April 2012
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami PBI No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bank Umum
• Bank Indonesia
10.30 – 10.45 Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Pencegahan Fraud 
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45  Pencegahan Fraud
14.45 – 15.00 Break
Sesi 4
15.00 – 16.30  Deteksi Fraud 
• Bank Indonesia

Jumat 27 April 2012
Sesi 1
Investigasi, Pelaporan dan Saksi Fraud 
• Bank Indonesia
Sesi 2
Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut atas Fraud
• Bank Indonesia


Instruktur : Kalpin Sinaga - Bank Indonesia

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Persons: Rahma Hp. No :08159927946 
PRIMA CONSULTING GROUP : 
Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946

Thursday, March 15, 2012

WORKSHOP PROFESSIONAL ACCOUNT OFFICER



LATAR BELAKANG
Account Officer (AO) merupakan posisi kunci di Bank, AO terutama mengelola aktiva produktif seperti kredit bank, karena kredit adalah bagaikan darahnya Bank. Dia seharusnya bisa berlaku seperti businessman: paham akan untung rugi bisnis. AO adalah orang yang mewakili Bank untuk melakukan transaksi bisnis, dengan siapa, dan kapan harus menolak. Seorang AO seharusnya memiliki kemampuan komunikasi dan negosiasi. Dia juga harus bebas dari conflict of interest, agar keputusan menjadi fair dan obyektif. AO juga dituntut harus pro aktif, bukan reaktif, memantau kredit menjadi kunci sukses. Pemantauan meliputi asumsi pemberian kredit dan perkembangan lingkungan. Hubungan dengan debitur selalu dipelihara dengan baik, sampai dengan kredit lunasnya lunas. AO juga selalu mencari peluang side business dengan debitur agar tercapai total relationship yang optimal
Kecakapan seorang AO merupakan kunci keberhasilan sebuah bank dalam mengembangkan bisnisnya, maka AO dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang pembiayaan, pendanaan dan fee based income, produk bank dan operasional transaksi dengan baik.
Bisnis utama Bank adalah memberi kredit sebagai aktiva produktif yang dananya berasal dari pihak ketiga, maka Bank mengharapkan dana yang diberikan akan kembali setelah jangka waktu tertentu.
Bank harus selalu mempertimbangkan risiko dalam batas yang mampu ditolerir Bank, karena pengembalian kredit tidak berubah dengan tingginya laba yang diperoleh perusahaan debitur.

TUJUAN
Untuk mempersiapkan karyawan bank menjadi Account Officer yang memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelola nasabah-nasabah kredit dan komersial (UKM), pendanaan maupun fee based sehingga menjadi nasabah yang baik bisnisnya, berkembang dan memberi kontribusi yang semakin meningkat pada profitabilitas bank.

Setelah berakhirnya pelatihan ini, maka diharapkan para peserta pelatihan akan memiliki kompetensi dasar dan memadai untuk mengelola nasabah, yaitu dalam bidang pengetahuan dan ketrampilan sebagai berikut :

1.       Memahami dengan baik peranan Account Officer sebagai ujung tombak bank (business unit bank) dalam memberi pelayanan kepada nasabah, mengembangkan bisnis bank, dan mencapai sasaran komersial dari cabang bank
2.       Memahami cakupan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai Account Officer Bank
3.         Memahami strategi pemasaran dan bagaimana mengetahui size pasar yang secara potensial dapat digarap dan bagaimana implementasinya dalam kegiatan pemasaran dari personal selling
4.         Mempertajam kompetensi dalam pemberian kredit, proses inisiasinya, account managementnya dan risk managementnya
5.         Mempertajam kompetensi mengenai financial statement analysis
6.         Memperdalam pengetahuan dan ketrampilan melakukan collateral appraisal dan valuation
7.         Memperdalam pengetahuan mengenai aspek legal dalam perkreditan
8.  memperdalam pengetahuan mengenai produk produk pendanaan dan bagaimana cara mengemasnya menjadi produk yang menarik
9.         Memperdalam pengetahuan mengenai produk produk fee based
10.      Mengasah kemampuan business communication dan presentation skills
11.      Meningkatkan kemampuan menjual secara efektif

                                 
MATERI

1.    Fungsi, Tugas dan Peran Account Officer
2.    Produk Bank dan Fee Based Income

3.   Kredit :
Aspek Sosial
Pembahasan ditujukan pada hal-hal :
·         Penyerapan tenaga kerja lokal (sekitar pabrik/tempat usaha)
·         Keberadaan aktivitas serikat kerja
·         Dampak pada kegiatan ekonomi setempat dengan keberadaan usaha debitur.
·         Analisa dampak lingkungan yang ditimbulkan dengan keberadaan usaha (kawasan perumahan penduduk)
4.   Aspek Pemasaran
Pembahasan ditujukan kepada hal-hal :
  • Prospek pemasaran hasil produksi
  • Persaingan usaha produk sejenis
  • Gambaran kebutuhan dan permintaan konsumen (trend)
  • Fluktuasi harga dalam & luar negeri
  • Kebijakan stock (LIFO, FIFO)
  • Strategy pemasaran (target konsumen, delivery, distribusi)
  • Sistem pembayaran (berapa % penjualan kredit & berapa % penjualan tunai) dan jangka waktu pembayaran pembelian bahan baku
5.   Aspek Keuangan
Penelitian dan penilaian keadaan keuangan sebelum dan sesudah kredit diberikan,        yang perlu diperhatikan :
  • Kewajaran laporan keuangan (audited/non audited), dibuat rekanan/non rekanan.
  • Perhatikan komposisi keuangan (piutang, persediaan, aktiva tetap, hutang jk pendek/panjang/hubungan khusus)
  • Perhatikan Kewajiban debitur
  • Perhitungan ratio-ratio sesuai standar kesehatan usaha sejenis (cenderung naik/turun)
  • Kalkulasi perhitungan harga pokok produksi dan kecenderungan (naik/turun) terkait dengan perubahan harga bahan baku.
  • Perhitungan harga jual lama/baru berikut  proyeksi/fluktuasi harga.
  • Perkiraan penjualan dan laba
  • Perhitungan TC (a.d lap. Keuangan dengan kenyataan cash to cash perhatikan kewajarannya.
  • Jadual penarikan sesuai dengan kebutuhan modal kerja  dan bandingkan dengan TC.
  • Laporan keuangan 2-3 tahun analisa trend sebelum/sesudah kredit diberikan.
  • Jangka waktu pembayaran pembelian bahan baku
6.   Aspek Teknis
Prinsip suatu usaha adalah penyatuan modal, tenaga kerja, bahan baku, yg perlu diperhatikan :
  • Lokasi usaha/pabrik
  • Luas areal (kawasan terlarang atau kawasan industri),
  • Arus barang modal dan kapasitas produksi
  • Tenaga kerja (komposisi, cara memperoleh, keahlian tenaga ahli, struktur upah, jaminan sosial, pelatihan, penggunaan tenaga kerja sekitar lokasi usaha).
  • Pengadaan bahan baku (jenis, sumber, cara pengadaan, jumlah besar/kecil, waktu pengiriman, penyimpanan, sistem pembayaran)
7.   Aspek Ekonomi
  • Dampak positif/negatif dari kebijakan pemerintah (PP, Keppres, PERDA, UU)
  • Dampak posistif/negatif sistem perdagangan produk (ekspor/lokal)
  • Produk/jasa yang diperdagangkan tidak merugikan masyarakat
  • Tidak masuk dalam daftar barang/produk yang dilarang
  • Dampak krisis global atau fluktuasi nilai tukar atau perubahan-perubahan harga Minyak Bumi, Pertambangan, komoditas.
8.   Aspek Management
  • Bentuk/sifat organisasi (Tbk, PT biasa, kewenangan, tanggung jawab dan pengurus)
  • Kemampuan & reputasi pengurus & pengalaman dibidangnya & latar belakng & pendidikan 
  • Karakter pengurus perusahaan
9.   Aspek Agunan
  • Agunan non fixed asset (stock ) sesuai dengan kondisi riil dan kewajaran harga serta stock terdiri barang lama/baru).
  • Agunan Fixed asset (tanah/bangunan, mesin, status, lokasi dan nilai taksasi).
  • Legalitas sertifikat yang akan diagunkan (dapat diikat yuridis sempurna) .
  • Masa laku SHGB, SHGU
  • Umur agunan (mesin) atau kendaraan
  • Invoice mesin diserahkan ke Bank Mandiri
  • Perhatikan agunan (SHGB/SHGU) yang masa lakunya kurang dari 3 tahun, kaitkan dengan jangka waktu kredit. (syaratkan untuk diperpanjang)
10.Aspek Legal
  • Status hukum perusahaan  (badan hukum/badan usaha atau perorangan)
  • Kapasitas yuridis perusahaan & pengurus
  • Akta pendirian/perubahan
  • Perijinan/legalitas usaha terkait dengan usaha yang dijalankan
  • Pembatasan/pemegang kewenangan dalam perusahaan

PESERTA
Para Account Officer baru dan yang telah berpengalaman s/d 5 tahun, para karyawan pimpinan yang akan dirotasi dari bagian lain dan mendapat tugas baru sebagai account officer, serta siapapun yang berminat mendalami persyaratan kompetensi account officer

INSTRUKTUR
Team Prima Consulting, berpengalaman luas di dunia perbankan.

JADUAL
Hari Pertama
Sesi 1
08.30 – 10.00

Fungsi, Tugas dan Peran Account Officer

10.00 – 10.15
Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45

Produk Bank dan Fee Based Income

11.45 -12.45
Lunch
Sesi 3
12.45 – 14.15

Credit Process
Aspek Sosial dan
Aspek Pemasaran

14.15 – 14.30
Break

Sesi 4
14.30 – 16.00

Analisa Kredit
Aspek Agunan dan Legal

Hari Kedua
Sesi 1
08.30 – 10.00

Analisa Kredit
Aspek Teknis dan Aspek Ekonomi

10.00 – 10.15
Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45

Analisa Kredit
Aspek Management, Aspek Keuangan

11.45 -12.45
Lunch

Sesi 3
12.45 – 14.15

Analisa Kredit
Aspek Keuangan

 Sesi 4
4.15 – 14.30

Analisa Kredit
Aspek Keuangan




PENYELENGGARA
Prima Consulting Group
Jl Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sektor 2, Jakarta Selatan 15412
Telp : 021-7351946, 021-32025258 Fax 021-7351946
Email consulting.prima@yahoo.com