Tuesday, May 27, 2008

MEMAHAMI PERBEDAAN DAN DASAR HUKUM AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT FORENSIK


Oleh Imam Syafi’i

I. Beberapa Perbedaan antara Audit Investigasi dengan Audit Forensik

- Dasar pelaksanaan audit investigasi antara lain: kewenangan yang ada pada lembaga audit, satuan pengawas, permintaan dari DPR, dewan komisaris atau manajer suatu perusahaan, atau ketentuan lain sebagai dasar pelaksanaan. Sedangkan dasar audit forensik ialah pasal 120 ayat (1) KUHAP. Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.

Permintaan penyidik dapat dikelompokkan dua hal, yaitu:
(1) Permintaan menghitung kerugian negara, yang dilakukan oleh auditor untuk membuat keterangan ahli dan sebagai bukti kesaksian di sidang pengadilan; (2) Permintaan untuk menjadi saksi ahli di mana auditor tidak diminta untuk menghitung kerugian negara, melainkan hanya diminta pendapat sebagai seorang yang ahli dalam bidang keuangan dan akuntansi serta mengetahui tentang korupsi.

- Tanggung jawab pelaksanaan audit investigasi adalah pada lembaga audit atau satuan pengawas, sedangkan audit forensik berada pada pribadi auditor. Apabila keterangan yang diberikan kepada penyidik atau keterangan di sidang pengadilan palsu, auditor akan dikenai sanksi.

- Tujuan audit investigasi adalah mengadakan audit lebih lanjut atas temuan audit sebelumnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Sedangkan audit
forensik bertujuan membantu penyidik untuk membuat terang perkara pidana khusus yang sedang dihadapi penyidik, serta mengumpulkan bukti-bukti dokumenter/surat untuk mendukung dakwaan jaksa.

- Prosedur dan teknik audit investigasi mengacu pada standar auditing serta disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Sedangkan audit forensik mengacu pada standar auditing dan kewenangan penyidik, dengan demikian, auditor dapat menggunakan prosedur yang lebih luas.

- Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan skeptic profesionalisme serta menerapkan azas praduga tak bersalah. Sedangkan untuk audit forensik, dari hasil penyelidikan/penyidikan,
penyidik telah memperoleh bukti awal bahwa tersangkanya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Tim yang melaksanakan audit investigasi sebaiknya oleh tim atau minimal salah satu auditor yang telah mengembangkan temuan audit sebelumnya. Tim audit baru dapat dibentuk apabila sumber informasi berasal dari informasi
dan pengaduan masyarakat. Sedangkan dalam audit forensik dapat dibentuk tim audit baru, dalam hal demikian, lebih baik dipilih auditor yang pernah melaksanakan tugas bantuan tenaga ahli untuk kasus yang sama atau hampir sama. Selanjutnya, salah satu dari tim audit harus bersedia menjadi saksi ahli di sidang pengadilan.

- Untuk persyaratan tim audit investigasi, auditor ‘sebaiknya’ yang menguasai masalah akuntansi dan auditing, serta mengetahui beberapa ketentuan hukum perundang-undangan. Sedangkan audit forensik, auditor ‘harus’ memahami masalah akuntansi dan auditing, karena belum tentu obyek yang diperiksa telah menyelenggarakan akuntansi sesuai prinsip yang lazim, serta mengetahui sedikit tentang hukum.

- Laporan hasil audit untuk audit investigasi menetapkan siapa yang terlibat atau bertanggung jawab, dan ditandatangani oleh kepala lembaga/satuan audit. Sedangkan untuk laporan hasil audit forensik aditor berkewajiban membuat dan menandatangani keterangan ahli atas nama auditor. Salah satu auditor di BAP sebagai saksi ahli di sidang pengadilan. Dalam hai ini wewenang penyidik adalah menetapkan siapa yang telah melakukan peristiwa pidana
sebagaimana pasal 55 dan 56 KUHP.

Audit investigasi dan audit forensik termasuk audit ketaatan, namun dalam praktek, ketentuan yang harus ditaati sangat luas, terutama menyangkut kebijakan manajemen, hukum formal maupun hukum material dan lain-lain.
Audit investigasi dan forensik merupakan audit yang bertujuan untuk menemukan kecurangan.
Kecurangan yang sering dijumpai dalam praktek di Indonesia antara lain:
- Kecurangan yang merugikan perusahaan swasta, baik dilakukan manajemen maupun karyawan yang berupa pencurian, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain.
Apabila hal tersebut terjadi pada BUMN/BUMD yang menggunakan modal dan kelonggaran dari negara dan masyarakat, maka tindak pidana tersebut termasuk tindak pidana korupsi.
- Kecurangan yang menguntungkan perusahaan, seperti mark up laporan keuangan yang dipakai untuk mengajukan kredit bank agar memperoleh kredit dalam jumlah besar, atau memanipulasi pencatatan agar sedikit mungkin membayar pajak ke negara, manipulasi dalam penjualan yang menguntungkan perusahaan sendiri, dan melanggar ketentuan pemerintah dalam operasi bisnisnya.
- Kecurangan yang dilakukan manajemen dengan melakukan mark up laporan keuangan yang tujuannya agar manajemen kelihatan berhasil, perusahaan memperoleh laba sehingga manajemen dipertahankan oleh RUPS atau agar mendapatkan tantiem yang besar.
- Kecurangan yang terjadi pada instansi pemerintah atau BUMN/BUMD pada umumnya pasti merugikan negara.

II. Memahami Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Audit Investigasi dan Audit Forensik.

- Dalam Kode etik Akuntan Indonesia dikemukakan bahwa setiap anggota harus selalu mempertahankan nama baik profesi dan menjunjung tinggi peraturan dan etika profesi serta hukum di mana ia melaksanakan kerjanya.
- Setiap anggota harus menolak setiap penugasan yang tidak akan dapat diselesaikannya atau tidak sesuai dengan keahlian profesionalnya.
- Penjelasan pasal 159 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa menjadi saksi adalah satu kewajiban setiap orang.
- Pasal 120 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
- Pasal 224 KUHP berkaitan dengan sanksi bagi siapa yang menolak menjadi saksi.
- Pasal 187 butir c KUHAP, yaitu keterangan ahli termasuk bukti surat
- Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 24 Prp Th. 1960 berhubungan dengan kewajiban memberi keterangan menurut pengetahuannya masing-masing
- sebagai saksi, termasuk akuntan.
- Pasal 274 ayat (1) dan (3) RIB mengatur mengenai orang-orang yang tidak didengar sebagai saksi seperti keluarga sedarah, suami, dan isteri.
- Pasal 7 ayat (1) dan pasal 22 UU No.3/1971 berkaitan dengan kewajiban memberi keterangan kepada penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
- Pasal 35 UU No. 31/1999 berkaitan dengan pengecualian kewajiban sebagai saksi.
- Tanggung jawab administrasi pegawai negeri, PP 30/1980 dan pasal 89 Keppres 16/1994.
- Tanggung jawab keuangan pegawai negeri, Pasal 55, 74, 77 ICW dan 1365 KUPDt.
- Tanggung jawab pidana korupsi pegawai negeri, pasal 1 ayat (1) butir a, b, c, e beserta penjelasannya dan ayat (2) UU No. 3/1971.
- Tanggung jawab pidana umum beberapa pasal di KUHP: 209, 210, 418, 419, 420 (delik penyuapan), 415, 416, 417 (delik penggelapan), 423, 425 (delik kerakusan), 387, 388, 435 (delik pemborongan, leveransir dan rekanan).
- PRT/PM/06/1957 tentang Pemberantasan Korupsi.
- Ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi dan perbendaharaan.
- Beberapa pasal KUHPdt yang perlu diketahui auditor karena sering dijumpai dalam praktek, seperti pasal: 1359, 1360, 1361, 1362, 1963, 1964, dan 1965.
Masalah hukum di suatu negara mungkin berbeda dengan negara lain, terutama mengenai hukum yang berhubungan dengan tindak pidana. Pelaku tindak pidana sesuai KUHP diatur dalam pasal 55 dan 56. Dengan memperhatikan pasal tersebut diharapkan auditor lebih berhati-hati. Pasal 39 ayat (2) Keppres No. 16/1994 dinyatakan: ‘Barang siapa menandatangani dan atau mengesahkan suatu bukti yang dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh hak dan atau pembayaran dari negara bertanggung jawab atas kebenaran dan sahnya surat bukti surat tersebut.’ Ketentuan tersebut menjadi bertentangan dengan tuntutan ganti rugi berdasarkan tanggung jawab renteng. Sebagai contoh, ketika atasan menyuruh bawahannya bertindak menyalahi penggunaan anggaran, maka orang pertama yang terlibat secara formal adalah orang yang menandatangani, misalnya seorang petugas telah menandatangani berita acara penerimaan barang.

III. Pelaksanaan Bantuan Tenaga Ahli

Kasus yang ditangani penyidik pada umumnya kasus hasil penyelidikan polisi atau jaksa, namun ada juga yang berasal dari laporan lembaga audit yang menyatakan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Apabila lembaga audit menerima surat dari kepolisian atau kejaksaan yang isinya meminta bantuan tenaga ahli untuk menghitung kerugian negara, maka lembaga audit menunjuk tim yang akan melaksanakan bantuan.

1. Penunjukan tim audit untuk melaksanakan penelitian awal

Untuk kasus yang berasal dari lembaga audit, sebaiknya dilakukan oleh tim atau salah satu anggota tim yang pernah melaksanakan audit investigasi untuk kasus terkait. Sedangkan untuk kasus yang baru dan merupakan hasil penyilidikan jaksa atau polisi, tim dipilih terutama mereka yang pernah melaksanakan bantuan kepada penyidik untuk kasus yang relatif sama.
Tim harus menguasai akuntansi, auditing, dan sedikit mengetahui hukum dan perundang-undangan.

2. Penelitian awal terhadap kasus yang akan diaudit

Agar pekerjaan bantuan audit tersebut dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat, sebaiknya untuk kasus hasil penyelidikan jaksa atau polisi dapat ditempuh dua cara sebagai berikut:

- Penyidik memaparkan kasus tersebut dihadapan auditor.
- Lembaga audit menugaskan tim untuk memperoleh gambaran kasus dengan mendatangi kantor penyidik.

Apabila alternatif kedua yang dipilih, maka dalam penelitian awal tim audit:
- Menanyakan kepada penyidik mengenai perintah penyidikan.
- Apabila dalam penanganan kasus diperlukan surat izin, misalnya kasus kredit bank, maka auditor menanyakan apakah telah ada izin dari BI.
- Mencari tahu apakah terdakwanya ditahan atau tidak.
- Bukti-bukti surat apa saja yang telah disita.
- Auditor mempelajari BAP terdakwa dan BAP para saksi.
- Setelah memperoleh gambaran kasus yang dihadapi, selanjutnya memperkirakan bukti-bukti surat apa saja yang masih diperlukan.
- Umumnya, pada setiap kasus terdapat perbedaan, sehingga data yang diperoleh dalam penelitian awal juga berbeda.

3. Pembentukan tim audit

Tim yang melaksanakan audit sebaiknya yang telah terjun pada penelitian awal, namun juga tidak harus dipaksakan. Contoh kasus yang sulit dan makan tenaga adalah manipulasi keuangan dengan memanipulasi pencatatan, pengerjaan akuntansi tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan buku besar belum dibuat.

4. Pelaksanaan Audit

Dalam melaksanakan audit sebaiknya auditor memfokuskan pada pemeriksaan bukti surat. Pada kasus tindak pidana khusus, auditor harus mengaudit suatu transaksi dari awal sampai akhir dengan mempelajari ketentuan yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Sebagai contoh, kasus kredit macet non bisnis mengacu pada ketentuan berikut ini.
- UU Perbankan.
- Ketentuan kredit dari BI dan bank bersangkutan.
- Ketentuan hukum perdata.
- Ketentuan agraria apabila agunannya berupa tanah.
- UU yang berhubungan dengan hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
- Ketentuan lain yang ada hubungannya dengan kasus yang diaudit.

Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum material. Auditor harus mengumpulkan bukti-bukti tersebut. Perhitungan kerugian negara harus pasti atau minimal tidak boleh sangkaan atau digeneralisir. Apabila kerugian negara belum dapat dihitung, sebagai contoh, agunan bank belum dijual, sebaiknya kerugian negara didasarkan pada kerugian terhadap perekonomian negara.

5. Keterangan ahli

Apabila perkara sudah jelas permasalahannya dan telah ada persesuaian
dengan penyidik, auditor membuat keterangan ahli. Keterangan ahli ditandatangani tim audit (bukan kepala lembaga audit). Sebaiknya, digunakan kertas polos dalam membuat keterangan ahli.

6. Auditor di-BAP

Auditor yang akan menjadi saksi ahli di siding pengadilan di-BAP oleh penyidik. Namun berdasarkan pengalaman, justru auditor yang mempersiapkan BAP karena harus sejalan dengan keterangan ahli. Hal demikian dapat dimaklumi karena untuk kasus tertentu yang mengetahui secara detail permasalahannya adalah auditor. Pertanyaan dan jawaban dalam BAP dibuat sedemikian rupa, sehingga mencerminkan BAP saksi ahli. Sebelum di-BAP, auditor disumpah terlebih dahulu.

7. Auditor menjadi saksi ahli di siding pengadilan

Seringkali ketika persidangan pada pokok perkara, status auditor sebagai saksi ahli dipermasalahkan oleh penasehat hukum. Pertanyaan hakim dan penasehat hukum umumnya bebas, sehingga saksi ahli sebaiknya pengetahuannya luas. Jawaban saksi ahli diupayakan tidak timbul pertanyaan baru, dan auditor harus berusaha sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditarik ke masalah hukum atau yang di luar keahlian auditor atau kasus yang menjadi kasus perdata.

IV. Audit Investigasi

1. Menerapkan azas praduga tak bersalah

Dalam audit investigasi, terutama yang didasarkan pada informasi atau pengaduan masyarakat, auditor harus menerapkan azas praduga tak bersalah dalam merencanakan dan melaksanakan tugasnya. Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya, auditor tetap diperbolehkan menerapkan sikap skeptisme profesionalismenya. Hal demikian berarti, auditor tidak boleh menganggap manajemen sebagai orang yang tidak jujur, namun juga tidak boleh menganggap manajemen sebagai orang yang
tidak diragukan kejujurannya. Sebaiknya auditor tidak berasumsi bahwa
pelaku salah meskipun informasi dari masyarakat sudah mempublikasikan di media massa sedemikian rupa. Berdasarkan pengalaman, hal demikian lebih berhasil. Sebagai contoh, dalam melakukan wawancara dengan mereka yang diduga terlibat, auditor harus berpenampilan secara wajar dan tidak menimbulkan sikap yang dapat memberi kesan bahwa auditor hanya mencari kesalahan. Hal demikian, selain dapat menciptakan suasana yang tidak tegang antara auditor dengan yang diperiksa, juga dapat mempermudah memperoleh bukti atau informasi yang benar dari mereka. Di samping itu, auditor juga harus menyadari bahwa kecurangan pada umumnya terjadi karena persengkokolan (kolusi), sehingga asumsi bahwa yang diperiksa telah melakukan kesalahan atau kecurangan, hanya membuat kasus sulit untuk dibongkar.

Pada waktu membuat laporan audit investigasi, azas praduga tak bersalah juga harus diterapkan. Dalam laporan audit digunakan kata ‘diduga’, misalnya:
- Pemimpin proyek diduga telah melanggar ...
- Pemimpin proyek diduga telah melakukan kolusi.
- Pemimpin proyek diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

2. Sumber informasi audit investigsi

Sumber informasi audit investigasi dapat berupa:
- Pengembangan temuan audit sebelumnya, seperti audit terhadap laporan keuangan dan audit opersional.
- Adanya pengaduan dari masyarakat.
- Adanya permintaan dari dewan komisaris atau DPR untuk melakukan audit, misalnya karena adanya dugaan manajemen/pejabat melakukan penyelewengan.

3. Penelitian awal terhadap pengaduan masyarakat

Informasi dari masyarakat belum tentu jelas atau disertai data yang akurat. Oleh karena itu, sebaiknya diadakan penelitian awal terlebih dahulu. Namun, auditor harus berterima kasih, karena masih ada masyarakat yang peduli terhadap permasalahan yang merugikan negara, masyarakat, atau perusahaan.
Penelaahan awal terhadap informasi untuk menentukan apakah cukup alasan untuk dilakukan audit investigasi. Salah satu criteria agar dapat dilakukan audit ini adalah apakah ada indikasi yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara setelah diadakan penelaahan informasi awal yang disertai dengan bukti-bukti yang diperoleh.

Dari penelitian awal diperoleh gambaran kasus dan dua kesimpulan:
- Tidak cukup alasan untuk dilakukan audit investigasi.
- Cukup alasan untuk diadakan audit investigasi.
Apabila cukup alasan, maka dibentuk tim dan dianggarkan waktu pelaksanaannya.

4. Program pemeriksaan untuk audit investigasi

Program audit untuk audit investigasi umumnya sulit ditetapkan telebih dahulu atau dibakukan. Kalau audit investigasi yang dilaksanakan merupakan pengembangan temuan audit sebelumnya, seperti finacial audit dan operational audit, auditor dapat menyusun langkah audit yang hendak dilaksanakan.
Meskipun demikian, terkadang setelah dilaksanakan, banyak mengalami penyesuaian atau perubahan.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perbedaan modus operandi antara kasus yang satu dengan yang lain. Di samping itu, modus operandi praktek kecurangan atau korupsi di Indonesia jauh lebih banyak macamnya jika dibandingkan di negara maju, seperti: penyalahgunaan wewenang, pemalsuan, penipuan, kolusi, nepotisme, menghalalkan segala cara, dan selalu berlindung di balik pembenaran hukum. Auditor mungkin menghadapi satu kasus saja, contohnya yaitu pemberian kredit bank yang tidak benar. Namun demikian, adanya kemungkinan auditor menemukan lebih dari satu kasus, seperti L/C fiktif dan pembelian fiktif.
Dengan demikian, setiap transaksi merupakan kasus berdiri sendiri. Prosedur audit yang diterapkan tergantung dari kasus yang dihadapi. Umumnya, penerapan prosedur audit pada financial audit juga dapat membongkar beberapa kasus. Demikian halnya, program pemeriksaan untuk audit investigasi akan mengaudit setiap transaksi dari awal sampai akhir, dan harus sesuai dengan ketentuan yang umum dan ketentuan dari obyek yang diperiksa. Sebagai contoh, untuk kasus pembelian fiktif dimulai dari dasar pengadaan barang, pelaksanaan pembelian, pembayaran dan pemanfaatan dari barang yang dibeli. Pengadaan barang yang sebetulnya bisa dibeli melalui cabang dengan harga relatif murah, tetapi, apabila pengadaannya disentralisir di pusat umumnya banyak terjadi pemborosan.
Apabila laporan keuangan dimanipulasi manajemen, sepanjang proses akuntansinya telah dilakukan, maka dilanjutkan dengan mencari modus operandi kecurangan. Tanpa terlebih dahulu dikerjakan akuntansinya, lebih sulit menentukan jumlah kecurangan secara pasti, misalnya sebagian besar transaksi tidak dibuatkan buku besar dan entitas mempunyai banyak unit operasi yang bersifat responsibility center dan decentralized. Apabila pimpinan entitas menyusun sendiri laporan keuangan, maka auditor harus berhati-hati karena ada kemungkinan dia akan melakukan manipulasi keuangan. Korupsi yang dilakukan dengan kolusi atau penyalahgunaan wewenang umumnya melibatkan banyak orang, yaitu dari atasan sampai bawahan. Modus operandi untuk pembelian barang habis pakai fiktif, baik
sebagian atau seluruhnya yitu dengan menaikkan harga. Agar rekanan bersedia diajak kolusi tentu dipilih rekanan yang mempunyai hubungan istimewa dan penawaran harga dilaksanakan secara formalitas. Rekanan seolah-olah mengirim barang, dan petugas penerima barang karena merasa sebagai bawahan menurut saja disuruh menandatangani berita acara penerimaan barang fiktif. Selanjutnya, kepala gudang ikut menandatangani berita acara penerimaan barang dan bagian administrasi mencatatnya pada kartu persediaan. Bagian yang memerlukan barang disuruh membuat bon permintaan barang fiktif dan seringkali beberapa bagian lain ikut dilibatkan. Sebagai auditor, apabila audit dilakukan enam bulan setelah terjadinya transaksi tersebut, maka akan mengalami kesulitan membuktikannya karena
mereka tentu bersatu. Dalam kondisi tersebut, yang paling sulit adalah memecah ‘persatuan mereka’. Tentunya, masing-masing auditor mempunyai
teknik tersendiri dengan berprinsip bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan dengan sempurna.

5. Pelaksanaan audit investigasi

Apabila dari penelitian awal dapat disimpulkan bahwa audit dapat dilaksanakan, maka dibuat surat tugas. Sebelum diterbitkan surat penugasan, obyek disuruh menyusun pembukuan sebagaimana mestinya, dan audit baru dimulai setelah pembukuan dan laporan keuangan dibuat.
Berbeda dengan audit forensik, bagaimanapun sulitnya melakukan audit, maka
auditor tetap harus melaksanakan. Sebagai contoh, kasus manipulasi keuangan melalui manipulasi pembukuan yang terjadi di suatu entitas yang mempunyai banyak unit. Masing-masing unit ada yang mengelola keuangan, ada juga yang tidak, bahkan buku besar tidak/belum dibuat.
Untuk perencanaan, pelaksanaan dan pembuatan laporan audit, sebaiknya auditor menggunakan azas praduga tak bersalah.
Setiap temuan harus didukung dengan bukti secara lengkap, terutama dokumen yang.Pemeriksa No. 84 April 2002 39 mendukung transaksi. Bukti dokumen jauh lebih kuat daripada bukti pengakuan. Apabila hasil audit diserahkan kepada kejaksaan, maka pengakuan bukan/tidak termasuk bukti surat. Pengumpulan bukti pendukung sangat penting, terutama apabila laporan audit akan diserahkan kepada kejaksaan. Pengakuan dari mereka yang diduga terlibat atau bertanggung jawab hanya berlaku selama pengakuan tersebut diakui oleh yang bersangkutan. Di samping itu, pengakuan bukan sebagai bukti
audit apabila hanya pelengkap yang memperkuat bukti audit yang ditemukan auditor.
Kemungkinan auditor tidak dapat memperoleh bukti yang kompeten apabila terjadi kolusi atau pemalsuan bukti. Prosedur audit yang dirancang secara efektif akan mendapati banyak kendala dalam menghadapi adanya kolusi dan
pemalsuan.

6. Kertas kerja audit investigasi

Kertas kerja audit bisa disusun sebagai berikut:
- Kertas kerja audit yang umum, yaitu menyangkut data umum obyek atau kegiatan yang diperiksa termasuk ketentuan yang harus dipatuhi.
- Kertas kerja audit untuk setiap orang yang diduga terlibat, yaitu berisi antara lain: identitas seseorang, tindakan yang melanggar hukum serta akibatnya yang dilengkapi dengan bukti yang mendukung.
Selain itu, dapat pula disusun per tahapan transaksi seperti pada kasus kredit macet, antara lain: tahap permohonan kredit, tahap perhitungan 5C, tahap pencairan dan penggunaan kredit, serta tahap setelah kredit cair sampai dinyatakan macet.
Kertas kerja harus dibuat sedemikian rupa, sehingga mudah dibuat laporan khusus.

7. Hasil audit investigasi

Hasil audit investigasi pada umumnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Apa yang dilaporkan masyarakat tidak terbukti
- Apa yang diadukan terbukti, misalnya terjadi penyimpangan dari suatu aturan atau ketentuan yang berlaku, namun tidak merugikan negara atau perusahaan.
- Terjadi kerugian bagi perusahaan akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh karyawan.
- Terjadi ketekoran/kekurangan kas atau persediaan barang milik negara, dan bendaharawan tidak dapat membuktikan bahwa kekurangan tersebut diakibatkan bukan karena kesalahan atau kelalaian bendaharawan.
- Terjadi kerugian negara akibat terjadi wanprestasi atau kerugian dari perikatan yang lahir dari undang-undang.
- Terjadi kerugian negara akibat kelalaian atau akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri selain bendaharawan.
- Terjadi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dan tindak pidana lainnya.

8. Laporan audit investigasi

Laporan audit investigasi bersifat rahasia, terutama apabila laporan tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan. Dalam menyusun laporan, auditor tetap menggunakan azas praduga tak bersalah.
Pada umumnya laporan audit investigasi berisi: dasar audit, temuan audit, tindak lanjut dan saran. Sedangkan laporan audit yang akan diserahkan kepada kejaksaan, temuan audit memuat: modus operandi, sebab terjadinya
penyimpangan, bukti yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.
Apabila menyangkut nama seseorang yang diduga terlibat, maka digunakan nomor sandi. Dalam laporan harus digunakan kata diduga, misalnya untuk pihak yang diduga terlibat digunakan nomor sandi X dengan uraian kalimat: ‘diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Laporan audit investigasi biasanya tebal serta banyak lampirannya. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilampirkan dalam dakwaan karena ada kemungkinan terjadi salah jumlah, dan angka yang berbeda antara hal satu dengan yang lainnya. Pernah dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, laporan audit investigasi dilampirkan dalam dakwaan oleh jaksa, tetapi terdakwa diputus bebas, beberapa pertimbangan keputusan bebas oleh hakim
antara lain:
- Penjumlahan angka dalam laporan audit yang salah.
- Angka kerugian negara antara halaman laporan audit yang satu dengan yang lain berbeda.
- Angka dalam laporan audit tidak sama dengan lampiran laporan audit.

Bagaimanapun juga laporan audit investigasi bagi penyidik adalah sebagai informasi awal. Untuk kepentingan jaksa, dibuat lagi keterangan ahli yang ringkas. Di samping itu, belum tentu sama laporan auditor untuk pelaku dan jumlah kerugian antara laporan audit investigasi dengan keterangan ahli.

Pemeriksa No. 84 April 2002

Monday, May 12, 2008

BERBAGAI KEGIATAN PRIMA CONSULTING GROUP



MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK

WORKSHOP
MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM KAITAN TUGAS KPK DAN AUDIT INVESTIGATIF BPK


Latar Belakang


Dari pemberitaan tanggal 15/4/2008 Presiden Yudhoyono mengatakan “Saya sampaikan kepada Jaksa Agung, kepada Kapolri, BPKP, saya juga mengimbau karena juga di bawah saya, KPK, BPK kalau bisa melakukan tindakan pencegahan, melakukan penerangan, sosialisasi.... “ Pernyataan Presiden Yudhoyono ihwal penjebakan yang dilakukan aparat penegak hukum mendapat kritikan berbagai kalangan yang concern terhadap agenda pemberantasan korupsi. Saat membuka Konvensi Hukum Nasional, di Istana Negara (15/4), Presiden Yudhoyono mengatakan pula, ”... Yang lebih jelek lagi, jangan sampai menjebak....”
Dihubungkan dengan peristiwa sebelumnya, pernyataan itu dapat dimaknai sebagai respons terbuka Yudhoyono atas penangkapan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution (kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau). Jika tak keliru, ungkapan itu ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)., demikianlah ungkapan dalam pemberitaan pers baru-baru ini.
Kita mengenal praktik audit investigatif, baik yang dilakukan BPK dalam kasus KPU yang lalu ataupun langkah-langkah KPK mengungkap suap terhadap para tersangka akhir-akhir ini terjadi dengan cara “menangkap tangan”. Hal ini tentunya berdampak besar bagi berbagai pihak.
Korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) perlu penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. KPK dibentuk, sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini. Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super.
Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait. Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kewenangan luar biasa KPK itu berdasar hukum kuat dalam UU No 30 Tahun 2002 (Pasal 12 huruf a sampai h). Dasar ini tidak dimiliki kepolisian maupun kejaksaan sehingga bisa melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, atau meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka. KPK juga dapat memeriksa penyelenggara negara tanpa izin Presiden atau atasan tersangka.

Tujuan dan Manfaat Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami :
• Hal mana yang bisa dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan upaya melakukan tugasnya. Tinjauan dari sudut hukum
• Perbedaan antara ”menjebak” atau ”penjebakan” dan ”tertangkap tangan”. Apa beda Kasus Mulyana W Kusumah (KPU), kasus Urip Tri Gunawan, dan kasus Al Amin Nur Nasution, serta Irawady Joenoes.
• Pelaksanaan tugas BPK dalam kaitan tugas auditnya khususnya tugas audit investigatif. Serta dihubungkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi masukan KPK untuk menindak-lanjuti dengan pengusutan tindak pidana korupsi.
• Seluk beluk audit investigatif, pembuktian dan “penjebakan”, pelaporan , tindak lanjut.
• Memahami problematik pelaksanaan Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas


Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Rabu & Kamis
Tanggal : 4 & 5 Juni 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Sari Pan Pacific, Jl. MH. Thamrin 6, Jakarta

Peserta
• BUMN, BUMD, BUMS dan Perusahaan go public
• Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta
1. Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
2. Para auditor internPara pejabat pada Risk Management dan Compliance
3. Para Manajer, terutama pada tempat-tempat yang rawan kecurangan, dalam berbagai kegiatan perusahaan yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan
4. Corporate Secretary
5. Legal Departement/Bagian Hukum
• DPRD
• Pemda


Jadwal Acara



Rabu, 4 Juni 2008
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 KPK Perlu Menjebak ? Prof .Romli Atmasasmita .SH, LLM
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap tangan Khairiansyah Salman,SE Investigative Audit Specialist

12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap tangan
Lanjutan …….. Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist
14.45 – 15.00 Coffee Break

Kamis, 5 Juni 2008
Sesi 1
09.00 – 10.30 Proses Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Memahami Problematik Aplikasi Mekanisme Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas * KPK
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Memahami Aplikasi Mekanisme Kerja KPK Berdasar UU No. 30 tahun 2002, terutama tentang Kewenangannya Yang Luas Lanjutan KPK *
14.45 – 15.00 Penutupan

* Dalam Konfirmasi

Monday, April 28, 2008

SEMINAR, WORKSHOP, DAN TRAINING YANG DISELENGGARAKAN PRIMA CONSULTING GROUP MULAI TAHUN 20007 s/d MEDIO APRIL 2008





TAHUN 2008


16 & 17 April 2008, Hotel RedTop: “Workshop Tugas Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Komite Audit Dan Komite Pemantau Risiko Serta Ruang Lingkup Komite Nominasi & Remunerasi, khusus pada Bank-Bank BPD seluruh Indonesia”

8 – 11 April 2008, Hotel RedTop: “Workshop Revitalisasi Fungsi Dan Effektifitas Tugas Badan Kehormatan DPRD, khusus DPRD Kab. Buleleng”

8 & 9 April 2008, Hotel Millennium Sirih: “ Workshop How To Utilize Financial Tools To Drive And Protect Bank Business Strategy”

26 & 27 Maret 2008, Hotel Millennium Sirih: “Workshop Petunjuk Teknis Untuk Perubahan
Anggaran Dasar PT (Perseroan Terbatas) Sesuai Dengan UU No. 40 Tahun 2007, khusus pada Bank-Bank BPD seluruh Indonesia”

5 & 6 Maret 2008, Hotel Millennium Sirih: “Training Akuntansi Bank”

26 & 27 Februari 2008, Hotel Millennium Sirih: “Workshop Mendeteksi & Mencegah Kecurangan Pelaporan Keuangan (Fraudulent Financial Reporting)”

21 & 22 Februari 2008, Hotel Millennium Sirih: “Workshop Petunjuk Teknis Untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Sesuai Dengan UU No. 40 Tahun 2007, khusus pada Bank-Bank BPD seluruh Indonesia”

21 & 22 Februari 2008, Hotel Millennium Sirih: “ Workshop Pelaksanaan PP No. 33 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara / Daerah”

31 Jan & 1 Feb 2008, Hotel RedTop, Jakarta: “Workshop Legal Risk Management For Legal Problem Solving”

29 & 30 Januari 2008, Hotel RedTop, Jakarta: “Workshop Memahami Audit BPK-RI Terhadap Proses Pengadaan Barang Dan Jasa”

23 & 24 Januari 2008, Hotel RedTop, Jakarta: “Workshop Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Komite-Komite Di bawah Dewan Komisaris Pada Bank-Bank BPD”



TAHUN 2007

17 Desember 2007, Hotel Redtop: “Workshop E-Government Dan Sistem Penyusunan Anggaran Perubahan, Khusus DPRD Kabupaten Badung, Bali”

27 & 28 November 2007, Hotel Horison, Bandung: “Workshop Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Komite-komite Di bawah Dekom Pada Bank-Bank BPD”

30 & 31 Oktober 2007, Hotel JW. Merriot, Surabaya: “Workshop Undang-Undang P.T. No. 40/2007, Revisi UU Tenaga Kerja No.13/2003 Dan Permasalahan Asuransi Kredit”

26 – 29 September 2007, Hotel Le Grandeur, Jakarta: “Workshop PP No. 41/2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, khusus DPRD Kota Denpasar”

6 & 7 September 2007, Hotel RedTop, Jakarta: “Mengelola Keputusan Manajemen Yang Berisiko Hukum”

5 & 6 September 2007, Hotel Millennium, Jakarta: “Workshop Kompetensi Analis Karakter Untuk Account Officer - Credit Analyst”

6 – 9 Agustus 2007, RedTop Hotel, Jakarta: “ Workshop Manajemen Keuangan Daerah Menyongsong Penetapan APBD 2008 Dan Evaluasi Kegiatan APBD 2006/2007 khusus DPRD Kabupaten Bima, NTB”

19 – 20 Juli 2007, Diklat Bank Bukopin: “ Workshop Pembekalan Karyawan Menjelang Pra Purnabhakti, Bank Bukopin Angkatan IV”

19 – 21 Juli 2007, RedTop Hotel, Jakarta: “ Aspek Hukum Yang Perlu Diketahui Bagi Pejabat Pemasaran Dan Penjualan”

12 – 13 Juli 2007, RedTop Hotel, Jakarta: “ Kode Etik & Badan Kehormatan Menurut PP No. 53/2005 Tentang Perubahan Atas PP No. 25/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, khusus DPRD Kabupaten Buleleng”

17 – 18 Juni 2007, Hotel Millennium, Jakarta: “ Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah serta Revisi Paket UU Politik dan Arah Kebijakan Parpol dalam Pemilu 2009, khusus DPRD Kabupaten Gianyar”

8 – 9 Juni, Novotel Mangga Dua, Jakarta: “ Tupoksi Panitia Musyawarah, Panitia Anggaran Dan Badan Kehormatan DPRD, khusus DPRD Kabupaten Badung”

3 – 6 Mei 2007, Hotel Grand Preanger, Bandung: “ Workshop Pengembangan Pariwisata Kalimantan : Promosi Dan Sinergi Antar Propinsi “

26 & 27 April 2007, Hotel Millennium Sirih, Jakarta: “ Workshop Masalah-masalah Hukum Yang Seharusnya Dipahami Oleh Auditor Internal”

21 - 23 Maret 2007, Hotel Millennium Sirih, Jakarta: “ Training Akuntansi Perbankan”

14 & 15 Maret 2007, Hotel Millennium Sirih: “ Workshop Teknik Investigasi Dalam Pelaksanaan Audit Investigatif”

8 & 9 Maret 2007, Hotel Millennium Sirih: “ Semiloka Meningkatkan Profesionalisme Dan Akuntibilitas Untuk Membangun Dewan Komisaris Perseroan Yang Efektif”

20 & 21 Februari 2007, Paragon Gallery Hotel, Jakarta: “ Seminar Revitalisasi Tugas Pokok & Fungsi DPRD Dalam Perspektif PP 53 Tahun 2005, khusus DPRD Kota Denpasar”

6-8 Februari 2007, Cipayung, Bogor: “ Workshop Pembekalan Karyawan Menjelang Pra Purnabhakti Angkatan II, PT. Samudera Indonesia, Tbk”

24 – 25 Januari 2007 , Hotel Millenium: “ Workshop Memahami Audit BPK RI Terhadap Proses Pengadaan Barang & Jasa”

Monday, April 21, 2008

WORKSHOP HOW TO UTILIZE FINANCIAL TOOLS TO DRIVE AND PROTECT BANK BUSINESS STRATEGY Hotel Millennium Sirih , Jakarta, 8 & 9 April 2008



WORKSHOP SISTEM PENILAIAN KINERJA DENGAN KERANGKA BALANCED SCORE CARD (BSC)


Di masa kini dan di masa depan, perusahaan–perusahaan menghadapi lingkungan bisnis yang kompleks dan penuh turbulensi karena meningkatnya proses globalisasi yang melanda hampir semua Negara, termasuk Indonesia. Lingkungan demikian menuntut system penilaian kinerja yang sangat berbeda dari yang pernah digunakan dengan sukses di masa lalu.

Sistem penilaian kinerja perusahaan tradisional masih kental diwarnai oleh tolok ukur keuangan seperti Return On Investment (ROI), Earning Per Share (EPS), dan memakai Economic Value Added (EVA). Penekanan penilaian kinerja pada aspek–aspek non keuangan, seperti tingkat kepuasan pelanggan, tingkat kepuasan karyawan dan kegiatan operasi internal perusahaan masih sangat kurang diperhatikan. Pengukuran yang hanya mempertimbangkan kinerja keuangan tersebut memiliki kelemahan yaitu ketidak mampuan perusahaan untuk mengukur kinerja dan kontribusi baik harta yang tampak (tangible assets) maupun harta tak tampak (intangible assets) dan kemampuan sumber daya manusianya. Kelemahan dari cara pengukuran kenerja semacam ini hanyalah berorientasi kepada jangka pendek dan kepada pemilik.

Balanced Scorecard merupakan suatu sistem manajemen, pengukuran, dan pengendalian yang secara cepat, tepat dan komprehensif dapat memberikan pemahaman kepada manajemen tentang performance/kinerja bisnis. Pengukuran kinerja tersebut memandang unit bisnis dari empat perspektif, yaitu perspektif keuangan, pelanggan, proses bisnis dalam perusahaan serta proses pembelajaran dan pertumbuhan.

Tujuan dan Manfaat
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu memahami, melaksanakan tugas, serta mengaplikasikan dan meningkatkan kompetensi bagaimana melakukan penilaian kinerja perusahaan dengan kerangka Balanced Score Card (BSC).

Materi Workshop
1. Hakikat perencanaan strategic
2. Tujuan perencanaan strategic dengan kerangka Balanced Score Card
3. Langkah perencanaan strategic
4. Penerjemahan misi, visi, keyakinan dasar, dan nilai dasar, serta strategi
5. Konsep pemikiran Balanced Score Card
6. Lag Indicator dan Lead Indicator
7. Perspektif dalam Balanced Score Card
8. Studi kasus

Metode pembelajaran
Metode pembelajaran yang dipergunakan dalam pelatihan ini adalah experiential learning yang antara lain berupa kuliah, diskusi kelompok dan studi kasus.


Peserta
• Para pembuat keputusan strategis, seperti Direksi, Dekom dan komite-komite dibawahnya
• Para Manajer bidang Perencanaan, Keuangan, Akunting, Pengawasan, Manajemen Risiko, Kepatuhan dan HRD
• Manajer dan Staf bagian lain yang memerlukan pengetahuan tentang Balanced Score Card.

Instruktur
Lim Kurniawan, SE.,Akt., MM
Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanagara tahun 1989 dan menyelesaikan Master Manajemen tahun 1991. Wakil Rektor President University. Pengalaman pekerjaan dibidang banking, keuangan, audit dan pelatihan antara lain ; di BCA, BPPN, Bank Danamon. Termasuk dalam tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Beberapa topik yang sangat dikuasainya, Accounting System, Procedure and Planning, Accounting Procedure for Indonesian Banking, Financial Planning & Budgeting, Analysis Financial Statement, Financial Audit, Risk Management. Biasa bertindak sebagai instruktur diberbagai lembaga terkemuka, Konsultan, praktisi dan pengamat perbankan


Jadwal Workshop
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 8 & 9 Mei 2008
Pukul : 08.30 – 17.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih - Jl. Fakhrudin No. 3, Jakarta Pusat

Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

Monday, March 31, 2008

RESESI DAN BOM WAKTU DERIVATIF


Resesi dan Bom Waktu Derivatif
Jumat, 28 Maret 2008 | 02:17 WIB
Oleh: Sri Hartati Samhadi


Krisis finansial yang bersumber dari kredit macet perumahan (subprime mortgage) dan berisiko menyeret seluruh perekonomian AS ke dalam resesi sekarang ini, sebenarnya sudah lama diprediksikan bakal terjadi oleh banyak kalangan. Salah satu tokoh pasar uang yang kencang mengingatkan adalah Warren Buffet, investor legendaris yang kini merupakan orang terkaya di dunia.
Booming atau pertumbuhan pesat perdagangan derivatif di pasar uang beberapa tahun terakhir ini, menurut dia, menyimpan bom waktu untuk terjadinya bencana mahadahsyat (mega-catastrophic) bagi ekonomi. Ia bahkan menyebut derivatif sebagai ”senjata finansial pemusnah massal” (financial weapons of mass destruction) karena potensinya yang sangat besar untuk meluluhlantakkan seluruh sistem finansial global.
Menurut catatan The Sovereign Society, transaksi derivatif ada di belakang semua bencana ekonomi besar yang terjadi sejak tahun 1987. Ia berada di belakang kejatuhan (crash) pasar saham Wall Street tahun 2001 dan 2008 yang dikenal sebagai Senin Kelam (Black Monday).
Dia juga berada di belakang krisis finansial Asia 1997/1998; penyebab kolapsnya hedge fund raksasa Long Term Capital Management (LTCM) tahun 1998; ambruknya bank dagang tertua Inggris, Barrings Bank; bangkrutnya Orange County di AS; kolapsnya Enron dan pemicu krisis ekonomi Argentina. Masih banyak lagi korban lainnya, bukan hanya dari kalangan perusahaan, tetapi juga perekonomian negara.
Transaksi derivatif itu sendiri sebenarnya merupakan bentuk instrumen keuangan yang dipakai untuk mengurangi risiko yang muncul akibat pergerakan harga. Tetapi, akhirnya lebih banyak jadi instrumen spekulasi bagi para investor. Di negara maju seperti AS, transaksi ini sudah sedemikian berkembang sehingga—ibaratnya—apa saja bisa dispekulasikan atau dijadikan taruhan. Mulai dari pergerakan suku bunga, nilai tukar mata uang, harga saham, komoditas, bahkan iklim.
Mesin judi Wall Street ini dikendalikan oleh bank-bank besar, perusahaan keuangan, dan mutual fund (reksa dana) raksasa, tidak jarang melibatkan praktik-praktik culas (huge-scale fraud) yang merugikan investor dan konsumen, dengan memanfaatkan absennya regulasi dan pengawasan ketat dari pemerintah dan otoritas moneter. Buffet mencontohkan kontrak yang terjadi di pasar energi AS yang sebagian besar didasarkan pada perdagangan derivatif dan menjadi pemicu kolapsnya Enron.
”Derivatif sering kali membuat laporan pendapatan yang jauh lebih besar dari yang sebenarnya dan didasarkan pada estimasi yang ketidakakuratannya mungkin tak akan pernah terungkap selama bertahun-tahun,” ujar Buffet dalam sebuah pesan kepada para pemegang saham perusahaannya tahun 2002, sebagaimana dikutip majalah Fortune. Menurut dia, tak sedikit transaksi derivatif dibuat oleh ”orang gila”.
Volume transaksi derivatif, berdasarkan data Bank for International Settlements (BIS), melonjak lima kali lipat dalam lima tahun terakhir; dari sekitar 100 triliun dollar AS menjadi 516 triliun dollar AS tahun 2007. Lonjakan ini lagi-lagi antara lain dipicu oleh kebijakan likuiditas longgar (cheap money) Bank Sentral AS.
Paul B Farrel dari Market Watch mengungkapkan betapa berbahayanya lonjakan dan skala transaksi derivatif yang ibaratnya phantom economy itu bagi perekonomian global. Dengan skala transaksi sebesar itu, pergerakan pasar derivatif bisa dengan mudah menggoyang perekonomian AS dan global. Sebagai gambaran, PDB tahunan AS sebagai perekonomian terbesar dunia ”hanya” 15 triliun dollar AS, uang beredarnya 15 triliun dollar AS, dan anggaran tahunan pemerintah federalnya 2 triliun-3 triliun dollar AS. Volume transaksi derivatif itu bahkan mengalahkan PDB global yang 50 triliun dollar AS dan total nilai kapitalisasi pasar saham dan pasar obligasi seluruh dunia yang sekitar 100 triliun dollar AS.
Tutup mata
Hipotek KPR kelas dua yang berisiko macet (subprime mortgage) adalah salah satu underlying asset dari sekuritas yang diperdagangkan dalam transaksi derivatif. Dalam kasus subprime ini, bank memberikan kredit kepemilikan rumah (KPR) kepada konsumen—yang menurut asas prudensial perbankan—sebenarnya tidak layak menerima kredit, baik karena rekam jejak kredit yang tidak baik (mungkin pernah mendapat kredit lain yang macet atau mengemplang) atau secara finansial tak layak dikucuri kredit.
Dalam banyak kasus, bank- bank itu bahkan tidak mau bersusah payah mengecek apakah si debitor akan mampu membayar atau tidak, atau apakah dia punya pekerjaan atau tidak. Banyak konsumen yang mengaku tidak dapat mencicil utangnya sampai 7-8 bulan, tetapi tidak pernah mendapatkan surat peringatan atau dinyatakan macet.
Kalaupun mereka pernah mengemplang atau utangnya macet, dengan mudah catatan kreditnya dipermak menjadi ”bersih tanpa cacat” kembali. Jasa memutihkan catatan kredit seperti ini mudah sekali didapat karena memang ada perusahaan yang menyediakan jasa untuk itu.
Oleh bank, melalui bank investasi atau hedge fund-nya, jaminan atau surat perjanjian kredit (hipotek) itu dipergunakan sebagai jaminan dari sekuritas (mortgage-backed securities) yang diterbitkan dan diperdagangkan di pasar sebagai instrumen investasi. Investor tidak tahu aset yang dipakai sebagai jaminan itu macet atau busuk.
Di sini, hedge fund atau bank investasi melakukan hanky panky dengan perusahaan pemeringkat sehingga sekuritas yang ibaratnya hanya sampah (junk) bisa berperingkat AAA (Triple-A). Itu pula yang terjadi pada kasus subprime mortgage ini.
Rasanya memang sulit percaya praktik-praktik seperti itu bisa terjadi di AS yang selama ini selalu menempatkan dirinya sebagai panutan bagi negara berkembang dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan good governance. Tetapi, itulah yang terjadi. Pasar uang AS adalah pasar yang dikuasai oleh mafia segelintir bank atau lembaga keuangan. Mereka memiliki lobi dan koneksi sangat kuat ke pemerintahan dan Fed sehingga mampu mendikte regulator dan otoritas moneter untuk keuntungan mereka.
Mengapa pemerintahan Bush dan Fed tutup mata? Keberadaan pasar kredit subprime mortgage selama ini menguntungkan banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Dari sisi konsumen KPR, mereka bisa mendapatkan akses kredit kendati memiliki skor dan track record kredit buruk. Pihak hedge fund atau bank investasi sendiri mendapatkan fee dari penerbitan sekuritas berbasis subprime mortgage dan marjin sebesar selisih suku bunga pasar dan suku bunga kredit yang dibebankan pada KPR.
Para dealer atau broker sekuritas mendapatkan keuntungan dari menjual sekuritas berbasis mortgage ke investor dan komisi penjaminan. Bagi investor, instrumen sekuritas berbasis mortgage juga menawarkan peluang untuk mendiversifikasi portofolio investasi.
Bagi perekonomian sendiri, keberadaan instrumen ini akan memperluas sumber pendanaan untuk KPR, menciptakan sumber pendanaan baru bagi perbankan dan lembaga keuangan, serta mendorong integrasi lebih jauh pasar modal dan pasar uang.
Bagi pemerintah, menciptakan bubble baru dianggap merupakan cara termudah mempertahankan booming ekonomi yang bersumber dari bubble lain atau menyelamatkan ekonomi dari krisis akibat meledaknya bubble lain. Dalam kasus AS, mantan pimpinan Fed Alan Greenspan sendiri mengakui bubble real estat melalui penyaluran kredit KPR subprime memang sengaja diciptakan untuk mengatasi dampak krisis yang diakibatkan oleh bubble industry dot.com tahun 2001.
Melalui bubble, kalangan Wall Street yang selama ini banyak menyumbang pada pemerintah atau partai meraup banyak keuntungan. Kepentingan politis Bush juga terlindungi. Sebab, dengan menggelontorkan likuiditas dan kebijakan suku bunga rendah, muncul ilusi semu di kalangan masyarakat seolah kondisi ekonomi mereka membaik. Suku bunga rendah merangsang masyarakat terus menambah utang dan berbelanja sehingga perekonomian juga bergerak. Dengan begini Bush akan lolos dari sorotan dan lebih leluasa menggunakan dana pembayar pajak untuk membiayai mesin perang.
Semua diuntungkan. Alhasil, Fed pada era Greenspan lebih sibuk mengorkestrasi rangkaian bubble demi bubble. Atas nama pasar bebas, moral hazard yang marak terjadi dibiarkan. Booming pasar dianggap cermin perekonomian yang tumbuh dan membuat laba melonjak sehingga investor senang. Kian derasnya dana asing ini memungkinkan Pemerintah AS membiayai defisitnya. Utang pun membengkak. Semua baru menjadi masalah besar ketika kemudian kredit subprime macet dengan naiknya suku bunga, dan semua ikut terseret.
Nilai subprime yang disalurkan, menurut Mortgage Finance, terus meningkat tajam dari tahun ke tahun. Dari hanya 120 miliar dollar AS tahun 2001 menjadi 625 miliar dollar AS tahun 2005 dan 600 miliar dollar AS tahun 2006. Sementara nilai transaksi derivatif berbasis subprime mortgage ini jauh lebih besar lagi.
Karena gelembungnya sangat besar, daya rusak ledakannya juga sangat kolosal. Jumlah konsumen yang terancam kehilangan rumah karena kreditnya macet mencapai lebih dari 6 juta keluarga. Sementara itu, pembeli instrumen ini bisa siapa saja; mulai dari individu, perusahaan, perbankan, atau lembaga keuangan atau pemerintah negara-negara. Mereka semua bisa terkena dampaknya sehingga krisis subprime mortgage di AS dan efek dominonya yang bisa memunculkan krisis kepercayaan di seluruh sistem finansial dan perekonomian, bukan tidak mungkin memicu krisis finansial dan ekonomi di negara lain yang memiliki exposure besar terhadap aset-aset AS.
Ini setidaknya sudah terjadi di Inggris (Northern Rock Bank) dan Jerman (IKB). Sejumlah bank di Kanada juga terimbas. Di AS sendiri, seluruh bank investasi atau hedge fund besar dan bank-bank komersial, termasuk lima besar, kena. Demikian pula lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan penjamin sekuritas dimaksud.
Kerugian akibat krisis subprime mortgage dilaporkan sudah mencapai 300 miliar dollar, bahkan tak tertutup kemungkinan menembus 1 triliun dollar AS karena belum semuanya terungkap. Apakah mereka semua juga harus di-bailout oleh Fed seperti Bear Stearns?
Sri Hartati Samhadi

Source
http://www.kompas. com/read.php?cnt=.xml.2008. 03.28.02170519&channel=1&mn=175&idx=175