Wednesday, July 21, 2010

WORKSHOP TAX PLANNING 2010 - PENELITIAN SPT, PEMBETULAN SPT, PEMERIKSAAN, KEBERATAN, BANDING, GUGATAN, PENAGIHAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK P

Latar Belakang
Undang-undang pajak mewajibkan setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini berdiri diatas asumsi bahwa setiap individu telah memiliki pemahaman yang memadai mengenai pajak.

Faktanya, pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan sangat rendah. Upaya sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum cukup belum cukup mendongkrak pemahaman dan kepatuhan wajib pajak.

Sementara itu, wajib pajak tidak mungkin diharapkan untuk membuka lembar demi lembar peraturan pajak, yang saking banyaknya , hingga saat ini tidak bisa dijilid dalam satu bundel. Di lain sisi, buku-buku perpajakan nasional yang ada sering tidak membumi dan berada pada pembahasan tingkat tinggi.

Disini ada kesenjangan antara tingkat minimal pemahaman yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tingkat pemahaman faktual wajib pajak. Karena itulah maka kami menyelenggarakan workshop ini sebagai upaya untuk menjembataninya

Dalam perpajakan kita, Sistem self assessment mewajibkan Wajib Pajak (WP) menghitung sendiri semua jenis pajak yang terutang (PPh, PPN, PPh Pasal : 21. 23, 26 dan PPh. Final) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku untuk periode (masa/tahun) yang bersangkutan, lalu menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank/Kantor Pos serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Tax Planning adalah usaha Wajib Pajak untuk memenuhi semua kewajiban dan memperoleh hak secara efisien dan efektif tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Buku/catatan/dokumen termasuk electronic data processing merupakan inti masalah perpajakan, sebagai dasar perhitungan semua jenis pajak dan alat bukti apabila dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, serta alat bukti apabila Wajib Pajak keberatan, banding ke Pengadilan Pajak, Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

SPT Lebih Bayar pasti dilakukan pemeriksaan dan SPT dengan kriteria tertentu yang dilakukan pemeriksaan; sedangkan SPT yang tidak dilakukan pemeriksaan dapat dilakukan penelitian oleh Account Representative (AR).
Adapun Hasil penelitian AR berupa himbauan kepada Wajib Pajak untuk membetulkan SPT atau diusulkan dilakukan pemeriksaan; sedangkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKPLB, SKPN, SKPKB) kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan (TPP) yang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan TPP.
SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara merupakan tindak pidana perpajakan; walaupun demikian dapat dilakukan pembetulan SPT oleh Wajib Pajak atau diterbitkan SKP oleh Dir.Jend.Pajak, sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan.

Maksud & Tujuan
Dengan mengikuti workshop ini diharapkan para peserta dapat membuka wawasannya tentang perpajakan, terutama untuk mengelola hak dan kewajiban wajib pajak. Memberikan tuntunan untuk menjadi Wajib Pajak yang cerdas, yaitu selain Wajib Pajak yang selain bisa terhindar dari sanksi pajak, juga dimungkinkan membayar pajak lebih hemat secara legal dan terhindar dari tindak pidana perpajakan.

Peserta Workshop
• Wajib Pajak Badan Hukum, Wajib Pajak Orang , Bendaharawan dan Joint Operation.
• Peserta Workshop diberikan soft copy peraturan perpajakan.

Materi Yang Dibahas
Tax Planning dalam tahun 2010, Pembukuan, Penelitian SPT, Pembetulan SPT.
Tatacara pemeriksaan pajak, kewajiban dan hak pemeriksa, kewajiban dan hak WP, strategi WP dalam pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan dari WP, pembahasan akhir, penerbitan SKP, Penagihan, Keberatan, Banding, Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar, Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi, gugatan, pembetulan SKP, imbalan bunga.
Pemeriksaan dan Equalisasi SPT.Tahunan PPh.Badan dengan SPT. Masa PPN (peredaran dan pembelian), SPT. Masa : PPh. Pasal 21, PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 26, PPh. Pasal 15 dan PPh. Pasal 4(2) Final.
Perubahan UU PPh dan UU PPN serta peraturan yang sudah diterbitkan yang berkaitan dengan perhitungan pajak terutang. Indikasi tindak pidana perpajakan dan pemeriksaan bukti permulaan TPP.

Waktu Pelaksanaan
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 5 &6 Agustus 2010
Waktu : 8.30 – 15.00 WIB
Tempat : Hotel Lumire (d/h Hotel Aston – Senen)
Jl. Senen Raya - Jakarta Pusat


Jadwal

Kamis, 5 Agustus 2010
08.00 – 08.30 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Tax Planning dalam tahun 2010, Pembukuan, Penelitian SPT, Pembetulan SPT.
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Tatacara pemeriksaan pajak, kewajiban dan hak pemeriksa, kewajiban dan hak WP, strategi WP dalam pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan dari WP, pembahasan akhir, penerbitan SKP
12.15 -13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Penagihan, Keberatan, Banding, Pengurangan/Pembatalan SKP yang tidak benar, Pengurangan/Penghapusan sanksi administrasi, gugatan, pembetulan SKP, imbalan bunga.
Jumat, 6 Agustus 2010
Sesi 1
08.30 – 10.00 Pemeriksaan dan Equalisasi SPT.Tahunan PPh.Badan dengan SPT. Masa PPN (peredaran dan pembelian), SPT. Masa: PPh. Pasal 21, PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 26, PPh. Pasal 15 dan PPh. Pasal 4(2) Final
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 Perubahan UU PPh dan UU PPN serta peraturan yang sudah diterbitkan yang berkaitan dengan perhitungan pajak terutang. Indikasi tindak pidana perpajakan dan pemeriksaan bukti permulaan TPP.

Pembicara :
Drs. PARDIAT, Ak.
Dosen Program Diploma Pajak – STAN. Bekerja di Direktorat Jendral Pajak sejak 1977. Sekarang sebagai Pembina Utama, Widyaiswara Utama pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuanganan Republik Indonesia. Sebelumnya pernah bekerja di Bank Bumi Daya selama 4 tahun. Kompetensinya mencakup antara lain; Akuntansi Pajak, Pemeriksaan Pajak, Analisa Laporan Keuangan Fiskal, Lab PPh OP dan Badan.
Berbagai pendidikan telah dilaluinya, dimulai dari Fakultas Ekonomi UGM Jurusan Akuntansi, LPK Sarjana 1980, Penyidik 1980, Sepala 1983, DPT III 1985 dll. Biasa sebagai instruktur dan dosen di berbagi lembaga pelatihan pajak terkemuka.


Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upie, Hp.No: 087887129954