Wednesday, January 9, 2008

WORKSHOP MEMAHAMI AUDIT BPK-RI TERHADAP PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA



Hotel RedTop, 29 & 30 Januari 2008

Latar Belakang


Audit BPK-RI masih saja fokus kepada proses pengadaan barang dan jasa. Berbagai temuan audit BPK memang mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus kecurangan dan korupsi terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa. Hal ini tercermin pula dari banyaknya kasus-kasus tersebut yang ditangani oleh pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, KPK, dsb.

Mengenai ruwetnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan semua pihak melakukan sorotan yang sangat tajam.

Dalam pelaksanaan audit tersebut, BPK berdasarkan pada UU No.15/2004 yang meliputi :

· Pemeriksaan Keuangan, yang laporannya memuat opini terhadap laporan keuangan

· Pemeriksaan Kinerja, yang laporannya memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi

· Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yang laporannya memuat kesimpulan pemeriksaan


Berbagai pihak perlu memahami bagaimana BPK melakukan auditnya, terutama bagi para auditee BPK maupun bagi pengawas intern. Hal ini guna mencegah kemungkinan pemborosan, ketidakefisienan atau bahkan kecurangan yang tidak terdeteksi atau teratasi secara intern dan baru diketahui saat BPK melakukan auditnya.


Karena audit BPK banyak difokuskan pada pengadaan barang dan jasa maka para pengelola pengadaannya sangat perlu memahami pemeriksaan BPK ini. Dikhawatirkan prosedur yang selama ini berjalan dan sudah dianggap benar, setelah dilakukan auditnya oleh BPK ternyata bermasalah karena perbedaan tafsir dalam proses pelaksanaannya. Kemungkinan terjadinya hal ini sangatlah besar.


Dalam workshop ini dibahas bagaimana audit BPK terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Keppres 80/2003 tanggal 3 November 2003 beserta perubahan-perubahannya.


Aplikasi audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa ini benar-benar dibahas oleh para pelaksana dalam kegiatannya yang sebenarnya sehingga pengalaman praktik akan sangat membantu memberi kontribusi positif kepada semua peserta.



Tujuan dan Manfaat Seminar




1. Mencoba memahami bagaimana BPK melakukan audit terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam kaitan dengan tugas audit yang diembannya yaitu audit keuangan, audit investigasi dan audit khusus.

Dengan memahami hal tersebut, maka “auditee” dapat mengantisipasi pekerjaannya sehingga titik rawan dapat ditekan.

2. Secara khusus dibahas bagaimana audit investigasi terhadap celah-celah persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, sehingga diharapkan praktik persekongkolan dapat dihindari.

3. Mendorong semua pihak agar pengawasan intern masing-masing satuan kerja perlu dibangun dengan baik, dengan memperhatikan asas-asas pengawasan intern yang baik, sehingga diharapkan pada saat audit BPK berlangsung pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa tersebut berjalan baik pula.

4. Bagaimana temuan BPK tentang penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengandung unsur pidana yang dilimpahkan kepada Tim Tistipikor, Kejaksaan Agung dan KPK dibahas secara khusus. Dengan membahas hal ini peserta akan memperoleh gambaran pembelajaran dan pengalaman bahwa penyimpangan seharusnya tidak terjadi lagi.



Waktu Pelaksanaan


Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :

Hari : Selasa & Rabu

Tanggal : 29 & 30 Januari 2008

Pukul : 09.00 – 16.00 WIB

Tempat : Hotel RedTop , Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat



Peserta


1. Para auditee dari BPK-RI (pejabat yang diperiksa BPK) atau pejabat yang ditugasi mengelola keuangan negara

2. BUMN, BUMD, Bank BUMN, Bank BPD, Pengelola Rumah Sakit Daerah, PDAM ; Komisaris, Direksi, Direktur Kepatuhan, Komite Audit, Auditor Intern, SPI, Corporate Secretary, Corporate Legal, General Affair/Bagian Umum

3. Pejabat Eksekutif Daerah (Bupati, Walikota atau wakilnya, Sekretaris Daerah, Bagian Keuangan, Dinas-dinas)

4. Badan Pengawas Daerah (Bawasda/Inspektorat) tingkat Kabupaten, Kota dan Provinsi.

5. DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi, Ketua, Ketua Komisi, Anggota maupun Sekwan



Jadwal Acara




Selasa, 29 Januari 2008

08.30 – 08.45
Check in hotel/ Registrasi Peserta

08.45 – 09.00
Pembukaan

Sesi 1

09.00 – 10.30
Memahami Aplikasi Pelaksanaan dan Problematik Keppres No.80/2003 Beserta Perubahan-perubahannya Yang Mengatur Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pembicara :
Badan Pembinaan Konstruksi & Sumber Daya Manusia Dept. Pekerjaan Umum

10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15.
Memahami Audit BPK Terhadap Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Kaitan Dengan Audit Keuangan, Audit Kinerja Dan Audit Khusus

Pembicara :
Prof.DR. Bambang Triadji

· Wakil Ketua BPK RI 1999 – 2005
· Guru Besar Univ Brawijaya
Ikatan Akuntan Ind., Dewan Konsultatif IAI,

Kompartment Akuntan Sektor Publik

12.15 – 13.15
Lunch

Sesi 3

13.15 – 14.45
Audit Investigatif Terhadap Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

Pembicara :
Mulyana
BPKP



Rabu, 30 Januari 2008

Sesi 1
09.00 – 10.30
Membangun Pengawasan Intern Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa


Pembicara :
Khairiansyah Salman, SE
Investigative Audit Specialist

10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2

10.45 – 12.15
Membangun Pengawasan Intern Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa

(lanjutan…)


Pembicara :


Khairiansyah Salman, SE

Investigative Audit Specialist

12.15 – 13.15
Lunch


Sesi 3

13.15– 14.45
Penanganan Temuan Pemeriksaan BPK Yang Mengandung Unsur Pidana Yang Dilimpahkan Kepada Kejaksaan Dan KPK


Pembicara :
M.Situmeang S.H., LL.M

Jaksa pada Jampidsus - Kejaksaan Agung RI

14.45 – selesai
Penutupan & Makan Siang






Tempat Pelaksanaan



Workshop akan dilaksanakan di Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat



Investasi

Rp 3.250.000,- / peserta

Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama,

Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.

Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.

Syarat Reservasi



Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.

1. Akomodasi :

§ Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break

2. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima

3. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop

4. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai

tanda keikutsertaan dalam Workshop

5. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :

Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954

SEMINAR LEGAL RISK MANAGEMENT FOR LEGAL PROBLEM SOLVING


Audit Hukum Untuk Pengelolaan Dan Risiko Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik Serta Badan Usaha/Pelaku Usaha

Mengenali, Mencegah, Menghindari, Mengelola, Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum Atas Berbagai Risiko Hukum
Hotel RedTop, 31 Januari & 1 Februari 2008

Bantuan hukum hakikatnya adalah hak seseorang untuk mendapat pembelaan jika dituduh bersalah. Namun apakah menjadi kewajiban lembaga membela habis-habisan mantan pejabatnya yang terbelit pelanggaran pidana, dengan menggunakan sumber pendanaan lembaganya atau lembaga lain yang terkait? Dari pemberitaan pers, kasus aliran dana Bank Indonesia yang saat ini mencuat, yang mengungkap Rp. 100 milyar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yayasan milik Bank Indonesia, dipakai bank sentral untuk kepentingan bantuan hukum serta diserahkan ke DPR, padahal ada anggaran resmi Bank Indonesia untuk bantuan hukum Rp. 22,74 milyar. Kasus ini masih bergulir di BPK, KPK dan Badan Kehormatan DPR.

Disinyalir praktik bantuan hukum seperti ini bisa terjadi diberbagai instansi, padahal ternyata praktik ini mengandung risiko hukum.
Risiko acapkali tidak disangka-sangka datangnya. Risiko dapat bersifat material, finansial, maupun immaterial, seperti risiko hukum. Risiko material dapat dinilai atau dapat diukur. Sedangkan risiko immaterial seperti risiko hukum sering tidak terukur, tidak terbatas dan kadang tak terduga-duga.

Dalam berbagai aktivitas, risiko hukum masih sering luput dari perhatian. Padahal kita tahu bahwa risiko hukum sering tidak teratur dan tidak terbatas jenis, sasaran, waktu, dan/atau besarannya. Hal demikian dapat terjadi mungkin akibat pengetahuan kita mengenai masalah hukum dan risiko hukum yang kurang atau mungkin karena pandangan, penyikapan, kesadaran, kepatuhan hukum dan/atau tindakan kita yang keliru terhadap aspek hukum dan/atau risiko hukum yaitu menganggap bahwa aspek atau masalah hukum dan risiko hukum “bisa diatur”. Hal ini bisa terjadi karena penegakan hukum di negara kita yang memang masih sangat rendah.

Gencarnya upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksudkan bukan saja untuk melindungi keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan para pelaku usaha. Dan sasarannya cukup jelas, lembaga dan pejabat publik maupun lembaga usaha dan pelaku usaha swasta yang terkait dengannya. Bahkan tidak luput pula lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan lembaga sosial yang terkait dengannya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, khususnya dalam rangka untuk dapat mengukur, mengelola, melindungi, mengurangi berbagai risiko hukum yang dihadapi lembaga, perusahaan, pemilik, pengurus dan pengawas, serta staff lembaga/perusahaan, baik milik negara (lembaga dan pejabat publik) maupun swasta, berikut pelakunya serta untuk dapat memberikan bantuan dan pembelaan hukum secara tepat dan maksimal , maka perlu dilakukan suatu upaya analisa atau audit hukum terhadap berbagai kegiatan usaha yang diperkiraan mengandung risiko hukum, baik secara internal oleh Auditor Hukum Internal, maupun oleh Auditor Hukum Independen : SEBELUM Transaksi Dilakukan,SELAMA Transaksi Berlangsung (Pemeliharaan dan Pengawasan/Controlling and Monitoring dan Dalam PENYELESAIAN Transaksi.

Dengan dilakukannya Audit Hukum secara internal dan/atau independen, baik oleh Auditor Hukum Internal maupun Auditor Hukum Independen akan dapat mengukur dan mengelola risiko. Termasuk melakukan “legal-risk hedging” atau mengamankan transaksi-transaksi yang di lakukan.

Selain itu dengan telah dilakukannya Audit Hukum atas inisiatif sendiri, maka pada saat kita menghadapi pemeriksaan oleh lembaga/aparat pemeriksa maupun aparat penegak hukum, kita tidak akan memiliki rasa khawatir yang berlebihan. Kita juga akan terhindar dari dampak buruk akibat dari “kekurangan tahuan” kita akan “besaran” risiko hukum dari setiap kegiatan dari setiap kegiatan atau transaksi yang kita lakukan (lembaga dan pengelolanya).

Berdasarkan hal-hal diatas, khususnya dalam rangka melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government dan Good Corporate Governance, sudah saatnya perlu memiliki dan menerapkan sistem pengendalian risiko hukum yang antara lain meliputi :


1. Adanya Sistim Pengendalian Risiko Hukum yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian risiko secara umum

2. Adanya In-House Legal Auditor yang dimiliki setiap lembaga publik dan lembaga swasta maupun lembaga swadaya masyarakt/sosial, yang ditempatkan di bagian operasional, controlling dan/atau satuan pengawas internal

3. Penerapan Legal Risk Management secara disiplin dan konsisten



Tujuan dan Manfaat Seminar

Workshop ini atas kerjasama Prima Consulting Group dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dimaksudkan untuk menjelaskan audit hukum sehingga dengan demikian akan diketahui atau diperkirakan juga suatu risiko hukum yang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan (lembaga maupun pengelolanya) dan bagaimana mengantisipasinya sehingga kerugian-kerugian yang lebih parah tidak terjadi dan dapat di cover sebelumnya.


Waktu Pelaksanaan

Seminar 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :

Hari : Kamis & Jumat

Tanggal : 31 Januari & 1 Februari 2008

Pukul : 08.30 – 15.30 WIB

Tempat : Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


Peserta


Target Audit Hukum adalah para pihak berbagai sektor yaitu sektor publik (penyelenggara negara dan pemerintahan, perorangan maupun lembaga) dan sektor sawsta (pelaku ekonomi dan usaha, perorangan maupun lembaga) baik menyangkut lembaganya maupun pengelolanya dan pihak-pihak yang terkait secara dominan, seperti :
· Instansi/Lembaga-lembaga pemerintahan Pusat maupun Daerah

· BUMN/BUMD/BUMS

· Bank Pembangunan Daerah, Bank Umum Pemerintah dan Bank Umum Swasta

· Pemda

· DPRD

· Rekanan-rekanan Pemerintahan/BUMN

· Para unsur pimpinan lembaga-lembaga/instansi-instansi pemerintah Pusat maupun daerah

· Para unsur pimpinan BUMN/BUMD/BUMS (Komisaris, Direksi, Komite Audit)

· Para Pejabat Pengawasan/Satuan Pengawas Intern (SPI), atau SKAI Bank

· Pejabat Risk Management, Compliance, Legal Officer, Marketing Officer

· Para Auditor dari BPK, BI, Bapepam, BPKP, Ditjen Pajak

· Para Advokat

· Para Inhouse Lawyer

· Polisi, Jaksa, dll



Jadwal Acara

Kamis, 31 Januari 2008

08.30 – 08.45
Check in hotel/ Registrasi Peserta

08.45 – 09.00
Pembukaan

Sesi 1

09.00 – 10.30
Memahami dan Mengidentifikasi Risiko-Risiko Hukum Bagi Pejabat Publik dan Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS Consulting Law Office/Dosem Pascasarjana UGM


10.30 – 10.45
Coffee Break

Sesi 2
10.45 – 12.15.
Bantuan Hukum Bagi Pejabat dan Mantan Pejabat Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Tugasnya

Pembicara :
Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., PhD
Dekan Fak. Hukum UI

12.15 – 13.15
Lunch

Sesi 3
13.15 – 14.45
Upaya Mengelola, Mencegah ataupun Menghindari Risiko Hukum Serta Menyelesaikan dan Memberi Perlindungan Hukum atas Berbagai Risiko Hukum
Pembicara :
Dr. Teguh Samudera, SH, MH Advokat/Dosen Hukum

Jumat, 1 Februari 2008

Sesi 1
08.00 – 09.30
Pelaksanaan Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat publik serta Badan Usaha/Pelaku Usaha
Pembicara :
Sutito, SH., MH
Presiden ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia)

09.30 – 09.45
Coffee Break

Sesi 2

09.45 – 11.15
Audit Hukum Bagi Lembaga & Pejabat Publik serta Badan Usaha/ Pelaku Usaha
Pembicara :
Surahmin, SH., MH *
Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK RI

11.15 – selesai
Penutupan dilanjutkan Shalat Jumat & Makan Siang


Tempat Pelaksaan
Workshop akan dilaksanakan di Hotel RedTop, Jl. Pecenongan 72, Jakarta Pusat


SYARAT RESERVASI
Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Peserta, Jabatan, Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.

1. Akomodasi :

§ Biaya sudah termasuk pengganti Workshop Kit, konsumsi 2 x makan siang dan 2 x Cofee break

2. Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima

3. Reservasi paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan Workshop

4. Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikutsertaan dalam Workshop

5. Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :

Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954



Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama,

Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.

Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. ke panitia Workshop.



PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Gandaria III No.5A Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Phone: ( 021) 7245023, Fax :(021) 7245037 E-mail : primaaut @ cbn.net.id

www.primaconsultinggroup.blogspot.com

Wednesday, December 5, 2007

Tuesday, December 4, 2007

SERVICE EXCELLENCE

WORKSHOP SERVICE EXCELLENCE – PELAYANAN PRIMA

Dasar Pemikiran.
Sekarang semboyan customer satisfaction-kepuasan pelanggan semakin berperan. Hanya mereka yang dapat menyajikan pelayanan dengan keunggulan mutu yang prima -service excellence yang berbasis kepuasan pelanggan akan sukses dalam pertarungan bisnis yang semakin tajam.
Tetapi tidak semua perusahaan mengenal dengan baik bagaimana praktek-praktek service excellence-pelayanan yang prima dilaksanakan.
Prima Consulting Group dapat membantu mempersiapkan para karyawan mempraktekkan bagaimana service excellence-pelayanan yang prima yang berbasis kepuasan pelanggan diimplementasikan.

Sasaran dan manfaat
Adapun sasaran dari workshop ini adalah agar para karyawan, terutama yang berada pada jajaran front office untuk lebih mengenal makna customer satisfaction yang diimplementasikan sebagai service excellence.
Sedangkan manfaat dari workshop ini adalah untuk meningkatkan kemampuan, peran dan keterampilan para karyawan dalam memberikan pelayanan yang prima agar lebih sukses dalam menjalankan tugasnya .

Materi yang diberikan
Adapun materi yang diberikan mencakup :
a.Mengapa kita harus melakukan Pelayanan Prima.
b.Pengertian dan unsur Pelayanan Prima .
c.Tujuan dan manfaat Pelayanan Prima.
d.Kepribadian.
e.Mengenal Pelanggan.
f.Sikap positif dalam pelayanan.
g.Dasar – dasar hubungan antar manusia (Human Relation)

Pendekatan
Untuk workshop ini menggunakan pendekatan experiential learning, yaitu kepada para peserta diperkenalkan dengan pengalaman para instruktur dalam mengaplikasikan konsep service excellence secara sukses, baik dan benar.
Para peserta juga dilibatkan melalui studi kasus bagaimana prakteknya service excellence – pelayanan prima.

Para Fasilitator

Para Fasilitator adalah mereka yang juga berkompeten dibidangnya baik dari segi pengalaman maupun dari segi pengetahuan dibidang bagaimana mengimplementa-sikan service excellence.


Waktu dan tempat
Workshop akan berlangsung selama satu hari dari jam 08.00 s/d Pk. 17.00.
Agar tidak mengganggu jam kerja kantor kami sarankan agar diselenggarakan pada Hari Sabtu atau Minggu.
Penyelenggaraan bertempat didiklat masing – masing perusahaan atau tempat yang disediakan oleh perusahaan.

Investasi.
Investasi sebesar Rp. 30.000.000,-(tigapuluhjutarupiahsaja), untuk maksimal 30(tigapuluh) peserta, sudah termasuk bahan pengajaran, sertifikat kepesertaan, workshop kit, honor instruktur dan panitia.
Belum termasuk pajak - pajak, makan siang dan makanan kecil serta minuman untuk peserta , sewa / pengadaan tempat dan peralatan.
Bilamana diselenggarakan diluar Jabodetabek, ditambah biaya transportasi dan penginapan untuk dua orang Instruktur dan satu orang Tenaga Panitia.

Jadwal

08.00 – 10.00 Mengapa kita harus melakukan pelayanan prima. Oleh: T.Chairul Wisal.
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 12.15 Pengertian,unsur,tujuan dan manfaat service excellence.
Oleh: T. Chairul Wisal.
12.15 – 13.15 ISHOMA ( Istirahat, Sholat, Makan Siang )
13.15 – 15.15 Sikap positif dan kepribadian serta kemampuan mengenal pelanggan
dalam service excellence. Oleh: Teuku Chairul Wisal.
15.15 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Aspek Human Relation dalam Service Excellence.Oleh: T.Chairul Wisal.


Pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran terlampir.


Formulir Pendaftaran


Dengan ini kami konfirmasikan bahwa :

1.Nama Instansi:
2.Alamat :
3.Telp. : Fax: Email:

Menyatakan dengan ini mendaftarkan diri untuk penyelengaraan :
Workshop Satu Hari
Service Excellence – Pelayanan Prima

Yang akan diselenggarakan
Pada Hari ,Tanggal & Tempat : .......................................


Syarat Reservasi

1.Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Instansi ,
Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.
2.Investasi sebesar Rp.30.000.000,-(tigapuluhjutarupiah),untuk maksimum 30(
tigapuluh ) peserta, sudah termasuk pengganti bahan pengajaran, Sertifikat
Kepesertaan, Workshop Kit, Honor Instruktur dan Panitia.
Belum termasuk Pajak – pajak, biaya makan dan minum setempat, dan biaya tempat
penyelenggaraan.
3.Bilamana diselenggarakan diluar Jabodetabek , belum termasuk biaya Akomodasi untuk
dua orang Instruktur dan satu orang Panitia.
4.Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima.
6.Reservasi paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan Workshop.
7.Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikut
sertaan dalam Workshop.
8.Segala informasi tentang Workshop dapat diperoleh melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama, Bank Mandiri Cab.Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.
Formulir ini dan Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax.Ke Panitia Seminar Fax No.(021) 7245037

Diajukan Oleh :
Nama :
Jabatan :
Telepon/Fax :
Tanggal :
Tanda tangan



(……………………..)

WORKSHOP PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS KOMPETENSI

PENGEMBANGAN KARIR BERBASIS KOMPETENSI

Dasar Pemikiran.
Secara tradisional kebanyakan pengembangan karir sebagai bahagian dari Pengembangan Sumber Daya Manusia di perusahaan dan atau organisasi masih atas dasar kekeluargaan, kedekatan, persahabatan dan kepentingan pribadi. Belum atas dasar kemampuan kompetensi dan kebutuhan . Seringkali perjalanan karir seseorang yang ditempatkan menjadi karyawan masih tergantung pada nasib baik saja . Dan karena belum siap menapaki jenjang karir atau tidak dipersiapkan terlebih dahulu jenjang karirnya dan atau tidak mempersiapkan diri untuk menapaki jenjang karir , menyebabkan sang karyawan , menjadi tidak efisien dan tidak efektif dalam melalui jenjang – jenjang karirnya.
Prima Consulting Group dapat membantu memberikan masukan yang penting bagaimana melakukan pengembangan karir berbasis kompetensi, sehingga diperoleh nilai manfaat yang optimal dan efektif dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia. .

Sasaran dan manfaat
Adapun sasaran dan manfaat dari workshop ini adalah untuk membantu para manajer dalam menambah wawasan terkini dalam melakukan pengembangan karir karyawan dilingkungannya berbasis kompetensi yang diperlukan pada waktu sekarang dan waktu yang akan datang.

Materi yang diberikan
Adapun materi yang diberikan mencakup :
a.Apa yang dimaksud dengan kompetensi dan apa bedanya dengan kemampuan
manajerial dan professional serta hubungannya dengan pengembangan karir.
b.Pemetaan kompetensi dan penelusuran gap kompetensi untuk waktu sekarang
dan waktu yang akan datang.
c.Pengertian Career Path – Anak Tangga Karir, Career Planning – Perencanaan
Karir dan hubungannya dengan Individual Development Planning – Rencana
Pengembangan Karir Perorangan serta keterkaitannya dengan Gap Kompetensi
– Kesenjangan Kompetensi.
d.Definisi Organisasi , analisa tugas, spesifikasi tugas dan kaitannya dengan
pengembangan karir berbasis kompetensi
e.Bagaimana menyusun standar kompetensi dan hubungannya dengan
perencanaan pengembangan karir berbasis kompetensi
f.Studi Kasus Pelatihan dan pengembangan karir berbasis kompetensi.


Pendekatan
Untuk workshop ini menggunakan pendekatan experiential learning, yaitu kepada para peserta diperkenalkan dengan pengalaman para Instruktur dalam mengaplikasikan konsep - konsep Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi.

Para Fasilitator
Para Fasilitator adalah mereka yang juga berkompeten dibidangnya baik dari segi pengalaman maupun dari segi pengetahuan dibidang bagaimana mengimplementa-sikan konsep – konsep Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi.


Waktu dan tempat
Workshop akan berlangsung selama satu hari dari jam 08.00 sampai jam 17.00.
Agar tidak mengganggu jam kerja kantor kami sarankan agar diselenggarakan pada Hari Sabtu atau Minggu.
Penyelenggaraan bertempat didiklat masing – masing perusahaan atau tempat yang disediakan oleh perusahaan.


Investasi.
Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjutarupiahsaja), untuk maksimal 30 (tigapuluh) peserta, sudah termasuk bahan pengajaran, sertifikat kepesertaan, workshop kit, honor instruktur dan panitia.
Belum termasuk pajak - pajak, makan siang dan makanan kecil serta minuman untuk peserta , sewa / pengadaan tempat dan peralatan.
Bilamana diselenggarakan diluar Jabodetabek, ditambah biaya transportasi dan penginapan untuk dua orang Instruktur dan satu orang Tenaga Panitia.

Jadwal

08.00 – 10.00 Apa yang dimaksud dengan kompetensi dan bagaimana memetakan
kompetensi sebagai dasar untuk rencana pengembangan karir berbasis
kompetensi.
Instruktur: Tosman SE., MA.
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 12.15 Definisi Organisasi, analisa tugas, specifikasi tugas dan
kaitannya dengan pengembangan kompetensi dan Individual
Development Planning
Instruktur: Tosman SE., MA.
12.15 – 13.15 ISHOMA ( Istirahat, Sholat, Makan Siang )
13.15 – 15.15 Pengertian Career Path, Career Planning dan hubungnnya dengan
Individual Development Planning berbasis kompetensi.
Instruktur: Tosman SE., MA.
15.15 – 15.30 Coffee Break
15.30 – 17.00 Studi Kasus penyusunan Individual Develop-ment Planning berbasis
kompetensi.
Instruktur : Tosman SE., MA

Pendaftaran dengan mengisi Formulir Pendaftaran terlampir.

Formulir Pendaftaran

Dengan ini kami konfirmasikan bahwa :

1.Nama Instansi:
2. Alamat :
3. Telp. : Fax. Email.

Menyatakan dengan ini mendaftarkan diri untuk penyelengaraan :

Workshop Satu Hari
Pelatihan Pengembangan Karir Berbasis Kompetensi
Yang akan diselenggarakan
Pada Hari,Tanggal & Tempat :.......................................

Syarat Reservasi

1.Calon peserta mengirimkan formulir pendaftaran dengan mengisi Nama Instansi ,
Alamat Kantor dan No. Telepon/Faximile.
2.Investasi sebesar Rp. 30.000.000,- (tigapuluhjutarupiah), untuk maksimum 30 (
tigapuluh ) peserta, sudah termasuk pengganti bahan pengajaran, Sertifikat
Kepesertaan, Workshop Kit, Honor Instruktur dan Panitia.
Belum termasuk Pajak – pajak, biaya makan dan minum setempat, dan biaya tempat
penyelenggaraan.
3.Bilamana diselenggarakan diluar Jabodetabek , belum termasuk biaya Akomodasi untuk
dua orang Instruktur dan satu orang Panitia.
4.Kepastian Reservasi dapat dilakukan setelah bukti pembayaran/transfer diterima.
6.Reservasi paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan Workshop.
7.Peserta yang mengikuti dengan baik akan diberikan sertifikat sebagai tanda keikut
sertaan dalam Workshop.
8.Segala informasi tentang Workshop dapat diperoleh melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954

Pembayaran ditujukan kepada PT Prima Adil Usaha Tama, Bank Mandiri Cab. Roxy Mas - Jakarta Pusat, Acc. No. 117. 0002053122.
Formulir ini dan Tanda Bukti Pembayaran harap di Fax. Ke Panitia Seminar Fax No. (021) 7245037

Diajukan Oleh :
Nama :
Jabatan :
Telepon/Fax :
Tanggal :
Tanda tangan



(……………………..)

Monday, November 5, 2007

Wednesday, September 12, 2007

PELATIHAN INTERNAL AUDIT AND FRAUD DETECTION


INTERNAL AUDIT AND FRAUD DETECTION

Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang telah terlatih baik dan criminal investigator

Langkah selanjutnya adalah melakukan Audit Investigatif (Fraud Examination) adalah suatu methodologi untuk menyelesaikan dengan jelas, permasalahan yang berkaitan dengan adanya indikasi tindak kecurangan dari awal sampai akhir. Lebih khususnya, Pemeriksaan Investigatif meliputi upaya untuk mendapatkan berbagai bukti-bukti dan pernyataan-pernyataan, memberikan kesaksian, penulisan laporan, dan membantu dalam pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan.

Pelatihan ini dibuat untuk memahami pentingnya pengendalian internal pada sebuah organisasi untuk mencegah dan mendeteksi adanya kecurangan, membedakan antara kecurangan dan kesalahan dan beberapa hal mendasar dalam pengendalian internal.

Pelatihan ini ditujukan bagi para auditor internal, akuntan, staf dan pihak lain yang memerlukan pemahaman tentang pentingnya audit internal dalam sebuah organisasi dan hal pokok dalam sistem pengendalian internal untuk mencegah dan memberikan deteksi dini adanya kecurangan dan kesalahan dalam sebuah organisasi.

Untuk melengkapi agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya akan dilakukan studi kasus dan pembahasannya pada perbankan.

Materi:
Bagian I
• Identifikasi masalah praktik kecurangan
• Penyebab kecurangan terjadi
• Perlunya audit kecurangan untuk klarifikasi praktik penyimpangan yang merugikan.
• Pokok-pokok pelaksanaan audit kecurangan dilakukan
• Pokok-Pokok Pencegahan Kecurangan
Bagan II
• Kecurangan dan kesalahan serta cara mendeteksinya
• Jenis-jenis pengendalian internal dan keterbatasannya
• Penilaian resiko
• Jenis-jenis bukti audit
• Penilaian atas audit keuangan
• Indikator kritis dalam pengendalian internal
Studi Kasus

Instruktur:
• Khairinsyah Salman
• Tjukria P. Tawaf
• Pejabat Bank Indonesia

Durasi: 2 hari pelatihan