WORKSHOP MEMAHAMI ”PENJEBAKAN” (ENTRAPMENT) DAN ”TERTANGKAP TANGAN”(REDHANDED) DALAM
KAITAN TUGAS KPK
DAN AUDIT
INVESTIGATIF BPK
Latar Belakang
Dalam kegiatannya, KPK
telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap tersangka korupsi. Cara ini
tampaknya merupakan hal yang paling efektif. Yang paling baru adalah tertangkap
tangannya ; anggota DPRD Riau dan pejabat dinas olahraga provinsi Riau.
Sebelumnya ada beberapa kasus, seperti Wafid Muharam (sekretaris Menpora), Dadong
Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya (PNS Depnakertrans), Irawadi Yunus
(Komisioner KY), Abdul Hadi Djamal dan Al Amin Nasution (anggota DPR RI),
Mulyana Kusuma (komisioner KPU). Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Syarifuddin, Hakim ad hoc Pengadilam Hubungan Industri (PHI)
Bandung Imas Dianasari
Pengertian "Penjebakan"
bisa menimbulkan multi-interpretasi di
masyarakat dan ahli hukum. Hak ini memerlukan klarifikasi hukum agar tidak menimbulkan
kesimpangsiuran. Kejelasan itu perlu terkait perbedaan
"penjebakan" (entrapment)
dan "tertangkap tangan"(redhanded). Prof Romli
Atmasasmita SH, LLM, mengatakan bahwa dalam sistem hukum Civil
Law dan Common
Law, konsep pertama sering menjadi kontroversi karena dianggap
melanggar hak asasi atau hak privasi seseorang. "Penjebakan"
(entrapment)
diartikan, "A law
erforcement officers inducement of a person to commit a crime, for the purpose
of bringing a criminal prosecution against that person" (Black" Law
Dictionary, 1996:225). Sedangkan
"tertangkap tangan" (redhanded)
dalam Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia
(Pasal 1 Angka 19 UU No 8 Tahun 1981) diartikan, "tertangkapnya seseorang
saat sedang melakukan tindak pidana atau segera sesudah tindak pidana
dilakukan."
Berdasar definisi itu,
ada perbedaan antara "menjebak" atau "penjebakan" dan
"tertangkap tangan". Kasus Mulyana W Kusumah (KPU) merupakan entrapment, sedangkan
kasus Urip Tri Gunawan, Al Amin Nur Nasution, dan Irawady Joenoes adalah kasus
tertangkap tangan. Dalam kasus-kasus itu, KPK tidak pernah membujuk tersangka
untuk melakukan penyuapan agar dapat dijadikan tersangka. Adapun dalam kasus
Mulyana, KPK melakukan penjebakan setelah mendapat laporan dari Khairiansyah.
Saat dijebak, sama sekali tidak ada pernyataan yang mempersoalkan penjebakan
itu. Pertanyaannya,
apakah KPK dibenarkan menggunakan "penjebakan" dalam keadaan
"tertangkap tangan"? Selaku lembaga extra-ardinary, UU No 31 Tahun 1999 dan UU
Pembentukan KPK (UU No 30 Tahun 2002) mendesain KPK Untuk melaksanakan tugas
dan wewenang luar biasa agar dapat mencegah dan memberantas korupsi. Tindak
korupsi sendiri telah bersifat sistemik dan meluas, merasuk seluruh lapisan
penyelenggara negara, dan sulit pembuktiannya.
Korupsi sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime)
perlu penanganan dengan cara yang luar biasa pula. Kepolisian dan Kejaksaan
yang selama ini diharapkan dapat menangani kasus-kasus korupsi, dibuat tidak
berdaya dalam proses penangannya. Bahkan dinilai oleh khalayak umum bahwa kedua
institusi itupun sudah masuk ke dalam virus korupsi itu sendiri. KPK dibentuk,
sebagai jawaban atas mandulnya penanganan korupsi yang terjadi selama ini.
Berbeda dengan tim-tim antikorupsi yang terbentuk sebelumnya, kehadiran KPK
selain dikuatkan dalam bentuk UU, kewenangan KPK pun dinilai super.
Mengacu pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK
memiliki kewenangan yang juga dapat dilakukan oleh pihak penyidik, yaitu
diantaranya, menyadap dan merekam pembicaraan, memerintahkan kepada instansi
yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri, meminta
keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan
tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa, memerintahkan kepada bank atau
lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari
korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait, meminta data
kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang
terkait. Dan sebagai sebuah lembaga yang memiliki kewenangan super, KPK
sebenarnya punya senjata untuk memangkas jalur birokrasi untuk mengusut pejabat
negara yang diduga ‘makan uang haram’ itu. Dalam pasal 12 huruf e Undang-undang
No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK mempunyai
kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka korupsi
agar tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kewenangan luar biasa
KPK itu berdasar hukum kuat dalam UU No 30 Tahun 2002 (Pasal 12 huruf a sampai
h). Dasar ini tidak dimiliki kepolisian maupun kejaksaan sehingga bisa
melakukan penyadapan, merekam pembicaraan, atau meminta keterangan kepada bank
tentang keadaan keuangan tersangka. KPK juga dapat memeriksa
penyelenggara negara tanpa izin Presiden atau atasan tersangka.
Tujuan dan
Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan peserta memahami
:
·
Hal mana yang bisa dilakukan oleh KPK dalam kaitan dengan
upaya melakukan tugasnya. Tinjauan dari sudut hukum
·
Perbedaan antara ”menjebak” atau ”penjebakan”
dan ”tertangkap tangan”.
·
Pelaksanaan tugas BPK dalam kaitan tugas
auditnya khususnya tugas audit investigatif. Serta dihubungkan dengan Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK yang menjadi masukan
KPK untuk menindak-lanjuti dengan pengusutan tindak pidana korupsi.
·
Seluk beluk audit investigatif, pembuktian dan “penjebakan”,
pelaporan , tindak lanjut.
·
Memahami problematik pelaksanaan Kerja KPK
Berdasar UU No. 30 tahun 2002 , terutama tentang Kewenangannya Yang Luas
Waktu Pelaksanaan
Workshop 2 (dua) hari akan kami selenggarakan pada :
Hari : Kamis
dan Jumat
Tanggal : 14 dan
15 Juni 2012
Pukul : 09.00
– 16.00 WIB
Tempat :
Hotel Red Top, Jl.
Pecenongan
Jakarta Pusat
Peserta
·
BUMN, BUMD, BUMS dan Perusahaan go public
·
Bank BUMN, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Swasta
- Dekom dan komite-komite dibawahnya (Komite Audit,
Komite Pemantau Risiko)
- Para auditor intern, Para pejabat pada Risk Management dan Compliance
- Corporate Secretary
- Legal Departement/Bagian Hukum
- Para Manajer, terutama pada
tempat-tempat yang rawan kecurangan, dalam berbagai kegiatan perusahaan
yang dituntut selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kecurangan.
·
DPRD :
Pimpinan, Anggota, Sekwan
·
Pemda
Jadwal Acara
Kamis, Juni
2012
|
||
08.30 – 08.45
|
Register Peserta
|
|
08.45 – 09.00
|
Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
|
|
Sesi 1
09.00 – 10.30
|
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan
|
Khairiansyah
Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf
Ahli BPK RI
|
10.30 – 10.45
|
Coffee
Break
|
|
Sesi 2
10.45 – 12.15
|
Aplikasi Audit Investigatif : Antara Menjebak & Tertangkap Tangan
Lanjutan ……..
|
Khairiansyah
Salman, SE
Investigative Audit Specialist
Staf
Ahli BPK RI
|
12.15
-13.15
|
Lunch
|
|
Sesi 3
13.15 – 15.00
|
“Penjebakan” (Entrapment) Dan ”Tertangkap Tangan” (Redhanded) Dalam Kaitan Tugas KPK : Tinjauan dari Aspek Hukum
|
Joseph Suardi
Sabda, SH.,LLM
·
Mantan Direktur pada
Kejaksaaan Agung RI
·
Pengacara Negara
|
Jumat, Juni 2012
|
||
Sesi 1
08.30 – 10.30
|
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK
|
DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
|
10.30 – 10.45
|
Coffee Break
|
|
Sesi 2
10.45 – 12.15
|
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan
BPK yang Kemudian Menjadi Kasus Hukum di KPK
Lanjutan...
|
DR. Cris Kuntadi, SE., Akt . MM
BPK RI
|
12.15
-13.15
|
Lunch
|
Segala informasi tentang Workshop dapat melalui Contact Person: Rahma Hp. No :08159927946
PRIMA CONSULTING GROUP : Jl. Burung Gereja SH No. 16 Bintaro Jaya Sekt 2, Jaksel 15412
E-mail: consulting.prima@yahoo.com , www.primaconsultinggroup.blogspot.com
Telepon & Fax : 021 - 7351946