Salah satu bentuk dari jenis kecurangan yag secara tradisional terjadi dalam transaki perbankan adalah penyalahgunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral. Kecurangan jenis ini bisa terjadi oleh pihak ekstern bank, bahkan dalam satu komplotan atau sidikat kejahatan yang juga bisa melibatkan orang dalam bank itu sendiri. Alat-alat lalu litas pembayaran giral ini berbagai jenisnya, misalnya ; cek, bilyet giro, dokumen yang berkaitan dengan kliring dan transfer, inkaso dsb. Sasaran yang dituju bisa rekening nasabah di bank atau dana milik banknya.
Pembayaran Giral dalam penerbitan/pengeluaran Untuk melakukan tindakan penyalahgunaan alat-alat lalu lintas pembayaran giral ini dilakukan dengan cara memalsu atau mencetak sendiri formulir bank yang digunakan, caranya dengan mengorder pencetakan formulir atau dokumen ke percetakan, atau membuat warkat yang sama identik sehingga seolah-olah asli. Cara lainnya yang mungkin dilakukan juga dengan mencuri dari stock yang ada di bank.
1. Penyalahgunaan oleh penarik/pemegang Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku untuk membobol bank ini. Nampaknya mereka melakukan persiapan yang serius dengan melakukan ; a. Pemalsuan identitas penarik b. Membuat identitas fiktif, seperti KTP, Paspor dsb. c. Melakukan penarikan namun tujuannya justru agar warkat yang diajukan tersebut supaya ditolak dan tentunya warkat yang ditolak tersebut dikembalikan padanya, setelah melalui proses di bank. Dari warkat yang dikembalikan tersebut dia akan memperoleh data contoh stempel bank ybs., tandatangan, paraf petugas bank. Data ini akan digunakannya sebagai contoh untuk alat pemalsuan dikemudian hari. d. Dalam teknis melakukan kejahatannya dia menghapus, mengubah, menambah data pada alat-alat giral. Mengganti dengan angka, huruf, nomor dsb, dengan maksud mengecoh bank dalam upaya pembobolannya. e. Penarik ini kemudian menandatangani alat-alat giral yang belum diisi lengkap f. Pemegang mengkopi alat-alat giral seperti Cek/BG dsb. Untuk dijadikan contoh model tindak kecurangan dan kejahatannya.
2. Penyalahgunaan oleh bank penagih Oknum bank penagih, yang menagihkan titipan kliring nasabah bisa melakukan kecurangan dengan penyalahgunaan sebagai berikut; a. Dilakukan oleh oknum bank penagih terhadap cek yang diamanatkan nasabah untuk dikliringkan namun sengaja tidak dibubuhkan stempel KLIRING padahal Cek-nya adalah “cek pembawa”, sehingga cek yang seharusnya dikliringkan tersebut dapat diuangkan secara tunai. b. Hasil kliring yang baik ternyata tidak dibukukan ke rekening penyetor sesuai dengan amanatnya, tapi dibukukannya ke rekening nasabah lainnya. c. Menghapus dan mengganti Stempel Kliring dari satu bank yang dituju ke bank lainnya.
3. Penyalahgunaan oleh Bank Pembayar a. Bank pembayar tidak segera membayar dengan alasan warkat cek atau BG diragukan kebenarannya. Hal ini bisa karena bank tsb. illikuid atau ada persekongkolan dengan orang lain. Kadangkala ini dilakukan atas permintaan nasabahnya, kemudian dibuatlah alasan seperti resi buku cek yang belum kembali. b. Bank tetap melakukan pembayaran, walaupun warkatnya tidak sesuai dengan syarat bank teknis yang seharusnya ditolaknya. Hal ini dilakukan dengan kerjasama pemegang rekening. c. Bank melakukan pembayaran atas beban bukan rekening penarik, artinya petugas bank ybs. membebankanya ke rekening nasabah lainnya. d. Bank melakukan pembayaran tanpa melalui prosedur dan tidak memenuhi syarat pembayaran
4. Penyalah gunaan oleh Penerima Pembayaran a. Penerima Pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Seorang nasabah yang seharusnya menerima pembayaran dari hasil penagihannya, misalnya Cek yang dikliringkan, ternyata hasilnya masuk kepada rekening orang lain. Hal ini bisa terjadi baik karena dilakukan oleh petugas bank atau bisa juga perintah yang ditujukan kepada banknya diubah oleh orang yang tidak berhak. b. Penerima Pembayaran yang Dikuasakan Tidak Menyampaikan Pembayaran Kepada Yang Berhak. Seorang nasabah yang mengkuasakan untuk menagih sejumlah Cek/BG kepada karyawannya, bisa saja hasilnya tidak disetorkan ke rekening nasabahnya. Bisa diambil tunai maupun diubah penyetornnya ke rekeningnya atau rekening lainnya.
5. Penyalahgunaan dalam Lembaga Komunikasi Lembaga komunikasi ini adalah pihak yang mengirimkan alat giral dari pihak bank yang memberi perintah kepada bank yang akan melakukan amanat tersebut. Dia bisa Clearingman Bank, petugas lain, petugas ekspedisi untuk penagihan inkaso dsb. Cara yang bisa dilakukannya adalah; a. Sengaja mengubah, menambah/mengurangi data yg tercantum dalam alat giral tersebut. b. Sengaja melambatkan, tidak menyampaikan ke alamat yang berhak. c. Membuang atau memusnahkan alat-alat giral yang harus disampaikan. d. Membocorkan data yang tercantum pada alat-alat giral kepada yang tidak berhak dan merugikan perusahaan ybs.
6. Penyalahgunaan dengan Cek Untuk melakukan penyalah-gunaan cek, pelaku harus memiliki blanko cek asli atau palsu dan harus mengetahui data nasabah seperti, tandatangan yang sesuai spesimen di bank, mengetahui saldo nasabahnya. Hal ini diperoleh dengan berbagai cara seperti; mencuri dari nasabah secara langsung, mengakali atau bekerja sama dengan pegawai perusahaan nasabah, mengambil langsung dari bank dengan memalsu bukti pengambilan cek atau bisa dengan memalsu formulir cek. Cara Pencairan Cek. Setelah pelaku memiliki cek yang akan dijadikan media obyek pembobolan salah satu rekening nasabah bank secara lengkap dia datang ke bank untuk melakukan transaksi, bisa tunai ataupun disetorkan di bank lain untuk dikliringkan. a. Pengambilan Tunai. Dalam pencairan cek tunai, setelah memenuhi prosedur yang standar di teller, data legitimasi wajib tandatangani di balik cek. Penerima uang ini akan menggunakan identitas palsu untuk mempersulit penelusuran bank. b. Penguangan melalui Kliring (Cek/BG). Upaya pembobolan dengan cara melalui kliring biasanya jumlahnya relatif besar. Untuk itu pelaku telah mempersiapkan rekening penampungan di beberapa bank lain yang dibuka dengan identitas palsu. Bila kejahatan ini berlangsung lancar, penarikannya dilakukan tunai.
7. Penyalahgunaan dengan Nota Debet/Nota Kredit Penyalah-gunaan dengan Nota Debet (Debit Advice) atau Nota Kredit (Credit Advice) sangat pasti berkaitan dengan pihak intern bank. Dalam hal ini pelaku harus mengetahui data nasabah sperti tandatangan sesuai spesimen di bank, mengetahui saldo nasabah, tandatangan pejabat bank yang berhak untuk melakukan otorisasi atas transaksi bank. Adapun cara penyalahgunaan dengan Nota Debet (D/A) atau Nota Kredit (C/A) ini adalah a. Memindahkan dana atas beban suatu rekening nasabah ke rekening nasabah lain dengan Nota Debet/Kredit dalam satu bank, tanpa perintah dari nasabah. b. Pemindahan dana nasabah tanpa amanatnya ini bisa juga di kliring-kan ke bank lain c. Kemudian penarikannya di bank lain tersebut dilakukan melalui rekening yang memang telah dipersiapkan.
8. Penyalahgunaan dengan surat-surat Transfer Praktik penyalahgunaan transaksi dengan surat-surat transfer ini memerlukan kerja sama dan pengetahuan bank operasional yang cukup. Karenanya, bila cara ini sukses bisa berarti bahwa ada kaitannya dengan pihak intern bank. Dalam hal ini pelaku harus mengetahui data seperti; tandatangan pejabat bank yang berhak, stempel cap kantor cabang bank ybs., angka kode rahasia, mengetahui data saldo rekening nasabah yang akan dijadikan obyek. Cara melakukan penyalahgunaan surat-surat transfer ini bisa dengan cara sebagai berikut; Pelaku memalsukan permintaan transfer berdasar data yang tersedia, setelah mengetahui rekening nasabah, saldonya, tandatangan nasabah (dipalsukan), dengan amanat untuk ditransferkan ke rekening lain di cabang bank yang berbeda. Bila officer bank tidak waspada dan transfer ini bisa berjalan ke alamat rekning yang dituju, maka pengambilan dananya bisa tunai atau di kliringkan lagi ke bank lain.
9. Pengamanan Untuk melakukan mencegah terjadinya hal ini maka langkah pengamanan yang perlu dilakukan bank adalah antara lain ; • Setiap pencetakan atau penerbitan alat-alat LL Giral seharusnya diberi nomor seri (pre numbered). • Adanya kesergaman bentuk, ukuran dan redaksi dari warkat LL Giral tersebut. • Mutu kertas yang terjamin • Dalam melakukan pengelolaannya selalu memenuhi ketentuan dari pihak Bank Indonesia. • Dalam menerima pembukaan rekening nasabah harus selalu memenuhi syarat security yang sudah ditetapkan bank, seperti kelengkapan; KTP, Referensi, Izin-izin Usaha, dll. Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada alamat nasabah bilamana terdapat hal-hal yang meragukan. • Melaksanakan prinsip mengenal nasabah sebaik-baiknya sesuai ketentuan BI. • Dilakukan teknik kontrol prosedur dengan; kode rahasia yang telah standar, kartu spesimen terpelihara baik dan rekening-rekening nasabah yang dipelihara di bank, sehingga satu dengan lainnya bisa saling cek. • Setiap transaksi yang merupakan pembebanan atas satu rekening harus selalu didasari atas dokumen yg sah. • Dalam pelaksanaan kerja sehari-hari seharusnya berpatokan pada ketentuan intern tentang delegation of authority terhadap fiat bayar sesuai span of control petugas bank berdasar wewenang dan tanggung jawab yang jelas. • Perlunya kepatuhan setiap petugas bank terhadap penggunaan komputer, terutama dalam hal penggunaan password dan users ID, agar selalu dapat terjaga kerahasiaannya dan tidak terjadi kebocoran kepada pihak yang tidak berhak. WsWw Tjukria P. Tawaf
http://www.antaranews.com/berita/258544/kejahatan-perbankan-gunakan-modus-pencucian-uang