Saturday, June 20, 2009

WORKSHOP PENINGKATAN PROFESIONALITAS SEKRETARIS DEKOM SERTA PEMBINAAN HUBUNGAN YANG HARMONIS DAN PRODUKTIF ANTARA SEKRETARIS DEKOM DENGAN DEKOM

Latar Belakang
Sesuai dengan pasal 108 jo ps 114 undang undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, tugas Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Disamping itu setiap anggota komisaris wajib dengan itikad baik, kehati hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan, dan pemberian nasihat kepada Direksi. Dalam pasal 121 disebutkan Dewan Komisaris dapat membentuk Komite yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.

Didalam PBI No. 8/4/PBI/2006 dan PBI NO. 8/14/PBI/2006 yang merupakan arahan tentang pelaksanaan Good Corporate Governance, tugas Dewan Komisaris dibantu oleh 3 komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Karena meningkatnya tugas Komisaris dan lebih besarnya kelengkapan organisasi yang mendukungnya maka pengelolaan tugas operasional selayaknya dibantu oleh sekretaris Dekom yang mempunyai wawasan yang dapat mengimbangi Dewan Komisaris dan mempunyai keterampilan didalam pengorganisasian masalah operasional yang dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Untuk itu Sekretaris Dewan Komisaris atau siapapun yang melakukan pengelolaan administrasi operasional Dewan Komisaris harus mempunyai pengetahuan yang mencukupi dibidang undang undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan Dewan Komisaris, tugas dan wewenang komite komite dibawahnya serta punya pengetahuan Administrasi, komunikasi serta managerial skill yang dibutuhkan.


Tujuan dan Manfaat Workshop
Untuk meningkatkan professionalitas sekretaris Dekom sehingga dapat membantu Dewan Komisaris secara tepat guna didalam mengelola tugas Dewan Komisaris sehingga dapat memenuhi kewajiban dan tugas Dekom sesuai dengan Undang undang PT dan prinsip kehati hatian yang tertuang didalam PBI No. 8/4/BBI/2006 dan PBI No. 8/14/PBI/2006 serta prinsip kehati hatian sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance lainnya.


Peserta
Untuk siapa workshop ini diperuntukkan :
1. Sekretaris Dewan Komisaris
2. Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi
3. Pihak pihak yang mendapat beban pengelolaan administrasi Dewan Komisaris

Waktu Pelaksanaan
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 1 & 2 Juli 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel RedTop Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat

Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP

Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone : ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037
E-mail : primaaut@cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Jadwal
Rabu, 1 Juli 2009
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Tugas Komisaris Sesuai dengan Undang Undang PT Sutito, SH, MH
• Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS
Consulting Law Office
• Dosen Pascasarjana UGM
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Apa yang dikehendaki oleh Komisaris terhadap sekretaris Dewan Komisaris
DR. Aviliani
• Komisaris Independent Bank BRI
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Management komite komite dibawah Dewan Komisaris; tugas, wewenang dan mekanismenya
Drs. Noor Ilham
• Komisaris Utama
Bank Syariah Mandiri Periode 2003 s/d 2008
16.15 – 16.30 Coffee Break
Kamis, 2 Juli 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Kesekretariatan Untuk Sekretaris Dekom
Ir. Ivonne Pongoh, M.Si
• Staf Pengajar Lembaga Administrasi Negara (LAN)
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Management Kesekretariatan Dewan Komisaris Dalam Praktek
(Diskusi Panel)
Awan Avianto, SE, Akt
• Sekretaris Dekom Bank Syariah Mandiri
Ir. Teguh Budi Santoso
• Sekretaris Dekom Bank Syariah Mandiri
Periode 2005 - 2008
12.15 Penutupan dilanjutkan makan siang

SYARAT RESERVASI
Segala informasi tentang Workshop dapat melalui : Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954
PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Workshop PENDALAMAN PENGELOLAAN KOMITE AUDIT, KOMITE PEMANTAU RISIKO DAN KOMITE NOMINASI & REMUNERASI

Latar Belakang
Peraturan Bank Indonesia PBI No.8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan PBI No.8/14/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 mengatur tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum, Adapun ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/12/DPNP tanggal 30 Mei 2007.

Dalam kaitan ini, untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom dibentuklah :
1. Komite Audit
2. Komite Pemantau Risiko
3. Komite Nominasi dan Remunerasi.
sekaligus kewajiban untuk menyusun pedoman dan tata tertib komitenya.

Didalam keanggotaan setiap komite tersebut, selalu dituntut adanya:
1. Seorang komisaris independen
2. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi dan,
3. Seorang pihak independen yang memiliki keahlian dibidang hukum atau perbankan untuk komite audit dan keahlian dibidang manajemen risiko khusus untuk komite pemantau risiko

Tuntutan jabatan ini beserta tugas dan tanggung jawabnya memerlukan antisipasi yang baik. Mengingat bahwa untuk memenuhi kualifikasi sebagai anggota komite tersebut bukan suatu yang mudah, apalagi bagi BPD yang tersebar diseluruh Indonesia, untuk memperoleh anggota komite yang punya kualifikasi tersebut sangatlah sulit. Sehingga dengan segala keterbatasan yang ada komite-komite tersebut tetap dapat dibentuk dengan konsekuensi bahwa diperlukan selalu penambahan serta penyegaran pengetahuan agar tetap mutakhir serta sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan Bank Indonesia.

Workshop ini membahas secara spesifik tentang pelaksanaan tugas komite-komite dibawah Dewan Komisaris pada bank-bank BPD, seperti Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi & Remunerasi. Dengan harapan agar tugas-tugasnya berjalan lancar, serta dapat menghindari problematik yang bisa menyulitkan.



Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti workshop ini diharapkan agar para peserta :
1. Bagi Anggota komite-komite dibawah Dekom; Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi & Remunerasi :
- Melakukan tugas sesuai dengan kompetensi yang di syaratkan Bank Indonesia dan mampu melaksananakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik
- Menambah pengetahuan dibidang keuangan, akuntansi, hukum, HRD perbankan sebagai bekal sebagai anggota komite-komite dibawah Dekom
2. Bagi Dekom
- Diharapkan mampu untuk memahami tugas-tugas komite dibawah Dekom tersebut sehingga Dekom bisa mengarahkan dan mengelola tugas-tugas komite tersebut dengan baik


Metode Penyajian
Untuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta
3. Pembahasan studi kasus


Peserta
• Dewan Komisaris, Ketua maupun Anggotanya
• Komisaris sebagai ketua Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi
• Anggota Komite Audit, Anggota Komite Pemantau Risiko dan Anggota Komite Remunerasi
• Kepala SKAI, Risk Management & Compliance, dan para auditor intern
• Pemimpin Divisi Management Risiko & Kepatuhan
• Pemimpin Divisi SDM


Jadwal
Workshop 3 (tiga) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Selasa, Rabu & Kamis
Tanggal : 23, 24 & 25 Juni 2009
Pukul : 09.00 – 16.00 WITA
Tempat : Hotel Sanur Beach
Jl. Danau Tamblingan Sanur - Bali

Penyelenggara
PRIMA CONSULTING GROUP

Alamat : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone : (021) 7245023, Fax : (021) 7245037
E-mail : primaaut @ cbn.net.id, www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Jadwal Acara


Selasa, 23 Juni 2009

08.45 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 –10.30 Komite Audit : Ketentuan & Penafsirannya - Bank Indonesia
10.30 –10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 –12.15 Komite Pemantau Risiko : Ketentuan & Penafsirannya - Bank Indonesia
12.15 –13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 –15.30 Komite Nominasi & Remunerasi : Ketentuan & Penafsirannya - Bank Indonesia
Rabu, 24 Juni 2009
Sesi 1
09.00 –10.30 Menuju Keberhasilan Pelaksanaan Tugas Komite Audit
Pembahasan tentang Pemantauan & Evaluasi terhadap:
- Pelaksanaan Tugas SKAI
- Kesesuaian Pelaksanaan Audit Oleh Kantor Akuntan Publik Dengan Standar Audit Yang Di Berlakukan
- Kesesuaian Laporan Keuangan Dengan Standar Akuntansi Yang Berlaku
- Pelaksanaan Tindak Lanjut Oleh Direksi Atas Hasil Temuan SKAI, Akuntan Publik Dan Hasil Pengawasan BI, Guna Memberikan Rekomendasi Kepada Dekom
Drs. Noor Ilham - Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri, 2003-2008
10.30 –10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 –12.15 Membangun Hubungan Kerja Komite Audit dan SKAI yang efektif - Drs. Noor Ilham - Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri, 2003-2008
12.15 –13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 –15.30 Pelaksanaan Tugas Komite Pemantau Risiko
- Evaluasi Tentang Kesesuaian Antara Kebijakan Risiko Dengan Pelaksanaan Kebijakan Tersebut
- Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Komite Manajemen Risiko Dan Satuan Kerja Manajemen Risiko- Drs. Noor Ilham
Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri, 2003-2008
Kamis, 25 Juni 2009
Sesi 1
08.30 –10.00 Problematik dalam Nominasi & Remunerasi Agam Napitupulu SE
Ketua Lembaga Sertifikasi Bankir Indonesia. Mantan Executive Management Bank Mandiri bidang HRD
10.00 –10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 –12.00 Peran dan Tugas Komite Nominasi & Remunerasi Dalam Mendukung Suksesnya GCG - Agam Napitupulu SE - Ketua Lembaga Sertifikasi Bankir Indonesia. Mantan Executive Management Bank Mandiri bidang HRD
12.00 Penutupan dilanjutkan lunch

SYARAT RESERVASI
Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

Friday, May 15, 2009

WORKSHOP ASPEK HUKUM DI BIDANG KREDIT

Latar belakang

Di dalam industri perbankan di Indonesia kegiatan dibidang kredit masih sangat dominan menentukan kelangsungan hidup bank yang bersangkutan. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan. Oleh karena itu performance dari sebuah bank berbanding lurus dengan performance loan dari bank yang bersangkutan.
Performance loan, sangat ditentukan bagaimana proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya aspek yang sangat menentukan adalah aspek hukum.
Tidak ada satu langkahpun dalam proses kredit atau pembiayaan, yang luput dari aspek hukum, sejak memulai dengan perikatan, setelah berlangsung dengan pengawasan sampai akhir dengan pelunasan. Sehubungan dengan hal tersebut di rancang suatu lokakarya/training/workshop dengan tema ”ASPEK HUKUM DI BIDANG KREDIT” dengan durasi 2 (dua) hari kerja.
Workshop ini dipandu oleh beberapa orang instruktur yang telah berpengalaman menangani permasalahan hukum di bidang perkreditan di bank milik pemerintah dan milik swasta.

Tujuan dan Manfaat
1. Memperkenalkan kepada peserta konsep-konsep perkreditan, ditinjau dari aspek hukum
2. Memberikan kepada peserta panduan tentang teknik-teknik analisa kredit, mengamankan bank
3. Memberikan tambahan wawasan bagi peserta workshop tentang permasalahan dalam industri perbankan khususnya di bidang kredit dalm tinjauan hukum.
4. Peserta dapat memutuskan atau memberi rekomendasi persetujuan kredit;
5. Perserta dapat memberbaiki kelengkapan yuridish debitur yang sedang berjalan, agar bank terhindar dari risiko;
6. Peserta dapat menyelesaikan permasalahan dengan nasabah non performance loan, agar bank terhindarkan dari kerugian.


Metode Workshop
Pembahasan konsep, studi kasus, diskusi antar peserta, serta simulasi yang dipandu instruktur.


Materi workshop
1. Risiko Hukum dalam Operasional Bank
2. Hubungan hukum antara bank dengan nasabahnya
3. Aspek hukum dan produk-produk bank
4. Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Anggaran Kredit
5. Hukum dalam pengawasan dan penyelesaian kredit


Workshop ini dirancang untuk :
• Para Pejabat bank yang bertanggung jawab bidang Perkreditan atau Pembiayaan
• Para Pejabat bidang hukum di Perbankan
• Para Pejabat bank yang bertugas dalam menyusun anggaran
• Para anggota komite kredit
• Operational manager/Operation supervisor di perbankan
• Para analis kredit
• Satuan Kerja Audit Intern bank
• Internal auditor bank


Waktu pelaksanaan
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 3 & 4 Juni 2009
Pukul : 08.30 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. KH. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal Acara

Rabu, 3 Juni 2009

Sesi 1
09.00 – 10.30 Risiko Hukum dalam Operasional Bank
Pembicara : Sunu W Purwoko, SH., MH, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Hubungan Hukum Antara Bank dengan Nasabahnya
Pembicara : Sunu W Purwoko, SH., MH, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Aspek Hukum dari Produk-Produk Bank
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
14.45 – 15.00 Coffee Break

Kamis, 4 Juni 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Hukum dalam Perjanjian Kredit dan Anggaran Kredit
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Hukum dalam Pengawasan dan Penyelesaian Kredit
Pembicara : Mudjiharno M. Sudjono, SH, LLM, Kepala Divisi Hukum Bank Persero
12.15 Penutupan


SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954


PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id, consulting.prima@yahoo.com, www.primaconsultinggroup.blogspot.com

WORKSHOP PENTINGNYA PEMAHAMAN MASALAH PIDANA DIDALAM PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN TERHADAP OPERASI PERUSAHAAN



Latar Belakang

Banyak pihak berpendapat bahwa masalah hukum yang relevant didalam perusahaan ialah hukum Perdata, karena mayoritas aktivitas perusahaan ialah melakukan transaksi dengan pihak lain yang biasanya menyangkut masalah kebendaan, perikatan dan pembuktian dan kadaluwarsa.
Dengan demikian maka para ahli hukum yang bekerja di perusahaan biasanya dari jurusan Perdata, atau mereka yang berkonsentrasi dibidang Perdata.
Namun demikian , akhir-akhir ini kita menemukan berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terungkap selain melibatkan pejabat penyelenggara pemerintahan ternyata juga melibatkan pihak swasta. Awal kasus Pengadaan Kotak Suara pada pemilu tahun 2004 di KPU, Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses alih fungsi Hutan di Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Pengadaan Kapal di Departemen Perhubungan, Kasus Pengadaan Balai Latihan Kerja di Depnakertrans dan yang paling terkini adalah terungkapnya suap yang dilakukan oleh seorang pengusaha terhadap Anggota DPR dalam proses pengadaan di Departemen Perhubungan. Seluruh kasus tersebut juga menyeret pelaku usaha dalam proses hukum pidana korupsi.

Selain pidana korupsi, ternyata juga terungkap kasus pidana lainnya yang diantaranya melibatkan Perseroan Terbatas dalam hal perpajakan, juga kasus penggelapan dana Perhutani yang juga masuk ke pidana pencucian uang. Kasus yang terjadi pada Bank Century dan Sarijaya sekuritas. Terakhir kita mendengar bahwa kasus yang melibatkan pelaku usaha adalah yang berkaitan dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang melibatkan PT Carrefour sebagaimana yang diungkapkan oleh Pimpinan KPPU. Kesemua kasus di atas menggambarkan bahwa permasalahan hukum yang melibatkan pengusaha ini masuk ke area permasalahan hukum pidana. Jika dirinci diantaranya masuk area hukum pidana Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Perpajakan, Tindak Pidana Umum.

Kondisi seperti yang diuraikan di atas seharusnya meningkatkan “awareness” dari para pelaku usaha untuk menyiapkan dan menumbuhkan kehati-hatian dalam mengambil setiap keputusan bisnis agar tidak terjerumus dalam berbagai bentuk kasus pidana.

Tujuan dan Manfaat Workshop
Workshop ini dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap penyimpangan hukum yang berakibat sanksi pidana dan meningkatkan awareness
terhadap konsekwensi hukum pidana bagi setiap keputusan dan kebijakan bisnis yang tidak diharapkan perusahaan.
Dengan demikian perusahaan dapat terhindar dari permasalahan hukum yang berakibat timbulnya peristiwa pidana.

Lebih detail peserta workshop diharapkan akan memahami :

1. Berbagai bentuk pelanggaran Pidana dalam Perusahaan
2. Permasalahan Perdata yang masuk ke Kejaksaan
3. Masalah pertanggungjawaban Pidana dalam perusahaan
4. Cara menutup celah-celah kemungkinan korupsi didalam perusahaan
5. Bentuk bentuk kecurangan didalam perusahaan

Materi Workshop
1. Masalah-masalah pertanggungjawaban pidana didalam perusahaan
2. Permasalahaan Perdata yang sering muncul di Kejaksaan
3. Masalah-masalah celah perbuatan korupsi didalam perusahaan
4. Masalah Masalah hukum didalam perusahaan: kasus-kasus
5. Fraud Awareness didalam perusahaan

Peserta
Komisaris, Direksi, Kepala Divisi Marketing, Operasional, Kredit, Treasury, Biro Direksi, Biro Hukum, Pimpinan Cabang, dan pihak pihak lain yang berminat didalam masalah hukum pidana dalam perusahaan.


Waktu Pelaksanaan

Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 27 & 28 Mei 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih
Jl. KH. Fachrudin No. 3, Jakarta Pusat


Jadwal

Rabu, 27 Mei 2009
08.45 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 – 10.30
Masalah-masalah Pertanggungjawaban Pidana Didalam Perusahaan
Pembicara : Dr. Topo Santoso, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aspek Perdata Dalam Perkara Pidana Yang Dihadapi Perusahaan
Pembicara : Joseph Suardi Sabda, SH, LLM, Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Masalah-masalah Celah Perbuatan Korupsi Didalam Perusahaan
Pembicara : Achyar Salmi, SH, MA (Ph.D Candidate), Staf Pengajar Fak. Hukum Universitas Indonesia
14.45 – 15.00 Coffee Break
Kamis, 28 Mei 2009
Sesi 1
09.00 – 10.30 Masalah Masalah Hukum Didalam Perusahaan: Kasus-Kasus
Pembicara : Sutito, SH, MH, Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosen Pascasarjana UGM
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Fraud Awareness Didalam Perusahaan
Pembicara : Khairiansyah Salman, SE, Akt, Audit Investigative Specialist
12.15 -13.15 Penutupan dilanjutkan Makan Siang

SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037, E-mail: primaaut @ cbn.net.id, consulting.prima@yahoo.com
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Thursday, May 7, 2009

WORKSHOP PSAK 50 & 55 (REVISI 2006 SESUAI DENGAN IAS 32 & 39) : AKUNTANSI INSTRUMEN KEUANGAN


WORKSHOP
PSAK 50 & 55 (REVISI 2006 SESUAI DENGAN IAS 32 & 39) :
AKUNTANSI INSTRUMEN KEUANGAN


Latar Belakang

Bank Indonesia mewajibkan bank menggunakan laporan keuangan dengan mengacu pada revisi PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006 rencana semula mulai 2009 sementara standar akuntansi internasional akan diadopsi penuh pada 2010.
Namun Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menunda penghapusan PSAK 31/2000 hingga akhir 2009, menyusul penangguhan setahun penerapan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 50/2006 dan PSAK 55/2006.

Direktur Teknis IAI Sri Yanto mengatakan pihaknya menunda penghapusan PSAK 31/2000 yang saat ini dijadikan acuan perbankan untuk membuat laporan keuangan, setelah PSAK 50 dan PSAK 55 gagal diterapkan awal tahun ini. Itu secara otomatis ditunda rencana penghapusan PSAK 31, karena PSAK 50 dan PSAK 55 penerapannya diundur. Penundaan ini sampai akhir 2009,

Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 31/2000 adalah akuntansi laporan keuangan perbankan yang cara penghitungannya menggunakan historical cost accounting (HCA) atau berdasarkan data historis, seperti asumsi nilai tukar dan laba rugi.

Rencananya, DSAK mengganti skema pelaporan keuangan perbankan berdasarkan PSAK 50 dan PSAK 55 dari saat ini PSAK 31. Namun, karena perbankan belum siap secara internal, baik infrastruktur maupun sisi teknisnya, penerapan itu ditunda setahun menjadi 1 Januari 2010.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan perbankan dan lembaga keuangan diberikan kesempatan mempelajari tahapan-tahapan penyampaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi internasional.
Deputi Direktur Penelitian & Pengaturan Perbankan Bank Indonesia I Gd Md Sadguna menjelaskan sebagian besar standar akuntansi untuk laporan keuangan bank disesuaikan dengan standar internasional.
Adapun standar akuntansi keuangan (PSAK) 55/2006 mengatur tentang instrumen keuangan, pengakuan dan pengukuran. Sementara itu, PSAK 50/2006 tentang penyajian dan pengungkapan dari instrumen keuangan.

Beberapa pengaturan dalam PSAK dimaksud bahkan memerlukan perubahan pola pikir dan penyesuaian sistem internal bank. Penerapan peraturan ini tidak mungkin ditunda, karena justru akan mempersulit posisi bank dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat serta memperbesar masalah yang akan dihadapi.

Untuk itupun perbankan akan melakukan updating terhadap Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI).
PSAK 50 dan 55 merupakan standar akuntansi mengacu pada International Accounting Standard (IAS) 39 mengenai Recognition and Measurement of Financial Instruments dan IAS 32 mengenai Presentation and Disclosures of Financial Instruments. PSAK 50 dan 55 diharapkan dapat mendorong proses harmonisasi penyusunan dan analisis laporan keuangan. Itu juga akan mendorong terciptanya market discipline.

Diharapkan dengan penerapan PSAK 50 dan 55 secara tepat dan konsisten, laporan keuangan bank dapat disajikan secara lebih wajar dan memberi informasi yang lebih bermanfaat bagi pembaca laporan keuangan,

Dalam kaitan ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ;

• PSAK No. 50 & 55 pada dasarnya akan digunakan untuk kepentingan penyusunan dan penyajian laporan keuangan, termasuk laporan keuangan publikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan keuangan publikasi.

• Untuk kepentingan penerapan prinsip kehati-hatian dan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, bank tetap wajib mengikuti ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan seperti konsep impairment dalam PSAK dengan konsep Penyisihan Pengahpusan Aktiva (PPA) dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, maka Bank Indonesia akan mengambil pendekatan yang paling konservatif. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia sedang mempersiapkan penyesuaian beberapa peraturan terkait.


Tujuan
Mengingat periode dimulainya penerapan PSAK No. 55 dan PSAK No.50 semakin dekat pihak Bank Indonesia telah meminta agar bank-bank segera melakukan berbagai persiapan yang diperlukan agar dapat menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai PSAK dimaksud. Workshop ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi perubahan ketentuan Bank Indonesia tersebut, sehingga diharapkan hal-hal tersebut dapat dipahami sebelum diberlakukannya ketentuan penerapan PSAK 50 & 55.

Workshop ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai perubahan yang ada didalam revisi PSAK dan implikasinya terhadap laporan keuangan.


Peserta

Workshop ini dapat diikuti oleh semua kalangan khususnya yang bergerak di bidang lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.

Peserta yang disarankan untuk hadir adalah ;
1. Dewan Komisaris dan komite-komite dibawahnya, seperti, Komite Audit, Komite Pemantau Risiko.
2. Pejabat pada Divisi Akuntansi Keuangan
3. Pejabat pada Satuan Kerja Manajemen Risiko
4. Pejabat pada Satuan Kerja Kepatuhan (Compliance)
5. Pejabat pada Divisi Operasi
6. Pejabat pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)

Waktu Pelaksanaan
Rencana penyelenggaraan Workshop tersebut adalah sebagai berikut :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 10 & 11 Juni 2009
Pukul : 08.30 - selesai
Tempat : Hotel Millenium Sirih – Jl. Fachrudin , Jakarta Pusat


Instruktur
Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt
Menyelesaikan pendidikan Postgraduate Diploma in Business Studies di Salford University, Manchester Inggeris dan lulus tahun 1994 dan memperoleh gelar Akuntan setelah lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, pada tahun 1982. Disamping itu pernah mengikuti berbagai pelatihan, seminar dan workshop di dalam dan di luar negeri (Singapore, New York, San Fransisco, London, Zurich, Dusseldorf) antara lain dalam bidang: International Banking, International Trade (Export, Import, Bill Processing Centre), Treasury & Dealing Room, Information Technology, Domestic Banking, Investment Banking & Custodian, MIS & Branch Accounting dan Training in Banking.
Pengalaman kerja sebagai Cost Accountant dan Accounting Manager di sebuah kelompok usaha terkemuka pada tahun 1982 – 1985, sebagai banker di sebuah bank BUMN terbesar pada tahun 1986 – 2000 dan pernah menduduki berbagai jabatan manager di divisi IT, Accounting, Domestic Banking, Treasury, Pelatihan, Kustodian, Export Import (Kantor Pusat Operasional). Sejak tahun 2000 sampai 2005 pernah bekerja sebagai Audit Manager di KAP HLB Hadori Jakarta. Pada tahun 2005 sampai 2006 bekerja sebagai Senior Consultant di PT Multi Daya Solusindo, Jakarta, dan sejak tahun 2007 sampai sekarang bekerja sebagai Senior Consultant di Prima Consulting, Jakarta.

Endang Istiyanti, SE. Akt
Sarjana Akuntansi Universitas Indonesia 1984 berpengalaman luas dalam bidang financial accounting & IT, diperbankan , Kantor Akuntan HLB Hadori & Rekan, Prima Consulting Group dll.
Berbagai pelatihan, workshop, seminar didalam dan diluar negeri pernah diikutinya.
Biasa sebagai instruktur mengenai bidang-bidang financial accounting di berbagai instansi seperti bank-bank pemerintah, swasta, bank BPD, Kantor Akuntan Publik HLB Hadori, Prima Consulting Group dll.


Penyelenggara

PRIMA CONSULTING GROUP
Alamat : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone : (021) 7245023, Fax : (021) 7245037
E-mail : primaaut @ cbn.net.id
Blogspot : www.primaconsultinggroup.blogspot.com




Jadwal


Rabu, 10 Juni 2009
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30
TENTANG PSAK 50 & 55 :
• Definisi dan Ruang Lingkup
• Kategori Aset dan Kewajiban Keuangan
• Kategori Kredit dan Surat Berharga Bank Indonesia
10.30– 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 • Reklasifikasi Aset Keuangan
• Reklasifikasi Kredit
• Pengakuan dan Pengukuran
• Pengukuran Selanjutnya Bank Indonesia
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 • Nilai Wajar Kredit dan Surat Berharga
• Biaya Transaksi Kredit
• Pengungkapan Aset Keuangan
• Exercise Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt

14.45– 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 • Pengukuran dan Klasifikasi Impairment
• Penurunan Nilai Kredit
• Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
• Penghapusan Kredit Drs. Eko Darmanto. Dipl. BS, Akt

Kamis, 11 Juni 2009

Sesi 1
08.30 – 10.00 • Transfer Aset Keuangan
• Penghentian Pengakuan Kewajiban Keuangan
• Derivatives and Embedded Derivatives
• Karakteristik Instrument Derivatives E. Istiyanti, SE. Akt
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 • Perlakuan terhadap Embedded Derivatives
• Hedging and Hedge Accounting
• Hedge and Hedge Instrument
• Jenis Hedge (Cash Flow, Fair Value dan Foreign Currency) E. Istiyanti, SE. Akt
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15– 14.45 Pengaruh Apikasi PSAK 50 & 55 Terhadap Laporan Keuangan Bank E. Istiyanti, SE. Akt
14.45– selesai Penutupan



SYARAT RESERVASI


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087888129954

PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut@cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Saturday, March 28, 2009

WORKSHOP MENCEGAH, MENDETEKSI DAN MENGUNGKAPKAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN (FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING) DIMASA KRISIS FINANSIAL GLOBAL


WORKSHOP
MENCEGAH, MENDETEKSI DAN MENGUNGKAPKAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN (FRAUDULENT FINANCIAL REPORTING) DIMASA KRISIS FINANSIAL GLOBAL


Latar Belakang

Persaingan bisnis yang tajam dalam lingkungan yang semakin sulit seperti terjadinya krisis financial global, diperkirakan telah mempengaruhi pelaku bisnis dalam berbagai aspek. Berkaitan dengan financial information khususnya, pelaku bisnis harus mampu menyampaikan informasi yang benar-benar akurat dan relevan sebab publik sebagai main customer terhadap informasi ini sangat berkepentingan dalam proses decision making. Informasi keuangan yang akan dikonsumsi publik harus sejauh mungkin terbebas dari belenggu kesesatan atau kecurangan.

Praktik-praktik yang banyak dikenal dan ditempuh pelaku bisnis tetapi masih dalam koridor ethic dikenal dengan nama “praktik manajemen laba” yang meliputi : taking a bath, income minimization, income maximization, income smoothing, offsetting extraordinary/unusual gains and losses, aggressive accounting applications, timing revenue dan expense recognition. Namun, tidak sedikit pelaku bisnis yang melakukan praktek-praktek kecurangan (fraud) yang berakibat pada pendistorsian laporan keuangan.

Meningkatnya kecurangan pelaporan keuangan disatu sisi menguntungkan pelaku bisnis dengan melebih-lebihkan (over stated) hasil usaha dan kondisi keuangannya sehingga kelihatan baik di mata publik, tetapi pada sisi lain merugikan publik yang sangat menggantungkan keputusan ekonominya dari informasi laporan keuangan. Informasi keuangan yang relevan dan bersih dari unsur fraud, akan melahirkan keputusan ekonomi yang tepat bagi pihak ketiga sebaliknya informasi yang mengandung kecurangan akan sangat menyesatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Kecurangan Pelaporan Keuangan. Pelaporan keuangan yang mengandung unsur kecurangan dapat mengakibatkan turunnya integritas informasi keuangan dan dapat mempengaruhi berbagai pihak seperti pemilik, kreditur, karyawan, auditor, dan bahkan kompetitor. Kecurangan pelaporan keuangan sering digunakan oleh perusahaan yang mengalami krisis finansial dan yang dimotivasi oleh oportunisme yang salah arah (misguided opportunism). Taylor dan Glezen (1997:135) memberikan definisi dari kecurangan pelaporan keuangan, yaitu : “intentional or reckless conduct, whether act or omission, that results in materially misleading financial statements looks better than they really are.”
Kecurangan tersebut akan mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan going concern – nya.


Tujuan dan Manfaat Seminar
Workshop ini dimaksud untuk menekan terjadinya kecurangan keuangan agar semua pihak yang berkepentingan dapat membuat keputusan ekonomi yang tepat, antara lain:
1. Memahami apa yang terjadi dalam fraudulent financial reporting
2. Memahami pesan dan tanggung jawab auditor intern, akuntan publik, financial profesional, executive dan board of director dalam hal fraudulent financial reporting
3. Mengembangkan teknik dalam mengidentifikasikan fraudulent financial reporting
4. Memahami lebih dalam modus dalam melakukan fraudulent financial reporting
5. Memahami hal-hal yang menjadi penghambat dalam proses pencegahan dan pendeteksian fraudulent financial reporting
6. Memahami exposure terhadap fraudulent financial reporting
7. Mengembangkan pendekatan praktis dalam mendorong executive untuk mencegah fraudulent financial reporting
8. Memahami area kritis dalam akuntansi yang menjadi sumber fraudulent financial reporting
9. Memahami permasalahan fraudulent financial reporting secara benar
10. Secara khusus, bagi Account Officer (AO) perbankan, diharapkan mampu mendeteksi laporan keuangan yang mangandung fraudulent financial reporting sehingga secara dini yang bersangkutan bisa mencegah kesalahan dalam analisa kredit

Jadwal Workshop
Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 29 & 30 April 2009
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih , Jl. Fachruddin 3, Jakarta Pusat


Metode Penyajian
Untuk menanamkan pemahaman dan penghayatan peserta demi efektivitas pelaksanaan pelatihan, penyajian materi kami sampaikan dengan cara :
1. Pemaparan singkat konsep bahasan
2. Diskusi interaktif dan diskusi antar peserta


Peserta
1. Direksi, Anggota Komisaris dan para manajer maupun bussiness owner yang aware terhadap upaya pencegahan terjadinya kecurangan.
2. Para auditor intern, yang dituntut untuk mengetahui lebih jauh tentang financial reporting, audit financial report dan fraudulent financial reporting
3. Para pengguna laporan keuangan, seperti para Account Officer (AO) di bank yang melakukan analis kredit para nasabahnya, pejabat pada risk Management Dept. dan Compliance
4. Pejabat/officer pada “Financial Accounting”
5. Para penerima laporan keuangan dan pembuat keputusan strategik :
• Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)



Instruktur
Khairiansyah Salman.
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Jakarta tahun 1991 ini memulai karirnya pada tahun yang sama, dengan menjadi Auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan RI. Selama berada di BPK, kurang lebih 15 tahun, banyak melaksanakan audit yang berkaitan dengan pengungkapan kasus-kasus melalui berbagai Audit Investigatif. Mulai dari Kasus Korupsi pada BLBI, BUMN, Departemen Pemerintahan dan terakhir menjadi tokoh yang berperan dalam pengungkapan kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum. Selain menjadi auditor investigatif, penerima INTEGRITY AWARD ini, juga memiliki kompetensi Trainer yang telah disertifikasi oleh INTOSAI Development Initiative (Organisasi BPK-sedunia) sebagai Training Specialist. Setelah meninggalkan BPK, saat ini aktif sebagai konsultan audit dan anti fraud dan Konsultan Lepas untuk Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah di beberapa Pemda dan DPRD propinsi dan Kabupaten/Kota. Pria energik ini juga aktif sebagai nara sumber, trainer/fasilitator di berbagai workshop, seminar (Tercatat selama dua tahun terakhir menjadi pembicara di lebih dari seratus event) di bidang akuntansi, keuangan, auditing dan pemberantasan korupsi.

Nurharyanto. Juli 2003 – Sekarang, Direktur Akademik Lembaga Pengembangan Fraud Audit (LPFA). Komite Audit Bank BNI 2004-2007. Berbagai jabatan pernah dilaluinya, seperti Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Kalbar di Pontianak. Supervisor Audit atas 16 BBKU pada BPPN, Auditor Ahli pada Deputi Bidang Investigasi BPKP – Direktorat Investigasi Instansi Pemerintah.. Penanggungjawab Proyek Capacity Building for BPKP, Komponen Proyek Anti Korupsi – Gugus Tugas Satuan Anti Korupsi. Auditor pada Perwakilan BPKP Luar Negeri di Bonn, RF Jerman. Tim Gabungan Opstibpus Tim Gabungan BPKP – DJP/Bapeksta Ketua Tim Audit Perpajakan pada KPP PMA Supervisor Audit atas Fasilitas P4BM
Pendidikan & Pelatihan: Diploma IV, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, 1987 - Jakarta , WUSC – Ottawa Canada, 1992 - Comprehensif Audit & EDP Audit, Fraud & Anti Corruption Training, 1995 – Bundes-kriminalamt, Frankfurt., Fraud & Anti Curruption Training – 1999, Transperancy International Australia – ICW., Money Laundering Evaluators, APG on Money Laundering 2001 - Bangkok Thailand, Money Laundering Delegation Annual Meeting 1999 Sydney, Australia., Fraud Audit & Anti Corruption Program in Banking Industry, 2000, IBRA-US Treasury Department., Anti Corruption Program for Senior Officer – RIPA, 2002- London UK., Studi Banding Program Penanganan Korupsi pada Badan Anti Korupsi di ; Malaysia, Singapore, Hongkong, Korea Selatan, Belgia, Inggris dan Perancis (2002).
Pengalaman Mengajar ; Dosen pada beberapa Universitas terkemuka, Diklat Audit/Audit Khusus/Investigasi BPKP, Diklat Penyidikan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI BPKP, Diklat Investigasi Fraud bagi Pegawai KPK, Polri, BPK dan Kejaksaan Agung, Pembicara pada beberapa Seminar dan Workshop tentang Fraud & Investigation, Money Laundering dan Good Corporate Governance yang diselenggarakan oleh; berbagai instansi seperti ; Lembaga Pengembangan Fraud Auditor (LPFA), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), YPIA, Prima Consulting, Pemakalah pada berbagai seminar dan workshop Fraud/KKN di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Diklat Fraud Audit dan Investigasi pada berbagai pelatihan. , Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa pada beberapa Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD


Rencana Jadwal


Rabu , 29 April 2008
08.30 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 – 10.30 Konsep Dasar Kecurangan Keuangan (Basic Concept of Financial Fraud)
• Definisi, Unsur-unsur Fraud , Fraud Triangle, Proses Fraud, Risiko Fraud, Kategori Fraud (Fraud Tree)
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Strategi Korporasi dalam Mengendalikan Kecurangan Keuangan (Financial Fraud)
12.15 – 13.15 Makan Siang
Sesi 3
13.15 – 14.45 Understanding Fraudulent Financial Reporting:
• Why Financial Fraud Occurred
• Type of Fraudulent Financial Reporting
14.45 – 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30 Preventing and Detecting Fraudulent Financial Reporting
• Search for “Red flags”, Analyzing Internal controls, Examining Financial Documents, Using Sources Outside the Client
Pembicara : Nurharyanto

Kamis, 30 April 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 Konsep Dasar Audit Investigatif atas Kecurangan Keuangan (Financial Fraud)
• Perspektif dan Definisi Audit Investigatif, Methodology Audit Investigatif , Aksioma dalam Audit Investigatif

10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Konsep Dasar Audit Investigatif atas Kecurangan Keuangan (Financial Fraud)
• Proses Audit Investigatif, Teknik Audit Investigatif
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Konsep Dasar Audit Investigatif Terhadap Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting)

14.45 – 15.00 Coffee Break
Sesi 4
15.00 – 16.30
Lanjutan…
Pembicara : Khairiansyah Salman


RESERVASI

Segala informasi tentang Training dapat melalui : Sdri. Rahma, Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087888129954 , Prima Consulting Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru - Jakarta 12130 - Phone 021-7245023 - Fax 021-7245037

WORKSHOP TUGAS PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI



WORKSHOP
TUGAS PELAKSANAAN MONITORING
DAN EVALUASI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI



Latar Belakang
Seperti diketahui Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberi nasihat kepada Direksi.
Didalam melakukan pengawasan seperti diatas Komisaris wajib mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis bank.
Pengawasan yang baik tersebut perlu menerapkan tata kelola bank sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).
Agar fungsi yang diemban Dewan Komisaris dapat dilakukan dengan baik maka Dewan Komisaris dibantu oleh 3 komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko serta Komite Nominasi dan Remunerasi (dasar PBI ; 8/4/PBI/2006 dan PBI; 8/14/PBI/2006).

Mengingat bahwa seminar tentang tugas dan fungsi serta pelaksana Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko telah beberapa kali diadakan oleh Prima Consulting, maka Prima Consulting dalam workshop kali ini khusus membahas mengenai ruang lingkup Komite Nominasi dan Remunerasi serta garis besar pelaksanaannya.

Untuk diketahui bahwa pengaplikasian prinsip-prinsip yang benar dari proses Nominasi dan pengaplikasian sistem yang baik dari Numerasi akan mengakibatkan para pejabat dan karyawan memperoleh dorongan ketekunan dan motivasi sehingga akan mempertinggi produktivitas Bank.

Tujuan dan Manfaat

Untuk diketahui tidak dilaksanakannya fungsi dari Komite Nominasi & Remunerasi berakibat dikenakan sanksi administratif berupa : dari teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, larangan ikut kliring, pembekuan kegiatan tertentu sampai pemberhentian pengurus bank, sesuai pasal 69 PBI : No. 8/14/PBI/ 2006.
Para peserta akan memperoleh pengetahuan tentang prinsip-prinsip Nominasi dan Remunerasi serta pelaksanaannya didalam Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai PBI.
Disamping itu seperti telah disebut diatas bahwa aplikasi yang baik dan benar dari Nominasi dan Remunerasi akan memberikan ketenangan kerja dan motivasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bank.

Materi Workshop
1. Dasar-dasar Nominasi dalam hubungannya dengan carier planning
2. Dasar-dasar Remunerasi
3. Dasar-dasar /Hukum Nominasi dan Remunerasi
4. Evaluasi kebijakan Nominasi
5. Evaluasi kebijakan Remunerasi
6. Penyusunan rekomendasi kepada Dekom

Peserta
• Komisaris Utama, Komisaris (Independen) sebagai Ketua Komite Nominasi & Remunerasi dan Komisaris lainnya
• Anggota Komite Nominasi & Remunerasi
• Pimpinan HRD , serta Pejabat pejabat lain yang mempunyai hubungan dengan management Personalia : Nominasi & Remunerasi

Waktu Pelaksanaan
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 22 & 23 April 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel RedTop
Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat

Jadwal Acara

Rabu, 22 April’09
08.45 – 09.00 Pembukaan
Sesi 1
09.00 – 10.30 Dasar Dasar Nominasi Dalam Hubungannya Dengan Career Planning
Pembicara : Drs. Teuku Chairul Wisal- HRD Professional & Consultant
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Dasar Dasar Remunerasi
Pembicara : Drs. Teuku Chairul Wisal - HRD Professional & Consultant
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Latar Belakang Mengapa Bank Indonesia Mengharuskan Komisaris Mempunyai Komite Remunerasi dan Nominasi. Pembicara : Emmy Prabawani, SE - Direktorat Penelitian & Pengaturan Perbankan Bank Indonesia
14.45 – 15.00 Coffee Break

Kamis, 23 April ’09
Sesi 1
09.00 – 10.30 Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi
Pembicara : Drs. Noor Ilham - Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri Periode 2003 s/d 2008
10.30 – 10.45 Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi (Lanjutan)
Pembicara : Drs. Noor Ilham - Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri Periode 2003 s/d 2008
12.15 -13.15 Penutupan dilanjutkan Makan Siang

SYARAT RESERVASI

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui : Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954