Monday, March 3, 2008

HOW TO USE FINANCIAL TOOLS TO PROTECT AND DRIVE BUSINESS STRATEGY


Undangan
Workshop
HOW TO USE FINANCIAL TOOLS
TO PROTECT AND DRIVE BUSINESS STRATEGY

BAGAIMANA MENGGUNAKAN ALAT-ALAT ANALISA KEUANGAN UNTUK MELINDUNGI DAN MENGARAHKAN STRATEGI BUSINES


Latar Belakang
Bank sebagai institusi kepercayaan haruslah menyajikan laporan keuangan yang dapat digunakan baik bagi pemakai intern maupun ekstern (stake holders). Dalam penyusunan laporan Keuangan Bank dimana bank mempunyai kekhususan tersendiri maka dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan pos-pos dalam laporan keuangan haruslah memperhatikan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Sebagai konsekuensi penerapan PSAK tentunya akan sangat berdampak kepada Key Financial Ratio dan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (CAMELS)
Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka dalam merencananakan dan menjaga visi yang telah ditetapkan, maka Bank haruslah memperhatikan dan menggunakan teknik-teknik tertentu yang diharapkan agar manajemen perusahaan dapat mengambil langkah-langkah strategik bagi perusahaan. Kesimpulan analisa dan interpretasi kondisi keuangan yang sangat baiklah yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang strategis dan sangat menentukan kemajuan Bank.

Tujuan dan Manfaat Seminar
Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :
1. Pemahaman Pedoman Standar Akuntasi Keuangan yang berkaitan dan dampaknya pada Laporan Keuangan Bank.
2. Pemahaman laporan keuangan Publikasi Bank.
3. Integrated Financial Statement Analysis (Horizontal, Vertical, Common Size, Inteligent Analysis)
4. Spreading Neraca
5. Spreading Laba Rugi
6. Spreading Komitmen dan Kontijensi
7. Financial Ratio
8. Analisa berdasarkan CAMELS
9. Analisa berdasarkan Makro Ekonomi
10. Studi Kasus Analisa Laporan Keuangan Bank

Metode Pembelajaran- Metode pembelajaran yang digunakan dalam pelatihan ini antara lain kuliah, diskusi kelompok, dan studi kasus
- Pembahasan kritis secara langsung laporan keuangan bank yang dipublikasi oleh bank yang bersangkutan di Web Bank Indonesia
- Pembahasan difokuskan pada bank-bank dimana para peserta hadir

Jadwal Workshop
Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Selasa & Rabu
Tanggal : 8 & 9 April 2008
Pukul : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Millennium Sirih , Jl. Fachruddin 3, Jakarta Pusat

Peserta
1. Para penerima laporan keuangan dan pembuat keputusan strategik, termasuk Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit, Komite Pemantau Risiko)
2. Pejabat/officer pada “Financial Accounting”
3. Para auditor intern, yang dituntut untuk mengetahui lebih jauh tentang financial reporting, audit financial report dan fraudulent financial reporting
4. Para pengguna laporan keuangan, pejabat pada risk Management Dept. dan Compliance


Instruktur

Lim Kurniawan, SE.,Akt., MM
Sarjana Akuntansi Universitas Tarumanagara 1989 dan menyelesaikan Master Manajemen tahun 1991. Wakil Rektor President University. Pengalaman pekerjaan dibidang banking, keuangan, audit dan pelatihan antara lain ; di BCA, BPPN, Bank Danamon. Termasuk dalam tim penyusun Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Beberapa topik yang sangat dikuasainya, Accounting System, Procedure and Planning, Accounting Procedure for Indonesian Banking, Financial Planning & Budgeting, Analysis Financial Statement, Financial Audit, Risk Management, dsb. Biasa sebagai instruktur diberbagai lembaga terkemuka

Jadwal Acara

Rabu, 8 April 2008
08.00 – 08.15 Register Peserta
08.15 – 08.30 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
08.30 – 10.00 •Pemahaman Pedoman Standar Akuntasi Keuangan yang berkaitan dan dampaknya pada Laporan Keuangan Bank.
•Pemahaman laporan keuangan Publikasi Bank.
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 •Integrated Financial Statement Analysis (Horizontal, Vertical, Common Size, Inteligent Analysis)
•Spreading Neraca
11.45 -12.45 Lunch
Sesi 3
12.45 – 14.15 •Integrated Financial Statement Analysis (Horizontal, Vertical, Common Size, Inteligent Analysis)
•Spreading Neraca
Lanjutan..........
14.15 – 14.30 Coffee Break
Sesi 4
14.30 – 16.00 •Spreading Laba Rugi
•Spreading Komitmen dan Kontijensi

Kamis, 9 April 2008
Sesi 1
08.30 – 10.00 •Spreading Laba Rugi
•Spreading Komitmen dan Kontijensi
Lanjutan...........
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 •Financial Ratio
•Analisa berdasarkan CAMELS
11.45 – 12.45 Lunch
Sesi 3
12.45 – 14.15 Analisa berdasarkan Makro Ekonomi
14.15 – 14.30 Coffee Break
Sesi 4
14.30 – 16.00 Studi Kasus Analisa Laporan Keuangan Bank
16.00 – selesai Penutupan



SYARAT RESERVASI

1. Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.
2. Investasi sebesar :
 Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta
3. Akomodasi :
 Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break
5. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima
6. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop
7. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikut sertaan dalam Workshop
8. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954


FORMULIR PENDAFTARAN

Dengan ini kami konfirmasikan bahwa :

1. Nama : Jabatan :
Instansi :
Telp. : Fax. Email.
2. Nama : Jabatan :
Instansi :
Telp. : Fax. Email.

Menyatakan mendaftarkan diri untuk menjadi peserta :
Workshop How To Use Financial Tools To Protect And Drive Business Strategy

Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama, Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.
Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.
Diajukan Oleh :
Nama :
Jabatan :
Telepon/Fax :
Tanggal :


PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail primaaut @ cbn.net.id
www.primaconsultinggroup.blogspot.com

SCHEDULE 2008


1.Seminar PP No. 33/2006, tanggal 21 & 22 Feb 2008 Hotel Millennium
2.FKDK/P BPD SI, tanggal 21 & 22 Feb 2008 Hotel Millennium
3.Workshop fraudulent Financial Reporting, tanggal 26 & 27 Feb 2008 Hotel Millennium
4.Training Akuntansi Bank, tanggal 5 & 6 Mar 2008 Hotel Millennium
5.Revitalisasi Fungsi & Efektivitas Tugas Badan Kehormatan DPRD, tanggal 10 – 13 Mar, 16 – 19 Mar, 23 – 26 Mar 2008 Hotel Millennium
6.Workshop Kompetensi Analis Character, tanggal 26 & 27 Mar 2008 Hotel RedTop
7.UU PT NO. 40/2007, tanggal 27 & 28 Mar 2008 Hotel RedTop
8.Financial Tools, tanggal 8 & 9 Apr 2009 Hotel RedTop
9.Aspek Hukum Yang Perlu diketahui bagi pejabat pemasaran, tanggal 9 & 10 Apr 2008 Hotel RedTop
10.Workshop GCG utk BPD, Pelaksanaan Tugas Komite-Komite Dibawah Dekom, tanggal 16 & 17 April 2008Hotel RedTop/Menara Peninsula
11.Workshop Barang & Jasa Untuk Penyedia Jasa, tanggal 23 & 24 Apr 2008 Hotel Millennium
12.Workshop Aspek Hukum dari Pengambilan Keputusan, tanggal 23 & 24 April 2008 Hotel Millennium

Monday, February 18, 2008

REVIEW EKSTERN TERHADAP SATUAN KERJA AUDIT INTERN BANK


MENGANTISIPASI PERATURAN
BANK INDONESIA PBI NO. 1/6/PBI/99 TANGGAL 20 SEPTEMBER 1999



LATAR BELAKANG
Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB) telah wajib dilaksanakan sejak 1 Januari 1996 yang kemudian dilakukan pemutakhirannya oleh Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SKAI atau Satuan Kerja Audit Intern Bank harus memiliki program dan melakukan pengendalian mutu audit, baik dalam bentuk supervisi, review intern dan review ekstern.
Standar ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan oleh semua bank-bank di Indonesia. Adapun PBI No. 1/6/99 tanggal 20 September 1999 ini sebenarnya mengatur tentang 2 (dua) hal pokok yakni ;
Pertama, keharusan bank-bank memiliki Direktur Kepatuhan
Kedua, penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum (SPFAIB)
Pertimbangan utamanya adalah ;
a. Dalam rangka menegakkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank diperlukan adanya anggota direksi yang ditugaskan sebagai Compliance Director guna memantau dan memastikan pelaksanaan hal tersebut;
b. Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha Bank, juga diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank yang efektif.
Dengan pertimbangan tersebut maka diterbitkanlah ketentuan tentang penugasan Compliance Director dan penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut. Dalam pelaksanaan penerapan SPFAIB di bank-bank umum disana-sini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Terutama adalah pelaksanaan pengendalian mutu audit SKAI. Banyak hal yang menjadi sebab dari belum dilaksanakannya upaya pengendalian mutu audit ini. Karenanya disamping memang sebagi suatu kemestian, pengendalian mutu audit intern ini sangat penting bagi bank-bank umum.

MANFAAT REVIEW EKSTERN SKAI INI ;
Review ekstern SKAI adalah bagian dari pelaksanaan pengendalian mutu audit, yang sasarannya antara lain ;

1. Lebih mendorong terciptanya sistem pengandalian yang handal dilingkungan intern bank sendiri, sekaligus melihat kaitan antara tanggung jawab pengawasan antara ;
• Dewan Komisaris Bank
• Direksi Bank
• Direktur Kepatuhan Bank
• Satuan Kerja Audit Intern Bank

2. Review ekstern SKAI, merupakan pelaksanaan PENGENDALIAN MUTU AUDIT SKAI yang harus dimiliki suatu bank agar dapat lebih mendorong terciptanya pengedalian bank yang lebih baik. Sekaligus memenuhi standar yang diminta Bank Indonesia (SPFAIB) dan Standards For The Professional Practice of Internal Auditing (The Institute of Internal Auditors)

Bentuk dari pengendalian mutu terhadap pelaksanaan audit intern dari Satuan Kerja Audit Intern Bank meliputi :
• Supervisi terhadap pekerjaan Auditor Intern harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap standar audit, kebijakan, prosedur dan program audit yang telah disusun.
• Review Intern. Bagaimana cara Auditor Intern juga harus melakukan review secara berkesinambungan atas kualitas pekerjaan audit yang mereka hasilkan.
• Review Ekstern. Bagaimana menilai mutu operasi SKAI, fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil review tersebut harus disampaikan pula ke Bank Indonesia.

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT
Tujuan Review ekstern SKAI adalah sebagai berikut :
• Menilai pelaksanaan fungsi audit intern berdasarkan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank (SPFAIB)
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan mutu fungsi audit intern jika ditemukan kelemahan atau ketidak sesuaian dengan SPFAIB.
Ruang Lingkup Review meliputi :
• Penelaahan atas Internal Audit Charter
• Penilaian atas Manual/Panduan Audit Intern
• Penelaahan atas organisasi
• Penelaahan atas pengendalian mutu
• Penelaahan atas pelaksanaan audit
• Penelaahan atas dokumentasi dan administrasi

METODOLOGI REVIEW FUNGSI INTERNAL AUDIT • Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil review tersebut harus disampaikan pula ke Bank Indonesia.
• Masalah ini merupakan standar yang tercantum dalam SPFAIB Bab III. Butir 9.3. Hal ini sesuai pula dengan Standar 560, Guidelines, and interpretations The Institut of Internal Auditors, Standard 560 Quality Assurance. Untuk menilai mutu audit yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern, maka fungsi audit intern bank harus direview oleh lembaga ekstern sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun. Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan.
• Laporan atas review ekstern ini memuat pendapat tentang hasil kerja Satuan Kerja Audit Intern dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan. Hasil dari review tersebut harus disampaikan ke Bank Indonesia.

Secara singkat cakupannya meliputi ;
• Evaluasi kepatuhan Satuan Kerja Audit Intern bank terhadap SPFAIB, meliputi penilaian kebijakan dan prosedurnya.
• Menilai kualitas operasional Satuan Kerja Audit Intern.
• Memberikan rekomendasi untuk peningkatan fungsi audit intern.

Untuk berjalannya kegiatan ini, langkah yang dilakukan Team Review Ekstern meliputi ;

1. Persiapan
a. Menyusun Tim Review yang handal
b. Survey pada auditee
c. Kriteria respon atas evaluasi hasil survey
d. Rekap atas hasil servey kepada auditee
e. Review terhadap desentralisasi fungsi audit intern
f. Self study report
2. Fieldwork
a. Preliminary discussion and planning.
b. Review team instructions.
c. Review of self study.
d. Auditee survey summary
e. Individual interviews.
f. Review for compliance with the standards (SPFAIB).
g. Review of specialized audit skill.
h. Summary of findings.
i. Evaluation process.
j. Closing conference.
3. Pelaporan
a. Persiapan penyusunan laporan.
b. Review finalisasi laporan.
c. Distribusi laporan
d. Respons terhadap laporan
e. Tindak lanjut
f. Subsequent Review

BAGAIMANA REVIEW INI DIOLAH DAN DISAMPAIKAN ?
Berdasar kesimpulan dari proses review, team review ekstern akan melengkapi summary dari evaluasi. Sesudah review, diskusi dan penyampaian informasi pendahulan, team review harus membuat rating final Satuan Kerja Audit Intern bank keseluruhan secara profesional.
Kriteria evaluasinya didefinisikan dan pendapat akhir review tersebut salah satu dari ;

Generally Conform. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, Prosedur dan Internal Audit Charter yang berlaku telah mempertimbangkan dan sesuai dengan standar. Walapun demikian, masih terdapat peluang untuk meningkatkan beberapa standar sesuai yang tercantum dalam evaluation summary
Partially Conforms. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum telah sesuai dengan standar yang berlaku dan untuk standar tertentu sesuai dengan standar secara “partial (sebagian-sebagian)”
Does Not Conform. Departemen Internal Audit / SPI / SKAI secara umum tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Kebijakan, prosedur, dan internal audit charter yang ada, perlu perbaikan agar sesuai dengan Standar. Kekurangan yang terjadi dan dilaksanakan, serius dan signifikan mengganggu atau menghalangi Departemen Internal Audit / SPI / SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya

Team Review menjawab pertanyaan berikut ;
1. Apakah policy dan prosedur (panduan audit intern), dan internal audit charter yang diimplementasikan sesuai standar SPFAIB menggambarkan aplikasi dari kebijakan organisasi aktivitas audit intern ?
2. Apakah sisdur (panduan audit intern) dan internal auit charter telah memadai dan megacu pada standar SPFAIB ?
3. Apakah sisdur (panduan audit intern) dan ketentuan internal audit charter sesuai ?
4. Apakah deviasi dari formal sisdur (panduan audit intern) dan internal audit charter, signifikan dan seberapa serius terhadap SKAI dalam melaksanakan tanggung jawabnya ?

CLOSING CONFERENCE
Apabila rating keseluruhan telah dilakukan, maka closing conference dilakukan antara team Review Ekstern dengan Kepala Satuan Kerja Audit Intern terutama membahas pada area temuan-temuan yang signifikan. Untuk pertemuan ini, team leader mempersiapkan draft laporan eksternal review.
Closing conference ini mempunyai dua tujuan. Pertama, mengkomunikasikan kesimpulan dari review tersebut kepada Kepala Satuan Kerja Audit Intern. Ini mungkin termasuk hal-hal yang tidak tampak dalam laporan final dan yang mungkin tidak berkaitan dengan standar SPFAIB secara langsung atau temuan-temuan itu menarik minat kepala SKAI tapi tidak cukup penting sehingga tidak dimasukan dalam laporan
Kedua, dengan closing conference ini dilakukan cek untuk memastikan bahwa SKAI mengerti situasi yang terjadi disekitarnya. Selanjutnya hal kritis lain adalah mengindikasikan bahwa dalam pekerjaan lapangan seringkali diperlukan adanya perubahan sebagai akibat dari adanya evalusi terhadap kepatuhan.

SANKSI BILA TIDAK MELAKUKAN REVIEW EKSTERN SKAI
Peraturan Bank Indonesia PBI No. 1/6/PBI/99 tanggal 20 September 1999 mengatur dalam Pasal 13 bahwa bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia tentang pelaksanaan fungsi audit intern, yaitu: (C) Laporan hasil kaji ulang pihak ekstern yang memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank serta perbaikan yang mungkin dilakukan.
SANKSI
Apabila bank tidak menyampaikannya, Bank Indonesia mengancam dengan sanksi yang diatur dalam pasal Pasal 21 sebagai berikut; (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Adapun sanksi bila tidak melaksanakan SPFAIB adalah :
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan bank;
c. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia;
d. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.

SIAPA YANG PUNYA KOMPETENSI UNTUK MELAKUKANNYA ?
SPFAIB mengatur, bahwa Review ini harus dilaksanakan oleh lembaga ekstern yang memiliki kompetensi dan independensi dan tidak mempunyai pertentangan kepentingan. Laporan atas review ekstern ini harus memuat pendapat tentang hasil kerja SKAI dan kepatuhannya terhadap SPFAIB serta perbaikan yang mungkin dilakukan.


Team Leader
Tjukria P. Tawaf

Tjukria P. Tawaf,
Konsultan Senior, lulus fakultas Ekonomi Universatas Padjajaran, tahun 1973. Bekerja di Bank Pemerintah selama 20 tahun dan sebagai Group Head Internal Audit di salah satu bank swasta selama 7 tahun.

Telah melakukan review ekstern terhadap Satuan Kerja Audit Intern Bank, sebagai ketua team, terhadap Bank BRN, Bank BNI, Bank Finconesia, Bank Bali Tbk., Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Pembangunan Daerah Kaltim, Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh, Bank Dipo Internasional, Bank China Trust Indonesia.

Biasa melakukan penyusunan berbagai buku pedoman kerja perbankan dan
sering bertindak sebagai Leader dan Instruktur pada Workshops/ Training/Seminar di berbagai Institusi terkemuka di Indonesia, seperti ; Institut Bankir Indonesia, IPPM, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Islam Bandung, Rijanto Banking Consultant, Kantor Akuntan Publik HLB Hadori & Rekan, Prima Consulting dan Jakarta Banking Institut.

Buku yang sudah diterbitkan berjudul “Audit Intern Bank” dalam dua jilid, diterbitkan oleh penerbit Salemba Empat, tahun 1999 – ISBN No 979-890-51-1, ISBN No 979-890-51-2, ISBN No 979-890-51-3. Tulisannya mengenai bank, audit dan bisnis, sering dimuat di berbagai penerbitan. Bukunya berjudul “Deteksi dan Pencegahan Kecurangan Bank” akan segera diterbitkan.
Berbagai tulisannya tentang bank, audit, control, dan bisnis sering dimuat diberbagai media.

Saturday, January 26, 2008

Pialang Prancis Bobol Bank Rp 67,5 Triliun

Pialang Prancis Bobol Bank Rp 67,5 Triliun
Kejahatan Bank Terbesar dalam Sejarah


PARIS - Saat guncangan di bursa saham mulai mereda, gempa keuangan baru muncul dari Paris, Prancis. Salah satu bank terbesar di Eropa dan bank terbesar kedua di Prancis, Societe Generale, menyatakan rugi 4,9 miliar euro atau US$7,16 miliar (Rp67,5 triliun) akibat dibobol seorang karyawan yang bertugas sebagai pialang di bagian keuangan dan investasi.
Pembobolan itu memecahkan ”rekor” yang dipegang Nick Leeson selama 13 tahun. Pialang berjangka Inggris itu membobol Barings Bank US$1,5 miliar dan menyebabkan bank bermarkas di Inggris tersebut bangkrut pada 1995.
Pernyataan resmi bank yang memiliki 22,5 juta nasabah di 77 negara itu menyebutkan, pembobolan miliaran euro tersebut dilakukan melalui serangkaian transaksi palsu yang rumit.
”Saya punya kewajiban menginformasikan kepada Anda semua bahwa manajemen Societe Generale telah menemukan adanya pembobolan internal dalam jumlah cukup besar, dan dilakukan seorang staf di divisi pembiayaan dan investasi,” ujar Chairman dan Chief Executive Societe Generale, Daniel Boutin, dalam rilisnya.
Bagaimana pembobolan megatriliun terhadap bank yang didirikan pada 1864 itu dilakukan? ”Modus pembobolan itu sangat sederhana, yakni dengan mengambil posisi pada saham yang sedang naik. Namun, teknik yang digunakan cukup licik dan bervariasi,” jelas Boutin.
Berdasarkan hasil investigasi pada 19 dan 20 Januari, pialang nakal itu mengambil posisi curang dan mengeruk keuntungan pribadi secara besar-besaran pada 2007 dan 2008.
Jean-Pierre Mustier, kepala eksekutif divisi Corporate and Investment Banking Societe Generale menambahkan, pembobol bank itu adalah seorang warga Prancis berumur 30-an tahun. ”Dia sudah beberapa tahun bergabung dengan kami serta bertanggung jawab atas pendapatan dari pasar komoditas,” ungkap Mustier yang mengaku ikut menginterogasi tersangka setelah praktik curangnya terkuak. Atas posisinya, eksekutif tersebut mendapat gaji plus bonus 100.000 euro (Rp1,37 miliar) per bulan.
Dari interogasi, Mustier mendapat informasi bahwa pelaku dibantu mantan karyawan Societe Generale di tingkat manajer. Aktor pembantu itu diduga memiliki pengetahuan mendalam atas prosedur kontrol di internal bank yang mempekerjakan 122 ribu karyawan itu. Atas sarannya, pelaku mengatur dan menyembunyikan posisi tersebut melalui skema transaksi fiktif, tugas yang sebetulnya di luar batas kewenangannya.
Pasar keuangan Prancis dan Eropa terguncang dengan pengungkapan kriminal perbankan terbesar itu. Otoritas bursa langsung menghentikan (suspend) transaksi saham Societe Generale. Saat dihentikan perdagangannya, nilai saham SG sudah terkoreksi 3,6 persen. Dalam enam bulan terakhir, saham bank yang mengelola aset 467 miliar euro (Rp6.435 triliun) itu sudah susut separo akibat terimbas kasus kredit macet sektor perumahan AS yang membuat SG menderita rugi hingga 2 miliar euro. Dengan sederet kemalangan itu, Societe Generale hanya berhasil membukukan laba bersih 600–800 juta euro pada 2007, atau merosot jauh dibanding laba bersih US$5,2 miliar yang dicetak pada 2006.
Manajemen Societe Generale telah melaporkan kasus pembobolan di banknya kepada bank sentral Prancis dan Eropa. ”Bank juga telah memecat pejabat eksekutif, termasuk pimpinan yang bertanggung jawab atas supervisi dan kontrol terhadap operasional yang berkaitan dengan pelaku,” ujar Daniel Bouton. Bank juga berkomitmen menyuntik modal baru 5,5 miliar euro untuk menutup kerugian akibat pembobolan itu.
Usai mengumumkan skandal di perusahaannya, Daniel Boutin sempat menawarkan diri untuk mundur. Tetapi, pengajuan pengunduran diri itu ditolak dewan direksi.
Sejauh ini langkah manajemen Societe Generale belum memuaskan berbagai pihak. Perdana Menteri Prancis Francois Fillon menegaskan, Societe Generale harus bertindak lebih serius agar kerugian lebih besar dapat dicegah. ”Saya telah mengirim nota ke Bank of France (bank sentral Prancis, Red) agar masyarakat diyakinkan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran atas kesehatan Societe Generale, harus diyakinkan bahwa uang mereka tetap aman,” ujarnya.
Keraguan juga meluas di kalangan pengamat perbankan Eropa. ”Saya sulit memahami fakta bahwa seorang pialang bisa melaksanakan transaksi rahasia 4,9 miliar euro tanpa diketahui seorang pun,” kata Ion-Marc Valhi pengamat dari Amas Bank. Frederic Hamm, seorang pengelola dana di Agilis Gestion, yakin penipuan itu berdampak pada reputasi Societe Generale.
BNP Paribas, bank terbesar di Prancis, menyatakan, pihaknya belum bisa membeberkan kerugian apa pun sehingga belum perlu memberikan peringatan kepada pasar. Gilles Glicenstein, kepala eksekutif BNP Paribas Investment Partners mengatakan, manajemen terkesan masih menyembunyikan beberapa informasi sehingga sulit memahami apa sebetulnya yang terjadi di Societe Generale. ”Skala kecurangan ini sangat besar. Harusnya ada keterangan yang lebih detail dari Societe Generale,” tegasnya.
Glicenstein khawatir skandal di Societe Generale akan memicu penarikan dana (rush) besar-besaran di bank-bank Prancis. ”Zaman dulu, berita atas skandal seperti ini selalu ditutup-tutupi. Namun, sekarang ada desakan untuk mengungkap semuanya. Mungkin dengan keterbukaan, kepercayaan nasabah akan tumbuh lagi,” sarannya. (afp/ap/bbc/kim)


Jerome Kerviel, Pembobol Bank Rp67,5 Triliun
Sabtu, 26 Januari 2008
Pialang Junior yang Dikenal Pemalu
PRANCIS (BP) - Meski belum diumumkan resmi, media berhasil mengendus pembobol dana 4,9 miliar euro (sekitar Rp 67,5 triliun) dari Bank Societe Generale (SocGen). Dia adalah Jerome Kerviel, pria Prancis berusia 31 tahun dan bekerja di Societe Generale sejak 2000.
Terungkapnya nama Kerviel itu cukup mengejutkan publik dan pelaku pasar keuangan. Usianya yang masih muda, latar belakang pendidikan yang kurang meyakinkan, dan prestasi kerja yang biasa-biasa saja sempat memunculkan keraguan, betulkah pemuda pendiam itu sebagai pelaku skandal keuangan perorangan terbesar di dunia tersebut.


Pada Kamis (23/1), Societe Generale mengungkapkan adanya seorang pialang di Paris yang melakukan transaksi fiktif berskala besar, sehingga merugikan bank terbesar kedua di Prancis itu, sampai Rp 67,5 triliun.

Kasus tersebut merupakan pembobolan terbesar dalam sejarah perbankan atau empat kali lebih besar dibandingkan kasus Nick Leeson yang membobol bank Inggris, Barings, 1995. Kerugian Barings saat itu mencapai 860 juta pounds (sekitar Rp 14,1 triliun).

CEO dan Chairman Societe Generale Daniel Bouton mengungkapkan, pembobol tersebut menggunakan ’’teknik yang sangat rumit dan bervariasi’’ untuk melakukan kecurangan. Pembobol itu juga memiliki kelihaian untuk melarikan diri dari seluruh prosedur pengawasan.

Bouton yang menawarkan mengundurkan diri namun ditolak itu menyatakan, dirinya dan wakil Philippe Citerne akan memberikan gajinya enam bulan lalu dan bonus 2007.

Sebagai salah satu bank terbesar di Prancis, bobolnya sistem keamanan internal Societe Generale itu sangat mengherankan. Bank yang didirikan pada 1864 tersebut mempunyai 120 ribu karyawan di 77 negara dengan 22,5 juta nasabah di seluruh dunia. Sampai Juni 2007, Societe mempunyai aset 467 miliar euro (Rp 6.435 triliun).

Mengutip New York Times, pekerjaan pertama Jerome Kerviel di bank tertua di Prancis tersebut adalah menjadi clerk yang memproses dan mencatat transaksi di lantai bursa. Pada 2006, jabatan dia naik setingkat lebih tinggi dengan menjadi analis pasar di bagian perdagangan komoditas.

Kerviel yang menjalani pendidikan terakhir di Lyon University itu bertugas mengamati pergerakan indeks CAC Prancis dan DAX Jerman.

Seorang bankir senior Societe Generale yang menolak namanya disebutkan mendeskripsikan, Kerviel adalah seorang pialang junior, bukan seorang bintang. ’’Dia menangani portofolio kecil dan terlihat lebih dari seorang pemalu daripada pemuda yang extrovert,’’ ungkapnya.

Saat para wartawan mendatangi apartemen Kerviel di Paris kemarin, sebuah pengumuman menunjukkan bahwa pemuda itu sudah pergi. Kantor pengacaranya menegaskan bahwa dia tidak sedang melarikan diri. Kerviel yang berpendapatan kurang dari 100.000 euro (Rp1,3 miliar) itu, menurut pengacaranya, siap mendatangi panggilan polisi jika diperlukan.

Analis keuangan dari Celent, Axel Pierron, menyatakan bahwa Kerviel yang masih muda itu berambisi mengejar bonus yang tinggi, sehingga dia mau mengambil risiko besar. Di mata Perron, Kerviel tidak ingin mencuri dari bank itu. ’’Kerviel memiliki kinerja yang bagus pada 2006,’’ tegasnya.

Kombinasi kinerja yang baik dan ego yang tinggi bisa membuat Kerviel mengambil risiko itu untuk mencoba mengalahkan pasar. Societe General enggan berkomentar mengenai laporan media soal Kerviel tersebut.

Societe General kemarin mengajukan gugatan hukum terhadap Kerviel yang menjadi pembobol banknya. Kuasa hukum Societe General menuduh Kerviel membuat dokumen bank, menggunakan dokumen yang salah itu, dan mengakses komputer di luar kewenangannya.

Kejaksaan Paris membuka penyelidikan awal skandal tersebut yang menyebabkan para pemegang saham mengajukan gugatan terhadap bank atas kecurangan dan kecerobohan.
Dari London, kantor berita BBC menurunkan laporan tentang tanggapan Nick Leeson saat pekerjaannya dicontek Kerviel. Leeson mengaku tidak kaget atas aksi jahanam Kerviel. ’’Transaksi fiktif mungkin terjadi hampir tiap hari dalam pasar finansial,’’ katanya.

Yang mengejutkan Leeson hanya angka kerugiannya yang terlalu besar. ’’Perdagangan seperti itu biasa terjadi tiap hari dalam pasar keuangan. Yang membuat saya kaget adalah skalanya. Saya tidak pernah mengira kerugian bisa sebesar itu,’’ ujarnya. (ap/afp/bbc/rtr/kim)



Diperbaharui pada: 25 Januari, 2008 - Published 12:47 GMT

SocGen perkarakan pialang

Jerome Kerviel ditudings sebagai pialang nakal
Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy mengatakan penggelapan senilai $7 miliar di bank terbesar kedua di negaranya, Societe Generale, tidak berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan Prancis.
Sarkozy mengatakan, kerugian yang diakibatkan oleh tindak penipuan ini adalah masalah internal perusahaan.

Pengacara pria yang diduga melakukan penggelapan, Jerome Kerviel, mengatakan kliennya tidak melarikan diri dan siap berbicara kepada polisi.

Bank tersebut telah mengajukan gugatan hukum terhadap si pialang.

Sebelumnya presiden komisaris Societe Generale, Daniel Bouton mengatakan tidak tahu keberadaan Kerviel.

Bouton menyatakan, penggelapan itu kejadian "lepas" dan membantahmembantah kasus ini merupakan kesalahan manajemen risiko atau transaksi.

Namun, para analis mengatakan, masa depan posisi Bouton di bank tersebut tidak menentu setelah malpraktik lama tidak terdeteksi.

Mereka juga mengatakan, kerugian itu menyebabkan Societe Generale rentan terhadap upaya pengambilalihan

Wednesday, January 9, 2008

WORKSHOP MEMAHAMI AUDIT BPK-RI TERHADAP PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA



Hotel RedTop, 29 & 30 Januari 2008

Latar Belakang


Audit BPK-RI masih saja fokus kepada proses pengadaan barang dan jasa. Berbagai temuan audit BPK memang mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kecurangan dan korupsi terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini tercermin pula dari banyaknya kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dsb.

Mengenai ruwetnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan semua pihak melakukan sorotan yang sangat tajam.

Dalam pelaksanaan audit tersebut, BPK berdasarkan pada UU No.15/2004 yang meliputi :

· Pemeriksaan Keuangan, yang laporannya memuat opini terhadap laporan keuangan

· Pemeriksaan Kinerja, yang laporannya memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi

· Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang laporannya memuat kesimpulan pemeriksaan


Berbagai pihak perlu memahami bagaimana BPK melakukan auditnya, terutama bagi para auditee BPK maupun bagi pengawas intern. Hal ini guna mencegah kemungkinan pemborosan, ketidakefisienan atau bahkan kecurangan yang tidak terdeteksi atau teratasi secara intern dan baru diketahui saat BPK melakukan auditnya.


Karena audit BPK banyak difokuskan pada pengadaan barang dan jasa maka para pengelola pengadaannya sangat perlu memahami pemeriksaan BPK ini. Dikhawatirkan prosedur yang selama ini berjalan dan sudah dianggap benar, setelah dilakukan auditnya oleh BPK ternyata bermasalah karena perbedaan tafsir dalam proses pelaksanaannya. Kemungkinan terjadinya hal ini sangatlah besar.


Dalam workshop ini dibahas bagaimana audit BPK terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres 80/2003 tanggal 3 November 2003 beserta perubahan-perubahannya.


Aplikasi audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa ini benar-benar dibahas oleh para pelaksana dalam kegiatannya yang sebenarnya sehingga pengalaman praktik akan sangat membantu memberi kontribusi positif kepada semua peserta.



Tujuan dan Manfaat Seminar




1. Mencoba memahami bagaimana BPK melakukan audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam kaitan dengan tugas audit yang diembannya yaitu audit keuangan, audit investigasi dan audit khusus.

Dengan memahami hal tersebut, maka “auditee” dapat mengantisipasi pekerjaannya sehingga titik rawan dapat ditekan.

2. Secara khusus dibahas bagaimana audit investigasi terhadap celah-celah persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, sehingga diharapkan praktik persekongkolan dapat dihindari.

3. Mendorong semua pihak agar pengawasan intern masing-masing satuan kerja perlu dibangun dengan baik, dengan memperhatikan asas-asas pengawasan intern yang baik, sehingga diharapkan pada saat audit BPK berlangsung pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa tersebut berjalan baik pula.

4. Bagaimana temuan BPK tentang penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur pidana yang dilimpahkan kepada Tim Tistipikor, Kejaksaan Agung dan KPK dibahas secara khusus. Dengan membahas hal ini peserta akan memperoleh gambaran pembelajaran dan pengalaman bahwa penyimpangan seharusnya tidak terjadi lagi.



Waktu Pelaksanaan


Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :

Hari : Selasa & Rabu

Tanggal : 29 & 30 Januari 2008

Pukul : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat : Hotel RedTop , Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat



Peserta


1. Para auditee dari BPK-RI (pejabat yang diperiksa BPK) atau pejabat yang ditugasi mengelola keuangan negara

2. BUMN, BUMD, Bank BUMN, Bank BPD, Pengelola Rumah Sakit Daerah, PDAM ; Komisaris, Direksi, Direktur Kepatuhan, Komite Audit, Auditor Intern, SPI, Corporate Secretary, Corporate Legal, General Affair/Bagian Umum

3. Pejabat Eksekutif Daerah (Bupati, Walikota atau wakilnya, Sekretaris Daerah, Bagian Keuangan, Dinas-dinas)

4. Badan Pengawas Daerah (Bawasda/Inspektorat) tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi.

5. DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi, Ketua, Ketua Komisi, Anggota maupun Sekwan



Jadwal Acara




Selasa, 29 Januari 2008

08.30 – 08.45
Check in hotel/ Registrasi Peserta

08.45 – 09.00
Pembukaan

Sesi 1

09.00 – 10.30
Memahami Aplikasi Pelaksanaan dan Problematik Keppres No.80/2003 Beserta Perubahan-perubahannya Yang Mengatur Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pembicara :
Badan Pembinaan Konstruksi & Sumber Daya Manusia Dept. Pekerjaan Umum

10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15.
Memahami Audit BPK Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Kaitan Dengan Audit Keuangan, Audit Kinerja Dan Audit Khusus

Pembicara :
Prof.DR. Bambang Triadji

· Wakil Ketua BPK RI 1999 – 2005
· Guru Besar Univ Brawijaya
Ikatan Akuntan Ind., Dewan Konsultatif IAI,

Kompartment Akuntan Sektor Publik

12.15 – 13.15
Lunch

Sesi 3

13.15 – 14.45
Audit Investigatif Terhadap Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

Pembicara :
Mulyana
BPKP



Rabu, 30 Januari 2008

Sesi 1
09.00 – 10.30
Membangun Pengawasan Intern Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa


Pembicara :
Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist

10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2

10.45 – 12.15
Membangun Pengawasan Intern Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa

(lanjutan…)


Pembicara :


Khairiansyah Salman, SE

Investigative Audit Specialist

12.15 – 13.15
Lunch


Sesi 3

13.15– 14.45
Penanganan Temuan Pemeriksaan BPK Yang Mengandung Unsur Pidana Yang Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Dan KPK


Pembicara :
M.Situmeang S.H., LL.M

Jaksa pada Jampidsus - Kejaksaan Agung RI

14.45 – selesai
Penutupan & Makan Siang






Tempat Pelaksanaan



Workshop akan dilaksanakan di Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat



Investasi

Rp 3.250.000,- / peserta

Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama,

Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.

Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.

Syarat Reservasi



Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.

1. Akomodasi :

§ Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break

2. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima

3. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop

4. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai

tanda keikutsertaan dalam Workshop

5. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :

Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

SEMINAR LEGAL RISK MANAGEMENT FOR LEGAL PROBLEM SOLVING


Audit Hukum Untuk Pengelolaan Dan Risiko Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik Serta Badan Usaha/Pelaku Usaha

Mengenali, Mencegah, Menghindari, Mengelola, Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum Atas Berbagai Risiko Hukum
Hotel RedTop, 31 Januari & 1 Februari 2008

Bantuan hukum hakikatnya adalah hak seseorang untuk mendapat pembelaan jika dituduh bersalah. Namun apakah menjadi kewajiban lembaga membela habis-habisan mantan pejabatnya yang terbelit pelanggaran pidana, dengan menggunakan sumber pendanaan lembaganya atau lembaga lain yang terkait? Dari pemberitaan pers, kasus aliran dana Bank Indonesia yang saat ini mencuat, yang mengungkap Rp. 100 milyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yayasan milik Bank Indonesia, dipakai bank sentral untuk kepentingan bantuan hukum serta diserahkan ke DPR, padahal ada anggaran resmi Bank Indonesia untuk bantuan hukum Rp. 22,74 milyar. Kasus ini masih bergulir di BPK, KPK dan Badan Kehormatan DPR.

Disinyalir praktik bantuan hukum seperti ini bisa terjadi diberbagai instansi, padahal ternyata praktik ini mengandung risiko hukum.
Risiko acapkali tidak disangka-sangka datangnya. Risiko dapat bersifat material, finansial, maupun immaterial, seperti risiko hukum. Risiko material dapat dinilai atau dapat diukur. Sedangkan risiko immaterial seperti risiko hukum sering tidak terukur, tidak terbatas dan kadang tak terduga-duga.

Dalam berbagai aktivitas, risiko hukum masih sering luput dari perhatian. Padahal kita tahu bahwa risiko hukum sering tidak teratur dan tidak terbatas jenis, sasaran, waktu, dan/atau besarannya. Hal demikian dapat terjadi mungkin akibat pengetahuan kita mengenai masalah hukum dan risiko hukum yang kurang atau mungkin karena pandangan, penyikapan, kesadaran, kepatuhan hukum dan/atau tindakan kita yang keliru terhadap aspek hukum dan/atau risiko hukum yaitu menganggap bahwa aspek atau masalah hukum dan risiko hukum “bisa diatur”. Hal ini bisa terjadi karena penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat rendah.

Gencarnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan bukan saja untuk melindungi keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha. Dan sasarannya cukup jelas, lembaga dan pejabat publik maupun lembaga usaha dan pelaku usaha swasta yang terkait dengannya. Bahkan tidak luput pula lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan lembaga sosial yang terkait dengannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, khususnya dalam rangka untuk dapat mengukur, mengelola, melindungi, mengurangi berbagai risiko hukum yang dihadapi lembaga, perusahaan, pemilik, pengurus dan pengawas, serta staff lembaga/perusahaan, baik milik negara (lembaga dan pejabat publik) maupun swasta, berikut pelakunya serta untuk dapat memberikan bantuan dan pembelaan hukum secara tepat dan maksimal , maka perlu dilakukan suatu upaya analisa atau audit hukum terhadap berbagai kegiatan usaha yang diperkiraan mengandung risiko hukum, baik secara internal oleh Auditor Hukum Internal, maupun oleh Auditor Hukum Independen : SEBELUM Transaksi Dilakukan,SELAMA Transaksi Berlangsung (Pemeliharaan dan Pengawasan/Controlling and Monitoring dan Dalam PENYELESAIAN Transaksi.

Dengan dilakukannya Audit Hukum secara internal dan/atau independen, baik oleh Auditor Hukum Internal maupun Auditor Hukum Independen akan dapat mengukur dan mengelola risiko. Termasuk melakukan “legal-risk hedging” atau mengamankan transaksi-transaksi yang di lakukan.

Selain itu dengan telah dilakukannya Audit Hukum atas inisiatif sendiri, maka pada saat kita menghadapi pemeriksaan oleh lembaga/aparat pemeriksa maupun aparat penegak hukum, kita tidak akan memiliki rasa khawatir yang berlebihan. Kita juga akan terhindar dari dampak buruk akibat dari “kekurangan tahuan” kita akan “besaran” risiko hukum dari setiap kegiatan dari setiap kegiatan atau transaksi yang kita lakukan (lembaga dan pengelolanya).

Berdasarkan hal-hal diatas, khususnya dalam rangka melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government dan Good Corporate Governance, sudah saatnya perlu memiliki dan menerapkan sistem pengendalian risiko hukum yang antara lain meliputi :


1. Adanya Sistim Pengendalian Risiko Hukum yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian risiko secara umum

2. Adanya In-House Legal Auditor yang dimiliki setiap lembaga publik dan lembaga swasta maupun lembaga swadaya masyarakt/sosial, yang ditempatkan di bagian operasional, controlling dan/atau satuan pengawas internal

3. Penerapan Legal Risk Management secara disiplin dan konsisten



Tujuan dan Manfaat Seminar

Workshop ini atas kerjasama Prima Consulting Group dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dimaksudkan untuk menjelaskan audit hukum sehingga dengan demikian akan diketahui atau diperkirakan juga suatu risiko hukum yang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan (lembaga maupun pengelolanya) dan bagaimana mengantisipasinya sehingga kerugian-kerugian yang lebih parah tidak terjadi dan dapat di cover sebelumnya.


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :

Hari : Kamis & Jumat

Tanggal : 31 Januari & 1 Februari 2008

Pukul : 08.30 – 15.30 WIB

Tempat : Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


Peserta


Target Audit Hukum adalah para pihak berbagai sektor yaitu sektor publik (penyelenggara negara dan pemerintahan, perorangan maupun lembaga) dan sektor sawsta (pelaku ekonomi dan usaha, perorangan maupun lembaga) baik menyangkut lembaganya maupun pengelolanya dan pihak-pihak yang terkait secara dominan, seperti :
· Instansi/Lembaga-lembaga pemerintahan Pusat maupun Daerah

· BUMN/BUMD/BUMS

· Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Pemerintah dan Bank Umum Swasta

· Pemda

· DPRD

· Rekanan-rekanan Pemerintahan/BUMN

· Para unsur pimpinan lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah Pusat maupun daerah

· Para unsur pimpinan BUMN/BUMD/BUMS (Komisaris, Direksi, Komite Audit)

· Para Pejabat Pengawasan/Satuan Pengawas Intern (SPI), atau SKAI Bank

· Pejabat Risk Management, Compliance, Legal Officer, Marketing Officer

· Para Auditor dari BPK, BI, Bapepam, BPKP, Ditjen Pajak

· Para Advokat

· Para Inhouse Lawyer

· Polisi, Jaksa, dll



Jadwal Acara

Kamis, 31 Januari 2008

08.30 – 08.45
Check in hotel/ Registrasi Peserta

08.45 – 09.00
Pembukaan

Sesi 1

09.00 – 10.30
Memahami dan Mengidentifikasi Risiko-Risiko Hukum Bagi Pejabat Publik dan Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosem Pascasarjana UGM


10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15.
Bantuan Hukum Bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Tugasnya

Pembicara :
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., PhD
Dekan Fak. Hukum UI

12.15 – 13.15
Lunch

Sesi 3
13.15 – 14.45
Upaya Mengelola, Mencegah ataupun Menghindari Risiko Hukum Serta Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum atas Berbagai Risiko Hukum
Pembicara :
Dr. Teguh Samudera, SH, MH Advokat/Dosen Hukum

Jumat, 1 Februari 2008

Sesi 1
08.00 – 09.30
Pelaksanaan Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat publik serta Badan Usaha/Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Presiden ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia)

09.30 – 09.45
Coffee Break

Sesi 2

09.45 – 11.15
Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik serta Badan Usaha/ Pelaku Usaha
Pembicara :
Surahmin, SH., MH *
Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK RI

11.15 – selesai
Penutupan dilanjutkan Shalat Jumat & Makan Siang


Tempat Pelaksaan
Workshop akan dilaksanakan di Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


SYARAT RESERVASI
Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.

1. Akomodasi :

§ Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break

2. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima

3. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop

4. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikutsertaan dalam Workshop

5. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :

Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954



Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama,

Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.

Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.



PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut @ cbn.net.id

www.primaconsultinggroup.blogspot.com