Monday, October 5, 2009

WORKSHOP PENINGKATAN PROFESIONALITAS SEKRETARIS DEKOM SERTA PEMBINAAN HUBUNGAN YANG HARMONIS DAN PRODUKTIF ANTARA SEKRETARIS DEKOM DGN DEKOM

Latar Belakang
Sesuai dengan pasal 108 jo ps 114 undang undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, tugas Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Disamping itu setiap anggota komisaris wajib dengan itikad baik, kehati hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan, dan pemberian nasihat kepada Direksi. Dalam pasal 121 disebutkan Dewan Komisaris dapat membentuk Komite yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.

Didalam PBI No. 8/4/PBI/2006 dan PBI NO. 8/14/PBI/2006 yang merupakan arahan tentang pelaksanaan Good Corporate Governance, tugas Dewan Komisaris dibantu oleh 3 komite yaitu Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Karena meningkatnya tugas Komisaris dan lebih besarnya kelengkapan organisasi yang mendukungnya maka pengelolaan tugas operasional selayaknya dibantu oleh sekretaris Dekom yang mempunyai wawasan yang dapat mengimbangi Dewan Komisaris dan mempunyai keterampilan didalam pengorganisasian masalah operasional yang dijalankan oleh Dewan Komisaris.

Untuk itu Sekretaris Dewan Komisaris atau siapapun yang melakukan pengelolaan administrasi operasional Dewan Komisaris harus mempunyai pengetahuan yang mencukupi dibidang undang undang dan peraturan lain yang berhubungan dengan Dewan Komisaris, tugas dan wewenang komite komite dibawahnya serta punya pengetahuan Administrasi, komunikasi serta managerial skill yang dibutuhkan.

Tujuan dan Manfaat Workshop
Untuk meningkatkan professionalitas sekretaris Dekom sehingga dapat membantu Dewan Komisaris secara tepat guna didalam mengelola tugas Dewan Komisaris sehingga dapat memenuhi kewajiban dan tugas Dekom sesuai dengan Undang undang PT dan prinsip kehati hatian yang tertuang didalam PBI No. 8/4/BBI/2006 dan PBI No. 8/14/PBI/2006 serta prinsip kehati hatian sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance lainnya.

Peserta
Untuk siapa workshop ini diperuntukkan :
1. Sekretaris Dewan Komisaris
2. Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi
3. Pihak pihak yang mendapat beban pengelolaan administrasi Dewan Komisaris

Waktu Pelaksanaan
Hari : Kamis & Jumat
Tanggal : 29 & 30 Oktober 2009
Pukul : 08.30 - 16.00 WIB
Tempat : Hotel RedTop
Jl. Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat

Jadwal
Kamis, 29 Oktober 2009
08.30 – 08.45 Register Peserta
08.45 – 09.00 Pembukaan Oleh Chairman Prima Consulting
Sesi 1
09.00 – 10.30 Tugas Komisaris Sesuai dengan Undang Undang PT
oleh Sutito, SH, MH - Advokat/Auditor Hukum, Managing Partner SGS
Consulting Law Office, Dosen Pascasarjana UGM
10.30 – 10.45 Coffee Break
Sesi 2
10.45 – 12.15 Apa yang dikehendaki oleh Komisaris terhadap sekretaris Dewan
Komisaris
oleh DR. Aviliani - Komisaris Independent Bank BRI
12.15 – 13.15 Lunch
Sesi 3
13.15 – 14.45 Management komite komite dibawah Dewan Komisaris; tugas, wewenang
dan mekanismenya
oleh Drs. Noor Ilham - Komisaris Utama, Bank Syariah Mandiri Periode
2003 s/d 2008
16.15 – 16.30 Coffee Break
Jumat, 30 Oktober 2009
Sesi 1
08.30 – 10.00 Kesekretariatan Untuk Sekretaris Dekom
oleh Nani Nuraeni, S.Sos - Penulis & Staf Pengajar pada Akademi
Sekretaris
10.00 – 10.15 Coffee Break
Sesi 2
10.15 – 11.45 Management Kesekretariatan Dewan Komisaris Dalam Praktek
(Diskusi Panel)
oleh Awan Avianto, SE, Akt - Sekretaris Dekom Bank Syariah Mandiri
Ir. Teguh Budi Santoso - Sekretaris Dekom Bank Syariah Mandiri
Periode 2005 - 2008
11.45 Penutupan dilanjutkan makan siang


SYARAT RESERVASI
Segala informasi tentang Workshop dapat melalui :
Sdri. Rahma Hp.No: 08159927946 atau Sdri.Upik, Hp.No: 087887129954