Wednesday, June 6, 2012

PROPOSAL PELATIHAN ANALISA LAPORAN KEUANGAN UNTUK ANALIS KREDIT


LATAR BELAKANG

Pengelolaan kredit yang sehat merupakan tuntutan bagi kesuksesan operasi bank. Untuk itu diperlukan SDM bank yang betul-betul memahami pelaksanaan pengelolaan kredit secara baik. Disamping itu kemajuan dunia perbankan dan dunia bisnis mengharuskan pengelola tersebut lebih peka dan mempunyai pemahaman yang dalam dan mutakhir serta dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi. Dengan pengelolaan perkreditan yang baik, diharapkan akan membuat kredit menjadi sehat yang selanjutnya akan melahirkan bank yang sehat pula, sehingga jauh dari terjadinya kredit bermasalah dan bank yang bermasalah.

Secara spesifik para analis kredit haruslah memahami laporan keuangan nasabahnya dengan benar. Karenanya analis kredit perlu untuk mampu melakukan analisa laporan keuangan nasabahnya secara tepat agar dalam hal bank mengambil keputusan yang menyangkut pemberian kredit, perpanjangan, rescheduling maupun tindakan lainnya dapat dilakukan dengan baik.

Pelatihan ini diselenggarakan dengan memperhatikan hal-hal tersebut, serta guna mendorong bank yang sehat.

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta ;
  • Memahami konsep kredit serta aplikasinya sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
  • Memahami Analisa Kredit sehingga keputusan kredit dilakukan secara tepat, serta secara kritis mengetahui problematik nasabahnya.
  • Memahami aspek indikasi Risiko dan Mitigasinya dalam perkreditan bank
  • Memahamai bagaimana membina, megawasi, serta mendorong nasabah untuk selalu berhubungan dengan baik dengan banknya serta dapat memenuhi kewajibannya.
  • Memahami Integrated Loan Proccessing perkreditan, bagaimana kredit itu dilaksanakan secara terintegrasi.

PESERTA
Pelatihan ini diadakan untuk para pengelola kredit bank, baik Account Officer, Relationship Management, Marketing, Credit Recovery maupun supporting unitnya seperti Loan Admin, Remedial, Legal dll


MATERI
          Overview Normal Credit Process
          Aspek Analisa Kredit
          Aspek Legalitas/Yuridis
          Aspek Manajemen
          Aspek Teknis Produksi
          Aspek Pemasaran
          Aspek Lingkungan & Sosial
          Aspek Keuangan
          Analisa Kuantitatif
          Cara Menganalisa Laporan Keuangan
          Aspek Agunan

Sumber data à laporan keuangan
- Neraca
- Laporan Laba-Rugi
- Laporan perubahan modal
- Laporan arus kas/cash flow

Cara menganalisa laporan keuangan ; (dengan Spreadsheet)
- Analisa Horizontal
- Analisa Vertikal                               
- Analisa pos neraca / laba rugi

Analisa ratio keuangan
- Ratio likuiditas , Risiko illikuid à Cash Flow
           Current ratio
           Quick ratio          
           Cash ratio
- Ratio solvabilitas/leverage ratio à Risiko insolvable
           Debt to total asset ratio
           Debt to equity ratio
           Longterm leverage
- Ratio aktivitas à Risiko in-efisiensi à Bed debt & inventory yg tdk laku
           Receivable turn over/days receivable
           Inventory turn over/days inventory
           Payable turn over/days payable
           Working capital turn over
- Ratio rentabilitas à Risiko ada kerugian, identifikasi penyebabnya
           Ratio laba kotor terhadap penjualan bersih
           Ratio laba bersih terhadap penjualan bersih
           Return on investment
           Return on equity
- Ratio lainnya
           Interest coverage
           Debt service coverage

Ø  Cash flow analysis
                Untuk mengetahui:
-          Jumlah dan jangka waktu kredit
-          Kapan dan berapa besar kredit akan ditarik
-          Kapan dan berapa besar angsuran kredit dapat dilakukan
Ø  Feasibility analysis
      - Payback period
      - Net present value (NPV)
      - Internal Rate of Return (IRR)
Ø  Sensitivity analysis
         Antisipasi adanya perubahan variable yang sensitif terhada kondisi keuangan


JADUAL

Hari Pertama
Sesi 1
08.30 – 10.00
Overview Normal Credit Process


10.00 – 10.15
Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45
Sumber data à laporan keuangan
Cara menganalisa laporan keuangan ;
(dengan Spreadsheet)
- Analisa Horizontal
- Analisa Vertikal                               
- Analisa pos neraca / laba rugi

11.45 -12.45
Lunch
Sesi 3
12.45 – 14.15
Analisa Ratio Lukuiditas ;
Current ratio
Quick ratio  
Cash ratio

Risiko illikuid à Cash Flow


14.15 – 14.30
Break

Sesi 4
14.30 – 16.00
Analisa Ratio Solvabilitas ;
Ratio solvabilitas/leverage ratio à Risiko insolvable
           Debt to total asset ratio
           Debt to equity ratio
           Longterm leverage

Hari Kedua
Sesi 1
08.30 – 10.00
Analisa Ratio Aktivitas :
Ratio aktivitas à Risiko in-efisiensi à Bed debt & inventory yg tdk laku
           Receivable turn over/days receivable
           Inventory turn over/days inventory
           Payable turn over/days payable
           Working capital turn over

10.00 – 10.15
Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45
Analisa Ratio Rentabilitas :
Ratio rentabilitas à Risiko ada kerugian, identifikasi penyebabnya
           Ratio laba kotor terhadap penjualan bersih
           Ratio laba bersih terhadap penjualan bersih
           Return on investment
           Return on equity
- Ratio lainnya
           Interest coverage
           Debt service coverage

11.45 -12.45
Lunch

Sesi 3
12.45 – 14.15
Cash flow analysis
Untuk mengetahui:
-          Jumlah dan jangka waktu kredit
-          Kapan dan berapa besar kredit akan ditarik
-          Kapan dan berapa besar angsuran kredit dapat dilakukan

14.15 – 14.30


Sesi 4
14.30 – 16.00
Feasibility analysis
 - Payback period
 - Net present value (NPV)
 - Internal Rate of Return (IRR)
Sensitivity analysis
Antisipasi adanya perubahan variable yang sensitif terhada kondisi keuangan





 INSTRUKTUR

Team Prima Consulting, dikoordinasikan oleh Maringan Aruan, SE MM dan Djajasma.
Maringan Aruan. Berpengalaman sebagai senior officer di Bank Mandiri, menangani perkreditan baik operasional, maupun membangun sisdurnya. Menangani proses pemberian kredit sampai kredit recovery , Pengawasan dan Perencanaan Kredit,  Bekerja dalam Team dengan Booz Allen & Hamilton Consultant, serta Citicorp Banking Institute.


PENYELENGGARA
Prima Consulting Group
Jl Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sektor 2, Jakarta Selatan 15412
Telp : 021-7351946, 021-32025258 Fax 021-7351946
Email : consulting.prima@yahoo.com

Friday, May 11, 2012




WORKSHOP MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK
DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK

Latar Belakang
Dalam kegiatannya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka korupsi. Cara ini tampaknya merupakan hal yang paling efektif. Yang paling baru adalah tertangkap tangannya ; anggota DPRD Riau dan pejabat dinas olahraga provinsi Riau. Sebelumnya ada beberapa kasus, seperti  Wafid Muharam (sekretaris Menpora), Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya (PNS Depnakertrans), Irawadi Yunus (Komisioner KY), Abdul Hadi Djamal dan Al Amin Nasution (anggota DPR RI), Mulyana Kusuma (komisioner KPU). Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI) Bandung Imas Dianasari
Pengertian "Penjebakan" bisa menimbulkan multi-interpretasi di masyarakat dan ahli hukum. Hak ini memerlukan klarifikasi hukum agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Kejelasan itu perlu terkait perbedaan "penjebakan" (entrapment) dan "tertangkap tangan"(redhanded). Prof Romli Atmasasmita SH, LLM, mengatakan bahwa dalam sistem hukum Civil Law dan Common Law, konsep pertama sering menjadi kontroversi karena dianggap melanggar hak asasi atau hak privasi seseorang. "Penjebakan" (entrapment) diartikan, "A law erforcement officers inducement of a person to commit a crime, for the purpose of bringing a criminal prosecution against that person" (Black" Law Dictionary, 1996:225). Sedangkan "tertangkap tangan" (redhanded) dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (Pasal 1 Angka 19 UU No 8 Tahun 1981) diartikan, "tertangkapnya seseorang saat sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah tindak pidana dilakukan."
Berdasar definisi itu, ada perbedaan antara "menjebak" atau "penjebakan" dan "tertangkap tangan". Kasus Mulyana W Kusumah (KPU) merupakan entrapment, sedangkan kasus Urip Tri Gunawan, Al Amin Nur Nasution, dan Irawady Joenoes adalah kasus tertangkap tangan. Dalam kasus-kasus itu, KPK tidak pernah membujuk tersangka untuk melakukan penyuapan agar dapat dijadikan tersangka. Adapun dalam kasus Mulyana, KPK melakukan penjebakan setelah mendapat laporan dari Khairiansyah. Saat dijebak, sama sekali tidak ada pernyataan yang mempersoalkan penjebakan itu. Pertanyaannya, apakah KPK dibenarkan menggunakan "penjebakan" dalam keadaan "tertangkap tangan"? Selaku lembaga extra-ardinary, UU No 31 Tahun 1999 dan UU Pembentukan KPK (UU No 30 Tahun 2002) mendesain KPK Untuk melaksanakan tugas dan wewenang luar biasa agar dapat mencegah dan memberantas korupsi. Tindak korupsi sendiri telah bersifat sistemik dan meluas, merasuk seluruh lapisan penyelenggara negara, dan sulit pembuktiannya.
Korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) perlu penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. KPK dibentuk, sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini. Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super.
Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait. Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kewenangan luar biasa KPK itu berdasar hukum kuat dalam UU No 30 Tahun 2002 (Pasal 12 huruf a sampai h). Dasar ini tidak dimiliki kepolisian maupun kejaksaan sehingga bisa melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, atau meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka. KPK juga dapat memeriksa penyelenggara negara tanpa izin Presiden atau atasan tersangka.

Tujuan dan Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami :
·         Hal mana yang bisa dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan upaya melakukan tugasnya. Tinjauan dari sudut hukum
·         Perbedaan antara ”menjebak” atau ”penjebakan” dan ”tertangkap tangan”. 
·         Pelaksanaan tugas BPK dalam kaitan tugas auditnya khususnya tugas audit investigatif. Serta dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi masukan KPK untuk menindak-lanjuti dengan pengusutan tindak pidana korupsi.
·         Seluk beluk audit  investigatif, pembuktian dan “penjebakan”, pelaporan , tindak lanjut.
·         Memahami problematik pelaksanaan Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas


Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari           : Kamis dan Jumat
Tanggal     : 14 dan 15 Juni 2012
Pukul         : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat      :
Hotel Red Top, Jl. Pecenongan
Jakarta Pusat  

Peserta
·         BUMN, BUMD, BUMS dan Perusahaan go public
·         Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta
  1. Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
  1. Para auditor intern, Para pejabat pada Risk Management  dan Compliance
  2. Corporate Secretary
  3. Legal Departement/Bagian Hukum
  4. Para Manajer, terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan, dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan.
·         DPRD : Pimpinan, Anggota, Sekwan
·         Pemda

Jadwal Acara

Kamis,     Juni 2012
08.30 – 08.45
Register Peserta
08.45 – 09.00
Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan

Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf Ahli BPK RI

10.30 – 10.45
Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan

Lanjutan ……..
Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf Ahli BPK RI

12.15 -13.15
Lunch
Sesi 3
13.15 – 15.00
“Penjebakan” (Entrapment) Dan Tertangkap Tangan” (Redhanded) Dalam Kaitan Tugas KPK : Tinjauan dari Aspek Hukum

Joseph Suardi Sabda, SH.,LLM
·         Mantan Direktur pada Kejaksaaan Agung RI
·         Pengacara Negara

 Jumat,    Juni 2012
Sesi 1
08.30 – 10.30
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK

DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
10.30 – 10.45
Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK

Lanjutan...
DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
12.15 -13.15
Lunch

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Person: Rahma Hp. No :08159927946 
PRIMA CONSULTING GROUP : 
Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946

Thursday, March 22, 2012

WORKSHOP PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM (Memahami Surat Edaran No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011)

WORKSHOP
PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI BANK UMUM
(Memahami Surat Edaran No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011)

LATAR BELAKANG
Diberlakukannya SE ini pada bulan Juni 2012 membawa konsekwensi semua bank umum harus mengaplikasikannya secara baik. Worshop ini merupakan upaya review terhadap persiapan aplikasi SE BI ini.
Fraud disini diartikan sebagai tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi dilingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah atau lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bank Indonesia menyebutkan alasan mengapa diterbitkannya Surat Edaran tersebut adalah ;
1. Penguatan sistem pengendalian intern Bank dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
2. Terungkapnya berbagai kasus Fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank maka perlu diatur ketentuan mengenai penerapan strategi anti Fraud.
3. Mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian Fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan, namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.
Substansi Pengaturan: 
Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran/SE ini adalah sebagai berikut:
a. Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti Fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti Fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud.
b. Bank yang telah memiliki strategi anti Fraud, namun belum memenuhi acuan minimum, wajib menyesuaikan dan menyempurnakan strategi anti Fraud yang telah dimiliki.
c. Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya Fraud, Bank perlu menerapkan Manajemen Risiko dengan penguatan pada beberapa aspek, yang paling kurang mencakup Pengawasan Aktif Manajemen, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban, serta Pengendalian dan Pemantauan.
d. Strategi anti Fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian Fraud, memiliki 4 (empat) pilar, sebagai berikut:
1. Pencegahan
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya Fraud, yang paling kurang mencakup anti Fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.
2. Deteksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.
3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.
4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.
e. Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia:
1. Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini,
2. Laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan
3. Laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

TUJUAN & MANFAAT 
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta mampu mengaplikasikan SE Bank Indonesia tersebut secara baik.;
  • Melakukan Review terhadap kesiapan bank umum dalam mengaplikasikan SE BI ini serta sekaligus melakukan konsultasi.
  • Memahami dan mampu mendeteksi, mencegah Fraud di banknya yang berpotensi merugikan bank secara fatal.
  • Mendeteksi dan mencegah kemungkinan fraud oleh manajemen, pemilik bank dan nasabahnya, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
  • Memahami dan bisa melakukan pengungkapan terhadap fraud bank serta upaya pencegahannya.
  • Memberi kemampuan para peserta dalam mengelola bank, sehingga mendorong pengelolaan bank yang sehat.


PESERTA
Workshop ini disarankan terutama untuk :
• Komisaris, 
• Komite Audit, 
• Komite Pemantau Risiko
• Risk Management dan Compliance, 
• Auditor Intern 
• Internal Control
• Divisi Operasional
• Divisi Legal /Hukum
• Pemimpin Cabang
• Marketing
• Operasional
• Pejabat terkait lainnya dari :
- SKAI Bank Pemerintah, Bank Umum Swasta dan Bank Pembangunan Daerah


WAKTU PELAKSANAAN
Hari : Kamis dan Jumat
Tanggal : 26 & 27 April  2012
Pukul : 08.30 WIB - selesai
Tempat : Hotel Millenium Sirih , Jl. Fachrudin No. 3 , Jakarta Pusat


JADWAL
Kamis, 26 April 2012
Sesi 1
09.00 – 10.30 Memahami PBI No. 13/28/DPNP tgl 9 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud Bank Umum
• Bank Indonesia
10.30 – 10.45 Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Pencegahan Fraud 
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45  Pencegahan Fraud
14.45 – 15.00 Break
Sesi 4
15.00 – 16.30  Deteksi Fraud 
• Bank Indonesia

Jumat 27 April 2012
Sesi 1
Investigasi, Pelaporan dan Saksi Fraud 
• Bank Indonesia
Sesi 2
Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut atas Fraud
• Bank Indonesia


Instruktur : Kalpin Sinaga - Bank Indonesia

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Persons: Rahma Hp. No :08159927946 
PRIMA CONSULTING GROUP : 
Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946